Akhirnya, RUU Keimigrasian berhasil diselesaikan dan ditetapkan sebagai Undang-undang oleh DPR dengan pemerintah pada tanggal 07 April 2011 pukul 11.45 WIB di gedung Nusantara II. Undang-undang tersebut ditetapkan secara aklamasi, musyawarah dan mufakat dari semua fraksi yang ada di DPR.Bagi yang membutuhkan silahkan mengunduhnya.
Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian
Related Posts:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2005 TENTANG SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONALUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 3 TAHUN 2005TENTANGSISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONALDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,PRESIDEN REPUBLIK INDONESIAMenimbang : a bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahu… Read More
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1992 TENTANG JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1992 TENTANG JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang: a. bahwa pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila dilaksanakan dalam rangka pembangunan … Read More
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 1999 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 1999 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa negara Republik Indonesia menjamin kemerdekaan warga negaranya untuk beribadah menuru… Read More
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1999 TENTANG PARTAI POLITIK UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1999 TENTANG PARTAI POLITIK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran sebagaimana diakui dan dijamin dalam Un… Read More
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1999 TENTANG PEMILIHAN UMUMUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 3 TAHUN 1999TENTANGPEMILIHAN UMUMPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang :a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, negara Republik Indonesia adalahnegara yang berkedaulatan rakyat;b. … Read More
0 komentar:
Posting Komentar