Jumat, 22/07/2011 10:15 WIB
Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai 27 Juli 2011 akan mengajak seluruh penyelenggara jasa internet (ISP) di Indonesia untuk menutup situs-situs yang masih menyediakan akses download lagu secara ilegal.
Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto, langkah ini untuk mendukung sepenuhnya komitmen anggota DPR dan para stakeholder industri musik yang bersatu untuk memberantas situs musik ilegal.
"Kami pernah ketemu sejumlah tokoh asosiasi musik terkait dan sepakat menjadikan tanggal 27 juli 2011 nanti menjadi kick off-nya pemberantasan situs musik ilegal," kata Gatot kepada detikINET, Jumat (22/7/2011).
Menurut dia, pemberantasan situs download musik ilegal memang sudah ada aturannya di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Hak atas Kekayaan Intelektual (UU HAKI).
Gatot juga menjelaskan, mulai tanggal 27 Juli nanti, tak semua situs download musik lagu ilegal yang akan ditutup."Secara bertahap langsung ditutup via ISP. Tetapi sebelum diblokir, diverifikasi dulu supaya tidak salah blokir," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, seluruh asosiasi industri musik telah bersatu dalam gerakan 'Heal Our Music' dan meminta Menkominfo Tifatul Sembiring untuk menutup setidaknya 20 situs download musik yang diyakini beroperasi secara ilegal.
Permintaan ini juga telah mendapat dukungan penuh dari Anggota Komisi I DPR RI Tantowi Yahya. Dengan terus menjamurnya download musik ilegal ini, industri musik di Indonesia diperkirakan menderita kerugian hingga puluhan triliun rupiah setiap tahunnya.
Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto, langkah ini untuk mendukung sepenuhnya komitmen anggota DPR dan para stakeholder industri musik yang bersatu untuk memberantas situs musik ilegal.
"Kami pernah ketemu sejumlah tokoh asosiasi musik terkait dan sepakat menjadikan tanggal 27 juli 2011 nanti menjadi kick off-nya pemberantasan situs musik ilegal," kata Gatot kepada detikINET, Jumat (22/7/2011).
Menurut dia, pemberantasan situs download musik ilegal memang sudah ada aturannya di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Hak atas Kekayaan Intelektual (UU HAKI).
Gatot juga menjelaskan, mulai tanggal 27 Juli nanti, tak semua situs download musik lagu ilegal yang akan ditutup."Secara bertahap langsung ditutup via ISP. Tetapi sebelum diblokir, diverifikasi dulu supaya tidak salah blokir," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, seluruh asosiasi industri musik telah bersatu dalam gerakan 'Heal Our Music' dan meminta Menkominfo Tifatul Sembiring untuk menutup setidaknya 20 situs download musik yang diyakini beroperasi secara ilegal.
Permintaan ini juga telah mendapat dukungan penuh dari Anggota Komisi I DPR RI Tantowi Yahya. Dengan terus menjamurnya download musik ilegal ini, industri musik di Indonesia diperkirakan menderita kerugian hingga puluhan triliun rupiah setiap tahunnya.
Rachmatunisa - detikinet
0 komentar:
Posting Komentar