"Menjadi pengakuan kita semua bahwa memang outsourcing menyengsarakan kita semua. Karena itu harus diawasi dengan ketat supaya pelaksanaan outsourcing itu berjalan sesuai aturanya," ujar Muhaimin saat menghadiri sarasehan di PT Pos Indonesia, Jakarta, Senin (30/04/2012).
Idealnya menurut Menakertrans tidak ada outsourcing dalam ketenagakerjaan di Indonesia. Tapi di sisi lain menurut Muhaimin, hukum ekonomi terkadang di luar jangkauan pemerintah.
"Pada dasarnya kita pemerintah tidak mengharapkan sama sekali terjadi outsourcing. Kecuali, outsourching yang benar-benar menjamin kesejahteraan para pekerja itu," tegasnya.
Pihaknya kementrian yang dipimpinnya telah melakukan dua upaya untuk mengawal outsourcing agar berjalan dengan baik. "Ada dua cara, pertama jumlah pengawas kita akan kita perbanyak, kualitas maupun kuantitasnya."
Kedua, lanjut Muhaimin, pihaknya telah menyusun Komite Pengawas Pekerja Nasional yang akan membantu pemerintah mengawasi pelaksanaan outsorucing agar tidak melenceng dari substansinya. "Ini akan ditingkatkan," tegasnya.
Pihaknya akan menyempurnakan regulasi atau undang-undang ketenagakerjaan, agar tenaga outsourcing dan kontrak ini tidak merata di Indonesia. "Dan pelanggaran akan kita tegakan," tukas dia. [priambodo]
Sumber :www.seruu.com
0 komentar:
Posting Komentar