"Ini amanah UU '45, setiap warga negara wajib dalam pertahanan negara," kata Dirjen Pothan Kemhan, M Pos Hutabarat, di sela-sela buka puasa bersama di Kemhan, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (2/8/2012).
Nantinya, lanjut Hutabarat, setiap warga negara berusia 18 tahun akan diminta ikut wajib militer.
"Nanti ada tes kesehatan. Kalau lolos sehat secara fisik wajib ikut. Untuk tahun pertama 30 hari, kemudian tahun selanjutnya, 2 minggu setiap tahun," jelasnya.
Soal wajib militer ini di negara lain pun sudah diberlakukan, seperti halnya Singapura ataupun Korea Selatan.
"Syarat ikut wajib militer harus sudah bekerja. Nanti negara akan menanggung biaya selama 2 minggu, termasuk gaji," jelasnya.
Pada mau gak ? soalnya nanti yang akan menjadi instrukturnya khusus didatangkan dari India
0 komentar:
Posting Komentar