Status Kewarganegaraan Arcandra Tahar

Arcandra dilantik menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral oleh Presiden Joko Widodo pada reshuffle atau perombakan kabinet Jilid II pada Rabu (27/7/2016).


Namun 20 hari kemudian atau tepatnya pada Senin (15/8/2016), Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengumumkan pencopotan Arcandra. 

Seorang yang telah bersumpah kepada negara lain, maka dengan sendirinya sudah tidak menjadi Warga Negara Indonesia walaupun masih memiliki dokumen kewarganegaraan Indonesia, jadi apapun alasannya warga negara tersebut tidak layak menjadi pejabat.

Berikut sumpah setia warga yang dinaturalisasi menjadi warga AS seperti dikutip dari https://www.uscis.gov/…/naturalization-oath-allegiance-unit…

"Saya menyatakan, dengan sumpah, bahwa saya dengan sepenuhnya dan seluruhnya meninggalkan dan menanggalkan seluruh kesetiaan dan keyakinan pada pangeran, kerajaan, negara, maupun kedaulatan asing, dari mana saya sebelumnya menjadi warga negara; bahwa saya akan mendukung dan membela konstitusi dan undang-undang Amerika Serikat terhadap seluruh musuh, asing maupun domestik, bahwa saya akan tetap setia dan yakin pada keduanya (merujuk pada Konstitusi dan Undang-undang AS); bahwa saya akan mengangkat senjata mewakili Amerika Serikat ketika dibutuhkan oleh undang-undang; bahwa saya akan menjalankan tugas non-combatant (tidak terjun langsung dalam medan perang) dalam Angkatan Bersenjata Amerika Serikat ketika diperlukan oleh undang-undang; bahwa saya akan menjalankan tugas kepentingan nasional di bawah sektor sipil ketika dibutuhkan oleh undang-undang; dan saya menjalankan kewajiban ini dengan sadar, tanpa keraguan maupun maksud menghindari apapun, tolong bantu saya Tuhan".


0 komentar: