Namun 20 hari kemudian atau tepatnya pada Senin (15/8/2016), Jokowi
melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengumumkan pencopotan
Arcandra.
Seorang yang telah bersumpah kepada negara lain, maka dengan sendirinya sudah tidak menjadi Warga Negara Indonesia walaupun masih memiliki dokumen kewarganegaraan Indonesia, jadi apapun alasannya warga negara tersebut tidak layak menjadi pejabat.
Berikut sumpah setia warga yang dinaturalisasi menjadi warga AS seperti dikutip dari https://www.uscis.gov/…/naturalization-oath-allegiance-unit…
"Saya menyatakan, dengan sumpah, bahwa saya dengan sepenuhnya dan
seluruhnya meninggalkan dan menanggalkan seluruh kesetiaan dan keyakinan
pada pangeran, kerajaan, negara, maupun kedaulatan asing, dari mana
saya sebelumnya menjadi warga negara; bahwa saya akan mendukung dan
membela konstitusi dan undang-undang Amerika Serikat terhadap
seluruh musuh, asing maupun domestik, bahwa saya akan tetap setia dan
yakin pada keduanya (merujuk pada Konstitusi dan Undang-undang AS);
bahwa saya akan mengangkat senjata mewakili Amerika Serikat ketika
dibutuhkan oleh undang-undang; bahwa saya akan menjalankan tugas
non-combatant (tidak terjun langsung dalam medan perang) dalam Angkatan
Bersenjata Amerika Serikat ketika diperlukan oleh undang-undang; bahwa
saya akan menjalankan tugas kepentingan nasional di bawah sektor sipil
ketika dibutuhkan oleh undang-undang; dan saya menjalankan kewajiban ini
dengan sadar, tanpa keraguan maupun maksud menghindari apapun, tolong
bantu saya Tuhan".
0 komentar:
Posting Komentar