Pasal 2
Asas Ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 3
Ormas dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita ormas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam pasal 59 ayat (4)
Ormas dilarang menganut,mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Adapun penjelasan ayat (4).
Yang dimaksud dengan ..."Ajaran, atau paham yang bertentangan dengan Pancasil" ...adlah ajaran atheisme, komunisme/komunisme-leninisme.
0 komentar:
Posting Komentar