Seorang muslim yang mempunyai emas dan perak wajib
mengeluarkan zakat bila keduanya telah mencapai nishab (batasan minimal suatu
harta dikenai kewajiban zakat berdasarkan
ketentuan syariat) dan haul (berputarnya harta selama satu tahun) serta pemiliknya telah memenuhi syarat-syarat wajibnya zakat sebagaimana yang telah kami sebutkan pada beberapa edisi yang lalu.
Dan kewajiban mengeluarkan zakat emas dan perak ini berlaku untuk setiap tahun sekali. landasan disyariatKannya ZaKat emas dan peraK Benda emas dan perak dengan berbagai macam bentuk dan sifatnya tanpa kecuali, jika telah mencapai nishab dan telah berputar satu tahun, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Baik dalam
bentuk sebagai mata uang dinar (emas) dan dirham (perak), potongan emas batangan yang belum diolah/ dibentuk, sudah diolah/ dibentuk menjadi perhiasan atau peralatan makan dan minum, seperti gelas dan piring, atau dalam bentuk yang lainnya. Kewajiban zakat emas dan perak ini berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma’ (konsensus) para ulama.
Allah Ta’ala berfirman: “Dan orang-orang yang menimbun
emas dan peraknya serta tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka beri kabar gembiralah mereka dengan azab yang pedih.” (QS. At-Taubah: 34). Yang dimaksud dengan menimbun dalam ayat ini adalah tidak menunaikan zakatnya. Di dalam hadits yang shahih, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah pemilik emas dan pemilik perak yang tidak menunaikan haknya
(emas dan perak) darinya (yaitu zakat), kecuali jika telah terjadi hari kiamat (emas dan perak, pent) dijadikan lempengan-lempengan di neraka, kemudian dipanaskan di dalam neraka
Jahannam, lalu dibakarlah dahinya, lambungnya dan punggungnya.
Setiap kali lempengan itu dingin, dikembalikan (dipanaskan di dalam Jahannam) untuk (menyiksa)nya. (Itu dilakukan pada hari
kiamat), yang satu hari ukurannya lima puluh ribu tahun, sehingga diputuskan (hukuman) di antara seluruh hamba. Kemudian dia akan melihat (atau: akan diperlihatkan) jalannya, kemungkinan menuju surga, dan kemungkinan menuju neraka". (HR Muslim II/680 no. 987, dari Abu Hurairah). Adapun hak atas kekayaan emas dan perak adalah zakat. syarat Wajibnya ZaKat emas dan peraK
1. Telah mencapai nishab.
2. Telah berputar selama1 haul (tahun).
3. Harus berupa emas murni atau perak
murni (24K/99%), bukan campuran.
Jika campuran, walaupun mencapai nishab, maka tidak ada kewajiban zakatnya, sebab berat aslinya kurang dari itu.
Dengan demikian, jika ada seorang muslim atau muslimah yang
mempunyai perhiasan emas dan perak campuran (tidak murni atau
kurang dari 24 karat), sedangkan ia ingin mengeluarkan kewajiban
zakatnya, maka harus ditentukan terlebih dahulu kandungan
murninya, lalu zakati 2,5%-nya dari nilai murni, jika sudah mencapai nishab. Namun bila kandungan murninya belum mencapai nishab, maka tidak ada kewajiban zakatnya.
Syekh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah pernah ditanya tentang
cara mengeluarkan zakat perhiasan emas yang tercampur dengan bendabenda lain, maka beliau menjawab:“Yang wajib dizakati adalah emasnya jika untuk digunakan, sedangkan batubatu
mulia, seperti permata, berlian dan lain-lainnya, semua ini tidak ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat. Jika perhiasan itu terdiri dari berbagai macam unsur seperti yang ditanyakan, maka si pemilik hendaknya mencari tahu akan nilai emas yang bercampur
dengan unsur-unsur lainnya, dengan bantuan suaminya, walinya atau dengan memperlihatkan kepada orang yang ahli dalam hal itu.
Jika sulit untuk diketahui secara pasti maka cukup dengan memperkirakannya, jika emas yang terkandung dalam perhiasan
tersebut telah mencapai nishab, maka wajib bagi pemiliknya untuk berzakat dari emas itu. Nishab emas adalah 92 gram, dan dikeluarkan zakatnya sebensar 2,5 persen setiap tahun. Demikian pendapat yang benar di antara beberapa pendapat para ulama.
Dan jika perhiasan itu diperdagangkan, maka perhiasan itu dihitung secara keseluruhan, termasuk emas, intan, permata, dan lain-lainnya sebagaimana barang-barang dagangan lainnya yang diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya menurut pendapat mayoritas ulama.” (Lihat Fatawa Al-Mar'ah II/42).
NisHab dan Kadar ZaKat emas dan peraK Nishab emas adalah 20 dinar/mitsqal atau seberat 85 gram emas murni (24 karat). Sedangkan nishab perak adalah 200 dirham atau seberat 595 gram perak murni. Adapun rincian nishab emas dan perak berdasarkan
ukuran modern hasil penelitian sebagian ulama seperti syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah dalam kitabnya
Asy-Syarhul Mumti’ VI/103 adalah sebagai berikut: 1 Dinar = 4,25 gr, 1 Dirham = 2,975 gr. Dari data ini, maka nishab emas adalah: 4,25 gr x 20 = 85 gram. Dan nishab perak adalah: 2,975 gr x 200 = 595 gram.
Adapun kadar atau persentase zakat yang wajib dikeluarkan dari keduanya adalah 2,5 persen. Ketentuan-ketentuan tersebut di atas telah dijelaskan di dalam hadits-hadits berikut ini: Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika engkau memiliki 200 dirham dan telah melewati
1 tahun (haul), maka zakatnya adalah 5 dirham dan engkau setelah itu tidak ada kewajiban apapun atas 200 dirham tersebut sampai engkau memiliki 20 dinar dan telah melewati masa 1 tahun,
maka zakatnya adalah setengah dinar.
Adapun kelebihan dirham atau dinar, maka patokannya adalah seperti tersebut di atas.” (HR. Abu Daud I/493 no.1573. dan hadits ini di-shahih-kan oleh syekh Al-Albani). Dan diriwayatkan dari Abu Sa'id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak ada kewajiban zakat pada wariq (perak) yang kurang dari 5 uqiyah (1 uqiyah berjumlah 40 dirham)”. (HR.
Bukhari II/529 no. 1390, dan Muslim II/675 no. 980) Dan di dalam sebuah surat Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu yang ditulisnya
kepada Anas bin malik radhiyallahu ‘anhu dinyatakan: “Dan pada perak, ada kewajiban zakat sebesar 2,5 persen.” (HR. Bukhari II/527 no. 1386).
Cara mengHitung dan mengeluarKan ZaKat emas dan peraK
Untuk membayar zakat emas dan perak ada dua cara: Pertama: Membeli emas atau perak sebesar zakat yang harus ia bayarkan,
lalu memberikannya langsung kepada siapa saja yang berhak menerimanya. Kedua: Ia membayar zakat emas dan perak dengan uang yang berlaku di negerinya sejumlah harga zakat (emas
atau perak) yang harus ia bayarkan pada saat itu. Sehingga yang harus dilakukan terlebih dahulu adalah menanyakan harga beli emas atau perak per gram saat dikeluarkannya zakat.
Jika ternyata telah mencapai nishab dan haul, maka dikeluarkan
zakat sebesar 2,5 persen dari berat emas atau perak yang dimiliki dan disetarakan dalam mata uang di negeri tersebut. Sebagai ilustrasi: bila harga emas murni Rp 550.000,-/gram, dan perak
murni Rp 8.000,-/gram, maka cara mengetahui nishab dan kadar zakatnya dalam bentuk emas atau uang adalah sebagai berikut:
Nishab emas = 85 gram x Rp550.000,-/ gram = Rp46.750.000,-
Nishab perak = 595 gram x Rp 8.000,-/ gram = Rp 4.760.000,-
Contoh 1: Harta yang dimiliki adalah 100 gram emas murni (24 karat) dan telah berputar selama setahun.
Berarti dikenai wajib zakat karena telah melebihi nishab. Zakat yang dikeluarkan (dengan emas) = 1/40 x 100 gram emas = 2,5
gram emas Zakat yang dikeluarkan (dengan uang) = 2,5 gram emas x Rp 550.000,-/ gram = Rp 1.375.000,- Contoh 2: Harta yang dimiliki adalah 700 gram perak murni dan telah berputar selama setahun. Berarti dikenai wajib zakat karena telah melebihi nishab.
Zakat yang dikeluarkan (dengan perak) = 1/40 x 700 gram perak = 17,5 gram perak Zakat yang dikeluarkan (dengan uang) = 17,5 gram perak x Rp 8.000,-/ gram perak = Rp 140.000,- apaKaH perHiasan Wanita Wajib diKeluarKan ZaKatnya?
Perhiasan yang biasa digunakan oleh para wanita itu beraneka ragam bentuk dan sifatnya. Jika perhiasan tersebut terbuat dari permata, zamrud dan mutiara, selain emas dan perak, maka tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama’ bahwa itu semua
tidak wajib dikeluarkan zakatnya, kecuali kalau digunakan sebagai barang perdagangan, maka wajib dizakati zakat perdagangan. (Lihat Al-Umm oleh Imam Syafi’i II/36, Jami’ ahkamin Nisa’ Syekh Mushthofa Al-Adawi II/143-165, Shohih Fiqhis Sunnah oleh Syekh Abu Malik II/26).
Sedangkan perhiasan wanita yang terbuat dari emas dan perak, apakah wajib dikeluarkan zakatnya ataukah tidak? Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat diantara para ulama menjadi beberapa pendapat.
Pendapat pertama; Tidak wajib dikeluarkan zakatnya. ini adalah
mazhab mayoritas ulama, serta merupakan mazhab dari Ibnu Umar, Jabir bin Abdillah, Aisyah dan Asma’ binti Abu Bakr.
Pendapat kedua; Wajib dikeluarkan zakatnya.
Pendapat ketiga; Wajib dizakati sekali saja untuk selamanya. Dari kedua pendapat ini yang tampak rajih (kuat dan benar) adalah
pendapat kedua yang mengatakan bahwa perhiasan emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini berdasarkan dalil-dalil berikut ini:
1. Keumuman firman Allah Ta’ala dan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah kami sebutkan pada landasan disyariatkannya zakat emas dan perak di atas.
2. Hadits-hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan secara persis wajibnya zakat pada perhiasan emas dan perak. Di antaranya adalah sebagai berikut:
• Hadits ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya yang bernama
‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-’Ash Radhiyallahu ‘Anhu: Bahwasanya ada seorang wanita mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersama putrinya yang mengenakan dua gelang emas yang tebal di tangannya, maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bertanya kepadanya: “Apakah engkau telah membayarkan
zakatnya?” Wanita itu menjawab: “Belum.” Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi Wa Sallam berkata: “Apakah menggembirakan dirimu bahwa dengan sebab dua gelang emas itu Allah akan memakaikan atasmu dua gelang api dari neraka pada hari kiamat nanti?” Maka
wanita itu pun melepaskan kedua gelang itu dan memberikannya
kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam seraya berkata: “Keduanya untuk Allah Azza Wajalla dan Rasul-Nya.” (HR. Abu Dawud I/488 no.1563, dan An-Nasa’I V/38 no.2479. Hadits
ini dihasankan oleh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil III/296).
• Hadits ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam masuk menemuiku dan melihat beberapa cincin perak tak bermata di tanganku, maka beliau
berkata: “Apa ini, wahai ‘Aisyah?”. Aku pun menjawab: “Wahai Rasul Allah, aku membuatnya dalam rangka berhias untukmu”. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam berkata: “Apakah engkau telah membayarkan zakatnya?”. Aku berkata: “Belum”. Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: “Cukuplah dia
yang akan menjerumuskanmu ke dalam neraka.” (HR. Abu Dawud I/488 no.1565, Ad-Daruquthni II/105 no.1, dan Al-Baihaqi IV/139 no.7339, dishahihkan oleh syekh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil III/296-297).
• Dan hadits-hadits lain yang semisalnya. Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, ia berkata: “Tidak mengapa memakai perhiasan apabila dikeluakan zakatnya.” (HR. Daruquthni II/107, Baihaqi IV/139 dengan sanad hasan). Wajibnya mengeluarkan zakat emas dan perak yang digunakan sebagai perhiasan adalah madzhab Ibnu Hazm, Abu Hanifah, Al-Auza’i, Sufyan Ats-Tsauri, salah satu riwayat dari Ahmad, dan salah satu pendapat dalam madzhab Asy-Syafi’i. Dan ini juga pendapat yang dipilih oleh Syekh Al-Albani, Syekh Abdul Aziz bin Baz bersama Al-Lajnah Ad-Da’imah,
SyekhAl-’Utsaimin dan Syekh Muqbil Al-Wadi’i Rahimahumullah.
Perlu ditegaskan pula di sini, bahwa perhiasan di zaman sekarang ini telah menjadi salah satu bentuk simpanan, maka wajib zakat karena kondisi ini.
Sebab, maksud utama zakat itu karena adanya pemanfaatan harta seperti perhiasan dan keindahan. Sebagaimana jika melampaui batas kewajaran, maka akan masuk ke sikap berlebihan yang
hukumnya haram. Batas berlebihan sangat relatif sesuai dengan kondisi seseorang dan masyarakat di sekitarnya.
Demikian penjelasan singkat tentang syarat wajib zakat emas dan perak serta tata cara mengeluarkannya. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat bagi penulis dan pembacanya, amiin. Wallahu Ta’ala A’lam Bish-Showab.
http://shop.pengusahamuslim.com/products-page/emagazines/e-magazine-pengusaha-muslim-edisi-spirit-bisnis-haji-mabrur/
ketentuan syariat) dan haul (berputarnya harta selama satu tahun) serta pemiliknya telah memenuhi syarat-syarat wajibnya zakat sebagaimana yang telah kami sebutkan pada beberapa edisi yang lalu.
Dan kewajiban mengeluarkan zakat emas dan perak ini berlaku untuk setiap tahun sekali. landasan disyariatKannya ZaKat emas dan peraK Benda emas dan perak dengan berbagai macam bentuk dan sifatnya tanpa kecuali, jika telah mencapai nishab dan telah berputar satu tahun, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Baik dalam
bentuk sebagai mata uang dinar (emas) dan dirham (perak), potongan emas batangan yang belum diolah/ dibentuk, sudah diolah/ dibentuk menjadi perhiasan atau peralatan makan dan minum, seperti gelas dan piring, atau dalam bentuk yang lainnya. Kewajiban zakat emas dan perak ini berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma’ (konsensus) para ulama.
Allah Ta’ala berfirman: “Dan orang-orang yang menimbun
emas dan peraknya serta tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka beri kabar gembiralah mereka dengan azab yang pedih.” (QS. At-Taubah: 34). Yang dimaksud dengan menimbun dalam ayat ini adalah tidak menunaikan zakatnya. Di dalam hadits yang shahih, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah pemilik emas dan pemilik perak yang tidak menunaikan haknya
(emas dan perak) darinya (yaitu zakat), kecuali jika telah terjadi hari kiamat (emas dan perak, pent) dijadikan lempengan-lempengan di neraka, kemudian dipanaskan di dalam neraka
Jahannam, lalu dibakarlah dahinya, lambungnya dan punggungnya.
Setiap kali lempengan itu dingin, dikembalikan (dipanaskan di dalam Jahannam) untuk (menyiksa)nya. (Itu dilakukan pada hari
kiamat), yang satu hari ukurannya lima puluh ribu tahun, sehingga diputuskan (hukuman) di antara seluruh hamba. Kemudian dia akan melihat (atau: akan diperlihatkan) jalannya, kemungkinan menuju surga, dan kemungkinan menuju neraka". (HR Muslim II/680 no. 987, dari Abu Hurairah). Adapun hak atas kekayaan emas dan perak adalah zakat. syarat Wajibnya ZaKat emas dan peraK
1. Telah mencapai nishab.
2. Telah berputar selama1 haul (tahun).
3. Harus berupa emas murni atau perak
murni (24K/99%), bukan campuran.
Jika campuran, walaupun mencapai nishab, maka tidak ada kewajiban zakatnya, sebab berat aslinya kurang dari itu.
Dengan demikian, jika ada seorang muslim atau muslimah yang
mempunyai perhiasan emas dan perak campuran (tidak murni atau
kurang dari 24 karat), sedangkan ia ingin mengeluarkan kewajiban
zakatnya, maka harus ditentukan terlebih dahulu kandungan
murninya, lalu zakati 2,5%-nya dari nilai murni, jika sudah mencapai nishab. Namun bila kandungan murninya belum mencapai nishab, maka tidak ada kewajiban zakatnya.
Syekh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah pernah ditanya tentang
cara mengeluarkan zakat perhiasan emas yang tercampur dengan bendabenda lain, maka beliau menjawab:“Yang wajib dizakati adalah emasnya jika untuk digunakan, sedangkan batubatu
mulia, seperti permata, berlian dan lain-lainnya, semua ini tidak ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat. Jika perhiasan itu terdiri dari berbagai macam unsur seperti yang ditanyakan, maka si pemilik hendaknya mencari tahu akan nilai emas yang bercampur
dengan unsur-unsur lainnya, dengan bantuan suaminya, walinya atau dengan memperlihatkan kepada orang yang ahli dalam hal itu.
Jika sulit untuk diketahui secara pasti maka cukup dengan memperkirakannya, jika emas yang terkandung dalam perhiasan
tersebut telah mencapai nishab, maka wajib bagi pemiliknya untuk berzakat dari emas itu. Nishab emas adalah 92 gram, dan dikeluarkan zakatnya sebensar 2,5 persen setiap tahun. Demikian pendapat yang benar di antara beberapa pendapat para ulama.
Dan jika perhiasan itu diperdagangkan, maka perhiasan itu dihitung secara keseluruhan, termasuk emas, intan, permata, dan lain-lainnya sebagaimana barang-barang dagangan lainnya yang diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya menurut pendapat mayoritas ulama.” (Lihat Fatawa Al-Mar'ah II/42).
NisHab dan Kadar ZaKat emas dan peraK Nishab emas adalah 20 dinar/mitsqal atau seberat 85 gram emas murni (24 karat). Sedangkan nishab perak adalah 200 dirham atau seberat 595 gram perak murni. Adapun rincian nishab emas dan perak berdasarkan
ukuran modern hasil penelitian sebagian ulama seperti syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah dalam kitabnya
Asy-Syarhul Mumti’ VI/103 adalah sebagai berikut: 1 Dinar = 4,25 gr, 1 Dirham = 2,975 gr. Dari data ini, maka nishab emas adalah: 4,25 gr x 20 = 85 gram. Dan nishab perak adalah: 2,975 gr x 200 = 595 gram.
Adapun kadar atau persentase zakat yang wajib dikeluarkan dari keduanya adalah 2,5 persen. Ketentuan-ketentuan tersebut di atas telah dijelaskan di dalam hadits-hadits berikut ini: Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika engkau memiliki 200 dirham dan telah melewati
1 tahun (haul), maka zakatnya adalah 5 dirham dan engkau setelah itu tidak ada kewajiban apapun atas 200 dirham tersebut sampai engkau memiliki 20 dinar dan telah melewati masa 1 tahun,
maka zakatnya adalah setengah dinar.
Adapun kelebihan dirham atau dinar, maka patokannya adalah seperti tersebut di atas.” (HR. Abu Daud I/493 no.1573. dan hadits ini di-shahih-kan oleh syekh Al-Albani). Dan diriwayatkan dari Abu Sa'id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak ada kewajiban zakat pada wariq (perak) yang kurang dari 5 uqiyah (1 uqiyah berjumlah 40 dirham)”. (HR.
Bukhari II/529 no. 1390, dan Muslim II/675 no. 980) Dan di dalam sebuah surat Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu yang ditulisnya
kepada Anas bin malik radhiyallahu ‘anhu dinyatakan: “Dan pada perak, ada kewajiban zakat sebesar 2,5 persen.” (HR. Bukhari II/527 no. 1386).
Cara mengHitung dan mengeluarKan ZaKat emas dan peraK
Untuk membayar zakat emas dan perak ada dua cara: Pertama: Membeli emas atau perak sebesar zakat yang harus ia bayarkan,
lalu memberikannya langsung kepada siapa saja yang berhak menerimanya. Kedua: Ia membayar zakat emas dan perak dengan uang yang berlaku di negerinya sejumlah harga zakat (emas
atau perak) yang harus ia bayarkan pada saat itu. Sehingga yang harus dilakukan terlebih dahulu adalah menanyakan harga beli emas atau perak per gram saat dikeluarkannya zakat.
Jika ternyata telah mencapai nishab dan haul, maka dikeluarkan
zakat sebesar 2,5 persen dari berat emas atau perak yang dimiliki dan disetarakan dalam mata uang di negeri tersebut. Sebagai ilustrasi: bila harga emas murni Rp 550.000,-/gram, dan perak
murni Rp 8.000,-/gram, maka cara mengetahui nishab dan kadar zakatnya dalam bentuk emas atau uang adalah sebagai berikut:
Nishab emas = 85 gram x Rp550.000,-/ gram = Rp46.750.000,-
Nishab perak = 595 gram x Rp 8.000,-/ gram = Rp 4.760.000,-
Contoh 1: Harta yang dimiliki adalah 100 gram emas murni (24 karat) dan telah berputar selama setahun.
Berarti dikenai wajib zakat karena telah melebihi nishab. Zakat yang dikeluarkan (dengan emas) = 1/40 x 100 gram emas = 2,5
gram emas Zakat yang dikeluarkan (dengan uang) = 2,5 gram emas x Rp 550.000,-/ gram = Rp 1.375.000,- Contoh 2: Harta yang dimiliki adalah 700 gram perak murni dan telah berputar selama setahun. Berarti dikenai wajib zakat karena telah melebihi nishab.
Zakat yang dikeluarkan (dengan perak) = 1/40 x 700 gram perak = 17,5 gram perak Zakat yang dikeluarkan (dengan uang) = 17,5 gram perak x Rp 8.000,-/ gram perak = Rp 140.000,- apaKaH perHiasan Wanita Wajib diKeluarKan ZaKatnya?
Perhiasan yang biasa digunakan oleh para wanita itu beraneka ragam bentuk dan sifatnya. Jika perhiasan tersebut terbuat dari permata, zamrud dan mutiara, selain emas dan perak, maka tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama’ bahwa itu semua
tidak wajib dikeluarkan zakatnya, kecuali kalau digunakan sebagai barang perdagangan, maka wajib dizakati zakat perdagangan. (Lihat Al-Umm oleh Imam Syafi’i II/36, Jami’ ahkamin Nisa’ Syekh Mushthofa Al-Adawi II/143-165, Shohih Fiqhis Sunnah oleh Syekh Abu Malik II/26).
Sedangkan perhiasan wanita yang terbuat dari emas dan perak, apakah wajib dikeluarkan zakatnya ataukah tidak? Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat diantara para ulama menjadi beberapa pendapat.
Pendapat pertama; Tidak wajib dikeluarkan zakatnya. ini adalah
mazhab mayoritas ulama, serta merupakan mazhab dari Ibnu Umar, Jabir bin Abdillah, Aisyah dan Asma’ binti Abu Bakr.
Pendapat kedua; Wajib dikeluarkan zakatnya.
Pendapat ketiga; Wajib dizakati sekali saja untuk selamanya. Dari kedua pendapat ini yang tampak rajih (kuat dan benar) adalah
pendapat kedua yang mengatakan bahwa perhiasan emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini berdasarkan dalil-dalil berikut ini:
1. Keumuman firman Allah Ta’ala dan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah kami sebutkan pada landasan disyariatkannya zakat emas dan perak di atas.
2. Hadits-hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan secara persis wajibnya zakat pada perhiasan emas dan perak. Di antaranya adalah sebagai berikut:
• Hadits ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya yang bernama
‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-’Ash Radhiyallahu ‘Anhu: Bahwasanya ada seorang wanita mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersama putrinya yang mengenakan dua gelang emas yang tebal di tangannya, maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bertanya kepadanya: “Apakah engkau telah membayarkan
zakatnya?” Wanita itu menjawab: “Belum.” Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi Wa Sallam berkata: “Apakah menggembirakan dirimu bahwa dengan sebab dua gelang emas itu Allah akan memakaikan atasmu dua gelang api dari neraka pada hari kiamat nanti?” Maka
wanita itu pun melepaskan kedua gelang itu dan memberikannya
kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam seraya berkata: “Keduanya untuk Allah Azza Wajalla dan Rasul-Nya.” (HR. Abu Dawud I/488 no.1563, dan An-Nasa’I V/38 no.2479. Hadits
ini dihasankan oleh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil III/296).
• Hadits ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam masuk menemuiku dan melihat beberapa cincin perak tak bermata di tanganku, maka beliau
berkata: “Apa ini, wahai ‘Aisyah?”. Aku pun menjawab: “Wahai Rasul Allah, aku membuatnya dalam rangka berhias untukmu”. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam berkata: “Apakah engkau telah membayarkan zakatnya?”. Aku berkata: “Belum”. Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: “Cukuplah dia
yang akan menjerumuskanmu ke dalam neraka.” (HR. Abu Dawud I/488 no.1565, Ad-Daruquthni II/105 no.1, dan Al-Baihaqi IV/139 no.7339, dishahihkan oleh syekh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil III/296-297).
• Dan hadits-hadits lain yang semisalnya. Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, ia berkata: “Tidak mengapa memakai perhiasan apabila dikeluakan zakatnya.” (HR. Daruquthni II/107, Baihaqi IV/139 dengan sanad hasan). Wajibnya mengeluarkan zakat emas dan perak yang digunakan sebagai perhiasan adalah madzhab Ibnu Hazm, Abu Hanifah, Al-Auza’i, Sufyan Ats-Tsauri, salah satu riwayat dari Ahmad, dan salah satu pendapat dalam madzhab Asy-Syafi’i. Dan ini juga pendapat yang dipilih oleh Syekh Al-Albani, Syekh Abdul Aziz bin Baz bersama Al-Lajnah Ad-Da’imah,
SyekhAl-’Utsaimin dan Syekh Muqbil Al-Wadi’i Rahimahumullah.
Perlu ditegaskan pula di sini, bahwa perhiasan di zaman sekarang ini telah menjadi salah satu bentuk simpanan, maka wajib zakat karena kondisi ini.
Sebab, maksud utama zakat itu karena adanya pemanfaatan harta seperti perhiasan dan keindahan. Sebagaimana jika melampaui batas kewajaran, maka akan masuk ke sikap berlebihan yang
hukumnya haram. Batas berlebihan sangat relatif sesuai dengan kondisi seseorang dan masyarakat di sekitarnya.
Demikian penjelasan singkat tentang syarat wajib zakat emas dan perak serta tata cara mengeluarkannya. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat bagi penulis dan pembacanya, amiin. Wallahu Ta’ala A’lam Bish-Showab.
http://shop.pengusahamuslim.com/products-page/emagazines/e-magazine-pengusaha-muslim-edisi-spirit-bisnis-haji-mabrur/
0 komentar:
Posting Komentar