UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG TRANSFER DANA



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2011
TENTANG
TRANSFER DANA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa kegiatan transfer dana di Indonesia telah menunjukkan peningkatan, baik dari jumlah transaksi, jumlah nilai nominal transaksi, maupun jenis media yang digunakan;
b. bahwa seiring dengan peningkatan transaksi perkembangan media transfer dana dan permasalahan yang terjadi, diperlukan pengaturan yang menjamin keamanan dan kelancaran transaksi transfer dana serta memberikan kepastian bagi pihak yang terkait dalam penyelenggaraan kegiatan transfer dana;
c. bahwa penyelenggaraan transfer dana yang aman, lancar, dan memberikan kepastian bagi pihak terkait diharapkan dapat mewujudkan kelancaran sistem pembayaran nasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Transfer Dana;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 23D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG TRANSFER DANA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Definisi
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Transfer Dana adalah rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari Pengirim Asal yang bertujuan memindahkan sejumlah Dana kepada Penerima yang disebutkan dalam Perintah Transfer Dana sampai dengan diterimanya Dana oleh Penerima.


2. Penyelenggara Transfer Dana, yang selanjutnya disebut Penyelenggara, adalah Bank dan badan usaha berbadan hukum Indonesia bukan Bank yang menyelenggarakan kegiatan Transfer Dana.

3. Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.

4. Dana adalah:

a. uang tunai yang diserahkan oleh Pengirim kepada Penyelenggara Penerima;
b. uang yang tersimpan dalam Rekening Pengirim pada Penyelenggara Penerima;
c. uang yang tersimpan dalam Rekening Penyelenggara Penerima pada Penyelenggara Penerima lain;
d. uang yang tersimpan dalam Rekening Penerima pada Penyelenggara Penerima Akhir;
e. uang yang tersimpan dalam Rekening Penyelenggara Penerima yang dialokasikan untuk kepentingan Penerima yang tidak mempunyai Rekening pada Penyelenggara tersebut; dan/atau
f. fasilitas cerukan (overdraft) atau fasilitas kredit yang diberikan Penyelenggara kepada Pengirim.

5. Perintah Transfer Dana adalah perintah tidak bersyarat dari Pengirim kepada Penyelenggara Penerima untuk membayarkan sejumlah Dana tertentu kepada Penerima.

6. Pengirim (Sender) adalah Pengirim Asal, Penyelenggara Pengirim Asal, dan semua Penyelenggara Penerus yang menerbitkan Perintah Transfer Dana.

7. Pengirim Asal (Originator) adalah pihak yang pertama kali mengeluarkan Perintah Transfer Dana.

8. Penyelenggara Pengirim adalah Penyelenggara Pengirim Asal dan/atau Penyelenggara Penerus yang mengirimkan Perintah Transfer Dana.

9. Penyelenggara Pengirim Asal adalah Penyelenggara yang menerima Perintah Transfer Dana dari Pengirim Asal untuk membayarkan atau memerintahkan kepada Penyelenggara lain untuk membayar sejumlah Dana tertentu kepada Penerima.


10. Penyelenggara Penerima adalah Penyelenggara Pengirim Asal, Penyelenggara Penerus, dan/atau Penyelenggara Penerima Akhir yang menerima Perintah Transfer Dana, termasuk bank sentral dan Penyelenggara lain yang menyelenggarakan kegiatan penyelesaian pembayaran antar-Penyelenggara.

11. Penyelenggara Penerus adalah Penyelenggara Penerima selain Penyelenggara Pengirim Asal dan Penyelenggara Penerima Akhir.

12. Penyelenggara Penerima Akhir adalah Penyelenggara yang melakukan pembayaran atau menyampaikan Dana hasil transfer kepada Penerima.

13. Penerima (Beneficiary) adalah pihak yang disebut dalam Perintah Transfer Dana untuk menerima Dana hasil transfer.

14. Autentikasi (Authentication) adalah prosedur yang dilakukan oleh Penyelenggara Penerima untuk memastikan bahwa penerbitan suatu Perintah Transfer Dana, perubahan, atau pembatalannya benar-benar dilakukan oleh pihak yang dalam Perintah Transfer Dana dimaksudkan sebagai Pengirim yang berhak.

15. Pengaksepan (Acceptance) adalah kegiatan Penyelenggara Penerima yang menunjukkan persetujuan untuk melaksanakan atau memenuhi isi Perintah Transfer Dana yang diterima.

16. Tanggal Pelaksanaan (Execution Date) adalah tanggal tertentu Penyelenggara Penerima wajib melaksanakan Perintah Transfer Dana dari Pengirim Asal.

17. Tanggal Pembayaran (Payment Date) adalah tanggal saat Penyelenggara Penerima Akhir wajib menyediakan Dana yang dapat digunakan untuk kepentingan Penerima.

18. Rekening adalah rekening giro, rekening tabungan, rekening lain, atau bentuk pencatatan lain, baik yang dimiliki oleh perseorangan, institusi, maupun bersama, yang dapat didebit dan/atau dikredit dalam rangka pelaksanaan Transfer Dana, termasuk Rekening antarkantor Penyelenggara yang sama.


19. Sistem Transfer Dana adalah sistem terpadu untuk memproses perintah Transfer Dana dengan menggunakan sarana elektronik atau sarana lain sesuai dengan peraturan.

20. Perintah Transfer Debit adalah perintah tidak bersyarat dari Pengirim Transfer Debit kepada Penyelenggara Pengirim Transfer Debit untuk menagih sejumlah Dana tertentu kepada Penyelenggara Pembayar Transfer Debit agar dibayarkan kepada Penerima Akhir Transfer Debit.

21. Pengirim Transfer Debit adalah Pengirim Asal Transfer Debit, Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit, dan semua Penyelenggara Penerus Transfer Debit yang menerbitkan Perintah Transfer Debit.

22. Pengirim Asal Transfer Debit atau Penerima Akhir Transfer Debit adalah pihak yang pertama kali menyerahkan Perintah Transfer Debit kepada Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit yang sekaligus merupakan pihak yang berhak menerima Dana.

23. Pembayar Transfer Debit adalah pihak yang mempunyai kewajiban untuk membayar sejumlah Dana tertentu kepada Penerima Akhir Transfer Debit melalui Penyelenggara Pembayar Transfer Debit.

24. Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit atau Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit adalah Penyelenggara yang menerima Perintah Transfer Debit dari Penerima Akhir Transfer Debit atau pihak yang menerbitkan Perintah Transfer Debit untuk kepentingannya sendiri, kemudian memerintahkan Penyelenggara Pembayar Transfer Debit untuk membayarkan sejumlah Dana tertentu kepada Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit untuk dibayarkan kepada Penerima Akhir Transfer Debit.

25. Penyelenggara Pengirim Transfer Debit adalah Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit dan/atau Penyelenggara Penerus Transfer Debit yang mengirimkan Perintah Transfer Debit.


26. Penyelenggara Penerima Transfer Debit adalah Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit, Penyelenggara Penerus Transfer Debit, dan/atau Penyelenggara Pembayar Transfer Debit yang menerima Perintah Transfer Debit, termasuk bank sentral dan Penyelenggara lain yang menyelenggarakan kegiatan penyelesaian akhir (settlement) pembayaran antar-Penyelenggara.

27. Penyelenggara Penerus Transfer Debit adalah Penyelenggara Penerima Transfer Debit selain Penyelenggara Pembayar Transfer Debit yang meneruskan Perintah Transfer Debit.

28. Penyelenggara Pembayar Transfer Debit adalah Penyelenggara yang melakukan pembayaran atau menyampaikan Dana hasil transfer kepada Penerima Akhir Transfer Debit.

29. Hari Kerja adalah hari Penyelenggara Penerima membuka kantor untuk melaksanakan kegiatan Transfer Dana.

Bagian Kedua
Ruang Lingkup
Pasal 2
Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku untuk:

a. Transfer Dana antar-Penyelenggara atau intra-Penyelenggara dalam rupiah atau valuta asing yang Penyelenggara Pengirim dan Penyelenggara Penerima seluruhnya berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau

b. Transfer Dana antar-Penyelenggara atau intra-Penyelenggara ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melibatkan Penyelenggara di Indonesia, baik sebagai Penyelenggara Pengirim Asal, Penyelenggara Penerus, maupun Penyelenggara Penerima Akhir, sepanjang Perintah Transfer Dana telah atau masih berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bagian Ketiga
Prinsip Umum
Pasal 3
Undang-Undang ini menganut prinsip umum sebagai berikut:
a. setiap kantor Penyelenggara, baik Penyelenggara yang sama maupun Penyelenggara yang berbeda, dianggap sebagai pihak yang berbeda dalam proses Transfer Dana;
b. tidak diberlakukannya prinsip berlaku surut sejak pukul 00.00 (zero hour rules);
c. prinsip pembayaran atau penyelesaian pembayaran yang telah memenuhi persyaratan bersifat final (finality of payment/finality of settlement);
d. diberlakukannya prinsip penyerahan terhadap pembayaran (delivery versus payment); dan
e. diakuinya mekanisme netting dalam suatu Sistem Transfer Dana yang efisien.
Pasal 4
Ketentuan intern Penyelenggara yang berkaitan dengan pelaksanaan Transfer Dana, baik untuk keperluan Penyelenggara yang bersangkutan maupun dalam hubungannya dengan nasabah, tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 5

(1) Perintah Transfer Dana yang telah memperoleh Pengaksepan berlaku sebagai perjanjian.

(2) Perjanjian yang menyebabkan timbulnya Transfer Dana antara Pengirim Asal dan Penerima, perjanjian antara Pengirim Asal dan Penyelenggara Pengirim Asal, perjanjian antara Penyelenggara Pengirim Asal dan Penyelenggara Penerus atau Penyelenggara Penerima Akhir, serta perjanjian antara Penyelenggara Penerus dan Penyelenggara Penerus atau Penyelenggara Penerima Akhir masing-masing merupakan perjanjian yang terpisah dan berdiri sendiri.
 (3) Dalam hal perjanjian antara Pengirim Asal dan Penyelenggara Pengirim Asal, perjanjian antara Penyelenggara Pengirim Asal dan Penyelenggara Penerus atau Penyelenggara Penerima Akhir, serta perjanjian antara Penyelenggara Penerus dan Penyelenggara Penerus atau Penyelenggara Penerima Akhir dibuat secara baku, klausul dalam perjanjian tersebut tunduk pada peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam melaksanakan Perintah Transfer Dana, Penyelenggara dapat meneliti perjanjian atau melakukan verifikasi dokumen perjanjian antara Pengirim dan Penerima yang menyebabkan timbulnya Transfer Dana, kecuali ditetapkan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Untuk keperluan konfirmasi dalam transaksi Transfer Dana yang dilakukan secara elektronik, pemberitahuan nomor Rekening dan/atau nama Penerima dapat dikecualikan dari ketentuan rahasia Bank.
Bagian Keempat
Bentuk Perintah Transfer Dana
Pasal 7

(1) Perintah Transfer Dana dapat disampaikan secara tertulis atau elektronik.

(2) Perintah Transfer Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk satu kali pembayaran atau lebih.

BAB II
PELAKSANAAN TRANSFER DANA
Bagian Kesatu
Penerbitan Perintah Transfer Dana oleh Pengirim Asal
Pasal 8
(1) Perintah Transfer Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus memuat sekurang-kurangnya informasi:
a. identitas Pengirim Asal;
b. identitas Penerima;
c. identitas Penyelenggara Penerima Akhir;
d. jumlah Dana dan jenis mata uang yang ditransfer;
e. tanggal Perintah Transfer Dana; dan
f. informasi lain yang menurut peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Transfer Dana wajib dicantumkan dalam Perintah Transfer Dana.

(2) Identitas Pengirim Asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi sekurang-kurangnya nama dan nomor Rekening atau apabila Pengirim Asal tidak memiliki Rekening pada Penyelenggara Pengirim Asal, identitas tersebut meliputi sekurang-kurangnya nama dan alamat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Identitas Penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi sekurang-kurangnya nama dan nomor Rekening atau apabila Penerima tidak memiliki Rekening pada Penyelenggara Penerima Akhir, identitas tersebut meliputi sekurang-kurangnya nama dan alamat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Informasi identitas Penyelenggara Penerima Akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dicantumkan dalam Perintah Transfer Dana yang dananya dimaksudkan untuk diterima secara tunai oleh Penerima.


(5) Informasi identitas Pengirim Asal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diteruskan kepada Penerima jika terdapat permintaan dari Pengirim Asal kepada Penyelenggara Pengirim Asal untuk meneruskan informasi tersebut kepada Penerima.

(6) Pengirim Asal dapat mencantumkan berita atau pesan dalam Perintah Transfer Dana.

(7) Dalam hal Pengirim Asal mencantumkan berita atau pesan dalam Perintah Transfer Dana, Penyelenggara Pengirim Asal harus menginformasikan berita atau pesan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Penyelenggara Penerima untuk diinformasikan kepada Penerima.

(8) Tata cara Transfer Dana dari dan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.

Pasal 9

(1) Pengirim Asal wajib mengisi informasi secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), kecuali untuk Perintah Transfer Dana yang dananya dimaksudkan untuk diterima secara tunai oleh Penerima yang pengisiannya dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4).

(2) Dalam hal Pengirim Asal tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Pengirim Asal berhak untuk tidak melaksanakan Perintah Transfer Dana.

(3) Dalam hal Penyelenggara Pengirim Asal tidak melaksanakan Perintah Transfer Dana karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara Pengirim Asal wajib memberitahukannya kepada Pengirim Asal mengenai tidak dapat dilaksanakannya Perintah Transfer Dana beserta alasannya paling lambat pada Hari Kerja berikutnya setelah tanggal diterimanya Perintah Transfer Dana dari Pengirim Asal.

(4) Jangka waktu pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikecualikan berdasarkan kesepakatan antara Penyelenggara Pengirim Asal dan Pengirim Asal.

Pasal 10
Pengirim Asal dapat mencantumkan Tanggal Pelaksanaan dalam Perintah Transfer Dana berdasarkan kesepakatan dengan Penyelenggara Pengirim Asal.
Pasal 11
Pengirim Asal berhak mendapatkan informasi dari Penyelenggara Pengirim Asal mengenai perkiraan jangka waktu pelaksanaan Transfer Dana.
Pasal 12
(1) Pengirim Asal dapat mencantumkan Tanggal Pembayaran dalam Perintah Transfer Dana sepanjang tidak ditentukan lebih awal dari tanggal diterimanya Perintah Transfer Dana oleh Penyelenggara Penerima Akhir.
(2) Dalam hal Penyelenggara Pengirim Asal menyetujui pencantuman Tanggal Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Pengirim Asal menjamin Dana dapat dibayarkan kepada Penerima sesuai dengan Tanggal Pembayaran yang tercantum dalam Perintah Transfer Dana.

(3) Dalam hal Tanggal Pembayaran Perintah Transfer Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggal hari libur, Tanggal Pembayaran Perintah Transfer Dana menjadi tanggal Hari Kerja berikutnya.

Pasal 13
Perintah Transfer Dana dianggap telah diterbitkan oleh Pengirim Asal apabila Perintah Transfer Dana telah dikirim oleh Pengirim Asal dan diterima oleh Penyelenggara Pengirim Asal.
Bagian Kedua
Pelaksanaan Perintah Transfer Dana
oleh Penyelenggara Pengirim
Paragraf 1
Pelaksanaan Perintah Transfer Dana
oleh Bank Pengirim Asal
Pasal 14
(1) Penyelenggara Pengirim Asal melaksanakan Perintah Transfer Dana sesuai dengan isi Perintah Transfer Dana yang diterima dari Pengirim Asal dengan memperhatikan Undang-Undang ini dan peraturan perundang-undangan lain.
(2) Dalam melaksanakan Perintah Transfer Dana dari Pengirim Asal, Penyelenggara Pengirim Asal wajib memperhatikan perjanjian antara Pengirim Asal dan Penyelenggara Pengirim Asal.
(3) Dalam hal Dana yang akan ditransfer berasal dari setoran tunai, Penyelenggara Pengirim Asal dapat meneliti kewenangan Pengirim Asal atas Dana yang akan ditransfer, kecuali diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 15

(1) Penyelenggara Pengirim Asal dapat melakukan Pengaksepan terhadap Perintah Transfer Dana apabila memenuhi persyaratan:

a. Perintah Transfer Dana memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), kecuali informasi identitas Penyelenggara Penerima Akhir bagi Transfer Dana yang diserahkan secara tunai;

b. tersedia Dana yang cukup dari Pengirim Asal;

c. Penyelenggara Pengirim Asal telah melakukan Autentikasi; dan

d. Perintah Transfer Dana telah memenuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Transfer Dana.

(2) Penyelenggara Pengirim Asal hanya dapat menolak melakukan Pengaksepan Perintah Transfer Dana atas dasar alasan yang wajar.

Pasal 16

(1) Dalam hal Penyelenggara Pengirim Asal melakukan Pengaksepan, Pengaksepan tersebut wajib dilakukan dengan segera pada tanggal yang sama dengan tanggal diterimanya Perintah Transfer Dana dari Pengirim Asal.

(2) Penyimpangan terhadap waktu Pengaksepan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan apabila terdapat:

a. alasan yang wajar dan paling lambat dilakukan pada Hari Kerja berikutnya setelah diterimanya Perintah Transfer Dana; atau
b. kesepakatan tentang waktu Pengaksepan antara Penyelenggara Pengirim Asal dan Pengirim Asal yang terekam dan/atau tercatat dalam administrasi Penyelenggara Pengirim Asal.
Pasal 17
(1) Dalam hal persyaratan Pengaksepan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) terpenuhi, Penyelenggara Pengirim Asal dianggap telah melakukan Pengaksepan jika melakukan kegiatan sebagai berikut:

a. melakukan pendebitan Rekening Pengirim Asal;

b. menerbitkan Perintah Transfer Dana yang dimaksudkan untuk melaksanakan Perintah Transfer Dana yang diterima dari Pengirim Asal; atau
c. menyampaikan pemberitahuan Pengaksepan kepada Pengirim Asal melalui media yang disepakati antara Pengirim Asal dan Penyelenggara Pengirim Asal.

(2) Penyelenggara Pengirim Asal dianggap telah melakukan Pengaksepan apabila telah menerima Perintah Transfer Dana dan tidak memberikan penolakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja berikutnya setelah tanggal Perintah Transfer Dana diterima.

(3) Dalam hal Penyelenggara Pengirim Asal melakukan lebih dari satu kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), saat Pengaksepan terhitung sejak kegiatan Pengaksepan yang dilakukan lebih dahulu.
 (4) Pelaksanaan pendebitan Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dilakukan pada tanggal yang sama dengan tanggal penerbitan Perintah Transfer Dana oleh Penyelenggara Pengirim Asal.
(5) Apabila pelaksanaan pendebitan Rekening Pengirim Asal oleh Penyelenggara Pengirim Asal dilakukan lebih awal dari tanggal penerbitan Perintah Transfer Dana, Penyelenggara Pengirim Asal wajib membayar jasa, bunga, atau kompensasi kepada Pengirim Asal terhitung sejak tanggal pendebitan Rekening Pengirim Asal sampai dengan tanggal penerbitan Perintah Transfer Dana.
Pasal 18
Perintah Transfer Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b telah diterbitkan apabila Perintah Transfer Dana telah dikirim oleh Penyelenggara Pengirim Asal kepada Penyelenggara Penerima dan telah diterima oleh Penyelenggara Penerima, baik secara langsung maupun melalui Sistem Transfer Dana.
Pasal 19

(1) Penyelenggara Pengirim Asal dapat menolak melakukan Pengaksepan berdasarkan alasan yang wajar dan dilakukan paling lambat pada Hari Kerja berikutnya setelah tanggal diterimanya Perintah Transfer Dana dari Pengirim Asal, kecuali diperjanjikan lain.

(2) Dalam hal Penyelenggara Pengirim Asal menolak melakukan Pengaksepan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Pengirim Asal wajib memberitahukan penolakan tersebut beserta alasannya kepada Pengirim Asal pada tanggal yang sama dengan tanggal penolakan Pengaksepan.
(3) Apabila Penyelenggara Pengirim Asal tidak melaksanakan Perintah Transfer Dana setelah melakukan Pengaksepan, Penyelenggara Pengirim Asal wajib membayar jasa, bunga, atau kompensasi kepada Pengirim Asal yang dihitung sejak tanggal Pengaksepan sampai dengan tanggal pengembalian Dana.
Pasal 20
Penyelenggara Pengirim Asal yang telah melakukan Pengaksepan Perintah Transfer Dana bertanggung jawab kepada Pengirim Asal atas terlaksananya Perintah Transfer Dana sampai dengan Pengaksepan oleh Penyelenggara Penerima Akhir sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
Pasal 21

(1) Penyelenggara Pengirim Asal yang telah melakukan Pengaksepan Perintah Transfer Dana tetap bertanggung jawab untuk melaksanakan Perintah Transfer Dana walaupun terjadi keadaan sebagai berikut:

a. bencana alam, keadaan bahaya, huru-hara, konflik bersenjata, dan/atau keadaan darurat lain yang ditetapkan oleh pemerintah yang terjadi di daerah atau lokasi Penyelenggara Pengirim Asal yang sedang melaksanakan Perintah Transfer Dana;
b. kerusakan pada sistem infrastruktur elektronik atau nonelektronik yang berpengaruh langsung terhadap pelaksanaan Perintah Transfer Dana yang tidak dapat dikontrol oleh Penyelenggara Pengirim Asal;
c. kegagalan sistem kliring atau Sistem Transfer Dana; atau
d. hal lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

(2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Pengirim Asal yang tidak melakukan Perintah Transfer Dana setelah melakukan Pengaksepan tetap berkewajiban membayar jasa, bunga, atau kompensasi kepada Pengirim Asal atas Dana yang seharusnya ditransfer.

Pasal 22
Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Penyelenggara Pengirim Asal harus memberitahukan dan melakukan tindak lanjut penanganan Perintah Transfer Dana kepada Pengirim Asal.
Pasal 23
(1) Pelaksanaan Perintah Transfer Dana tidak dilanjutkan oleh Penyelenggara Pengirim Asal jika terdapat perintah, penetapan, putusan, atau keputusan dari pihak yang berwenang dari negara asal atau negara tertuju yang melarang pelaksanaan Perintah Transfer Dana.
(2) Dalam hal Transfer Dana tidak dapat diselesaikan oleh Penyelenggara Pengirim Asal karena keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dana transfer diperlakukan sesuai dengan perintah, penetapan, putusan, atau keputusan dari pihak yang berwenang.
Pasal 24
Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Penyelenggara Pengirim Asal harus memberitahukan keadaan tersebut kepada Pengirim Asal pada hari yang sama atau paling lambat pada Hari Kerja berikutnya.
Pasal 25
Dalam melaksanakan Perintah Transfer Dana, Penyelenggara Pengirim Asal dapat menggunakan jasa Penyelenggara Penerus.
Pasal 26
Dalam hal penggunaan Penyelenggara Penerus ditetapkan oleh Penyelenggara Pengirim Asal dan Penyelenggara Penerus tidak dapat melaksanakan Perintah Transfer Dana karena dibekukan kegiatan usaha atau dicabut izin usaha atau dinyatakan pailit, Penyelenggara Pengirim Asal wajib menerbitkan Perintah Transfer Dana baru atas beban Penyelenggara Pengirim Asal tanpa menunggu pengembalian Dana dari Penyelenggara Penerus yang dibekukan kegiatan usaha atau dicabut izin usaha atau dinyatakan pailit.
Pasal 27
Ketentuan mengenai tata cara pembayaran, penghitungan jangka waktu, dan besarnya jasa, bunga, atau kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5), Pasal 19 ayat (3), dan Pasal 21 ayat (2) serta tata cara pemberitahuan dan penanganan Perintah Transfer Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 24 diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.
Paragraf 2
Pelaksanaan Perintah Transfer Dana
oleh Penyelenggara Penerus
Pasal 28
Kecuali diatur secara khusus dalam Paragraf ini, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 27 berlaku juga terhadap pelaksanaan Perintah Transfer Dana dan pelaksanaan atau penolakan Pengaksepan Perintah Transfer Dana oleh Penyelenggara Penerus dengan penyesuaian penyebutan Pengirim Asal menjadi Penyelenggara Pengirim Asal atau Penyelenggara Penerus sebelumnya.
Pasal 29
Penyelenggara Penerus melaksanakan Perintah Transfer Dana jika telah tersedia Dana yang cukup pada salah satu Rekening sebagai berikut:
a. Rekening Penyelenggara Penerus di Penyelenggara Pengirim;
b. Rekening Penyelenggara Pengirim di Penyelenggara Penerus;
c. Rekening Penyelenggara Penerus di Penyelenggara lain; atau
d. Rekening Penyelenggara Penerus di bank sentral.
Pasal 30
Dalam hal Penyelenggara Penerus menerima Perintah Transfer Dana tidak pada tanggal yang sama dengan tanggal diterimanya Dana pada Rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 16 dan Pasal 17, Pengaksepan Perintah Transfer Dana dilaksanakan oleh Penyelenggara Penerus pada tanggal yang lebih akhir di antara kedua tanggal tersebut.
Pasal 31
Penyelenggara Penerus yang telah melakukan Pengaksepan Perintah Transfer Dana bertanggung jawab kepada Penyelenggara Pengirim sebelumnya atas terlaksananya Perintah Transfer Dana sampai dengan Pengaksepan oleh Penyelenggara Penerima Akhir sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Perintah Transfer Dana
oleh Penyelenggara Penerima Akhir
Pasal 32
Kecuali diatur secara khusus dalam Bagian ini, pelaksanaan Perintah Transfer Dana dan pelaksanaan atau penolakan Pengaksepan Perintah Transfer Dana oleh Penyelenggara Penerima Akhir dilakukan sesuai dengan pelaksanaan Perintah Transfer Dana dan pelaksanaan atau penolakan Pengaksepan Perintah Transfer Dana oleh Penyelenggara Pengirim Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 27 dengan penyesuaian penyebutan Pengirim Asal menjadi Penyelenggara Pengirim Asal atau Penyelenggara Penerus.
Pasal 33
Penyelenggara Penerima Akhir melaksanakan perintah Transfer Dana jika telah tersedia Dana yang cukup pada salah satu Rekening sebagai berikut:
a. Rekening Penyelenggara Penerima Akhir di Penyelenggara Pengirim;
b. Rekening Penyelenggara Pengirim di Penyelenggara Penerima Akhir;
c. Rekening Penyelenggara Penerima Akhir di Penyelenggara lain; atau
d. Rekening Penyelenggara Penerima Akhir di bank sentral.
Pasal 34
(1) Dalam hal Penyelenggara Penerima Akhir menerima Perintah Transfer Dana tidak pada tanggal yang sama dengan tanggal diterimanya Dana pada Rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17, Pengaksepan Perintah Transfer Dana dilaksanakan oleh Penyelenggara Penerima Akhir pada tanggal yang lebih akhir di antara kedua tanggal tersebut.
(2) Dalam hal Perintah Transfer Dana mencantumkan Tanggal Pembayaran dan Tanggal Pembayaran tersebut lebih akhir dari tanggal Pengaksepan, nilai Dana yang dibayarkan dihitung sesuai dengan tanggal valuta pada saat Pengaksepan.
Pasal 35
Penyelenggara Penerima Akhir yang telah melakukan Pengaksepan Perintah Transfer Dana bertanggung jawab kepada Penyelenggara Pengirim sebelumnya atas terlaksananya Perintah Transfer Dana untuk kepentingan Penerima sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
Pasal 36

(1) Dalam hal Penyelenggara Penerima Akhir melakukan Pengaksepan, Pengaksepan tersebut wajib dilakukan dengan segera pada tanggal yang sama dengan tanggal diterimanya Perintah Transfer Dana dari Penyelenggara Pengirim sebelumnya.


(2) Penyelenggara Penerima Akhir telah melakukan Pengaksepan Perintah Transfer Dana dari Penyelenggara Pengirim sebelumnya apabila telah melakukan kegiatan sebagai berikut:

a. menyampaikan pemberitahuan Pengaksepan kepada Penyelenggara Pengirim sebelumnya;

b. melakukan pendebitan Rekening Penyelenggara Pengirim sebelumnya pada Penyelenggara Penerima Akhir;
c. mengalokasikan Dana untuk kepentingan Penerima;
d. menerima Perintah Transfer Dana dari Penyelenggara Pengirim sebelumnya dan antara Penyelenggara Penerima Akhir dan Penyelenggara Pengirim tersebut telah terdapat perjanjian bahwa setiap Perintah Transfer Dana yang diterima dari Penyelenggara Pengirim akan dilaksanakan oleh Penyelenggara Penerima Akhir;
e. mengkredit Rekening Penerima pada Penyelenggara Penerima Akhir; atau
f. mengirimkan pemberitahuan kepada Penerima bahwa Penerima mempunyai hak untuk mengambil Dana hasil transfer.

(3) Dalam hal Penyelenggara Penerima Akhir melakukan lebih dari satu kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), saat Pengaksepan terhitung sejak dilakukan Pengaksepan yang lebih dahulu terjadi.

(4) Penyelenggara Penerima Akhir dianggap telah melakukan Pengaksepan apabila Penyelenggara Penerima Akhir tidak melakukan salah satu kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada Hari Kerja berikutnya setelah tanggal diterimanya Perintah Transfer Dana dan Dana dari Penyelenggara Pengirim sebelumnya.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dikecualikan jika terdapat kesepakatan antara Penyelenggara Penerima Akhir dan Penyelenggara Pengirim Asal atau Penyelenggara Penerus tentang waktu Pengaksepan yang terekam dan/atau tercatat dalam administrasi Penyelenggara Penerima Akhir.


(6) Dalam hal Penyelenggara Penerima Akhir dibekukan kegiatan usaha atau dicabut izin usaha atau dinyatakan pailit sebelum melakukan salah satu kegiatan Pengaksepan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetapi Perintah Transfer Dana dan dananya telah diterima oleh Penyelenggara Penerima Akhir dan tidak terdapat kekeliruan transfer dari Penyelenggara Pengirim, Penyelenggara Penerima Akhir dianggap telah melakukan Pengaksepan atas Perintah Transfer Dana.

Pasal 37
(1) Dana hasil transfer yang harus diambil secara tunai oleh Penerima, tetapi belum diambil dalam jangka waktu tertentu setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf f, Penyelenggara Penerima Akhir memberitahukan kembali sebanyak 2 (dua) kali kepada Penerima dalam jangka waktu yang wajar.
(2) Dalam hal Dana hasil transfer setelah diberitahukan sebanyak 3 (tiga) kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diambil oleh Penerima, Dana tersebut dikembalikan kepada Penyelenggara Pengirim Asal untuk diserahkan kembali kepada Pengirim Asal.
(3) Dalam hal Pengirim Asal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui keberadaannya dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari, Dana hasil transfer tersebut diserahkan oleh Penyelenggara Pengirim Asal kepada Balai Harta Peninggalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 38

(1) Penyelenggara Penerima Akhir dapat menolak melakukan Pengaksepan berdasarkan alasan yang wajar dan dilakukan paling lambat pada Hari Kerja berikutnya setelah tanggal diterimanya Perintah Transfer Dana dari Penyelenggara Pengirim sebelumnya, kecuali diperjanjikan lain.

(2) Penolakan beserta alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Penyelenggara Pengirim sebelumnya pada tanggal yang sama dengan tanggal penolakan Pengaksepan.


(3) Pemberitahuan pada tanggal yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku jika tidak terdapat informasi yang cukup mengenai identitas Penyelenggara Pengirim sebelumnya.

(4) Apabila Penyelenggara Penerima Akhir tidak melaksanakan Perintah Transfer Dana setelah melakukan Pengaksepan, Penyelenggara Penerima Akhir wajib membayar jasa, bunga, atau kompensasi kepada Penyelenggara Pengirim sebelumnya untuk diteruskan kepada Pengirim Asal.

(5) Kewajiban pembayaran jasa, bunga, atau kompensasi oleh Penyelenggara Penerima Akhir kepada Penyelenggara Pengirim sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan jika Penyelenggara Penerima Akhir tidak melaksanakan Perintah Transfer Dana karena perintah undang-undang.

Pasal 39
Ketentuan mengenai tata cara Pengaksepan dan penetapan jangka waktu pengambilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37 serta tata cara pembayaran, penghitungan jangka waktu, dan besarnya jasa, bunga, atau kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.
Bagian Keempat
Berakhirnya Proses Transfer Dana
Pasal 40
Proses Transfer Dana berakhir pada saat Dana hasil transfer diterima oleh Penerima atau Penyelenggara Penerima Akhir telah melakukan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).
Bagian Kelima
Penundaan Pelaksanaan Transfer Dana
Pasal 41
Dalam hal Penyelenggara Penerima telah melakukan Pengaksepan, Penyelenggara Penerima wajib segera melaksanakan Perintah Transfer Dana, kecuali Penyelenggara Penerima melakukan penundaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau adanya permintaan dari pihak yang berwenang.
BAB III
PEMBATALAN DAN PERUBAHAN
TRANSFER DANA
Bagian Kesatu
Pembatalan Perintah Transfer Dana oleh Pengirim
Pasal 42

(1) Pembatalan Perintah Transfer Dana oleh Pengirim hanya dapat dilakukan sepanjang permintaan pembatalan tersebut telah diterima oleh Penyelenggara Penerima dan Penyelenggara Penerima mempunyai waktu yang cukup untuk melaksanakan pembatalan dan/atau Penyelenggara Penerima Akhir belum melakukan langkah-langkah Pengaksepan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).

(2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembatalan oleh Pengirim Asal hanya dapat dilakukan dengan alasan:

a. terdapat perjanjian antara Pengirim Asal dan Penyelenggara Pengirim Asal untuk melakukan pembatalan tersebut; atau

b. Penyelenggara Penerima tidak melaksanakan Perintah Transfer Dana.

(3) Dalam hal Penyelenggara Penerima Akhir telah melakukan langkah-langkah Pengaksepan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), permohonan pembatalan Perintah Transfer Dana diproses sesuai dengan ketentuan mengenai permintaan pengembalian Dana.

(4) Segala biaya yang timbul sehubungan dengan pembatalan Perintah Transfer Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) merupakan beban Pengirim yang meminta pembatalan.

(5) Penyelenggara Pengirim Asal dibebaskan dari segala akibat hukum yang timbul sehubungan dengan pembatalan Perintah Transfer Dana oleh Pengirim Asal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.

(6) Dalam hal terjadi pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Penyelenggara Pengirim Asal wajib membayar jasa, bunga, atau kompensasi dan mengembalikan biaya transfer kepada Pengirim Asal.

(7) Ketentuan mengenai tata cara pembayaran, penghitungan jangka waktu, dan besarnya jasa, bunga, atau kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.

Pasal 43
Pembatalan atas Perintah Transfer Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dilakukan secara tertulis atau dengan sarana lain yang ditetapkan oleh Penyelenggara dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Pasal 44

(1) Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan Pasal 43 dilakukan menurut tata cara yang berlaku dalam setiap Sistem Transfer Dana.

(2) Dalam hal Sistem Transfer Dana tidak mengatur mengenai ketentuan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembatalan dilakukan dengan tata cara sesuai dengan kesepakatan antar-Penyelenggara yang terkait dalam proses pembatalan.

Bagian Kedua
Pembatalan Perintah Transfer Dana
Berdasarkan Penetapan atau Putusan Pengadilan
Pasal 45

(1) Pembatalan Perintah Transfer Dana dapat dilakukan berdasarkan penetapan atau putusan Pengadilan.

(2) Penyelenggara Penerima dibebaskan dari segala akibat hukum yang timbul sehubungan dengan pembatalan Perintah Transfer Dana berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Bagian Ketiga
Perubahan Perintah Transfer Dana
oleh Penyelenggara Pengirim
Pasal 46
(1) Perubahan Perintah Transfer Dana hanya dapat dilakukan oleh Penyelenggara Pengirim jika terjadi kekeliruan yang diatur dalam BAB V Bagian Kedua dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian.

(2) Perubahan Perintah Transfer Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara Penerima jika Penyelenggara Penerima mempunyai waktu yang cukup untuk melaksanakan perubahan dan/atau Penyelenggara Penerima Akhir belum melakukan langkah-langkah Pengaksepan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).

BAB IV
PENGEMBALIAN DANA
Bagian Kesatu
Pengembalian Dana dalam Keadaan Memaksa
Pasal 47
(1) Dalam hal Perintah Transfer Dana tidak terlaksana karena keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) serta Pengirim Asal meminta pembatalan Perintah Transfer Dana dan pengembalian Dana transfer dari Penyelenggara Pengirim Asal, Penyelenggara Pengirim Asal wajib mengembalikan Dana kepada Pengirim Asal.
(2) Dalam hal Penyelenggara Pengirim Asal terlambat mengembalikan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Pengirim Asal wajib membayar jasa, bunga, atau kompensasi.
Pasal 48
Dalam hal Penyelenggara Penerus tidak dapat melaksanakan Perintah Transfer Dana, pengembalian Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jika penggunaan Penyelenggara Penerus terbukti ditentukan oleh Pengirim Asal, Penyelenggara Pengirim Asal wajib mengembalikan Dana kepada Pengirim Asal setelah memperoleh pengembalian Dana dari Penyelenggara Penerus; atau
b. jika penggunaan Penyelenggara Penerus terbukti ditentukan oleh Penyelenggara Pengirim Asal, Penyelenggara Pengirim Asal wajib mengembalikan Dana kepada Pengirim Asal tanpa menunggu pengembalian Dana dari Penyelenggara Penerus.
Pasal 49
Ketentuan mengenai tata cara pembayaran, penghitungan jangka waktu, dan besarnya jasa, bunga, atau kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) serta tata cara pengembalian Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.
Bagian Kedua
Pengembalian Dana oleh Penyelenggara
yang Dibekukan Kegiatan Usaha
atau Dicabut Izin Usaha
atau Dinyatakan Pailit
Pasal 50
Dalam hal Penyelenggara Pengirim dibekukan kegiatan usaha atau dicabut izin usaha atau dinyatakan pailit, Perintah Transfer Dana wajib diselesaikan apabila Perintah Transfer Dana tersebut:

a. telah dilaksanakan oleh Penyelenggara Pengirim mulai pukul 00.00 sampai dengan saat dilakukan penutupan sistem operasional Penyelenggara Pengirim yang dibekukan kegiatan usaha atau dicabut izin usaha;

b. telah dilaksanakan oleh Penyelenggara Pengirim mulai pukul 00.00 sampai dengan saat diucapkan putusan pernyataan pailit Penyelenggara Pengirim; atau

c. telah diterima oleh penyelenggara Sistem Transfer Dana tertentu.

Pasal 51
(1) Dalam hal Penyelenggara dibekukan kegiatan usaha atau dicabut izin usaha atau dinyatakan pailit, Dana yang sedang dalam proses Transfer Dana wajib dikembalikan kepada:

a. Pengirim Asal, jika yang dibekukan kegiatan usaha atau dicabut izin usaha atau dinyatakan pailit merupakan Penyelenggara Pengirim Asal dan Perintah Transfer Dana belum dilaksanakan; atau


b. Pengirim Asal, Penyelenggara Pengirim Asal, atau Penyelenggara Penerus sebelumnya, jika yang dibekukan kegiatan usaha atau dicabut izin usaha atau dinyatakan pailit merupakan Penyelenggara Penerus dan Perintah Transfer Dana belum dilaksanakan.

(2) Pelaksanaan pengembalian Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai pengembalian Dana dengan tidak mengurangi ketentuan mengenai kewajiban Penyelenggara Pengirim untuk mengirim Perintah Transfer Dana baru atas beban sendiri.
(3) Dalam hal Penyelenggara yang dibekukan kegiatan usaha atau dicabut izin usaha atau dinyatakan pailit merupakan Penyelenggara Penerima Akhir, hak atas Dana yang telah diterima oleh Penyelenggara Penerima Akhir diatur sebagai berikut:

a. merupakan hak Penerima jika tidak terdapat kekeliruan dalam pengiriman Perintah Transfer Dana; atau

b. merupakan hak Pengirim yang pertama kali melakukan kekeliruan.

(4) Mekanisme pengembalian Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, atau kepailitan.
Pasal 52
Ketentuan mengenai kewajiban penyelesaian Perintah Transfer Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan kriteria Perintah Transfer Dana yang belum dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.
Bagian Ketiga
Pengembalian Dana Berdasarkan Penetapan
atau Putusan Pengadilan
Pasal 53
(1) Dalam hal terjadi pembatalan Perintah Transfer Dana berdasarkan penetapan atau putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), Penyelenggara Penerima Akhir wajib menahan atau menarik kembali Dana hasil transfer sepanjang masih terdapat Dana dalam Rekening Penerima atau Dana tersebut belum dibayarkan secara tunai kepada Penerima.
(2) Dana yang ditahan atau ditarik kembali oleh Penyelenggara Penerima Akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan kepada pihak yang berhak sesuai dengan penetapan atau putusan Pengadilan.
BAB V
KETERLAMBATAN DAN KEKELIRUAN TRANSFER DANA
SERTA TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA PENERIMA
Bagian Kesatu
Keterlambatan Transfer Dana
Pasal 54
(1) Setiap Penyelenggara yang terlambat melaksanakan Perintah Transfer Dana bertanggung jawab dengan membayar jasa, bunga, atau kompensasi atas keterlambatan tersebut kepada Penerima.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pembayaran, penghitungan jangka waktu, dan besarnya jasa, bunga, atau kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.
Pasal 55
Dalam hal keterlambatan pelaksanaan Perintah Transfer Dana disebabkan oleh keterlambatan Penyelenggara Penerus atau Penyelenggara Penerima Akhir, kewajiban pembayaran jasa, bunga, atau kompensasi keterlambatan kepada Penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) tetap merupakan kewajiban Penyelenggara Pengirim Asal dengan tidak mengurangi haknya untuk mengajukan penggantian kepada Penyelenggara Penerus atau Penyelenggara Penerima Akhir yang melakukan keterlambatan dalam meneruskan Perintah Transfer Dana.
Bagian Kedua
Kekeliruan dalam Pelaksanaan
Transfer Dana
Pasal 56
(1) Dalam hal Penyelenggara Pengirim melakukan kekeliruan dalam pelaksanaan Transfer Dana, Penyelenggara Pengirim harus segera memperbaiki kekeliruan tersebut dengan melakukan pembatalan atau perubahan.
(2) Penyelenggara Pengirim yang terlambat melakukan perbaikan atas kekeliruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar jasa, bunga, atau kompensasi kepada Penerima.
Pasal 57
(1) Dalam hal Penyelenggara Penerima Akhir melakukan kekeliruan Pengaksepan Perintah Transfer Dana sehingga Pengaksepan dilakukan untuk kepentingan penerima yang tidak berhak, Penyelenggara Penerima Akhir wajib melakukan koreksi atas kekeliruan Pengaksepan dan melakukan tindakan Pengaksepan untuk kepentingan Penerima yang berhak.
(2) Penyelenggara Penerima Akhir yang terlambat melakukan perbaikan atas kekeliruan Pengaksepan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar jasa, bunga, atau kompensasi kepada Penerima.
Pasal 58
Ketentuan mengenai jenis kekeliruan, tata cara untuk memperbaiki kekeliruan, serta tata cara penghitungan dan pembayaran jasa, bunga, atau kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan Pasal 57 diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.
Bagian Ketiga
Tanggung Jawab Penyelenggara Penerima
Dalam Membantu Pelaksanaan Transfer Dana
Pasal 59
Penyelenggara Penerima bertanggung jawab membantu Pengirim Asal dan setiap Penyelenggara Pengirim sebelumnya atau Penyelenggara Penerus mengenai penyelesaian pelaksanaan Perintah Transfer Dana sampai dengan selesainya pelaksanaan Transfer Dana, termasuk jika terjadi pembatalan atau koreksi Perintah Transfer Dana.
BAB VI
PELAKSANAAN TRANSFER DEBIT
Pasal 60
Transfer debit merupakan rangkaian 2 (dua) kegiatan yang tidak terpisahkan, yang meliputi:

a. permintaan pembayaran, yaitu kegiatan Penyelenggara Pengirim Transfer Debit, baik untuk kepentingannya sendiri maupun atas permintaan Pengirim Transfer Debit dengan menggunakan sarana transfer debit yang diterbitkan sendiri atau dengan menggunakan sarana transfer debit tertentu yang diterbitkan oleh Penyelenggara Pembayar Transfer Debit, untuk menagih Penyelenggara Pembayar Transfer Debit dan melakukan Transfer Dana atas beban Penyelenggara Pembayar Transfer Debit sendiri atau atas perintah dan beban Pembayar Transfer Debit; dan


b. pelaksanaan pembayaran, yaitu kegiatan Penyelenggara Pembayar Transfer Debit, baik atas beban dirinya sendiri maupun atas perintah dan beban Pembayar Transfer Debit melaksanakan Transfer Dana kepada Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit, untuk kepentingan Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit sendiri atau untuk diteruskan kepada Penerima Akhir Transfer Debit.

Pasal 61
Sarana transfer debit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 berfungsi sebagai Perintah Transfer Debit.
Pasal 62

(1) Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit hanya dapat melakukan Pengaksepan terhadap Perintah Transfer Debit jika seluruh persyaratan sebagai berikut telah terpenuhi:

a. Perintah Transfer Debit memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, kecuali informasi mengenai identitas Pengirim Asal Transfer Debit;

b. Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit telah melakukan Autentikasi jika diperlukan;

c. Perintah Transfer Debit telah memenuhi ketentuan internal yang berlaku pada Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit; dan

d. Perintah Transfer Debit telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan Transfer Dana.

(2) Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit telah melakukan Pengaksepan Perintah Transfer Debit dari Pengirim Asal Transfer Debit jika telah melakukan salah satu kegiatan sebagai berikut:

a. menerbitkan sarana Perintah Transfer Debit untuk kepentingan Pengirim Asal Transfer Debit;


b. meneruskan sarana transfer debit tertentu kepada Penyelenggara Pembayar Transfer Debit; atau

c. menyampaikan pemberitahuan Pengaksepan kepada Pengirim Asal Transfer Debit melalui media yang disepakati Pengirim Asal Transfer Debit.

(3) Pengaksepan bagi Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit dalam Bab ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 17 sampai dengan Pasal 20.

(4) Dalam hal pelaksanaan transfer debit didasarkan pada perintah dari Pengirim Asal Transfer Debit untuk melakukan pendebitan langsung atas Rekening Pembayar Transfer Debit, Pengaksepan oleh Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit hanya dilakukan jika terdapat kesepakatan tertulis di antara pihak terkait dalam pelaksanaan transfer debit.

Pasal 63
(1) Penyelenggara Pembayar Transfer Debit hanya dapat melakukan Pengaksepan terhadap Perintah Transfer Debit jika seluruh persyaratan sebagai berikut telah terpenuhi:

a. Perintah Transfer Debit memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, kecuali informasi mengenai identitas Pengirim Asal Transfer Debit;

b. Penyelenggara Pembayar Transfer Debit telah melakukan Autentikasi jika diperlukan;

c. Perintah Transfer Debit memenuhi ketentuan internal yang berlaku pada Penyelenggara Pembayar Transfer Debit;

d. Perintah Transfer Debit telah memenuhi peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan Transfer Dana; dan


e. dalam hal pelaksanaan transfer debit didasarkan pada perintah dari Penerima Akhir Transfer Debit untuk mendebit Rekening Penyelenggara Pembayar Transfer Debit atau Rekening Pembayar Transfer Debit, Pengaksepan oleh Penyelenggara Pembayar Transfer Debit hanya dilakukan jika Perintah Transfer Debit sesuai dengan kesepakatan tertulis di antara para pihak.

(2) Penyelenggara Pembayar Transfer Debit dianggap telah melakukan Pengaksepan jika telah melakukan pendebitan Rekening Pembayar Transfer Debit.
(3) Dalam hal Penyelenggara Pembayar Transfer Debit melakukan Pengaksepan, Penyelenggara Pembayar Transfer Debit wajib membayarkan Dana kepada Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit sesuai dengan Perintah Transfer Debit yang diterimanya dari Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit pada tanggal yang sama dengan tanggal pendebitan Rekening Pembayar Transfer Debit.
(4) Penyimpangan terhadap waktu Pengaksepan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan jika terdapat alasan dan jangka waktu yang wajar.
Pasal 64

(1) Dalam hal Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit menerima Perintah Transfer Debit dari Pengirim Asal Transfer Debit yang memuat permintaan pendebitan:

a. lebih dari satu Pembayar Transfer Debit untuk untung satu Rekening Pengirim Asal Transfer Debit; dan/atau
b. satu Pembayar Transfer Debit untuk untung lebih dari satu Rekening Pengirim Asal Transfer Debit yang sama,
setiap permintaan pendebitan tersebut dianggap sebagai satu Perintah Transfer Debit.

(2) Dalam hal terdapat perbedaan antara jumlah nominal yang tercantum dalam Perintah Transfer Debit yang diserahkan oleh Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit dan jumlah nominal yang dibayar oleh Penyelenggara Pembayar Transfer Debit, Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit wajib menolak dan mengembalikan Dana kepada Penyelenggara Pembayar Transfer Debit.

(3) Penyimpangan terhadap kewajiban pengembalian Dana dan pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan yang wajar dan jangka waktu yang ditentukan.

(4) Dalam hal Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit menolak dan mengembalikan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara Pembayar Transfer Debit wajib menyampaikan kembali Dana kepada Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam Perintah Transfer Debit.

(5) Penyimpangan terhadap kewajiban menyampaikan kembali Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dilakukan berdasarkan alasan yang wajar dan dalam jangka waktu yang ditentukan.

(6) Dalam hal terjadi kekeliruan penyampaian Dana yang jumlahnya tidak sesuai dengan Perintah Transfer Debit, Penyelenggara Pembayar Transfer Debit membayar jasa, bunga, atau kompensasi.

(7) Ketentuan mengenai jangka waktu, tata cara perhitungan, dan pengenaan besarnya jasa, bunga, atau kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.

Pasal 65

(1) Dalam hal terdapat perbedaan antara jumlah uang yang ditulis dalam huruf dan yang ditulis dalam angka pada Perintah Transfer Debit:

a. Penyelenggara Penerima Transfer Debit dapat menolak untuk melakukan Pengaksepan Perintah Transfer Debit; atau


b. Penyelenggara Penerima Transfer Debit dapat melakukan Pengaksepan dengan ketentuan:

1. jumlah uang yang berlaku sesuai dengan yang tertulis dalam huruf; dan

2. jika jumlah uang yang dicantumkan dalam huruf dan/atau angka ditulis berulang-ulang, dalam hal terdapat perbedaan, berlaku jumlah uang yang terkecil.

(2) Dalam hal Penyelenggara Penerima Transfer Debit menolak melakukan Pengaksepan Perintah Transfer Debit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Penyelenggara Penerima Transfer Debit wajib mengembalikan Perintah Transfer Debit sesegera mungkin dan paling lambat 3 (tiga) Hari Kerja kepada Pengirim Transfer Debit disertai dengan alasan penolakan.

Pasal 66
Kegiatan pelaksanaan pembayaran dalam transfer debit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Transfer Dana, kecuali ditentukan lain dalam Bab ini, dengan penyesuaian penyebutan sebagai berikut:

a. Pengirim Asal menjadi Pembayar Transfer Debit;

b. Penyelenggara Pengirim Asal menjadi Penyelenggara Pembayar Transfer Debit;

c. Penyelenggara Penerima Akhir menjadi Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit; dan

d. Penerima menjadi Pengirim Asal Transfer Debit.

Pasal 67
Dalam hal terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sarana transfer debit yang digunakan sebagai Perintah Transfer Debit, penggunaan sarana transfer debit tersebut tunduk pada setiap ketentuan tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
BAB VII
BIAYA TRANSFER DANA
Pasal 68

(1) Setiap Penyelenggara Penerima berhak mengenakan biaya Transfer Dana.

(2) Penyelenggara Pengirim Asal wajib memberikan informasi mengenai besarnya biaya Transfer Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pengirim Asal.

(3) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan biaya dan kewajiban pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.
BAB VIII
PERIZINAN PENYELENGGARA TRANSFER DANA
Pasal 69

(1) Badan usaha bukan Bank yang melakukan kegiatan penyelenggaraan Transfer Dana wajib berbadan hukum Indonesia dan memperoleh izin dari Bank Indonesia.

(2) Syarat dan tata cara perizinan Penyelenggara Transfer Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.

Pasal 70
Badan Usaha bukan Bank yang melakukan kegiatan penyelenggaraan Transfer Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 tunduk pada ketentuan dalam Undang-Undang ini.
BAB IX
PENGATURAN KOMPENSASI
BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
Pasal 71

(1) Segala kewajiban yang berkaitan dengan pembayaran jasa dan bunga yang diatur dalam Undang-Undang ini bagi kegiatan Transfer Dana yang dilakukan oleh Penyelenggara yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah berlaku ketentuan kompensasi berdasarkan prinsip syariah.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.

BAB X
PEMANTAUAN
Pasal 72
(1) Pemantauan terhadap penyelenggaraan Transfer Dana oleh Penyelenggara dilakukan oleh Bank Indonesia.
(2) Dalam melakukan kegiatan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia berkoordinasi dengan otoritas pengawas terkait.
(3) Pemantauan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemantauan langsung dan/atau pemantauan tidak langsung.
(4) Pemantauan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Bank Indonesia melalui pemeriksaan berkala dan/atau setiap waktu apabila diperlukan.
(5) Pemantauan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui penelitian terhadap laporan, keterangan, dan penjelasan penyelenggaraan Transfer Dana.
 (6) Bank Indonesia dapat menugasi pihak lain untuk dan atas nama Bank Indonesia dalam melaksanakan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(7) Pihak lain yang melaksanakan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib merahasiakan keterangan dan data yang diperoleh dalam pemantauan.
Pasal 73
Penyelenggara wajib menyampaikan laporan, keterangan, dan penjelasan penyelenggaraan Transfer Dana kepada Bank Indonesia.
Pasal 74
Dalam hal Penyelenggara tidak memenuhi kewajiban dalam rangka pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, dan/atau penyampaian laporan, keterangan, dan penjelasan sebagaimana dimaksud Pasal 73, Bank Indonesia berwenang mengenakan sanksi administratif berupa:

a. teguran tertulis;

b. denda administratif;

c. pembekuan sementara kegiatan usaha Transfer Dana; atau

d. pencabutan izin kegiatan usaha Transfer Dana.

Pasal 75
Ketentuan mengenai ruang lingkup dan tata cara pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, tata cara penyampaian laporan, keterangan, dan penjelasan penyelenggaraan Transfer Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, serta tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.
BAB XI
ALAT BUKTI DAN BEBAN PEMBUKTIAN
Pasal 76
(1) Informasi elektronik, dokumen elektronik, dan/atau hasil cetaknya dalam kegiatan Transfer Dana merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2) Informasi elektronik, dokumen elektronik, dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Pasal 77
Tanda tangan elektronik dalam kegiatan Transfer Dana memiliki kekuatan hukum yang sah.
Pasal 78
Dalam hal terjadi keterlambatan atau kesalahan Transfer Dana yang menimbulkan kerugian pada Pengirim Asal atau Penerima, Penyelenggara dan/atau pihak lain yang mengendalikan Sistem Transfer Dana dibebani kewajiban untuk membuktikan ada atau tidaknya keterlambatan atau kesalahan Transfer Dana tersebut.
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 79

(1) Setiap orang yang melakukan kegiatan penyelenggaraan Transfer Dana tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

 (2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap orang yang melakukan kegiatan penyelenggaraan Transfer Dana tanpa izin wajib menghentikan seluruh kegiatan penyelenggaraan Transfer Dananya.
Pasal 80

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum membuat atau menyimpan sarana Perintah Transfer Dana dengan maksud untuk menggunakannya atau menyuruh orang lain untuk menggunakannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(2) Setiap orang yang menggunakan dan/atau menyerahkan sarana Perintah Transfer Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Pasal 81
Setiap orang yang secara melawan hukum mengambil atau memindahkan sebagian atau seluruh Dana milik orang lain melalui Perintah Transfer Dana palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 82
Penerima yang dengan sengaja menerima atau menampung, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, suatu Dana yang diketahui atau patut diduga berasal dari Perintah Transfer Dana yang dibuat secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 83

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum mengubah, menghilangkan, atau menghapus sebagian atau seluruh informasi yang tercantum dalam Perintah Transfer Dana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian Pengirim dan/atau Penerima yang berhak dan/atau pihak lain, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 84
Setiap orang yang secara melawan hukum merusak Sistem Transfer Dana dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
Pasal 85
Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 86
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Pasal 81, atau Pasal 83 dilakukan oleh pengurus, pejabat, dan/atau pegawai Penyelenggara, dipidana dengan pidana pokok maksimum ditambah 1/3 (satu pertiga).
Pasal 87

(1) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 sampai dengan Pasal 85 dilakukan oleh korporasi, pertanggungjawaban pidana dikenakan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.

(2) Korporasi dikenai pertanggungjawaban secara pidana terhadap suatu perbuatan yang dilakukan untuk dan/atau atas nama korporasi jika perbuatan tersebut termasuk dalam lingkup usahanya sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi korporasi yang bersangkutan.

(3) Pidana dijatuhkan terhadap korporasi jika tindak pidana:

a. dilakukan atau diperintahkan oleh personel pengendali korporasi;

b. dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan korporasi;

c. dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah; dan

d. dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi korporasi.

(4) Pidana pokok yang dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda maksimum ditambah 2/3 (dua pertiga).

Pasal 88
Di samping pidana pokok, tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2), Pasal 81, Pasal 83 ayat (2), atau Pasal 85 juga dapat dikenai kewajiban pengembalian Dana hasil tindak pidana beserta jasa, bunga, atau kompensasi kepada pihak yang dirugikan.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 89
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. orang perseorangan atau badan usaha bukan badan hukum yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia sebagai penyelenggara Transfer Dana wajib berbadan hukum Indonesia dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun;
b. badan usaha yang telah melakukan penyelenggaraan Transfer Dana dan telah memperoleh izin dari institusi lain di luar Bank Indonesia izinnya tetap berlaku dan diakui sebagai Penyelenggara setelah melaporkan kegiatannya kepada Bank Indonesia dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan; dan
c. badan usaha yang telah melaporkan kegiatannya kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib menyesuaikan kegiatannya sesuai dengan Undang-Undang ini dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 90
Dengan berlakunya Undang-Undang ini, ketentuan mengenai Transfer Dana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 91
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 Maret 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Maret 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR

0 komentar: