UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2011
TENTANG
TRANSFER DANA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa kegiatan transfer dana
di Indonesia telah menunjukkan peningkatan, baik dari jumlah transaksi, jumlah
nilai nominal transaksi, maupun jenis media yang digunakan;
b. bahwa seiring dengan
peningkatan transaksi perkembangan media transfer dana dan permasalahan yang
terjadi, diperlukan pengaturan yang menjamin keamanan dan kelancaran transaksi
transfer dana serta memberikan kepastian bagi pihak yang terkait dalam
penyelenggaraan kegiatan transfer dana;
c. bahwa penyelenggaraan
transfer dana yang aman, lancar, dan memberikan kepastian bagi pihak terkait
diharapkan dapat mewujudkan kelancaran sistem pembayaran nasional;
d. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Undang-Undang tentang Transfer Dana;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat
(1), Pasal 20, dan Pasal 23D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah
diubah dengan Undang–Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3790);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4962);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4843);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5164);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG TRANSFER DANA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Definisi
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang
dimaksud dengan:
1. Transfer Dana adalah
rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari Pengirim Asal yang
bertujuan memindahkan sejumlah Dana kepada Penerima yang disebutkan dalam
Perintah Transfer Dana sampai dengan diterimanya Dana oleh Penerima.
2. Penyelenggara Transfer Dana,
yang selanjutnya disebut Penyelenggara, adalah Bank dan badan usaha berbadan
hukum Indonesia bukan Bank yang menyelenggarakan kegiatan Transfer Dana.
3. Bank adalah bank sebagaimana
dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.
4. Dana adalah:
a. uang tunai yang diserahkan
oleh Pengirim kepada Penyelenggara Penerima;
b. uang yang tersimpan dalam
Rekening Pengirim pada Penyelenggara Penerima;
c. uang yang tersimpan dalam
Rekening Penyelenggara Penerima pada Penyelenggara Penerima lain;
d. uang yang tersimpan dalam
Rekening Penerima pada Penyelenggara Penerima Akhir;
e. uang yang tersimpan dalam
Rekening Penyelenggara Penerima yang dialokasikan untuk kepentingan Penerima
yang tidak mempunyai Rekening pada Penyelenggara tersebut; dan/atau
f. fasilitas cerukan (overdraft)
atau fasilitas kredit yang diberikan Penyelenggara kepada Pengirim.
5. Perintah Transfer Dana
adalah perintah tidak bersyarat dari Pengirim kepada Penyelenggara Penerima
untuk membayarkan sejumlah Dana tertentu kepada Penerima.
6. Pengirim (Sender)
adalah Pengirim Asal, Penyelenggara Pengirim Asal, dan semua Penyelenggara
Penerus yang menerbitkan Perintah Transfer Dana.
7. Pengirim Asal (Originator)
adalah pihak yang pertama kali mengeluarkan Perintah Transfer Dana.
8. Penyelenggara Pengirim
adalah Penyelenggara Pengirim Asal dan/atau Penyelenggara Penerus yang
mengirimkan Perintah Transfer Dana.
9. Penyelenggara Pengirim Asal
adalah Penyelenggara yang menerima Perintah Transfer Dana dari Pengirim Asal
untuk membayarkan atau memerintahkan kepada Penyelenggara lain untuk membayar
sejumlah Dana tertentu kepada Penerima.
10. Penyelenggara Penerima
adalah Penyelenggara Pengirim Asal, Penyelenggara Penerus, dan/atau
Penyelenggara Penerima Akhir yang menerima Perintah Transfer Dana, termasuk
bank sentral dan Penyelenggara lain yang menyelenggarakan kegiatan penyelesaian
pembayaran antar-Penyelenggara.
11. Penyelenggara Penerus
adalah Penyelenggara Penerima selain Penyelenggara Pengirim Asal dan
Penyelenggara Penerima Akhir.
12. Penyelenggara Penerima
Akhir adalah Penyelenggara yang melakukan pembayaran atau menyampaikan Dana
hasil transfer kepada Penerima.
13. Penerima (Beneficiary)
adalah pihak yang disebut dalam Perintah Transfer Dana untuk menerima Dana
hasil transfer.
14. Autentikasi (Authentication)
adalah prosedur yang dilakukan oleh Penyelenggara Penerima untuk memastikan
bahwa penerbitan suatu Perintah Transfer Dana, perubahan, atau pembatalannya
benar-benar dilakukan oleh pihak yang dalam Perintah Transfer Dana dimaksudkan
sebagai Pengirim yang berhak.
15. Pengaksepan (Acceptance)
adalah kegiatan Penyelenggara Penerima yang menunjukkan persetujuan untuk
melaksanakan atau memenuhi isi Perintah Transfer Dana yang diterima.
16. Tanggal Pelaksanaan (Execution
Date) adalah tanggal tertentu Penyelenggara Penerima wajib melaksanakan
Perintah Transfer Dana dari Pengirim Asal.
17. Tanggal Pembayaran (Payment
Date) adalah tanggal saat Penyelenggara Penerima Akhir wajib menyediakan
Dana yang dapat digunakan untuk kepentingan Penerima.
18. Rekening adalah rekening
giro, rekening tabungan, rekening lain, atau bentuk pencatatan lain, baik yang
dimiliki oleh perseorangan, institusi, maupun bersama, yang dapat didebit
dan/atau dikredit dalam rangka pelaksanaan Transfer Dana, termasuk Rekening
antarkantor Penyelenggara yang sama.
19. Sistem Transfer Dana adalah
sistem terpadu untuk memproses perintah Transfer Dana dengan menggunakan sarana
elektronik atau sarana lain sesuai dengan peraturan.
20. Perintah Transfer Debit
adalah perintah tidak bersyarat dari Pengirim Transfer Debit kepada
Penyelenggara Pengirim Transfer Debit untuk menagih sejumlah Dana tertentu
kepada Penyelenggara Pembayar Transfer Debit agar dibayarkan kepada Penerima
Akhir Transfer Debit.
21. Pengirim Transfer Debit
adalah Pengirim Asal Transfer Debit, Penyelenggara Pengirim Asal Transfer
Debit, dan semua Penyelenggara Penerus Transfer Debit yang menerbitkan Perintah
Transfer Debit.
22. Pengirim Asal Transfer
Debit atau Penerima Akhir Transfer Debit adalah pihak yang pertama kali
menyerahkan Perintah Transfer Debit kepada Penyelenggara Pengirim Asal Transfer
Debit yang sekaligus merupakan pihak yang berhak menerima Dana.
23. Pembayar Transfer Debit
adalah pihak yang mempunyai kewajiban untuk membayar sejumlah Dana tertentu
kepada Penerima Akhir Transfer Debit melalui Penyelenggara Pembayar Transfer
Debit.
24. Penyelenggara Pengirim Asal
Transfer Debit atau Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit adalah
Penyelenggara yang menerima Perintah Transfer Debit dari Penerima Akhir
Transfer Debit atau pihak yang menerbitkan Perintah Transfer Debit untuk
kepentingannya sendiri, kemudian memerintahkan Penyelenggara Pembayar Transfer
Debit untuk membayarkan sejumlah Dana tertentu kepada Penyelenggara Penerima
Akhir Transfer Debit untuk dibayarkan kepada Penerima Akhir Transfer Debit.
25. Penyelenggara Pengirim
Transfer Debit adalah Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit dan/atau
Penyelenggara Penerus Transfer Debit yang mengirimkan Perintah Transfer Debit.
26. Penyelenggara Penerima
Transfer Debit adalah Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit,
Penyelenggara Penerus Transfer Debit, dan/atau Penyelenggara Pembayar Transfer
Debit yang menerima Perintah Transfer Debit, termasuk bank sentral dan
Penyelenggara lain yang menyelenggarakan kegiatan penyelesaian akhir (settlement)
pembayaran antar-Penyelenggara.
27. Penyelenggara Penerus
Transfer Debit adalah Penyelenggara Penerima Transfer Debit selain
Penyelenggara Pembayar Transfer Debit yang meneruskan Perintah Transfer Debit.
28. Penyelenggara Pembayar
Transfer Debit adalah Penyelenggara yang melakukan pembayaran atau menyampaikan
Dana hasil transfer kepada Penerima Akhir Transfer Debit.
29. Hari Kerja adalah hari
Penyelenggara Penerima membuka kantor untuk melaksanakan kegiatan Transfer
Dana.
Bagian Kedua
Ruang Lingkup
Pasal 2
Ketentuan dalam Undang-Undang
ini berlaku untuk:
a. Transfer Dana
antar-Penyelenggara atau intra-Penyelenggara dalam rupiah atau valuta asing
yang Penyelenggara Pengirim dan Penyelenggara Penerima seluruhnya berada di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
b. Transfer Dana
antar-Penyelenggara atau intra-Penyelenggara ke luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia atau dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang melibatkan Penyelenggara di Indonesia, baik sebagai Penyelenggara Pengirim
Asal, Penyelenggara Penerus, maupun Penyelenggara Penerima Akhir, sepanjang
Perintah Transfer Dana telah atau masih berada di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Bagian Ketiga
Prinsip Umum
Pasal 3
Undang-Undang ini menganut
prinsip umum sebagai berikut:
a. setiap kantor Penyelenggara,
baik Penyelenggara yang sama maupun Penyelenggara yang berbeda, dianggap
sebagai pihak yang berbeda dalam proses Transfer Dana;
b. tidak diberlakukannya
prinsip berlaku surut sejak pukul 00.00 (zero hour rules);
c. prinsip pembayaran atau
penyelesaian pembayaran yang telah memenuhi persyaratan bersifat final (finality
of payment/finality of settlement);
d. diberlakukannya prinsip
penyerahan terhadap pembayaran (delivery versus payment); dan
e. diakuinya mekanisme netting
dalam suatu Sistem Transfer Dana yang efisien.
Pasal 4
Ketentuan intern Penyelenggara
yang berkaitan dengan pelaksanaan Transfer Dana, baik untuk keperluan
Penyelenggara yang bersangkutan maupun dalam hubungannya dengan nasabah, tidak
boleh bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 5
(1) Perintah Transfer Dana yang
telah memperoleh Pengaksepan berlaku sebagai perjanjian.
(2) Perjanjian yang menyebabkan
timbulnya Transfer Dana antara Pengirim Asal dan Penerima, perjanjian antara
Pengirim Asal dan Penyelenggara Pengirim Asal, perjanjian antara Penyelenggara
Pengirim Asal dan Penyelenggara Penerus atau Penyelenggara Penerima Akhir,
serta perjanjian antara Penyelenggara Penerus dan Penyelenggara Penerus atau
Penyelenggara Penerima Akhir masing-masing merupakan perjanjian yang terpisah
dan berdiri sendiri.
(3) Dalam hal perjanjian antara Pengirim Asal
dan Penyelenggara Pengirim Asal, perjanjian antara Penyelenggara Pengirim Asal
dan Penyelenggara Penerus atau Penyelenggara Penerima Akhir, serta perjanjian
antara Penyelenggara Penerus dan Penyelenggara Penerus atau Penyelenggara
Penerima Akhir dibuat secara baku, klausul dalam perjanjian tersebut tunduk
pada peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam melaksanakan Perintah
Transfer Dana, Penyelenggara dapat meneliti perjanjian atau melakukan
verifikasi dokumen perjanjian antara Pengirim dan Penerima yang menyebabkan
timbulnya Transfer Dana, kecuali ditetapkan lain oleh peraturan
perundang-undangan.
Pasal 6
Untuk keperluan konfirmasi
dalam transaksi Transfer Dana yang dilakukan secara elektronik, pemberitahuan
nomor Rekening dan/atau nama Penerima dapat dikecualikan dari ketentuan rahasia
Bank.
Bagian Keempat
Bentuk Perintah Transfer Dana
Pasal 7
(1) Perintah Transfer Dana
dapat disampaikan secara tertulis atau elektronik.
(2) Perintah Transfer Dana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk satu kali pembayaran
atau lebih.
BAB II
PELAKSANAAN TRANSFER DANA
Bagian Kesatu
Penerbitan Perintah Transfer
Dana oleh Pengirim Asal
Pasal 8
(1) Perintah Transfer Dana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus memuat sekurang-kurangnya
informasi:
a. identitas Pengirim Asal;
b. identitas Penerima;
c. identitas Penyelenggara
Penerima Akhir;
d. jumlah Dana dan jenis mata
uang yang ditransfer;
e. tanggal Perintah Transfer
Dana; dan
f. informasi lain yang menurut
peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Transfer Dana wajib
dicantumkan dalam Perintah Transfer Dana.
(2) Identitas Pengirim Asal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi sekurang-kurangnya nama dan
nomor Rekening atau apabila Pengirim Asal tidak memiliki Rekening pada
Penyelenggara Pengirim Asal, identitas tersebut meliputi sekurang-kurangnya
nama dan alamat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Identitas Penerima
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi sekurang-kurangnya nama dan
nomor Rekening atau apabila Penerima tidak memiliki Rekening pada Penyelenggara
Penerima Akhir, identitas tersebut meliputi sekurang-kurangnya nama dan alamat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Informasi identitas
Penyelenggara Penerima Akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat
dicantumkan dalam Perintah Transfer Dana yang dananya dimaksudkan untuk
diterima secara tunai oleh Penerima.
(5) Informasi identitas
Pengirim Asal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diteruskan kepada
Penerima jika terdapat permintaan dari Pengirim Asal kepada Penyelenggara
Pengirim Asal untuk meneruskan informasi tersebut kepada Penerima.
(6) Pengirim Asal dapat
mencantumkan berita atau pesan dalam Perintah Transfer Dana.
(7) Dalam hal Pengirim Asal
mencantumkan berita atau pesan dalam Perintah Transfer Dana, Penyelenggara
Pengirim Asal harus menginformasikan berita atau pesan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) kepada Penyelenggara Penerima untuk diinformasikan kepada
Penerima.
(8) Tata cara Transfer Dana
dari dan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Bank Indonesia.
Pasal 9
(1) Pengirim Asal wajib mengisi
informasi secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), kecuali
untuk Perintah Transfer Dana yang dananya dimaksudkan untuk diterima secara
tunai oleh Penerima yang pengisiannya dilakukan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (4).
(2) Dalam hal Pengirim Asal
tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara
Pengirim Asal berhak untuk tidak melaksanakan Perintah Transfer Dana.
(3) Dalam hal Penyelenggara
Pengirim Asal tidak melaksanakan Perintah Transfer Dana karena alasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara Pengirim Asal wajib
memberitahukannya kepada Pengirim Asal mengenai tidak dapat dilaksanakannya
Perintah Transfer Dana beserta alasannya paling lambat pada Hari Kerja
berikutnya setelah tanggal diterimanya Perintah Transfer Dana dari Pengirim
Asal.
(4) Jangka waktu pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikecualikan berdasarkan kesepakatan
antara Penyelenggara Pengirim Asal dan Pengirim Asal.
Pasal
10
Pengirim Asal dapat
mencantumkan Tanggal Pelaksanaan dalam Perintah Transfer Dana berdasarkan
kesepakatan dengan Penyelenggara Pengirim Asal.
Pasal 11
Pengirim Asal berhak
mendapatkan informasi dari Penyelenggara Pengirim Asal mengenai perkiraan jangka
waktu pelaksanaan Transfer Dana.
Pasal 12
(1) Pengirim Asal dapat
mencantumkan Tanggal Pembayaran dalam Perintah Transfer Dana sepanjang tidak
ditentukan lebih awal dari tanggal diterimanya Perintah Transfer Dana oleh
Penyelenggara Penerima Akhir.
(2) Dalam hal Penyelenggara
Pengirim Asal menyetujui pencantuman Tanggal Pembayaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Penyelenggara Pengirim Asal menjamin Dana dapat dibayarkan
kepada Penerima sesuai dengan Tanggal Pembayaran yang tercantum dalam Perintah
Transfer Dana.
(3) Dalam hal Tanggal
Pembayaran Perintah Transfer Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
tanggal hari libur, Tanggal Pembayaran Perintah Transfer Dana menjadi tanggal
Hari Kerja berikutnya.
Pasal 13
Perintah Transfer Dana dianggap
telah diterbitkan oleh Pengirim Asal apabila Perintah Transfer Dana telah
dikirim oleh Pengirim Asal dan diterima oleh Penyelenggara Pengirim Asal.
Bagian
Kedua
Pelaksanaan Perintah Transfer
Dana
oleh Penyelenggara Pengirim
Paragraf 1
Pelaksanaan Perintah Transfer
Dana
oleh Bank Pengirim Asal
Pasal 14
(1) Penyelenggara Pengirim Asal
melaksanakan Perintah Transfer Dana sesuai dengan isi Perintah Transfer Dana
yang diterima dari Pengirim Asal dengan memperhatikan Undang-Undang ini dan
peraturan perundang-undangan lain.
(2) Dalam melaksanakan Perintah
Transfer Dana dari Pengirim Asal, Penyelenggara Pengirim Asal wajib
memperhatikan perjanjian antara Pengirim Asal dan Penyelenggara Pengirim Asal.
(3) Dalam hal Dana yang akan
ditransfer berasal dari setoran tunai, Penyelenggara Pengirim Asal dapat
meneliti kewenangan Pengirim Asal atas Dana yang akan ditransfer, kecuali
diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Penyelenggara Pengirim Asal
dapat melakukan Pengaksepan terhadap Perintah Transfer Dana apabila memenuhi
persyaratan:
a.
Perintah Transfer Dana memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1), kecuali informasi identitas Penyelenggara Penerima Akhir bagi Transfer
Dana yang diserahkan secara tunai;
b.
tersedia Dana yang cukup dari Pengirim Asal;
c.
Penyelenggara Pengirim Asal telah melakukan Autentikasi; dan
d.
Perintah Transfer Dana telah memenuhi peraturan perundang-undangan yang terkait
dengan Transfer Dana.
(2) Penyelenggara Pengirim Asal
hanya dapat menolak melakukan Pengaksepan Perintah Transfer Dana atas dasar
alasan yang wajar.
Pasal
16
(1) Dalam hal Penyelenggara
Pengirim Asal melakukan Pengaksepan, Pengaksepan tersebut wajib dilakukan
dengan segera pada tanggal yang sama dengan tanggal diterimanya Perintah
Transfer Dana dari Pengirim Asal.
(2) Penyimpangan terhadap waktu
Pengaksepan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan apabila
terdapat:
a. alasan yang wajar dan paling
lambat dilakukan pada Hari Kerja berikutnya setelah diterimanya Perintah
Transfer Dana; atau
b. kesepakatan tentang waktu
Pengaksepan antara Penyelenggara Pengirim Asal dan Pengirim Asal yang terekam
dan/atau tercatat dalam administrasi Penyelenggara Pengirim Asal.
Pasal 17
(1) Dalam hal persyaratan
Pengaksepan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) terpenuhi,
Penyelenggara Pengirim Asal dianggap telah melakukan Pengaksepan jika melakukan
kegiatan sebagai berikut:
a. melakukan pendebitan Rekening
Pengirim Asal;
b. menerbitkan Perintah
Transfer Dana yang dimaksudkan untuk melaksanakan Perintah Transfer Dana yang
diterima dari Pengirim Asal; atau
c. menyampaikan pemberitahuan
Pengaksepan kepada Pengirim Asal melalui media yang disepakati antara Pengirim
Asal dan Penyelenggara Pengirim Asal.
(2) Penyelenggara Pengirim Asal
dianggap telah melakukan Pengaksepan apabila telah menerima Perintah Transfer
Dana dan tidak memberikan penolakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja berikutnya
setelah tanggal Perintah Transfer Dana diterima.
(3) Dalam hal Penyelenggara
Pengirim Asal melakukan lebih dari satu kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), saat Pengaksepan terhitung sejak kegiatan Pengaksepan yang
dilakukan lebih dahulu.
(4) Pelaksanaan pendebitan Rekening
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dilakukan pada tanggal yang
sama dengan tanggal penerbitan Perintah Transfer Dana oleh Penyelenggara
Pengirim Asal.
(5) Apabila pelaksanaan
pendebitan Rekening Pengirim Asal oleh Penyelenggara Pengirim Asal dilakukan
lebih awal dari tanggal penerbitan Perintah Transfer Dana, Penyelenggara
Pengirim Asal wajib membayar jasa, bunga, atau kompensasi kepada Pengirim Asal
terhitung sejak tanggal pendebitan Rekening Pengirim Asal sampai dengan tanggal
penerbitan Perintah Transfer Dana.
Pasal 18
Perintah Transfer Dana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b telah diterbitkan apabila
Perintah Transfer Dana telah dikirim oleh Penyelenggara Pengirim Asal kepada
Penyelenggara Penerima dan telah diterima oleh Penyelenggara Penerima, baik
secara langsung maupun melalui Sistem Transfer Dana.
Pasal 19
(1) Penyelenggara Pengirim Asal
dapat menolak melakukan Pengaksepan berdasarkan alasan yang wajar dan dilakukan
paling lambat pada Hari Kerja berikutnya setelah tanggal diterimanya Perintah
Transfer Dana dari Pengirim Asal, kecuali diperjanjikan lain.
(2) Dalam hal Penyelenggara
Pengirim Asal menolak melakukan Pengaksepan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Penyelenggara Pengirim Asal wajib memberitahukan penolakan tersebut beserta
alasannya kepada Pengirim Asal pada tanggal yang sama dengan tanggal penolakan
Pengaksepan.
(3) Apabila Penyelenggara
Pengirim Asal tidak melaksanakan Perintah Transfer Dana setelah melakukan
Pengaksepan, Penyelenggara Pengirim Asal wajib membayar jasa, bunga, atau
kompensasi kepada Pengirim Asal yang dihitung sejak tanggal Pengaksepan sampai
dengan tanggal pengembalian Dana.
Pasal
20
Penyelenggara Pengirim Asal
yang telah melakukan Pengaksepan Perintah Transfer Dana bertanggung jawab
kepada Pengirim Asal atas terlaksananya Perintah Transfer Dana sampai dengan
Pengaksepan oleh Penyelenggara Penerima Akhir sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
Pasal 21
(1) Penyelenggara Pengirim Asal
yang telah melakukan Pengaksepan Perintah Transfer Dana tetap bertanggung jawab
untuk melaksanakan Perintah Transfer Dana walaupun terjadi keadaan sebagai
berikut:
a. bencana alam, keadaan
bahaya, huru-hara, konflik bersenjata, dan/atau keadaan darurat lain yang
ditetapkan oleh pemerintah yang terjadi di daerah atau lokasi Penyelenggara
Pengirim Asal yang sedang melaksanakan Perintah Transfer Dana;
b. kerusakan pada sistem
infrastruktur elektronik atau nonelektronik yang berpengaruh langsung terhadap
pelaksanaan Perintah Transfer Dana yang tidak dapat dikontrol oleh
Penyelenggara Pengirim Asal;
c. kegagalan sistem kliring
atau Sistem Transfer Dana; atau
d. hal lain yang ditetapkan
oleh Bank Indonesia.
(2) Dalam hal terjadi keadaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Pengirim Asal yang tidak
melakukan Perintah Transfer Dana setelah melakukan Pengaksepan tetap
berkewajiban membayar jasa, bunga, atau kompensasi kepada Pengirim Asal atas
Dana yang seharusnya ditransfer.
Pasal 22
Dalam hal terjadi keadaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Penyelenggara Pengirim Asal harus
memberitahukan dan melakukan tindak lanjut penanganan Perintah Transfer Dana
kepada Pengirim Asal.
Pasal
23
(1) Pelaksanaan Perintah
Transfer Dana tidak dilanjutkan oleh Penyelenggara Pengirim Asal jika terdapat
perintah, penetapan, putusan, atau keputusan dari pihak yang berwenang dari
negara asal atau negara tertuju yang melarang pelaksanaan Perintah Transfer
Dana.
(2) Dalam hal Transfer Dana
tidak dapat diselesaikan oleh Penyelenggara Pengirim Asal karena keadaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dana transfer diperlakukan sesuai dengan
perintah, penetapan, putusan, atau keputusan dari pihak yang berwenang.
Pasal 24
Dalam hal terjadi keadaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Penyelenggara Pengirim Asal harus
memberitahukan keadaan tersebut kepada Pengirim Asal pada hari yang sama atau
paling lambat pada Hari Kerja berikutnya.
Pasal 25
Dalam melaksanakan Perintah
Transfer Dana, Penyelenggara Pengirim Asal dapat menggunakan jasa Penyelenggara
Penerus.
Pasal 26
Dalam hal penggunaan
Penyelenggara Penerus ditetapkan oleh Penyelenggara Pengirim Asal dan
Penyelenggara Penerus tidak dapat melaksanakan Perintah Transfer Dana karena
dibekukan kegiatan usaha atau dicabut izin usaha atau dinyatakan pailit,
Penyelenggara Pengirim Asal wajib menerbitkan Perintah Transfer Dana baru atas
beban Penyelenggara Pengirim Asal tanpa menunggu pengembalian Dana dari
Penyelenggara Penerus yang dibekukan kegiatan usaha atau dicabut izin usaha
atau dinyatakan pailit.
Pasal
27
Ketentuan mengenai tata cara
pembayaran, penghitungan jangka waktu, dan besarnya jasa, bunga, atau
kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5), Pasal 19 ayat (3), dan
Pasal 21 ayat (2) serta tata cara pemberitahuan dan penanganan Perintah
Transfer Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 24 diatur dalam
Peraturan Bank Indonesia.
Paragraf 2
Pelaksanaan Perintah Transfer
Dana
oleh Penyelenggara Penerus
Pasal 28
Kecuali diatur secara khusus
dalam Paragraf ini, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan
Pasal 27 berlaku juga terhadap pelaksanaan Perintah Transfer Dana dan
pelaksanaan atau penolakan Pengaksepan Perintah Transfer Dana oleh Penyelenggara
Penerus dengan penyesuaian penyebutan Pengirim Asal menjadi Penyelenggara
Pengirim Asal atau Penyelenggara Penerus sebelumnya.
Pasal 29
Penyelenggara Penerus
melaksanakan Perintah Transfer Dana jika telah tersedia Dana yang cukup pada
salah satu Rekening sebagai berikut:
a. Rekening Penyelenggara
Penerus di Penyelenggara Pengirim;
b. Rekening Penyelenggara
Pengirim di Penyelenggara Penerus;
c. Rekening Penyelenggara
Penerus di Penyelenggara lain; atau
d. Rekening Penyelenggara
Penerus di bank sentral.
Pasal
30
Dalam hal Penyelenggara Penerus
menerima Perintah Transfer Dana tidak pada tanggal yang sama dengan tanggal
diterimanya Dana pada Rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, dengan
memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 16 dan Pasal 17, Pengaksepan
Perintah Transfer Dana dilaksanakan oleh Penyelenggara Penerus pada tanggal
yang lebih akhir di antara kedua tanggal tersebut.
Pasal 31
Penyelenggara Penerus yang
telah melakukan Pengaksepan Perintah Transfer Dana bertanggung jawab kepada
Penyelenggara Pengirim sebelumnya atas terlaksananya Perintah Transfer Dana
sampai dengan Pengaksepan oleh Penyelenggara Penerima Akhir sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Perintah Transfer
Dana
oleh Penyelenggara Penerima
Akhir
Pasal 32
Kecuali diatur secara khusus
dalam Bagian ini, pelaksanaan Perintah Transfer Dana dan pelaksanaan atau
penolakan Pengaksepan Perintah Transfer Dana oleh Penyelenggara Penerima Akhir
dilakukan sesuai dengan pelaksanaan Perintah Transfer Dana dan pelaksanaan atau
penolakan Pengaksepan Perintah Transfer Dana oleh Penyelenggara Pengirim Asal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 27 dengan penyesuaian
penyebutan Pengirim Asal menjadi Penyelenggara Pengirim Asal atau Penyelenggara
Penerus.
Pasal 33
Penyelenggara Penerima Akhir
melaksanakan perintah Transfer Dana jika telah tersedia Dana yang cukup pada
salah satu Rekening sebagai berikut:
a.
Rekening Penyelenggara Penerima Akhir di Penyelenggara Pengirim;
b. Rekening Penyelenggara
Pengirim di Penyelenggara Penerima Akhir;
c. Rekening Penyelenggara
Penerima Akhir di Penyelenggara lain; atau
d. Rekening Penyelenggara
Penerima Akhir di bank sentral.
Pasal 34
(1) Dalam hal Penyelenggara
Penerima Akhir menerima Perintah Transfer Dana tidak pada tanggal yang sama
dengan tanggal diterimanya Dana pada Rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal
33, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17, Pengaksepan Perintah
Transfer Dana dilaksanakan oleh Penyelenggara Penerima Akhir pada tanggal yang
lebih akhir di antara kedua tanggal tersebut.
(2) Dalam hal Perintah Transfer
Dana mencantumkan Tanggal Pembayaran dan Tanggal Pembayaran tersebut lebih
akhir dari tanggal Pengaksepan, nilai Dana yang dibayarkan dihitung sesuai
dengan tanggal valuta pada saat Pengaksepan.
Pasal 35
Penyelenggara Penerima Akhir
yang telah melakukan Pengaksepan Perintah Transfer Dana bertanggung jawab
kepada Penyelenggara Pengirim sebelumnya atas terlaksananya Perintah Transfer
Dana untuk kepentingan Penerima sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini
dan peraturan pelaksanaannya.
Pasal 36
(1) Dalam hal Penyelenggara
Penerima Akhir melakukan Pengaksepan, Pengaksepan tersebut wajib dilakukan
dengan segera pada tanggal yang sama dengan tanggal diterimanya Perintah
Transfer Dana dari Penyelenggara Pengirim sebelumnya.
(2) Penyelenggara Penerima
Akhir telah melakukan Pengaksepan Perintah Transfer Dana dari Penyelenggara
Pengirim sebelumnya apabila telah melakukan kegiatan sebagai berikut:
a. menyampaikan pemberitahuan
Pengaksepan kepada Penyelenggara Pengirim sebelumnya;
b. melakukan pendebitan
Rekening Penyelenggara Pengirim sebelumnya pada Penyelenggara Penerima Akhir;
c. mengalokasikan Dana untuk
kepentingan Penerima;
d. menerima Perintah Transfer
Dana dari Penyelenggara Pengirim sebelumnya dan antara Penyelenggara Penerima
Akhir dan Penyelenggara Pengirim tersebut telah terdapat perjanjian bahwa
setiap Perintah Transfer Dana yang diterima dari Penyelenggara Pengirim akan
dilaksanakan oleh Penyelenggara Penerima Akhir;
e. mengkredit Rekening Penerima
pada Penyelenggara Penerima Akhir; atau
f. mengirimkan pemberitahuan
kepada Penerima bahwa Penerima mempunyai hak untuk mengambil Dana hasil
transfer.
(3) Dalam hal Penyelenggara
Penerima Akhir melakukan lebih dari satu kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), saat Pengaksepan terhitung sejak dilakukan Pengaksepan yang lebih
dahulu terjadi.
(4) Penyelenggara Penerima
Akhir dianggap telah melakukan Pengaksepan apabila Penyelenggara Penerima Akhir
tidak melakukan salah satu kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada
Hari Kerja berikutnya setelah tanggal diterimanya Perintah Transfer Dana dan
Dana dari Penyelenggara Pengirim sebelumnya.
(5) Ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dapat dikecualikan jika terdapat kesepakatan antara
Penyelenggara Penerima Akhir dan Penyelenggara Pengirim Asal atau Penyelenggara
Penerus tentang waktu Pengaksepan yang terekam dan/atau tercatat dalam
administrasi Penyelenggara Penerima Akhir.
(6) Dalam hal Penyelenggara
Penerima Akhir dibekukan kegiatan usaha atau dicabut izin usaha atau dinyatakan
pailit sebelum melakukan salah satu kegiatan Pengaksepan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), tetapi Perintah Transfer Dana dan dananya telah diterima oleh
Penyelenggara Penerima Akhir dan tidak terdapat kekeliruan transfer dari
Penyelenggara Pengirim, Penyelenggara Penerima Akhir dianggap telah melakukan
Pengaksepan atas Perintah Transfer Dana.
Pasal 37
(1) Dana hasil transfer yang
harus diambil secara tunai oleh Penerima, tetapi belum diambil dalam jangka
waktu tertentu setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat
(2) huruf f, Penyelenggara Penerima Akhir memberitahukan kembali sebanyak 2
(dua) kali kepada Penerima dalam jangka waktu yang wajar.
(2) Dalam hal Dana hasil
transfer setelah diberitahukan sebanyak 3 (tiga) kali sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak diambil oleh Penerima, Dana tersebut dikembalikan kepada
Penyelenggara Pengirim Asal untuk diserahkan kembali kepada Pengirim Asal.
(3) Dalam hal Pengirim Asal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui keberadaannya dalam waktu 90
(sembilan puluh) hari, Dana hasil transfer tersebut diserahkan oleh
Penyelenggara Pengirim Asal kepada Balai Harta Peninggalan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 38
(1) Penyelenggara Penerima
Akhir dapat menolak melakukan Pengaksepan berdasarkan alasan yang wajar dan
dilakukan paling lambat pada Hari Kerja berikutnya setelah tanggal diterimanya
Perintah Transfer Dana dari Penyelenggara Pengirim sebelumnya, kecuali
diperjanjikan lain.
(2) Penolakan beserta alasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Penyelenggara Pengirim
sebelumnya pada tanggal yang sama dengan tanggal penolakan Pengaksepan.
(3) Pemberitahuan pada tanggal
yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku jika tidak terdapat
informasi yang cukup mengenai identitas Penyelenggara Pengirim sebelumnya.
(4) Apabila Penyelenggara
Penerima Akhir tidak melaksanakan Perintah Transfer Dana setelah melakukan
Pengaksepan, Penyelenggara Penerima Akhir wajib membayar jasa, bunga, atau
kompensasi kepada Penyelenggara Pengirim sebelumnya untuk diteruskan kepada
Pengirim Asal.
(5) Kewajiban pembayaran jasa,
bunga, atau kompensasi oleh Penyelenggara Penerima Akhir kepada Penyelenggara
Pengirim sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan jika
Penyelenggara Penerima Akhir tidak melaksanakan Perintah Transfer Dana karena
perintah undang-undang.
Pasal 39
Ketentuan mengenai tata cara
Pengaksepan dan penetapan jangka waktu pengambilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 dan Pasal 37 serta tata cara pembayaran, penghitungan jangka waktu,
dan besarnya jasa, bunga, atau kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
ayat (4) diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.
Bagian Keempat
Berakhirnya Proses Transfer
Dana
Pasal 40
Proses Transfer Dana berakhir
pada saat Dana hasil transfer diterima oleh Penerima atau Penyelenggara
Penerima Akhir telah melakukan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat
(2).
Bagian
Kelima
Penundaan Pelaksanaan Transfer
Dana
Pasal 41
Dalam hal Penyelenggara
Penerima telah melakukan Pengaksepan, Penyelenggara Penerima wajib segera
melaksanakan Perintah Transfer Dana, kecuali Penyelenggara Penerima melakukan
penundaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau adanya permintaan
dari pihak yang berwenang.
BAB III
PEMBATALAN DAN PERUBAHAN
TRANSFER DANA
Bagian Kesatu
Pembatalan Perintah Transfer
Dana oleh Pengirim
Pasal 42
(1) Pembatalan Perintah
Transfer Dana oleh Pengirim hanya dapat dilakukan sepanjang permintaan
pembatalan tersebut telah diterima oleh Penyelenggara Penerima dan
Penyelenggara Penerima mempunyai waktu yang cukup untuk melaksanakan pembatalan
dan/atau Penyelenggara Penerima Akhir belum melakukan langkah-langkah
Pengaksepan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).
(2) Selain memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembatalan oleh Pengirim Asal hanya dapat
dilakukan dengan alasan:
a.
terdapat perjanjian antara Pengirim Asal dan Penyelenggara Pengirim Asal untuk
melakukan pembatalan tersebut; atau
b. Penyelenggara Penerima tidak
melaksanakan Perintah Transfer Dana.
(3) Dalam hal Penyelenggara
Penerima Akhir telah melakukan langkah-langkah Pengaksepan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 ayat (2), permohonan pembatalan Perintah Transfer Dana diproses
sesuai dengan ketentuan mengenai permintaan pengembalian Dana.
(4) Segala biaya yang timbul
sehubungan dengan pembatalan Perintah Transfer Dana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) merupakan beban Pengirim yang meminta
pembatalan.
(5) Penyelenggara Pengirim Asal
dibebaskan dari segala akibat hukum yang timbul sehubungan dengan pembatalan
Perintah Transfer Dana oleh Pengirim Asal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a.
(6) Dalam hal terjadi
pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Penyelenggara Pengirim
Asal wajib membayar jasa, bunga, atau kompensasi dan mengembalikan biaya
transfer kepada Pengirim Asal.
(7) Ketentuan mengenai tata
cara pembayaran, penghitungan jangka waktu, dan besarnya jasa, bunga, atau
kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Bank
Indonesia.
Pasal 43
Pembatalan atas Perintah
Transfer Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dilakukan secara
tertulis atau dengan sarana lain yang ditetapkan oleh Penyelenggara dengan
memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Pasal 44
(1) Pembatalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 dan Pasal 43 dilakukan menurut tata cara yang berlaku
dalam setiap Sistem Transfer Dana.
(2) Dalam hal Sistem Transfer
Dana tidak mengatur mengenai ketentuan pembatalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pembatalan dilakukan dengan tata cara sesuai dengan kesepakatan
antar-Penyelenggara yang terkait dalam proses pembatalan.
Bagian Kedua
Pembatalan Perintah Transfer Dana
Berdasarkan Penetapan atau Putusan Pengadilan
Pasal 45
(1) Pembatalan Perintah
Transfer Dana dapat dilakukan berdasarkan penetapan atau putusan Pengadilan.
(2) Penyelenggara Penerima
dibebaskan dari segala akibat hukum yang timbul sehubungan dengan pembatalan
Perintah Transfer Dana berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Ketiga
Perubahan Perintah Transfer Dana
oleh Penyelenggara Pengirim
Pasal 46
(1) Perubahan Perintah Transfer
Dana hanya dapat dilakukan oleh Penyelenggara Pengirim jika terjadi kekeliruan
yang diatur dalam BAB V Bagian Kedua dengan memperhatikan prinsip
kehati-hatian.
(2) Perubahan Perintah Transfer
Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara Penerima
jika Penyelenggara Penerima mempunyai waktu yang cukup untuk melaksanakan
perubahan dan/atau Penyelenggara Penerima Akhir belum melakukan langkah-langkah
Pengaksepan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).
BAB IV
PENGEMBALIAN DANA
Bagian Kesatu
Pengembalian Dana dalam Keadaan Memaksa
Pasal 47
(1) Dalam hal Perintah Transfer
Dana tidak terlaksana karena keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1) serta Pengirim Asal meminta pembatalan Perintah Transfer Dana dan
pengembalian Dana transfer dari Penyelenggara Pengirim Asal, Penyelenggara
Pengirim Asal wajib mengembalikan Dana kepada Pengirim Asal.
(2) Dalam hal Penyelenggara
Pengirim Asal terlambat mengembalikan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Penyelenggara Pengirim Asal wajib membayar jasa, bunga, atau kompensasi.
Pasal 48
Dalam hal Penyelenggara Penerus
tidak dapat melaksanakan Perintah Transfer Dana, pengembalian Dana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jika penggunaan
Penyelenggara Penerus terbukti ditentukan oleh Pengirim Asal, Penyelenggara
Pengirim Asal wajib mengembalikan Dana kepada Pengirim Asal setelah memperoleh
pengembalian Dana dari Penyelenggara Penerus; atau
b. jika penggunaan
Penyelenggara Penerus terbukti ditentukan oleh Penyelenggara Pengirim Asal,
Penyelenggara Pengirim Asal wajib mengembalikan Dana kepada Pengirim Asal tanpa
menunggu pengembalian Dana dari Penyelenggara Penerus.
Pasal 49
Ketentuan mengenai tata cara
pembayaran, penghitungan jangka waktu, dan besarnya jasa, bunga, atau
kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) serta tata cara
pengembalian Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diatur dalam Peraturan
Bank Indonesia.
Bagian Kedua
Pengembalian Dana oleh Penyelenggara
yang Dibekukan Kegiatan Usaha
atau Dicabut Izin Usaha
atau Dinyatakan Pailit
Pasal 50
Dalam hal Penyelenggara
Pengirim dibekukan kegiatan usaha atau dicabut izin usaha atau dinyatakan
pailit, Perintah Transfer Dana wajib diselesaikan apabila Perintah Transfer
Dana tersebut:
a. telah dilaksanakan oleh
Penyelenggara Pengirim mulai pukul 00.00 sampai dengan saat dilakukan penutupan
sistem operasional Penyelenggara Pengirim yang dibekukan kegiatan usaha atau
dicabut izin usaha;
b. telah dilaksanakan oleh
Penyelenggara Pengirim mulai pukul 00.00 sampai dengan saat diucapkan putusan
pernyataan pailit Penyelenggara Pengirim; atau
c. telah diterima oleh
penyelenggara Sistem Transfer Dana tertentu.
Pasal 51
(1) Dalam hal Penyelenggara
dibekukan kegiatan usaha atau dicabut izin usaha atau dinyatakan pailit, Dana
yang sedang dalam proses Transfer Dana wajib dikembalikan kepada:
a. Pengirim Asal, jika yang
dibekukan kegiatan usaha atau dicabut izin usaha atau dinyatakan pailit
merupakan Penyelenggara Pengirim Asal dan Perintah Transfer Dana belum
dilaksanakan; atau
b. Pengirim Asal, Penyelenggara
Pengirim Asal, atau Penyelenggara Penerus sebelumnya, jika yang dibekukan
kegiatan usaha atau dicabut izin usaha atau dinyatakan pailit merupakan
Penyelenggara Penerus dan Perintah Transfer Dana belum dilaksanakan.
(2) Pelaksanaan pengembalian
Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan
ketentuan mengenai pengembalian Dana dengan tidak mengurangi ketentuan mengenai
kewajiban Penyelenggara Pengirim untuk mengirim Perintah Transfer Dana baru
atas beban sendiri.
(3) Dalam hal Penyelenggara
yang dibekukan kegiatan usaha atau dicabut izin usaha atau dinyatakan pailit
merupakan Penyelenggara Penerima Akhir, hak atas Dana yang telah diterima oleh
Penyelenggara Penerima Akhir diatur sebagai berikut:
a. merupakan hak Penerima jika
tidak terdapat kekeliruan dalam pengiriman Perintah Transfer Dana; atau
b. merupakan hak Pengirim yang
pertama kali melakukan kekeliruan.
(4) Mekanisme pengembalian Dana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembekuan kegiatan
usaha, pencabutan izin usaha, atau kepailitan.
Pasal 52
Ketentuan mengenai kewajiban
penyelesaian Perintah Transfer Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan
kriteria Perintah Transfer Dana yang belum dilaksanakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.
Bagian Ketiga
Pengembalian Dana Berdasarkan Penetapan
atau Putusan Pengadilan
Pasal 53
(1) Dalam hal terjadi
pembatalan Perintah Transfer Dana berdasarkan penetapan atau putusan Pengadilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), Penyelenggara Penerima Akhir
wajib menahan atau menarik kembali Dana hasil transfer sepanjang masih terdapat
Dana dalam Rekening Penerima atau Dana tersebut belum dibayarkan secara tunai
kepada Penerima.
(2) Dana yang ditahan atau
ditarik kembali oleh Penyelenggara Penerima Akhir sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikembalikan kepada pihak yang berhak sesuai dengan penetapan atau
putusan Pengadilan.
BAB V
KETERLAMBATAN DAN KEKELIRUAN TRANSFER DANA
SERTA TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA PENERIMA
Bagian Kesatu
Keterlambatan Transfer Dana
Pasal 54
(1) Setiap Penyelenggara yang
terlambat melaksanakan Perintah Transfer Dana bertanggung jawab dengan membayar
jasa, bunga, atau kompensasi atas keterlambatan tersebut kepada Penerima.
(2) Ketentuan mengenai tata
cara pembayaran, penghitungan jangka waktu, dan besarnya jasa, bunga, atau
kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bank
Indonesia.
Pasal 55
Dalam hal keterlambatan
pelaksanaan Perintah Transfer Dana disebabkan oleh keterlambatan Penyelenggara
Penerus atau Penyelenggara Penerima Akhir, kewajiban pembayaran jasa, bunga,
atau kompensasi keterlambatan kepada Penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal
54 ayat (1) tetap merupakan kewajiban Penyelenggara Pengirim Asal dengan tidak
mengurangi haknya untuk mengajukan penggantian kepada Penyelenggara Penerus
atau Penyelenggara Penerima Akhir yang melakukan keterlambatan dalam meneruskan
Perintah Transfer Dana.
Bagian Kedua
Kekeliruan dalam Pelaksanaan
Transfer Dana
Pasal 56
(1) Dalam hal Penyelenggara
Pengirim melakukan kekeliruan dalam pelaksanaan Transfer Dana, Penyelenggara
Pengirim harus segera memperbaiki kekeliruan tersebut dengan melakukan
pembatalan atau perubahan.
(2) Penyelenggara Pengirim yang
terlambat melakukan perbaikan atas kekeliruan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib membayar jasa, bunga, atau kompensasi kepada Penerima.
Pasal 57
(1) Dalam hal Penyelenggara
Penerima Akhir melakukan kekeliruan Pengaksepan Perintah Transfer Dana sehingga
Pengaksepan dilakukan untuk kepentingan penerima yang tidak berhak,
Penyelenggara Penerima Akhir wajib melakukan koreksi atas kekeliruan Pengaksepan
dan melakukan tindakan Pengaksepan untuk kepentingan Penerima yang berhak.
(2) Penyelenggara Penerima
Akhir yang terlambat melakukan perbaikan atas kekeliruan Pengaksepan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar jasa, bunga, atau kompensasi
kepada Penerima.
Pasal 58
Ketentuan mengenai jenis
kekeliruan, tata cara untuk memperbaiki kekeliruan, serta tata cara
penghitungan dan pembayaran jasa, bunga, atau kompensasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 56 dan Pasal 57 diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.
Bagian Ketiga
Tanggung Jawab Penyelenggara Penerima
Dalam Membantu Pelaksanaan Transfer Dana
Pasal 59
Penyelenggara Penerima
bertanggung jawab membantu Pengirim Asal dan setiap Penyelenggara Pengirim
sebelumnya atau Penyelenggara Penerus mengenai penyelesaian pelaksanaan
Perintah Transfer Dana sampai dengan selesainya pelaksanaan Transfer Dana,
termasuk jika terjadi pembatalan atau koreksi Perintah Transfer Dana.
BAB VI
PELAKSANAAN TRANSFER DEBIT
Pasal 60
Transfer debit merupakan
rangkaian 2 (dua) kegiatan yang tidak terpisahkan, yang meliputi:
a.
permintaan pembayaran, yaitu kegiatan Penyelenggara Pengirim Transfer Debit,
baik untuk kepentingannya sendiri maupun atas permintaan Pengirim Transfer
Debit dengan menggunakan sarana transfer debit yang diterbitkan sendiri atau
dengan menggunakan sarana transfer debit tertentu yang diterbitkan oleh
Penyelenggara Pembayar Transfer Debit, untuk menagih Penyelenggara Pembayar
Transfer Debit dan melakukan Transfer Dana atas beban Penyelenggara Pembayar
Transfer Debit sendiri atau atas perintah dan beban Pembayar Transfer Debit;
dan
b.
pelaksanaan pembayaran, yaitu kegiatan Penyelenggara Pembayar Transfer Debit,
baik atas beban dirinya sendiri maupun atas perintah dan beban Pembayar
Transfer Debit melaksanakan Transfer Dana kepada Penyelenggara Penerima Akhir
Transfer Debit, untuk kepentingan Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit
sendiri atau untuk diteruskan kepada Penerima Akhir Transfer Debit.
Pasal 61
Sarana transfer debit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 berfungsi sebagai Perintah Transfer Debit.
Pasal 62
(1) Penyelenggara Pengirim Asal
Transfer Debit hanya dapat melakukan Pengaksepan terhadap Perintah Transfer
Debit jika seluruh persyaratan sebagai berikut telah terpenuhi:
a. Perintah Transfer Debit
memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, kecuali informasi mengenai
identitas Pengirim Asal Transfer Debit;
b. Penyelenggara Pengirim Asal
Transfer Debit telah melakukan Autentikasi jika diperlukan;
c. Perintah Transfer Debit
telah memenuhi ketentuan internal yang berlaku pada Penyelenggara Pengirim Asal
Transfer Debit; dan
d. Perintah Transfer Debit
telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan
Transfer Dana.
(2) Penyelenggara Pengirim Asal
Transfer Debit telah melakukan Pengaksepan Perintah Transfer Debit dari
Pengirim Asal Transfer Debit jika telah melakukan salah satu kegiatan sebagai
berikut:
a.
menerbitkan sarana Perintah Transfer Debit untuk kepentingan Pengirim Asal
Transfer Debit;
b.
meneruskan sarana transfer debit tertentu kepada Penyelenggara Pembayar
Transfer Debit; atau
c.
menyampaikan pemberitahuan Pengaksepan kepada Pengirim Asal Transfer Debit
melalui media yang disepakati Pengirim Asal Transfer Debit.
(3) Pengaksepan bagi
Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit dalam Bab ini dilakukan sesuai
dengan ketentuan Pasal 17 sampai dengan Pasal 20.
(4) Dalam hal pelaksanaan
transfer debit didasarkan pada perintah dari Pengirim Asal Transfer Debit untuk
melakukan pendebitan langsung atas Rekening Pembayar Transfer Debit,
Pengaksepan oleh Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit hanya dilakukan
jika terdapat kesepakatan tertulis di antara pihak terkait dalam pelaksanaan
transfer debit.
Pasal 63
(1) Penyelenggara Pembayar
Transfer Debit hanya dapat melakukan Pengaksepan terhadap Perintah Transfer
Debit jika seluruh persyaratan sebagai berikut telah terpenuhi:
a. Perintah Transfer Debit
memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, kecuali informasi mengenai
identitas Pengirim Asal Transfer Debit;
b. Penyelenggara Pembayar
Transfer Debit telah melakukan Autentikasi jika diperlukan;
c. Perintah Transfer Debit
memenuhi ketentuan internal yang berlaku pada Penyelenggara Pembayar Transfer
Debit;
d. Perintah Transfer Debit
telah memenuhi peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan Transfer
Dana; dan
e. dalam hal pelaksanaan
transfer debit didasarkan pada perintah dari Penerima Akhir Transfer Debit
untuk mendebit Rekening Penyelenggara Pembayar Transfer Debit atau Rekening
Pembayar Transfer Debit, Pengaksepan oleh Penyelenggara Pembayar Transfer Debit
hanya dilakukan jika Perintah Transfer Debit sesuai dengan kesepakatan tertulis
di antara para pihak.
(2) Penyelenggara Pembayar
Transfer Debit dianggap telah melakukan Pengaksepan jika telah melakukan
pendebitan Rekening Pembayar Transfer Debit.
(3) Dalam hal Penyelenggara
Pembayar Transfer Debit melakukan Pengaksepan, Penyelenggara Pembayar Transfer
Debit wajib membayarkan Dana kepada Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit
sesuai dengan Perintah Transfer Debit yang diterimanya dari Penyelenggara Pengirim
Asal Transfer Debit pada tanggal yang sama dengan tanggal pendebitan Rekening
Pembayar Transfer Debit.
(4) Penyimpangan terhadap waktu
Pengaksepan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan jika
terdapat alasan dan jangka waktu yang wajar.
Pasal 64
(1) Dalam hal Penyelenggara
Penerima Akhir Transfer Debit menerima Perintah Transfer Debit dari Pengirim
Asal Transfer Debit yang memuat permintaan pendebitan:
a. lebih dari satu Pembayar
Transfer Debit untuk untung satu Rekening Pengirim Asal Transfer Debit;
dan/atau
b. satu Pembayar Transfer Debit
untuk untung lebih dari satu Rekening Pengirim Asal Transfer Debit yang sama,
setiap permintaan pendebitan
tersebut dianggap sebagai satu Perintah Transfer Debit.
(2) Dalam hal terdapat
perbedaan antara jumlah nominal yang tercantum dalam Perintah Transfer Debit
yang diserahkan oleh Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit dan jumlah
nominal yang dibayar oleh Penyelenggara Pembayar Transfer Debit, Penyelenggara
Pengirim Asal Transfer Debit wajib menolak dan mengembalikan Dana kepada
Penyelenggara Pembayar Transfer Debit.
(3) Penyimpangan terhadap
kewajiban pengembalian Dana dan pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan yang wajar dan jangka
waktu yang ditentukan.
(4) Dalam hal Penyelenggara
Penerima Akhir Transfer Debit menolak dan mengembalikan Dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara Pembayar Transfer Debit wajib
menyampaikan kembali Dana kepada Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit
sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam Perintah Transfer Debit.
(5) Penyimpangan terhadap
kewajiban menyampaikan kembali Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya
dilakukan berdasarkan alasan yang wajar dan dalam jangka waktu yang ditentukan.
(6) Dalam hal terjadi
kekeliruan penyampaian Dana yang jumlahnya tidak sesuai dengan Perintah
Transfer Debit, Penyelenggara Pembayar Transfer Debit membayar jasa, bunga,
atau kompensasi.
(7) Ketentuan mengenai jangka
waktu, tata cara perhitungan, dan pengenaan besarnya jasa, bunga, atau
kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Bank
Indonesia.
Pasal 65
(1) Dalam hal terdapat
perbedaan antara jumlah uang yang ditulis dalam huruf dan yang ditulis dalam
angka pada Perintah Transfer Debit:
a.
Penyelenggara Penerima Transfer Debit dapat menolak untuk melakukan Pengaksepan
Perintah Transfer Debit; atau
b.
Penyelenggara Penerima Transfer Debit dapat melakukan Pengaksepan dengan
ketentuan:
1.
jumlah uang yang berlaku sesuai dengan yang tertulis dalam huruf; dan
2.
jika jumlah uang yang dicantumkan dalam huruf dan/atau angka ditulis
berulang-ulang, dalam hal terdapat perbedaan, berlaku jumlah uang yang
terkecil.
(2) Dalam hal Penyelenggara
Penerima Transfer Debit menolak melakukan Pengaksepan Perintah Transfer Debit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Penyelenggara Penerima Transfer
Debit wajib mengembalikan Perintah Transfer Debit sesegera mungkin dan paling
lambat 3 (tiga) Hari Kerja kepada Pengirim Transfer Debit disertai dengan
alasan penolakan.
Pasal 66
Kegiatan pelaksanaan pembayaran
dalam transfer debit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan Transfer Dana, kecuali ditentukan lain dalam Bab ini,
dengan penyesuaian penyebutan sebagai berikut:
a. Pengirim Asal menjadi
Pembayar Transfer Debit;
b. Penyelenggara Pengirim Asal
menjadi Penyelenggara Pembayar Transfer Debit;
c. Penyelenggara Penerima Akhir
menjadi Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit; dan
d. Penerima menjadi Pengirim
Asal Transfer Debit.
Pasal 67
Dalam hal terdapat ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sarana transfer debit yang
digunakan sebagai Perintah Transfer Debit, penggunaan sarana transfer debit
tersebut tunduk pada setiap ketentuan tersebut sepanjang tidak bertentangan
dengan Undang-Undang ini.
BAB VII
BIAYA TRANSFER DANA
Pasal 68
(1) Setiap Penyelenggara
Penerima berhak mengenakan biaya Transfer Dana.
(2) Penyelenggara Pengirim Asal
wajib memberikan informasi mengenai besarnya biaya Transfer Dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Pengirim Asal.
(3) Ketentuan mengenai tata
cara pengenaan biaya dan kewajiban pemberian informasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.
BAB VIII
PERIZINAN PENYELENGGARA TRANSFER DANA
Pasal 69
(1) Badan usaha bukan Bank yang
melakukan kegiatan penyelenggaraan Transfer Dana wajib berbadan hukum Indonesia
dan memperoleh izin dari Bank Indonesia.
(2) Syarat dan tata cara
perizinan Penyelenggara Transfer Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Bank Indonesia.
Pasal 70
Badan Usaha bukan Bank yang
melakukan kegiatan penyelenggaraan Transfer Dana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 69 tunduk pada ketentuan dalam Undang-Undang ini.
BAB IX
PENGATURAN KOMPENSASI
BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
Pasal 71
(1)
Segala kewajiban yang berkaitan dengan pembayaran jasa dan bunga yang diatur
dalam Undang-Undang ini bagi kegiatan Transfer Dana yang dilakukan oleh
Penyelenggara yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah berlaku
ketentuan kompensasi berdasarkan prinsip syariah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.
BAB X
PEMANTAUAN
Pasal 72
(1) Pemantauan terhadap
penyelenggaraan Transfer Dana oleh Penyelenggara dilakukan oleh Bank Indonesia.
(2) Dalam melakukan kegiatan
pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia berkoordinasi
dengan otoritas pengawas terkait.
(3) Pemantauan oleh Bank
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemantauan langsung
dan/atau pemantauan tidak langsung.
(4) Pemantauan langsung
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Bank Indonesia melalui
pemeriksaan berkala dan/atau setiap waktu apabila diperlukan.
(5) Pemantauan tidak langsung
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui penelitian terhadap
laporan, keterangan, dan penjelasan penyelenggaraan Transfer Dana.
(6) Bank Indonesia dapat menugasi pihak lain
untuk dan atas nama Bank Indonesia dalam melaksanakan pemantauan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
(7) Pihak lain yang
melaksanakan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib merahasiakan
keterangan dan data yang diperoleh dalam pemantauan.
Pasal 73
Penyelenggara wajib
menyampaikan laporan, keterangan, dan penjelasan penyelenggaraan Transfer Dana
kepada Bank Indonesia.
Pasal 74
Dalam hal Penyelenggara tidak
memenuhi kewajiban dalam rangka pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72,
dan/atau penyampaian laporan, keterangan, dan penjelasan sebagaimana dimaksud
Pasal 73, Bank Indonesia berwenang mengenakan sanksi administratif berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
denda administratif;
c.
pembekuan sementara kegiatan usaha Transfer Dana; atau
d.
pencabutan izin kegiatan usaha Transfer Dana.
Pasal 75
Ketentuan mengenai ruang
lingkup dan tata cara pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, tata cara
penyampaian laporan, keterangan, dan penjelasan penyelenggaraan Transfer Dana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, serta tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 diatur dalam Peraturan Bank
Indonesia.
BAB XI
ALAT BUKTI DAN BEBAN PEMBUKTIAN
Pasal 76
(1) Informasi elektronik,
dokumen elektronik, dan/atau hasil cetaknya dalam kegiatan Transfer Dana
merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2) Informasi elektronik,
dokumen elektronik, dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang
berlaku.
Pasal 77
Tanda tangan elektronik dalam
kegiatan Transfer Dana memiliki kekuatan hukum yang sah.
Pasal 78
Dalam hal terjadi keterlambatan
atau kesalahan Transfer Dana yang menimbulkan kerugian pada Pengirim Asal atau
Penerima, Penyelenggara dan/atau pihak lain yang mengendalikan Sistem Transfer
Dana dibebani kewajiban untuk membuktikan ada atau tidaknya keterlambatan atau
kesalahan Transfer Dana tersebut.
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 79
(1) Setiap orang yang melakukan
kegiatan penyelenggaraan Transfer Dana tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 69 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), setiap orang yang melakukan kegiatan penyelenggaraan Transfer
Dana tanpa izin wajib menghentikan seluruh kegiatan penyelenggaraan Transfer
Dananya.
Pasal 80
(1) Setiap orang yang secara
melawan hukum membuat atau menyimpan sarana Perintah Transfer Dana dengan
maksud untuk menggunakannya atau menyuruh orang lain untuk menggunakannya
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling
banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang
menggunakan dan/atau menyerahkan sarana Perintah Transfer Dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Pasal 81
Setiap orang yang secara
melawan hukum mengambil atau memindahkan sebagian atau seluruh Dana milik orang
lain melalui Perintah Transfer Dana palsu dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah).
Pasal 82
Penerima yang dengan sengaja
menerima atau menampung, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, suatu
Dana yang diketahui atau patut diduga berasal dari Perintah Transfer Dana yang
dibuat secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
Pasal 83
(1) Setiap orang yang secara
melawan hukum mengubah, menghilangkan, atau menghapus sebagian atau seluruh informasi
yang tercantum dalam Perintah Transfer Dana dengan maksud menguntungkan diri
sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian Pengirim dan/atau
Penerima yang berhak dan/atau pihak lain, pelaku dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua
miliar rupiah).
Pasal 84
Setiap orang yang secara
melawan hukum merusak Sistem Transfer Dana dipidana dengan pidana penjara
paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp20.000.000.000,00
(dua puluh miliar rupiah).
Pasal 85
Setiap orang yang dengan sengaja
menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau
patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 86
Dalam hal tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Pasal 81, atau Pasal 83 dilakukan oleh
pengurus, pejabat, dan/atau pegawai Penyelenggara, dipidana dengan pidana pokok
maksimum ditambah 1/3 (satu pertiga).
Pasal 87
(1) Jika tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 sampai dengan Pasal 85 dilakukan oleh
korporasi, pertanggungjawaban pidana dikenakan terhadap korporasi dan/atau
pengurusnya.
(2) Korporasi dikenai
pertanggungjawaban secara pidana terhadap suatu perbuatan yang dilakukan untuk
dan/atau atas nama korporasi jika perbuatan tersebut termasuk dalam lingkup
usahanya sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang
berlaku bagi korporasi yang bersangkutan.
(3) Pidana dijatuhkan terhadap
korporasi jika tindak pidana:
a. dilakukan atau diperintahkan
oleh personel pengendali korporasi;
b. dilakukan dalam rangka
pemenuhan maksud dan tujuan korporasi;
c. dilakukan sesuai dengan
tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah; dan
d. dilakukan dengan maksud
memberikan manfaat bagi korporasi.
(4) Pidana pokok yang
dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda maksimum ditambah 2/3 (dua
pertiga).
Pasal 88
Di samping pidana pokok, tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2), Pasal 81, Pasal 83 ayat
(2), atau Pasal 85 juga dapat dikenai kewajiban pengembalian Dana hasil tindak
pidana beserta jasa, bunga, atau kompensasi kepada pihak yang dirugikan.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 89
Pada saat Undang-Undang ini
mulai berlaku:
a. orang perseorangan atau
badan usaha bukan badan hukum yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia
sebagai penyelenggara Transfer Dana wajib berbadan hukum Indonesia dalam waktu
paling lambat 2 (dua) tahun;
b. badan usaha yang telah
melakukan penyelenggaraan Transfer Dana dan telah memperoleh izin dari
institusi lain di luar Bank Indonesia izinnya tetap berlaku dan diakui sebagai
Penyelenggara setelah melaporkan kegiatannya kepada Bank Indonesia dalam waktu
paling lambat 6 (enam) bulan; dan
c. badan usaha yang telah
melaporkan kegiatannya kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf b
wajib menyesuaikan kegiatannya sesuai dengan Undang-Undang ini dalam waktu
paling lambat 1 (satu) tahun.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 90
Dengan berlakunya Undang-Undang
ini, ketentuan mengenai Transfer Dana yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan lain dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan Undang-Undang ini.
Pasal 91
Undang-Undang ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 Maret 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Maret 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR
|
0 komentar:
Posting Komentar