Undang Undang No 16 Tahun 1997 Tentang Statistik




Profil Singkat
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 1997

TENTANG
S T A T I S T I K

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


Menimbang :
  1. bahwa statistik penting artinya bagi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan berbagai kegiatan di segenap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila, untuk memajukan kesejahteraan rakyat dalam rangka mencapai cita-cita bangsa sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 19945;
  2. bahwa dengan memperhatikan pentingnya peranan statistik tersebut, diperlukan langkah-langkah untuk mengatur penyelenggaraan statistik nasional terpadu dalam rangka mewujudkan Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien;
  3. bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik pada saat ini tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, tuntutan masyarakat, dan kebutuhan pembangunan nasional;
  4. bahwa berdasrkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c diatas, dipandang perlu membentuk Undanga-Undang tentang Statistik yang baru;


Mengingat :

Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945


Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA


MEMUTUSKAN


Menetapkan :


UNDANG-UNDANG TENTANG STATISTIK.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.
Statistik adalah data yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis serta sebagai sistem yang mengatur keterkaitan antar unsur dalam penyelenggaraan statistik.
2.
Data adalah informasi yang berupa angka tentang karakteristik (ciri-ciri khusus) suatu populasi.
3.
Sistem Statistik Nasional adalah suatu tatanan yang terdiri atas unsur-unsur yang secara teratur saling berkaitan, sehingga membentuk totalitas dalam penyelenggaraan statistik.
4.
Kegiatan statistik adalah tindakan yang meliputi upaya penyediaan dan penyebarluasan data, upaya pengembangan ilmu statistik, dan upaya yang mengarah pada berkembangnya Sistem Statistik Nasional.
5.
Statistik dasar adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk keperluan yang bersifat luas, baik bagi pemerintah maupun masyarakat, yang memiliki ciri-ciri lintas sektoral, berskala nasional, makro dan yang penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab Badan.
6.
Statistik sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi yang bersangkutan.
7.
Statistik khusus adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan spesifik dunia usaha, pendidikan, sosial budaya, dan kepentingan lain dalam kehidupan masyarakat, yang penyelenggaraanya dilakukan oleh lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya.
8.
Sensus adalah cara pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan semua unit populasi di seluruh wilayah republik Indonesia untuk memperoleh karakteristik suatu populasi pada saat tertentu.
9.
Survei adalah cara pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan sampel untuk memperkirakan karakteristik suatu populasi pada saat tertentu.
10.
Kompilasi produk administrasi adalah cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis data yang didasarkan pada catatan administrasi yang ada pada pemerintah dan atau masyarakat.
11.
Badan adalah Badan Pusat Statistik.
12.
Populasi adalah keseluruhan unit yang menjadi objek kegiatan statistik baik yang berupa instansi pemerintah, lembaga, organisasi, orang, benda maupun objek lainnya.
13.
Sampel adalah sebagian unit yang menjadi objek penelitian untuk memperkirakan karakteristik suatu populasi.
14.
Sinopsis adalah suatu ikhtisar penyelenggaraan statistik.
15.
Penyelenggaraan kegiatan statistik adalah instansi pemerintah, lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya.
16.
Petugas statistik adalah orang yang diberi tugas oleh penyelenggaraan kegiatan statistik untuk melaksanakan pengumpulan data, baik melalui wawancara, pengukuran, maupun cara lain terhadap objek kegiatan statistik.
17.
Responden adalah instansi pemerintah, lembaga, organisasi, orang, dan atau unsur masyarakat lainnya yang ditentukan sebagai objek kegiatan statistik.
BAB II
AZAS, ARAH, DAN TUJUAN
Pasal 2
Selain berlandaskan asas-asas pembangunan nasional, Undang-undang ini juga berasaskan :
a.
keterpaduan;
b.
keakuratan; dan
c.
kemutakhiran.
Pasal 3
Kegiatan statistik diarahkan untuk :
a.
mendukung pembangunan nasional;
b.
mengembangkan Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien;
c.
meningkatkan kesadaran masyarakat akan arti dan kegunaan statistik; dan
d.
mendukung pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 4
Kegiatan statistik bertujuan untuk menyediakan data statistik yang lengkap, akurat, dan mutakhir dalam rangka mewujudkan Sistem Statistik Nasional yang handal, efektif dan efisien guna mendukung pembangunan nasional.
BAB III
JENIS STATISTIK DAN CARA PENGUMPULAN DATA
Bagian Pertama
Jenis Statistik
Pasal 5
Berdasarkan tujuan pemanfaatannya, jenis statistik terdiri atas :
a.
statistik dasar;
b.
statistik sektoral; dan
c.
statistik khusus.
Pasal 6
1.
Statistik dasar dan statistik sektoral terbuka pemanfaatannya untuk umum, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Setiap orang memilki kesempatan yang sama untuk mengetahui dan memanfaatkan statistik khusus dengan tetap memperhatikan hak seseorang atau lembaga yang dilindungi undang-undang.
Bagian Kedua
Cara Pengumpulan Data
Pasal 7
Statistik diselenggarakan melalui pengumpulan data yang dilakukan dengan cara :
a.
sensus;
b.
survei;
c.
kompilasi produk administrasi; dan
d.
cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 8
1.
Sensus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 10 (sepuluh) tahun oleh Badan, yang meliputi :

a.
sensus penduduk;

b.
sensus pertanian; dan

c.
sensus ekonomi.
2.
Penetapan tahun penyelenggaraan dan perubahan jenis sensus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
1.
Survei sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b diselenggarakan secara berkala dan sewaktu-waktu untuk memperoleh data yang rinci.
2.
Survei antar sensus dilakukan pada pertengahan 2 (dua) sensus sejenis untuk menjembatani 2 (dua) sensus tersebut.
Pasal 10
1.
Kompilasi produk administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilaksanakan dengan memanfaatkan berbagai dokumen produk administrasi.
2.
Hasil kompilasi produk administrasi milik instansi pemerintah terbuka pemanfaatannya untuk umum, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PENYELENGGARAAN STATISTIK
Bagian Pertama
Statistik Dasar
Pasal 11
1.
Statistik dasar diselenggarakan oleh Badan
2.
Dalam menyelenggarakan statistik dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Badan memperoleh data dengan cara :

a.
sensus;

b.
survei;

c.
kompilasi produk administrasi; dan

d.
cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Bagian Kedua
Statistik Sektoral
Pasal 12
1.
Statistik sektoral diselenggarakan oleh instansi pemerintah sesuai lingkup tugas dan fungsinya, secara mandiri atau bersama dengan Badan.
2.
Dalam menyelenggarakan statistik sektoral, instansi pemerintah memperoleh data dengan cara :

a.
survei;

b.
kompilasi produk administrasi; dan

c.
cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3.
Statistik sektoral harus diselenggarakan bersama dengan Badan apabila statistik tersebut hanya dapat diperoleh dengan cara sensus dan dengan jangkauan populasi berskala nasional.
4.
Hasil satistik sektoral yang diselenggarakan sendiri oleh instansi pemerintah wajib diserahkan kepada Badan.
Bagian Ketiga
Statistik Khusus
Pasal 13
1.
Statistik khusus diselenggarakan oleh masyarakat baik lembaga, organisasi, perorangan maupun unsur masyarakat lainnya secara mandiri atau bersama dengan Badan.
2.
Dalam menyelenggarakan statistik khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), masyarakat memperoleh data dengan cara :

a.
survei;

b.
kompilasi produk administrasi; dan

c.
cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 14
1.
Dalam rangka pengembangan Sistem Statistik Nasional, masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) wajib memberitahukan sinopsis kegiatan statistik yang telah selesai diselenggarakannya kepada Badan.
2.
Sinopsis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat :

a.
judul;

b.
wilayah kegiatan statistik;

c.
objek populasi;

d.
jumlah responden;

e.
waktu pelaksanaan;

f.
metode statistik;

g.
nama dan alamat penyelenggara; dan

h.
abstrak.
3.
Penyampaian pemberitahuan sinopsis dapat dilakukan melalui pos, jaringan komunikasi data, atau cara penyampaian lainnya yang dianggapa mudah bagi penyelenggara kegiatan statistik.
4.
Kewajiban memberitahukan sinopsis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak berlaku bagi statistik yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan intern.
BAB V
PENGUMUMAN DAN PENYEBARLUASAN
Pasal 15
1.
Badan berwenang mengumumkan hasil statistik yang diselenggarakannya.
2.
Pengumuman hasil statistik dimuat dalam Berita Resmi Statistik.
Pasal 16
Badan menyebarluaskan hasil statistik yang diselenggarakannya.
BAB VI
KOORDINASI DAN KERJASAMA
Pasal 17
1.
Koordinasi dan kerjasama penyelenggaraan statistik dilakukan oleh Badan dengan instansi pemerintah dan masyarakat, ditingkat pusat dan daerah.
2.
Dalam rangka mewujudkan dan mengembangkan Sistem Statistik Nasional, Badan bekerja sama dengan instansi pemerintah dan masyarakat untuk membangun pembakuan konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuran-ukuran.
3.
Koordinasi dan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan atas dasar kemitraan dan dengan tetap mengantisipasi serta menerapkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
4.
Ketentuan mengenai tatacara dan lingkup koordinasi dan kerjasama penyelenggaraan statistik antara Badan, instansi pemerintah, dan masyarakat diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 18
1.
Kerjasama penyelengaraan statistik dapat juga dilakukan oleh Badan, instansi pemerintah, dan atau masyarakat dengan lembaga internasional, negara asing, atau lembaga swasta asing sesuai dengan peraturan perundan-undangan yang berlaku.
2.
Kerjasama penyelenggaraan statistik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada prinsip bahwa penyelenggara utama adalah Badan, instansi pemerintah, atau masyarakat Indonesia.
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Pertama
Penyelenggara Kegiatan Statistik
Pasal 19
Penyelenggara kegiatan statistik berhak memperoleh keterangan dari responden mengenai karakteristik setiap unit populasi menjadi objek.
Pasal 20
Penyelenggara kegiatan statistik wajib menjamin kerahasiaan keterangan yang diperoleh dari responden.
Pasal 21
Penyelenggara kegiatan statistik wajib menjamin kerahasiaan keterangan yang diperoleh dari responden.
Bagian Kedua
Petugas Statistik
Pasal 22
Setiap petugas statistik Badan berhak memasuki wilayah kerja yang telah ditentukan untuk memperoleh keterangan yang diperlukan.
Pasal 23
Setiap petugas statistik wajib menyampaikan hasil pelaksanaan statistik sebagaimana adanya.
Pasal 24
Ketentuan mengenai jaminan kerahasiaan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berlaku juga bagi petugas statistik.
Pasal 25
Setiap petugas statistik harus memperlihatkan surat tugas dan atau tanda pengenal, serta wajib memperhatikan nilai-nilai agama. adat istiadat setempat, tata krama, dan ketertiban umum.
Bagian Ketiga
Responden
Pasal 26
1.
Setiap orang berhak menolak untuk dijadikan responden, kecuali dalam penyelenggaraan statistik dasar oleh Badan.
2.
Setiap responden berhak menolak petugas statistik yang tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
Pasal 27
Setiap responden wajib memberikan keterangan yang diperlukan dalam penyelenggaraan statistik dasar oleh Badan.
BAB VIII
KELEMBAGAAN
Pasal 28
1.
Pemerintah membentuk Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
2.
Badan mempunyai perwakilan wilayah di Daerah yang merupakan instansi vertikal.
3.
Ketentuan mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Badan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 29
1.
Pemerintah membentuk forum Masyarakat Statistik yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan di bidang statistik kepada Badan.
2.
Forum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat non struktural dan independen, yang anggotanya terdiri atas unsur pemerintah, pakar, praktisi, dan tokoh masyarakat.
Pasal 30
1.
Instansi pemerintah dapat membentuk satuan organisasi di lingkungannya untuk melaksanakan sttistik sektoral.
2.
Ketentuan mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh instansi yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.
Dalam menyelenggarakan statistik sektoral, satuan organisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mengadakan koordinasi dengan Badan untuk menerapkan penggunaan konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuran-ukuran yang telah dibakukan dalam rangka pengembangan Sistem Statistik Nasional.
BAB IX
PEMBINAAN
Pasal 31
Badan bekerjasama dengan instansi pemerintah dan unsur masyarakat melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan kegiatan statistik dan masyarakat, agar lebih meningkatkan kontribusi dan apresiasi masyarakat terhadap statistik, mengembangkan Sistem statistik Nasional, dan mendukung pembangunan nasional.
Pasal 32
Dalam rangka pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Badan melakukan upaya-upaya sebagai berikut :
a.
meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan statistik;
b.
mengembangkan statistik sebagai ilmu;
c.
meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat mendukung penyelengaraan statistik ;
d.
mewujudkan kondisi yang mendukung terbentuknya pembakuan dan pengembangan konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuran-ukuran dalam kerangka semangat kerjasama dengan para penyelenggara kegiatan statistik lainnya;
e.
mengembangkan sistem informasi statistik ;
f.
meningkatkan penyebarluasan informasi statistik;
g.
meningkatkan kemampuan penggunaan dan pemanfaatan hasil statistik untuk mendukung pembangunan nasional; dan
h.
meningkatkan kesadaran masyarakat akan arti dan kegunaan statistik.
Pasal 33
Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB X
KETENTUAN PIDANA
Pasal 34
Setiap orang yang tanpa hak menyelenggarakan sensus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, dipidana dengan pidana paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Pasal 35
Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Pasal 36
1.
Penyelenggara kegiatan statistik yang dengan sengaja dan tanpa alasan yang sah tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
2.
Penyelenggara kegiatan statistik yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Pasal 37
Petugas statistik yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Pasal 38
Responden yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Pasal 39
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa alasan yang sah mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan jalannya penyelenggaraan statistik yang dilakukan oleh penyelenggara kegiatan statistik dasar atau statistik sektoral, dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Pasal 40
1.
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 36 ayat (2), Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39 adalah kejahatan.
2.
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 ayat (1) adalah pelanggaran.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 41
Semua peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statisttik dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 43
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Sumber:http://dokumen.deptan.go.id/doc/BDD2.nsf/cbc531355f63c30b4725666100335da1/c6e0676589c5b64847256aa000249643?OpenDocument