Undang Undang Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Profil SingkatUndang Undang No. 14 Tahun 1992
Tentang : Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Oleh : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 14 TAHUN 1992 (14/1992)
Tanggal : 12 MEI 1992 (JAKARTA)
Sumber : LN 1992/49; TLN NO. 3480
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
a. bahwa transportasi mempunyai peranan penting dan strategis untuk
memantapkan perwujudan wawasan nusantara, memperkukuh
ketahanan nasional, dan mempererat hubungan antar bangsa dalam
usaha mencapai tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang
Undang Dasar 1945;
b. bahwa transportasi di jalan sebagai salah satu moda transportasi tidak
dapat dipisahkan dari moda-moda transportasi lain yang ditata dalam
sistem transportasi nasional yang dinamis dan mampu mengadaptasi
kemajuan di masa depan, mempunyai karakteristik yang mampu
menjangkau seluruh pelosok wilayah daratan dan memadukan moda
transportasi lainnya, perlu lebih dikembangkan potensinya dan
ditingkatkan peranannya sebagai penghubung wilayah baik nasional
maupun internasional, sebagai penunjang, pendorong, dan penggerak
pembangunan nasional demi peningkatan kesejahteraan rakyat;
c. bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur lalu lintas dan
angkutan jalan yang ada pada saat ini tidak sesuai lagi dengan
kebutuhan dan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan
teknologi;
d. bahwa untuk meningkatkan pembinaan dan penyelenggaraan lalu
lintas dan angkutan-jalan sesuai dengan perkembangan kehidupan
rakyat dan bangsa Indonesia serta agar lebih berhasilguna dan
berdayaguna dipandang perlu menetapkan ketentuan mengenai lalu
lintas dan angkutan jalan dalam Undang-undang;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-undang
Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 13 tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran
Negara Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3186);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Lalu lintas adalah gerak kendaraan, orang, dan hewan di jalan;
2. Angkutan adalah pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat
ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan;
3. Jaringan transportasi jalan adalah serangkaian simpul dan/atau ruang
kegiatan yang dihubungkan oleh ruang lalu lintas sehingga
membentuk satu kesatuan sistem jaringan untuk keperluan
penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan;
4. Jalan adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum;
5. Terminal adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan memuat
dan menurunkan orang dan/atau barang serta mengatur kedatangan
dan pemberangkatan kendaraan umum, yang merupakan salah satu
wujud simpul jaringan transportasi;
6. Kendaraan adalah satu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari
kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor;
7. Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh
peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu;
8. Perusahaan angkutan umum adalah perusahaan yang menyediakan
jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan umum di
jalan;
9. Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan
untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran;
10. Pengguna jasa adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang
menggunakan jasa angkutan, baik untuk angkutan orang maupun
barang.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Transportasi jalan sebagai salah satu moda transportasi nasional
diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, usaha bersama dan
kekeluargaan, adil dan merata, keseimbangan, kepentingan umum,
keterpaduan, kesadaran hukum, dan percaya pada diri sendiri.
Pasal 3
Transportasi jalan diselenggarakan dengan tujuan untuk mewujudkan lalu
lintas dan angkutan jalan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan
teratur, nyaman dan efisien, mampu memadukan moda transportasi lainnya,
menjangkau scluruh pelosok wilayah daratan, untuk menunjang pemerataan,
pertumbuhan dan stabilitas sebagai pendorong, penggerak dan penunjang
pembangunan nasional dengan biaya yang terjangkau oleh daya beli
masyarakat.
BAB III
PEMBINAAN
Pasal 4
(1) Lalu lintas dan angkutan jalan dikuasai oleh negara dan pembinaannya
dilakukan oleh pemerintah.
(2) Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dilaksanakan
bcrdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini.
Pasal 5
(1) Pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan diarahkan untuk
meningkatkan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dalam
keseluruhan moda transportasi secara terpadu dengan memperhatikan
seluruh aspek kehidupan masyarakat untuk mewujudkan tujuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
PRASARANA
Bagian Pertama
Jaringan Transportasi Jalan
Pasal 6
(1) Untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang terpadu
dengan moda transportasi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ditetapkan jaringan transportasi jalan yang menghubungkan seluruh
wilayah tanah air.
(2) Penetapan jaringan transportasi jalan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) didasarkan pada kebutuhan transportasi, fungsi, peranan,
kapasitas lalu lintas, dan kelas jalan.
Bagian Kedua
Kelas Jalan dan Penggunaan Jalan
Pasal 7
(1) Untuk pengaturan penggunaan jalan dan pemenuhan kebutuhan
angkutan, jalan dibagi dalam beberapa kelas.
(2) Pengaturan kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 8
(1) Untuk keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas
serta kemudahan bagi pemakai jalan, jalan wajib dilengkapi dengan :
a. rambu-rambu;
b. marka jalan;
c. alat pemberi isyarat lalu lintas;
d. alat pengendali dan alat pengaman pemakai jalan;
e. alat pengawasan dan pengamanan jalan;
f. fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang
berada di jalan dan di luar jalan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Terminal
Pasal 9
(1) Untuk menunjang kelancaran mobilitas orang maupun arus barang
dan untuk terlaksananya keterpaduan intra dan antar moda secara
lancar dan tertib, di tempat-tempat tertentu dapat dibangun dan
diselenggarakan terminal.
(2) Pembangunan terminal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilaksanakan oleh pemerintah dan dapat mengikutsertakan badan
hukum Indonesia.
(3) Penyelenggaraan terminal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan oleh pemerintah.
(4) Ketentuan mengenai pembangunan dan penyelenggaraan terminal
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 10
(1) Pada terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dapat
dilakukan kegiatan usaha penunjang.
(2) Kegiatan usaha penunjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dapat dilakukan oleh badan hukum Indonesia atau warga negara
Indonesia.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Fasilitas Parkir Untuk Umum
Pasal 11
(1) Untuk menunjang keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran
lalu lintas dan angkutan jalan dapat diadakan fasilitas parkir untuk
umum.
(2) Fasilitas parkir untuk umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dapat diselenggarakan oleh Pemerintah, badan hukum Indonesia, atau
warga negara Indonesia.
(3) Ketentuan mengenai fasilitas parkir sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
KENDARAAN
Bagian Pertama
Persyaratan Teknis dan Laik Jalan
Kendaraan Bermotor
Pasal 12
(1) Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus sesuai
dengan peruntukannya, memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan
serta sesuai dengan kelas jalan yang dilalui.
(2) Setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan
kendaraan khusus yang dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri serta
diimpor, harus sesuai dengan peruntukan dan kelas jalan yang akan
dilaluinya serta wajib memenuhi pcrsyaratan teknis dan laik jalan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Pengujian Kendaraan Bermotor
Pasal 13
(1) Setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan
kendaraan khusus yang dioperasikan di jalan wajib diuji.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi uji tipe
dan/atau uji berkala.
(3) Kendaraan yang dinyatakan lulus uji sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) diberikan tanda bukti.
(4) Persyaratan, tata cara pengujian, masa berlaku, dan pemberian tanda
bukti sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Pendaftaran Kendaraan Bermotor
Pasal 14
(1) Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib
didaftarkan.
(2) Sebagai tanda bukti pendaftaran diberikan bukti pendaftaran
kendaraan bermotor.
(3) Syarat-syarat dan tata cara pendaftaran, bentuk dan jenis tanda bukti
pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Bengkel Umum Kendaraan Bermotor
Pasal 15
(1) Agar kendaraan bermotor tetap memenuhi persyaratan teknis dan laik
jalan, dapat diselenggarakan bengkel umum kendaraan bermotor.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penyelenggaraan
bengkel umum kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan
Pasal 16
(1) Untuk keselamatan, keamanan, dan ketertiban lalu lintas dan
angkutan jalan, dapat dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di
jalan.
(2) Pemeriksaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) meliputi :
a. pemeriksaan persyaratan teknis dan laik jalan;
b. pemeriksaan tanda bukti lulus uji, surat tanda bukti pendaftaran
atau surat tanda coba kendaraan bermotor, dan surat izin
mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14,
Pasal 18, dan lain-lain yang diperlukan.
(3) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Persyaratan Kendaraan Tidak Bermotor
Pasal 17
(1) Setiap kendaraan tidak bermotor yang dioperasikan di jalan wajib
memenuhi persyaratan keselamatan.
(2) Persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
PENGEMUDI
Bagian Pertama
Persyaratan Pengemudi
Pasal 18
(1) Setiap pengemudi kendaraan bermotor, wajib memiliki surat izin
mengemudi.
(2) Penggolongan, persyaratan, masa berlaku, dan tata cara memperoleh
surat izin mengemudi, diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 19
(1) Untuk mendapatkan surat izin mengemudi yang pertama kali pada
setiap golongan, calon pengemudi wajib mengikuti ujian mengemudi,
setelah memperoleh pendidikan dan latihan mengemudi.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Pergantian Pengemudi
Pasal 20
(1) Untuk menjamin keselamatan lalu lintas dan angkutan di jalan,
perusahaan angkutan umum wajib mematuhi ketentuan mengenai
waktu kerja dan waktu istirahat bagi pengemudi.
(2) Ketentuan mengenai waktu kerja dan waktu istirahat bagi pengemudi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB VII
LALU LINTAS
Bagian Pertama
Tata Cara Berlalu Lintas
Pasal 21
(1) Tata cara berlalu lintas di jalan adalah dengan mengambil jalur jalan
sebelah kiri.
(2) Dalam keadaan tertentu dapat ditetapkan pengecualian terhadap
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Persyaratan dan tata cara untuk melakukan pengecualian
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 22
(1) Untuk keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban lalu lintas
dan angkutan jalan ditetapkan ketentuan-ketentuan mengenai :
a. rekayasa dan manajemen lalu lintas;
b. gerakan lalu lintas kendaraan bermotor;
c. berhenti dan parkir;
d. penggunaan peralatan dan perlengkapan kendaraan bermotor
yang diharuskan, peringatan dengan bunyi dan sinar;
e. tata cara menggiring hewan dan penggunaan kendaraan tidak
bermotor di jalan;
f. tata cara penetapan kecepatan maksimum dan/atau minimum
kendaraan bermotor;
g. perilaku pengemudi terhadap pejalan kaki;
h. penetapan muatan sumbu kurang dari muatan sumbu terberat
yang diizinkan;
i. tata cara mengangkut orang dan/atau barang serta
penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain;
j. penetapan larangan penggunaan jalan;
k. penunjukan lokasi, pembuatan dan pemeliharaan tempat
pemberhentian untuk kendaraan umum.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 23
(1) Pengemudi kendaraan bermotor pada waktu mengemudikan
kendaraan bermotor di jalan, wajib :
a. mampu mengemudikan kendaraannya dengan wajar;
b. mengutamakan keselamatan pejalan kaki;
c. menunjukkan surat tanda bukti pendaftaran kendaraan
bermotor, atau surat tanda coba kendaraan bermotor, surat izin
mengemudi, dan tanda bukti lulus uji, atau tanda bukti lain
yang sah, dalam hal dilakukan pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16;
d. mematuhi ketentuan tentang kelas jalan, rambu-rambu dan
marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, waktu kerja dan
waktu istirahat pengemudi, gerakan lalu lintas, berhenti dan
parkir, persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor,
penggunaan kendaraan bermotor, peringatan dengan bunyi dan
sinar, kecepatan maksimum dan/atau minimum, tata cara
mengangkut orang dan barang, tata cara penggandengan dan
penempelan dengan kendaraan lain;
e. memakai sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan
bermotor roda empat atau lebih, dan mempergunakan helm
bagi pengemudi kendaraan bermotor roda dua atau bagi
pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang
tidak dilengkapi dengan rumah-rumah.
(2) Penumpang kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang duduk di
samping pengemudi wajib memakai sabuk keselamatan, dan bagi
penumpang kendaraan bermotor roda dua atau kendaraan bermotor
roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah
wajib memakai helm.
Pasal 24
(1) Untuk keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas
dan angkutan di jalan, setiap orang yang menggunakan jalan, wajib :
a. berperilaku tertib dengan mencegah hal-hal yang dapat
merintangi, membahayakan kebebasan atau keselamatan lalu
lintas, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan dan
bangunan di jalan,
b. menempatkan kendaraan atau benda-benda lainnya di jalan
sesuai dengan peruntukannya.
(2) Pengemudi dan pemilik kendaraan bertanggung jawab terhadap
kendaraan berikut muatannya yang ditinggalkan di jalan.
Bagian Kedua
Penggunaan Jalan Selain
Untuk Kegiatan Lalu Lintas
Pasal 25
(1) Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu di luar fungsi sebagai
jalan, dan penyelenggaraan kegiatan dengan menggunakan jalan yang
patut diduga dapat mengganggu keselamatan, keamanan, dan
kelancaran lalu lintas hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
(2) Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh izin sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Ketiga
Pejalan Kaki
Pasal 26
(1) Pejalan kaki wajib berjalan pada bagian jalan dan menyeberang pada
tempat penyeberangan yang telah disediakan bagi pejalan kaki.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Kecelakaan Lalu Lintas
Pasal 27
(1) Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat peristiwa kecelakaan lalu
lintas, wajib :
a. menghentikan kendaraannya;
b. menolong orang yang menjadi korban kecelakaan;
c. melaporkan kecelakaan tersebut kepada pejabat polisi negara
Republik Indonesia terdekat.
(2) Apabila pengemudi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) oleh karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b,
kepadanya tetap diwajibkan segera melaporkan diri kepada pejabat
polisi negara Republik Indonesia terdekat.
Pasal 28
Pengemudi kendaraan bermotor bertanggung jawab atas kerugian yang
diderita oleh penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga,
yang timbul karena kelalaian atau kesalahan pengemudi dalam
mengemudikan kendaraan bermotor.
Pasal 29
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tidak berlaku dalam hal :
a. adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar
kemampuan;
b. disebabkan perilaku korban sendiri atau pihak ketiga;
c. disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil
tindakan pencegahan.
Pasal 30
(1) Setiap pengemudi, pemilik, dan/atau pengusaha angkutan umum
bertanggung jawab terhadap kerusakan jalan dan jembatan atau
fasilitas lalu lintas yang merupakan bagian dari jalan itu yang
diakibatkan oleh kendaraan bermotor yang dioperasikannya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku dalam
hal adanya keadaan memaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
huruf a.
Pasal 31
(1) Apabila korban meninggal, pengemudi dan/atau pemilik dan/atau
pengusaha angkutan umum wajib memberi bantuan kepada ahli waris
dari korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman.
(2) Apabila terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban,
bantuan yang diberikan kepada korban berupa biaya pengobatan.
Bagian Kelima
Asuransi
Pasal 32
(1) Setiap kendaraan umum wajib diasuransikan terhadap kendaraan itu
sendiri maupun terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga sebagai
akibat pengoperasian kendaraan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 33
(1) Pengusaha angkutan umum wajib mengasuransikan orang yang
dipekerjakannya sebagai awak kendaraan terhadap resiko terjadinya
kecelakaan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
ANGKUTAN
Bagian Pertama
Angkutan Orang dan Barang
Pasal 34
(1) Pengangkutan orang dengan kendaraan bermotor wajib menggunakan
kendaraan bermotor untuk penumpang.
(2) Pengangkutan barang dengan kendaraan bermotor wajib
menggunakan kcndaraan bermotor untuk barang.
(3) Dalam keadaan tertentu dapat diberikan pengecualian terhadap
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) yang
persyaratannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 35
Kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang dengan memungut
pembayaran hanya dilakukan dengan kendaraan umum.
Bagian Kedua
Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum
Pasal 36
Pelayanan angkutan orang dengan kendaraan umum terdiri dari :
a. angkutan antar kota yang merupakan pemindahan orang dari suatu
kota ke kota lain;
b. angkutan kota yang merupakan pemindahan orang dalam wilayah
kota;
c. angkutan pedesaan yang merupakan pemindahan orang dalam dan/
atau antar wilayah pedesaan;
d. angkutan lintas batas negara yang merupakan angkutan orang yang
melalui lintas batas negara lain.
Pasal 37
(1) Pelayanan angkutan orang dengan kendaraan umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36, dapat dilaksanakan dengan trayek tetap
dan teratur atau tidak dalam trayek.
(2) Pelayanan angkutan orang dengan kendaraan umum dalam trayek
tetap dan teratur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan
dalam jaringan trayek.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 38
(1) Pengangkutan orang dengan kendaraan umum untuk keperluan
pariwisata, dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Undangundang
ini.
(2) Persyaratan dan tata cara memperoleh izin sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Angkutan Barang dengan Kendaraan Umum
Pasal 39
(1) Untuk keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas
dan angkutan jalan, dapat ditetapkan jaringan lintas angkutan barang
yang dapat dilayani dengan kendaraan bermotor barang tertentu.
(2) Persyaratan dan tata cara penetapan jaringan lintas sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 40
Pengangkutah bahan berbahaya, barang khusus, peti kemas, dan alat berat
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Pengusahaan
Pasal 41
(1) Usaha angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan umum,
dapat dilakukan oleh badan hukum Indonesia atau Warga Negara
Indonesia.
(2) Usaha angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan umum
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan berdasarkan izin,
(3) Jenis, persyaratan, dan tata cara untuk memperoleh izin sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kelima
Tarif
Pasal 42
Struktur dan golongan tarif angkutan dengan kendaraan umum, ditetapkan
oleh Pemerintah.
Bagian Keenam
Tanggung Jawab Pengangkut
Pasal 43
(1) Pengusaha angkutan umum wajib mengangkut orang dan/atau
barang, setelah disepakatinya perjanjian pengangkutan dan/atau
dilakukan pembayaran biaya angkutan oleh penumpang dan/atau
pengirim barang.
(2) Karcis penumpang atau surat angkutan barang merupakan tanda bukti
telah terjadinya perjanjian angkutan dan pembayaran biaya angkutan.
Pasal 44
Pengusaha angkutan umum wajib mengembalikan biaya angkutan yang telah
dibayar oleh penumpang dan/atau pengirim barang, jika terjadi pembatalan
pemberangkatan kendaraan umum.
Pasal 45
(1) Pengusaha angkutan umum bertanggungjawab atas kerugian yang
diderita oleh penumpang, pengirim barang atau pihak ketiga, karena
kelalaiannya dalam melaksanakan pelayanan angkutan.
(2) Besarnya ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah
sebesar kerugian yang secara nyata diderita oleh penumpang,
pengirim barang atau pihak ketiga.
(3) Tanggung jawab pengusaha angkutan umum terhadap penumpang
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dimulai sejak diangkutnya
penumpang sampai di tempat tujuan pengangkutan yang telah
disepakati.
(4) Tanggung jawab pengusaha angkutan umum terhadap pemilik barang
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dimulai sejak diterimanya
barang yang akan diangkut sampai diserahkannya barang kepada
pengirim dan/atau penerima barang.
Pasal 46
(1) Pengusaha angkutan umum wajib mengasuransikan
tanggungjawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1).
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 47
Pengemudi kendaraan umum dapat menurunkan penumpang dan/atau
barang yang diangkut pada tempat pemberhentian terdekat, apabila temyata
penumpang dan/atau barang yang diangkut dapat membahayakan
keamanan dan keselamatan angkutan.
Pasal 48
(1) Pengusaha angkutan umum dapat mengenakan tambahan biaya
penyimpanan barang kepada pengirim dan/atau penerima barang
yang tidak mengambil barangnya, di tempat tujuan dan dalam waktu
yang telah disepakati.
(2) Pengirim dan/atau penerima barang hanya dapat mengambil barang
setelah biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilunasi.
(3) Barang yang tidak diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih
dari waktu tertentu, dinyatakan sebagai barang tak bertuan dan dapat
dijual secara lelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
BAB IX
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN
BAGI PENDERITA CACAT
Pasal 49
(1) Penderita cacat berhak memperoleh pelayanan berupa perlakuan
khusus dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB X
DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 50
(1) Untuk mencegah pencemaran udara dan kebisingan suara kendaraan
bermotor yang dapat mengganggu kelestarian lingkungan hidup,
setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan ambang
batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan.
(2) Setiap pemilik, pengusaha angkutan umum dan/atau pengemudi
kendaraan bermotor, wajib mencegah terjadinya pencemaran udara
dan kebisingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang
diakibatkan oleh pengoperasian kendaraannya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XI
PENYERAHAN URUSAN
Pasal 51
(1) Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan pemerintahan dalam
bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada Pemerintah Daerah.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XII
PENYIDIKAN
Pasal 52
Pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16, atau penyidikan terhadap pelanggaran di bidang lalu lintas dan
angkutan jalan, tidak disertai dengan penyitaan kendaraan bermotor
dan/atau surat tanda nomor kendaraan bermotor, kecuali dalam hal:
a. kendaraan bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau
digunakan untuk melakukan tindak pidana;
b. pelanggaran lalu lintas tersebut mengakibatkan meninggalnya orang;
c. pengemudi tidak dapat menunjukkan tanda bukti lulus uji kendaraan
bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);
d. pengemudi tidak dapat menunjukkan surat tanda nomor kendaraan
bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2);
e. pengemudi tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).
Pasal 53
(1) Selain pejabat polisi Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai
negeri sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya meliputi pembinaan dibidang lalu lintas dan
angkutan jalan, diberi wewenang khusus sebagai penyidik
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak
pidana dibidang lalu lintas dan angkutan jalan.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berwenang untuk:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran keterangan berkenaan
dengan pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan
bermotor;
b. melarang atau menunda pcngoperasian kendaran bermotor
yang tidak memenuhi persyaralan teknis dan laik jalan;
c. meminta keterangan dan barang bukti dari pengemudi, pemilik
kendaraan, atau pengusaha angkutan umum sehubungan
dengan tindak pidana yang menyangkut persyaratan teknis dan
laik jalan kendaraan bermotor.
d. melakukan penyitaan tanda uji kendaraan yang tidak sah;
e. melakukan pemeriksaan terhadap perizinan angkutan umum di
terminal;
f. melakukan pemeriksaan terhadap berat kendaraan beserta
muatannya;
g. membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan;
h. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti
tentang adanya tindak pidana yang menyangkut persyaratan
teknis dan laik jalan kendaraan bermotor serta perizinan
angkutan umum.
(3) Pelaksanaan penyidikan sebagaimana dalam ayat (1) dan ayat (2),
dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 54
Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak sesuai
dengan peruntukannya, atau tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik
jalan, atau tidak sesuai dengan kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga)
bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.0000,- (tiga juta rupiah).
Pasal 55
Barangsiapa memasukkan ke dalam wilayah Indonesia atau membuat atau
merakit kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan
kendaraan khusus yang akan dioperasikan di dalam negeri yang tidak sesuai
dengan peruntukan, atau tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,
atau tidak sesuai dengan kelas jalan yang akan dilaluinya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 1 (satu) tahun dan denda setinggi- tingginya Rp. 12.000.000,- (dua
belas juta rupiah).
Pasal 56
(1) Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor, kereta gandengan,
kereta tempelan dan kendaraan khusus di jalan tanpa dilengkapi
dengan tanda bukti lulus uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan
atau denda setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
(2) Apabila kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata
tidak memiliki tanda bukti lulus uji, dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.
6.000.000,- (enam juta rupiah).
Pasal 57
(1) Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak
didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda
setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
(2) Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi
dengan surat tanda nomor kendaraan bermotor, atau tanda nomor
kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau
denda setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Pasal 58
Barangsiapa mengemudikan kendaraan tidak bermotor di jalan yang tidak
memenuhi persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 7 (tujuh)
hari atau denda setinggi-tingginya Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu
rupiah).
Pasal 59
(1) Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor dan tidak dapat
menunjukkan surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam
pasal 18 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2
(dua) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 2.000.000,- (dua juta
rupiah).
(2) Apabila pengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata
tidak memiliki surat izin mengemudi, dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya
Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Pasal 60
(1) Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dalam
keadaan tidak mampu mengemudikan kendaraan dengan wajar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda
setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
(2) Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak
mengutamakan keselamatan pejalan kaki sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.
1.000.000,- (satu juta rupiah).
Pasal 61
(1) Barangsiapa melanggar ketentuan mengenai rambu-rambu dan marka
jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas, berhenti dan
parkir, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan maksimum atau
minimum dan tata cara penggandengan dan penempelan dengan
kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf
d, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau
denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
(2) Barangsiapa tidak menggunakan sabuk keselamatan pada waktu
mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih, atau tidak
menggunakan helm pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor
roda dua atau pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor roda
empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e, dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda
setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
(3) Barangsiapa tidak memakai sabuk keselamatan pada waktu duduk di
samping pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih, atau
tidak memakai helm pada waktu menumpang kendaraan bermotor
roda dua, atau menumpang kendaraan bermotor roda empat atau
lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.
1.000.000,- (satu juta rupiah).
Pasal 62
Barangsiapa menggunakan jalan di luar fungsi sebagai jalan, atau
menyelenggarakan kegiatan dengan menggunakan jalan tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,-
(satu juta rupiah).
Pasal 63
Barangsiapa terlibat peristiwa kecelakaan lalu lintas pada waktu
mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak menghentikan
kendaraannya, tidak menolong orang yang menjadi korban kecelakaan, dan
tidak melaporkan kecelakaan tersebut kepada pejabat polisi negara Republik
Indonesia terdekat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggitingginya
Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Pasal 64
Barangsiapa tidak mengasuransikan kendaraan bermotor yang digunakan
sebagai kendaraan umum, baik terhadap kendaraan itu sendiri maupun
terhadap kemungkinan kerugian yang akan diderita oleh pihak ketiga sebagai
akibat pengoperasian kendaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau
denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Pasal 65
Barangsiapa tidak mengasuransikan orang yang dipekerjakannya sebagai
awak kendaraan terhadap resiko terjadinya kecelakaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3
(tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Pasal 66
Barangsiapa melakukan usaha angkutan wisata sebagaimana dimaksud
Pasal 38, atau melakukan usaha angkutan orang dan/atau barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) tanpa izin, dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya
Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Pasal 67
Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi
persyaratan ambang batas emisi gas buang, atau tingkat kebisingan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2), dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda setinggitingginya
Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Pasal 68
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56,
Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64,
Pasal 65, Pasal 66, dan Pasal 67 adalah pelanggaran.
Pasal 69
Jika seseorang melakukan lagi pelanggaran yang sama dengan pelanggaran
pertama sebelum lewat jangka waktu satu tahun sejak tanggal putusan
pengadilan atas pelanggaran pertama yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap, maka pidana yang dijatuhkan terhadap pelanggaran yang
kedua ditambah dengan sepertiga dari pidana kurungan pokoknya atau bila
dikenakan denda dapat ditambah dengan setengah dari pidana denda yang
diancamkan untuk pelanggaran yang bersangkutan.
Pasal 70
(1) Surat izin mengemudi dapat dicabut untuk paling lama 1 (satu) tahun,
apabila dilakukan:
a. pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1)
huruf a dan huruf b, Pasal 24 ayat (1) huruf a, pasal 27 ayat
(1);
b. tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
359, Pasal 360, Pasal 406, Pasal 408, Pasal 409, Pasal 410, dan
pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan
menggunakan kendaraan bermotor.
(2) Surat izin mengemudi dapat dicabut untuk paling lama 2 (dua) tahun
dalam hal seseorang melakukan lagi pelanggaran sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak
tanggal putusan Pengadilan atas pelanggaran terdahulu yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap.
BAB XIV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 71
Dengan Peraturan Pemerintah diatur lebih lanjut ketentuan-ketentuan
mengenai :
1. kendaraan bermotor Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
2. Penggunaan jalan untuk kelancaran:
a. pengantaran jenazah;
b. kendaran pemadam kebakaran yang melaksanakan tugas ke
tempat kebakaran;
c. kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi
tamu negara;
d. ambulans mengangkut orang sakit;
e. konvoi, pawai, kendaraan orang cacat,
f. kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau
mengangkut barang-barang khusus.
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 72
Pada tanggal mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan
pelaksanaan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan Raya (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2742) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undangundang
ini.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 73
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang
Nomor 3 Tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya
(Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2742) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 74
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 1992.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undangundang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 12 Mei 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Mei 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 1992 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
I. UMUM
Bahwa berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa Negara Republik Indonesia telah
dianugerahi sebagai negara kepulauan yang terdiri dari beribu pulau, terletak
memanjang di garis khatulistiwa, di antara dua benua dan dua samudera,
oleh karena itu mempunyai posisi dan peranan yang sangat penting dan
strategis dalam hubungan antar bangsa.
Untuk mencapai tujuan pembangunan nasional sebagai pengamalan
Pancasila, transportasi memiliki posisi yang penting dan strategis dalam
pembangunan bangsa yang berwawasan lingkungan dan hal ini harus
tercermin pada kebutuhan mobilitas seluruh sektor dan wilayah.
Transportasi merupakan sarana yang sangat penting dan strategis dalam
memperlancar roda perekonomian, memperkukuh persatuan dan kesatuan
serta mempengaruhi semua aspek kehidupan bangsa dan negara.
Pentingnya transportasi tersebut tercermin pada semakin meningkatnya
kebutuhan akan jasa angkutan bagi mobilitas orang serta barang dari dan ke
seluruh pelosok tanah air, bahkan dari dan ke luar negeri.
Disamping itu, transportasi juga berperan sebagai penunjang, pendorong,
dan penggerak bagi pertumbuhan daerah yang berpotensi namun belum
berkembang, dalam upaya peningkatan dan pemerataan pembangunan serta
hasil-hasilnya.
Menyadari peranan transportasi, maka lalu lintas dan angkutan jalan harus
ditata dalam satu sistem transportasi nasional secara terpadu dan mampu
mewujudkan tersedianya jasa transportasi yang serasi dengan tingkat
kebutuhan lalu lintas dan pelayanan angkutan yang tertib, selamat, aman,
nyaman, cepat, tepat, teratur, lancar, dan dengan biaya yang terjangkau
oleh daya beli masyarakat.
Lalu lintas dan angkutan jalan yang mempunyai karakteristik dan keunggulan
tersendiri perlu dikembangkan dan dimanfaatkan sehingga mampu
menjangkau seluruh wilayah pelosok daratan dengan mobilitas tinggi dan
mampu memadukan moda transportasi lain.
Pengembangan lalu lintas dan angkutan jalan yang ditata dalam satu
kesatuan sistem, dilakukan dengan mengintegrasikan dan mendinamisasikan
unsur-unsurnya yang terdiri dari jaringan transportasi jalan, kendaraan
beserta pengemudinya, serta peraturan-peraturan, prosedur dan metoda
sedemikian rupa sehingga terwujud suatu totalitas yang utuh, berdayaguna
dan berhasilguna.
Untuk mencapai dayaguna dan hasilguna nasional yang optimal, di samping
harus ditata dengan moda transportasi laut dan udara, lalu lintas dan
angkutan jalan yang mempunyai kesamaan wilayah pelayanan di daratan
dengan perkeretaapian, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, maka
perencanaan dan pengembangannya perlu ditata dalam satu kesatuan sistem
secara tepat, serasi, seimbang, terpadu dan sinergetik antara satu dengan
lainnya.
Mengingat penting dan strategisnya peranan lalu lintas dan angkutan jalan
yang menguasai hajat hidup orang banyak, maka lalu lintas dan angkutan
jalan dikuasai oleh negara yang pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah.
Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan perlu diselenggarakan secara
berkesinambungan dan terus ditingkatkan agar lebih luas daya jangkau dan
pelayanannya kepada masyarakat dengan memperhatikan sebesar-besar
kepentingan umum dan kemampuan masyarakat, kelestarian lingkungan,
koordinasi antar wewenang pusat dan daerah serta antar instansi, sektor,
dan antar unsur terkait serta terciptanya keamanan dan ketertiban
masyarakat dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, sekaligus
dalam rangka mewujudkan sistem transportasi nasional yang handal dan
terpadu.
Keseluruhan hal tersebut perlu dicerminkan dalam satu Undang-undang yang
utuh.
Dalam Undang-undang ini juga diatur mengenai hak, kewajiban serta
tanggung jawab para penyedia jasa dan para pengguna jasa, dan tanggung
jawab penyedia jasa terhadap kerugian pihak ketiga sebagai akibat dari
penyelenggaraan angkutan jalan.
Disamping itu dalam rangka pembangunan hukum nasional serta untuk lebih
memantapkan perwujudan kepastian hukum, dengan Undang-undang ini
dimaksudkan untuk mengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, karena tidak sesuai lagi
dengan perkembangan zaman, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi,
dan belum tertata dalam satu kesatuan sistem yang merupakan bagian dari
transportasi secara keseluruhan.
Pengaturan mengenai prasarana perhubungan darat sebagaimana diatur
dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan, merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari pengaturan mengenai lalu lintas dan
angkutan jalan, tetap berlaku mengingat masih dapat menampung
perkembangan zaman, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dalam Undang-undang ini juga diatur hal-hal yang bersifat pokok, sedangkan
yang bersifat teknis dan operasional akan diatur dalam Peraturan Pemerintah
dan peraturan pelaksanaan lainnya.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Dalam pengertian barang meliputi barang yang bersifat gas, cair,
padat termasuk tumbuh-tumbuhan dan hewan.
Angka 3
Simpul meliputi terminal transportasi jalan, terminal angkutan sungai
dan danau, stasiun kereta api, pelabuhan penyeberangan, pelabuhan
laut, dan bandar udara.
Ruang kegiatan antara lain berupa kawasan permukiman,
industri, pertambangan, pertanian, kehutanan, perkantoran,
perdagangan, pariwisata dan sebagainya. Ruang lalu lintas jalan
adalah prasarana dan sarana yang diperuntukkan bagi gerak
kendaraan, orang, dan hewan.
Wujud dari ruang lalu lintas jalan dapat berupa jalan, jembatan
atau lintas penyeberangan yang berfungsi sebagai jembatan, dan lain
lain.
Angka 4
Dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan,
ditetapkan pengertian jalan adalah suatu prasarana perhubungan
darat dalam bentuk apapun meliputi segala bagian jalan termasuk
bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi
lalu lintas, yang selanjutnya ditetapkan pula pengertian jalan umum
dan jalan khusus.
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan jalan adalah dalam
pengertian jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 13 Tahun 1980, yaitu jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas
umum.
Berdasarkan hal tersebut maka dalam Undang-undang ini
pengertian jalan tidak termasuk jalan khusus, yaitu jalan yang tidak
diperuntukkan bagi lalu lintas umum, antara lain jalan inspeksi
pengairan, jalan inspeksi minyak atau gas, jalan perkebunan, jalan
pertambangan, jalan kehutanan, jalan komplek bukan untuk umum,
jalan untuk keperluan pertahanan dan keamanan Negara.
Dalam hal suatu ruas jalan khusus berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku atau oleh pemilik dinyatakan
terbuka bagi lalu lintas umum, maka terhadap ruas jalan tersebut
berlaku peraturan perundang-undangan mengenai jalan dan undangundang
ini.
Angka 5
Cukup jelas
Angka 6
Yang dimaksud kendaran tidak bermotor dalam ketentuan ini adalah
kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia atau hewan.
Angka 7
Peralatan teknik dalam ketentuan ini dapat berupa motor atau
peralatan lainnya yang berfungsi untuk merubah suatu sumber daya
energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang
bersangkutan.
Pengertian kata berada dalam ketentuan ini adalah terpasang
pada tempat sesuai dengan fungsinya.
Termasuk dalam pengertian kendaraan bermotor adalah kereta
gandengan atau kereta tempelan yang dirangkaikan dengan
kendaraan bermotor sebagai penariknya.
Angka 8
Cukup jelas
Angka 9
Termasuk dalam pengertian kendaraan umum adalah kendaraan
bermotor yang disewakan kepada orang lain baik dengan maupun
tanpa pengemudi, selama jangka waktu tertentu.
Kendaraan bermotor roda dua tidak termasuk dalam pengertian
kendaraan umum.
Mobil belajar untuk sekolah mengemudi termasuk juga dalam
pengertian kendaraan umum, karena dalam biaya belajar telah
termasuk sewa untuk memakai kendaraan tersebut pada waktu
dipergunakan untuk belajar.
Angka 10
Cukup jelas
Pasal 2
Dalam ketentuan pasal ini yang dimaksud dengan:
a. asas manfaat yaitu, bahwa lalu lintas dan angkutan jalan harus dapat
memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan,
peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan perikehidupan
yang berkeseimbangan bagi warga negara;
b. asas usaha bersama dan kekeluargaan yaitu, bahwa penyelenggaraan
usaha angkutan dilaksanakan untuk mencapai cita-cita dan aspirasi
bangsa yang dalam kegiatannya dapat dilakukan oleh seluruh lapisan
masyarakat dan dijiwai oleh semangat kekeluargaan;
c. asas adil dan merata yaitu, bahwa penyelenggaraan lalu lintas dan
angkutan jalan harus dapat memberikan pelayanan yang adil dan
merata kepada segenap lapisan masyarakat dengan biaya yang
terjangkau oleh masyarakat;
d. asas keseimbangan yaitu, bahwa lalu lintas dan angkutan jalan harus
diselenggarakan sedemikian rupa sehingga terdapat keseimbangan
yang serasi antara sarana dan prasarana, antara kepentingan
pengguna dan penyedia jasa, antara kepentingan individu dan
masyarakat, serta antara kepentingan nasional dan internasional;
e. asas kepentingan umum yaitu, bahwa penyelenggaraan lalu lintas dan
angkutan jalan harus lebih mengutamakan kepentingan pelayanan
umum bagi masyarakat luas;
f. asas keterpaduan yaitu, bahwa lalu lintas dan angkutan jalan harus
merupakan kesatuan yang bulat dan utuh, terpadu, saling menunjang
dan saling mengisi baik intra maupun antar moda transportasi;
g. asas kesadaran hukum yaitu, bahwa mewajibkan kepada pemerintah
untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum serta mewajibkan
kepada setiap warga negara Indonesia untuk selalu sadar dan taat
kepada hukum dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan;
h. asas percaya pada diri sendiri yaitu, bahwa lalu lintas dan angkutan
jalan harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan
kekuatan sendiri, serta bersendikan kepada kepribadian bangsa;
Pasal 3
Yang dimaksud dengan mampu memadukan moda transportasi lainnya
dalam ketentuan ini adalah kemampuan moda lalu lintas dan angkutan jalan
untuk memadukan moda transportasi perkeretaapian, laut dan udara satu
dengan lainnya, antara lain dengan menghubungkan dan mendinamisasikan
antar terminal atau simpul-simpul lainnya dengan ruang kegiatan.
Mampu menjangkau seluruh pelosok wilayah daratan mengandung
pengertian bahwa lalu lintas dan angkutan jalan memiliki kemampuan untuk
memberikan pelayanan sampai ke seluruh pelosok wilayah daratan baik
melalui prasarana lalu lintas dan angkutan jalan itu sendiri atau merupakan
keterpaduan dengan lintas sungai atau danau maupun keterpaduan dengan
moda transportasi perkeretaapian, laut dan udara.
Pasal 4
Ayat (1)
Pengertian dikuasai oleh Negara adalah bahwa Negara mempunyai hak
penguasaan atas penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang
pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah. Perwujudan pembinaan
tersebut meliputi aspek-aspek pengaturan, pengendalian, dan
pengawasan.
Aspek pengaturan mencakup perencanaan, perumusan dan
penentuan kebijaksanaan umum maupun teknis untuk mencapai
tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 antara lain berupa
persyaratan keselamatan, perizinan dan penyelenggaraan lalu lintas
dan angkutan jalan.
Aspek pengendalian dilakukan baik di bidang pembangunan
maupun operasi berupa pengarahan dan bimbingan terhadap
penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
Aspek pengawasan adalah pengawasan terhadap
penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Dalam pengertian memperhatikan seluruh aspek kehidupan
masyarakat meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan
dan keamanan, termasuk memperhatikan lingkungan hidup, tata
ruang, energi, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta
hubungan internasional.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Penetapan jaringan transportasi jalan merupakan salah satu unsur
pokok dalam rangka pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan untuk
tercapainya tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Dengan ditetapkannya jaringan transportasi jalan, akan
terwujud keterpaduan baik antara lalu lintas dan angkutan jalan
dengan perkeretaapian, angkutan sungai dan danau yang mempunyai
kesamaan wilayah pelayanan di daratan, maupun antara lalu lintas
dan angkutan jalan dengan moda transportasi laut dan udara, yang
keseluruhannya ditata dengan pola jaringan transportasi jalan dalam
satu kesatuan sistem transportasi.
Ayat (2)
Pengertian fungsi adalah kegiatan menghubungkan simpul dan ruang
kegiatan menurut kepentingannya yang meliputi kepentingan lalu
lintas dan kepentingan angkutan.
Pengertian peranan adalah tingkat hubungan antar simpul dan
ruang kegiatan menurut fungsinya, yang dikelompokkan dalam
jaringan antar kota, kota dan pedesaan menurut hirarkhinya masingmasing.
Pengertian kapasitas lalu lintas adalah volume lalu lintas
dikaitkan dengan jenis, ukuran, daya angkut, dan kecepatan
kendaraan.
Pengertian kelas jalan adalah klasifikasi jalan berdasarkan
muatan sumbu terberat (MST) dan karakteristik lalu lintas.
Muatan sumbu terberat (MST) adalah besarnya beban
maksimum sumbu kendaraan bermotor yang diizinkan, yang harus
didukung oleh jalan.
Karakteristik lalu lintas adalah kondisi tingkat kepadatan arus
lalu lintas pada waktu-waktu tertentu menurut jenis, ukuran dan daya
angkut kendaraan.
Dalam penetapan jaringan transportasi jalan selain
mendasarkan kepada ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini,
juga memperhatikan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang
Jalan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
Pasal 7
Ayat (1)
Pembagian dan penetapan jalan dalam beberapa kelas dimaksudkan
juga agar mencapai hasilguna dan dayaguna secara optimal.
Pembagian dan penetapan jalan dalam beberapa kelas tersebut
didasarkan pada kebutuhan transportasi, pemilihan moda secara tepat
dengan mempertimbangkan keunggulan karakteristik masing-masing
moda, perkembangan teknologi kendaraan bermotor, muatan sumbu
terberat (MST) kendaraan bermotor serta konstruksi jalan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Ketentuan mengenai kelengkapan jalan ditujukan untuk keselamatan,
keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta untuk mencapai
hasilguna dan dayaguna dalam pemanfaatan jalan untuk lalu lintas
serta kemudahan bagi pengguna jalan dalam berlalu lintas.
Huruf a
Pengertian rambu-rambu adalah salah satu alat perlengkapan
jalan dalam bentuk tertentu yang memuat lambang, huruf,
angka, kalimat dan/atau perpaduan diantaranya, yang
digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah
dan petunjuk bagi pemakai jalan.
Huruf b
Pengertian marka jalan adalah suatu tanda yang berada di
permukaan atau di atas permukaan jalan yang meliputi
peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis
melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi
untuk mengarahkan arus lalu lintas dan daerah kepentingan lalu
lintas.
Huruf c
Pengertian alat pemberi isyarat lalu lintas adalah peralatan
teknis berupa isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan bunyi
untuk memberi peringatan atau mengatur lalu lintas orang
dan/atau kendaraan di persimpangan, persilangan sebidang
ataupun pada ruas jalan.
Huruf d
Pengertian alat pengendali adalah alat tertentu yang berfungsi
antara lain untuk mengendalikan kecepatan, ukuran dan beban
muatan kendaran pada ruas-ruas jalan tertentu.
Pengertian alat pengaman pemakai jalan adalah alat
tertentu yang berfungsi sebagai alat pengaman dan pemberi
arah bagi pemakai jalan misalnya pagar pengaman jalan, dan
delinator.
Huruf e
Pengertian alat pengawasan dan pengamanan jalan adalah alat
tertentu yang diperuntukkan guna mengawasi penggunaan jalan agar
dapat dicegah kerusakan jalan yang diakibatkan oleh pengoperasian
kendaraan di jalan yang melebihi ketentuan.
Huruf f
Pengertian fasilitas pendukung dimaksud mencakup antara lain
fasilitas pejalan kaki, parkir dan halte.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Pengertian tempat-tempat tertentu dalam ketentuan ini adalah
merupakan suatu kawasan yang memiliki batas tertentu. Pada
hakekatnya terminal merupakan simpul dalam sistem jaringan
transportasi jalan yang berfungsi pokok sebagai pelayanan umum
antara lain berupa tempat untuk naik turun penumpang dan/atau
bongkar muat barang, untuk pengendalian lalu lintas dan angkutan
kendaraan umum, serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar
moda transportasi.
Sesuai dengan fungsi tersebut maka dalam pembangunan
terminal perlu mempertimbangkan antara lain lokasi, tata ruang,
kapasitas, kepadatan lalu lintas dan keterpaduan dengan moda
transportasi lain.
Ayat (2)
Pembangunan terminal pada hakekatnya dilaksanakan oleh
Pemerintah, namun dapat pula diberikan kesempatan kepada badan
hukum Indonesia untuk ikut berperanserta.
Ayat (3)
Penyelenggaraan terminal yang merupakan pelayanan umum
dilakukan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan pelaksanaannya
kepada Pemerintah Daerah atau badan usaha milik Negara atau badan
usaha milik Daerah yang didirikan untuk itu.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Kegiatan usaha penunjang dalam ketentuan ini antara lain dapat
berupa usaha pertokoan, restoran, perkantoran sepanjang usaha
penunjang tersebut tidak mengganggu fungsi pokok dari terminal.
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada warga
negara Indonesia atau badan hukum Indonesia berperan serta dalam
kegiatan usaha penunjang terminal dalam rangka memberikan
kemudahan kepada para pengguna jasa.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Penyediaan tempat-tempat parkir di pinggir jalan pada lokasi jalan
tertentu baik di badan jalan maupun dengan menggunakan sebagian
dari perkerasan jalan, mengakibatkan terhambatnya arus lalu lintas
dan penggunaan jalan menjadi tidak efektif.
Bertambahnya jumlah penduduk dan meningkatnya pemilikan
kendaraan menambah permintaan akan ruang jalan untuk kegiatan
lalu lintas. Fasilitas parkir untuk umum juga dapat berfungsi sebagai
salah satu alat pengendali lalu lintas.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut maka pada kawasankawasan
tertentu dapat disediakan fasilitas parkir untuk umum yang
diusahakan sebagai suatu kegiatan usaha yang berdiri sendiri dengan
memungut bayaran. Fasilitas parkir untuk umum seperti ini antara lain
dapat berupa gedung parkir dan taman parkir.
Tidak termasuk dalam pengertian ini adalah fasilitas parkir yang
merupakan penunjang dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari kegiatan pokok dari gedung perkantoran, pertokoan dan lain
sebagainya.
Ayat (2)
Mengingat keterbatasan biaya pembangunan dan untuk meningkatkan
peranserta masyarakat dalam penyediaan fasilitas parkir untuk umum
maka usaha ini terbuka bagi warga negara Indonesia atau badan
hukum Indonesia.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Termasuk dalam pengertian dioperasikan di jalan adalah kendaraan
yang sedang berjalan atau yang berhenti di jalan. Pengertian sesuai
dengan peruntukkannya adalah setiap kendaraan bermotor yang
dioperasikan di jalan harus sesuai dengan rancangan peruntukannya.
Pengertian persyaratan teknis adalah persyaratan tentang
susunan, peralatan, perlengkapan, ukuran, bentuk, karoseri,
pemuatan, rancangan teknis kendaraan sesuai dengan
peruntukkannya, emisi gas buang, penggunaan, penggandengan, dan
penempelan kendaraan bermotor.
Pengertian laik jalan adalah persyaratan minimun kondisi suatu
kendaraan yang harus dipenuhi agar terjaminnya keselamatan dan
mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan
pada waktu dioperasikan di jalan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan kereta gandengan atau kereta tempelan
adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang dan
dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
Rangkaian kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau
kereta tempelan ditetapkan sebagai kendaraan bermotor.
Yang dimaksud dengan kendaraan khusus adalah kendaraan
bermotor selain daripada kendaraan bermotor untuk penumpang dan
kendaraan bermotor untuk barang, yang penggunaannya untuk
keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
Misalnya kendaraan bermotor derek, kendaraan bermotor
pemadam kebakaran, kendaraan bermotor untuk angkutan barang
berbahaya dan beracun, dan kendaraan bermotor pencampur beton,
dan lain sebagainya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Pengujian dimaksudkan agar kendaraan bermotor yang akan
digunakan di jalan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,
termasuk persyaratan ambang batas emisi gas buang dan kebisingan
yang harus dipenuhi.
Kendaraan-kendaraan khusus harus diuji secara khusus, karena
di samping memiliki peralatan standar yang dipersyaratkan untuk
kendaraan bermotor pada umumnya, kendaraan khusus memiliki
peralatan tambahan yang bersifat khusus untuk penggunaan khusus,
misalnya katup penyelamat, tangki bertekanan dan lain sebagainya.
Ayat (2)
Pengujian tipe kendaraan bermotor dimaksudkan untuk melakukan
pengujian terhadap tipe atau contoh produksi kendaraan bermotor
untuk memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebelum tipe
kendaraan bermotor tersebut disetujui diimpor atau diproduksi
dan/atau dirakit secara masal.
Termasuk dalam uji tipe ini adalah uji sampling yaitu pengujian
terhadap salah satu dari seri produksi kendaraan bermotor yang
tipenya telah disahkan dan disetujui.
Untuk menjamin agar kendaraan bermotor selalu dalam kondisi
memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, maka diberlakukan uji
berkala dalam satu periode tertentu.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Dalam Peraturan Pemerintah diatur pula mengenai pentahapan
pemberlakuan ketentuan mengenai wajib uji.
Pasal 14
Ayat (1)
Kewajiban pendaftaran kendaraan bermotor adalah untuk
mengumpulkan data yang dapat digunakan untuk tertib administrasi,
pengendalian kendaraan yang dioperasikan di Indonesia,
mempermudah penyidikan pelanggaran atau kejahatan yang
menyangkut kendaraan yang bersangkutan serta dalam rangka
perencanaan, rekayasa dan manajemen lalu lintas dan angkutan jalan
dan memenuhi kebutuhan data lainnya dalam rangka perencanaan
pembangunan nasional.
Ayat (2)
Bukti pendaftaran kendaraan bermotor diberikan kepada orang yang
namanya tertera di dalamnya dan merupakan tanda bukti bagi yang
bersangkutan bahwa kendaraan telah didaftarkan dan dapat berfungsi
sebagai bukti pemilikan kendaraan bermotor.
Selain diberikan bukti pemilikan kendaraan bermotor, diberikan
pula surat tanda nomor kendaraan bermotor dan tanda nomor
kendaraan bermotor bagi kendaraan bermotornya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk keperluan membawa kendaraan baru dari pabrik
pembuat/perakit dan/atau pelabuhan impor ke tempat-tempat
penjualan, serta untuk keperluan mencoba kendaraan baru sebelum
kendaraan tersebut dijual, dapat diberikan surat tanda coba dan tanda
coba kendaraan bermotor.
Ayat (3)
Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur pula mengenai perubahan
nama atau karakter pokok kendaraan bermotor dari yang tercantum
dalam surat bukti pendaftaran.
Pasal 15
Ayat (1)
Bengkel kendaraan bermotor berfungsi untuk membetulkan,
memperbaiki, dan merawat kendaraan bermotor agar tetap memenuhi
persyaratan teknis dan laik jalan.
Untuk mencapai dayaguna dan hasilguna yang optimal serta
mencegah pencemaran udara dan kebisingan lingkungan, maka
ditetapkan persyaratan teknis yang wajib dipenuhi oleh penyelenggara
kegiatan pemberian jasa perbengkelan kendaraan bermotor untuk
umum.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Sesuai dengan tujuannya yaitu untuk keselamatan, keamanan, dan
ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan, maka pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dilakukan tidak pada satu
tempat tertentu dan tidak secara terus menerus.
Ayat (2)
Pemeriksaan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor dilakukan oleh
petugas yang memiliki kualifikasi tertentu, dalam rangka pemenuhan
persyaratan teknis dan laik jalan dari kendaraan bermotor yang
dioperasikan di jalan termasuk dalam hal ini pemenuhan terhadap
persyaratan ambang batas emisi gas buang dan kebisingan.
Sedangkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b
ayat ini dilakukan terhadap kelengkapan persyaratan administrasi baik
bagi pengemudi maupun kendaraan bermotor yang berada di jalan.
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini dapat
pula dimanfaatkan untuk berbagai keperluan dalam rangka
pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan lainnya yang pelaksanaannya
dilakukan secara gabungan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Kendaraan tidak bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh
tenaga orang atau hewan.
Persyaratan ini dimaksudkan untuk menjamin keselamatan lalu
lintas pada umumnya.
Persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan ini ialah kelengkapan yang wajib berada pada kendaraan
tidak bermotor antara lain berupa rem, lampu, isyarat dengan bunyi,
serta persyaratan mengenai tatacara memuat dan batas maksimum
muatan yang diperkenankan.
Hewan yang secara langsung mengangkut barang dan/atau
orang, tidak dikategorikan sebagai kendaraan tidak bermotor.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan. Surat Izin
Mengemudi diberikan kepada orang yang namanya tertera di
dalamnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, dan merupakan tanda bukti kecakapan dan keabsahan
pengemudi untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan
dapat pula digunakan sebagai identitas pengemudi.
Termasuk dalam pengertian pengemudi adalah orang yang
langsung mengawasi orang lain mengemudikan kendaraan misalnya
seorang instruktur pada sekolah mengemudi yang berada di samping
calon pengemudi pada waktu praktek mengemudikan kendaraan
bermotor di jalan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Ujian kemampuan mengemudi di samping meliputi pengetahuan dan
ketrampilan juga meliputi sikap mental calon pengemudi yang
merupakan salah satu pertimbangan pokok di dalam pemberian surat
izin mengemudi.
Kemampuan mengemudi dapat diperoleh melalui pendidikan
mengemudi, dengan maksud agar seorang calon pengemudi
memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut di atas.
Penyelenggaraan pendidikan mengemudi tersebut dilaksanakan
sesuai dengan Undang-undang Nomor, 2 Tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Faktor kelelahan dan kejenuhan sangat berpengaruh terhadap
kemampuan pengemudi dalam mengemudikan kendaraan bermotor
secara wajar. Oleh karena itu diperlukan pengaturan waktu kerja dan
waktu istirahat pengemudi dan pergantian pengemudi setelah
menempuh jarak dan waktu tertentu mutlak diperlukan.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi keselamatan
pengemudi dan masyarakat, baik sebagai penumpang maupun sebagai
pemilik barang serta pengguna jalan lainnya. Selain itu, ketentuan ini
juga diperlukan untuk menjaga keselamatan lalu lintas pada
umumnya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pengecualian tersebut dilakukan dalam rangka keselamatan,
keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Huruf a
Pengertian rekayasa lalu lintas meliputi perencanaan,
pengadaan, pemasangan, dan pemeliharaan fasilitas
kelengkapan jalan serta rambu-rambu lalu lintas, marka jalan,
lampu lalu lintas dan fasilitas keselamatan lalu lintas.
Pengertian manajemen lalu lintas meliputi kegiatan
perencanaan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian lalu
lintas yang bertujuan untuk keselamatan, keamanan,
ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Huruf b
Termasuk dalam pengertian gerakan lalu lintas kendaraan
bermotor antara lain adalah melewati, berpapasan, membelok,
memperlamabat kendaraan, posisi kendaraan di jalan, jarak
antara kendaraan dan hak utama pada persimpangan dan
perlintasan sebidang.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Pengertian peralatan adalah peralatan yang harus berada pada
kendaraan antara lain berupa peralatan yang berfungsi untuk
memperbaiki kendaraan apabila mengalami kerusakan di jalan,
sedangkan pengertian perlengkapan adalah kelengkapan dari
kendaraan yang harus ditempatkan pada kendaraan bermotor antara
lain berupa ban cadangan, segi tiga pengaman dan sebagainya.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Hal ini dimaksudkan agar pengemudi mengutamakan
keselamatan pejalan kaki.
Huruf h
Dalam hal karena sesuatu pekerjaan jalan atau terjadi
kerusakan jalan dan/atau jembatan sehingga mengakibatkan
daya dukungnya lebih rendah dari kelas jalan yang ditetapkan
semula, maka untuk keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan
ditetapkan besarnya muatan sumbu kendaraan yang diizinkan
lebih rendah dari muatan sumbu terberatnya.
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan mampu mengemudikan kendaraannya
dengan wajar adalah tanpa dipengaruhi keadaan sakit, lelah,
atau meminum sesuatu yang mengandung alkohol atau obat
bius sehingga mempengaruhi kemampuannya dalam
mengemudikan kendaraan ataupun oleh hal lain.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Pengertian tanda bukti lain yang sah antara lain berupa tanda
bukti yang bersifat sementara yang berfungsi sebagai pengganti
Surat Tanda Nomor Kendaraan dan/atau Surat Izin Mengemudi
dan/atau tanda bukti pengujian, dan/atau perizinan angkutan
umum yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini
pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
Sesuai dengan kemajuan teknologi dapat digunakan
peralatan keselamatan dalam bentuk lain yang dapat
menggantikan fungsi sabuk keselamatan.
Ayat (2)
Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini
pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
Kewajiban penggunaan sabuk keselamatan dan helm bagi
pengemudi dan penumpang kendaraan bermotor roda tiga akan diatur
kemudian oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 24
Ayat (1)
Huruf a
Pengertian merintangi antara lain menyebrang jalan tidak pada
tempat yang telah disediakan, menggembala hewan di jalan,
pengemudi memotong jalan, mengangkut barang atau melewati
kendaraan lain sedemikian rupa sehingga mengganggu
pengemudi lainnya.
Pengertian membahayakan kebebasan dan keamanan lalu
lintas antara lain berjualan di jalan, melakukan kegiatan di jalan
selain untuk kegiatan lalu lintas dan angkutan di jalan tanpa
izin, mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi
persyaratan teknis dan laik jalan.
Pengertian yang dapat menimbulkan kerusakan jalan
antara lain dalam hal pengemudi mengangkut muatan melebihi
daya dukung jalan dan/atau melebihi kapasitas kendaraan.
Huruf b
Penempatan yang sesuai dengan peruntukkan antara lain
meliputi penempatan kendaraan sesuai dengan rambu-rambu jalan
misalnya parkir hanya ditempat yang ditunjuk.
Penggunaan jalan untuk parkir kendaraan atau
menempatkan barang sehingga mengganggu kelancaran dan keamanan lalu
lintas, termasuk merupakan kegiatan yang menimbulkan rintangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Pada dasarnya jalan digunakan untuk kepentingan lalu lintas umum,
tetapi dalam keadaan tertentu dan dengan tetap mempertimbangkan
keselamatan dan ketertiban lalu lintas umum, jalan dapat diizinkan
digunakan di luar fungsi sebagai jalan antara lain untuk perlombaan
atau pacuan.
Pengertian penyelenggaraan kegiatan sebagimana dimaksud
dalam ayat ini antara lain menyelenggarakan kegiatan yang
menyebabkan terjadinya limpahan orang atau kendaraan ke jalan
sehingga menggangu keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Pejalan kaki yang berjalan pada jalan yang tidak dilengkapi dengan
bagian jalan dan tempat penyeberangan khusus bagi pejalan kaki,
tetap wajib diperhatikan dan dilindungi keselamatannya oleh setiap
pengemudi.
Pemerintah wajib mengatur berfungsinya bagian jalan dan
tempat penyeberangan bagi pejalan kaki, serta menjaga
keseimbangan antara ruang bagi pejalan kaki dengan ruang lalu lintas
bagi kendaraan bermotor.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Ketentuan ini mengandung pengertian bahwa kewajiban pengemudi
untuk menolong korban yang memerlukan perawatan harus
diutamakan.
Ayat (2)
Pengertian keadaan memaksa dalam ketentuan ini adalah suatu
keadaan yang dapat membahayakan keselamatan atau jiwa
pengemudi kendaraan bermotor apabila menghentikan kendaraannya
untuk menolong korban.
Pasal 28
Dalam hal kecelakaan yang melibatkan lebih dari satu orang pengemudi
maka tanggung jawab terhadap kerugian materi yang ditimbulkan
ditanggung secara bersama-sama.
Pasal 29
Huruf a
Pengertian keadaan memaksa adalah peristiwa yang tidak dapat
dielakkan atau diluar kemampuan pengemudi untuk
mengelakkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
Bantuan yang diberikan kepada korban atau ahli warisnya adalah atas
dasar kemanusiaan, di luar hak korban yang dilindungi oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (2)
Lihat penjelasan ayat (1).
Pasal 32
Ayat (1)
Kewajiban mengasuransikan kendaraan bermotor dimaksudkan untuk
memberikan perlindungan bagi masyarakat yang menderita kerugian
sebagai akibat dari kelalaian pengemudi dalam mengemudikan
kendaraan bermotor.
Ketentuan ini hanya mengatur mengenai kerugian harta benda
yang diderita oleh pihak ketiga, karena pada saat Undang-undang ini
diberlakukan kerugian yang menyangkut jiwa atau kesehatan orang
telah diatur di dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang
Dana Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas.
Kewajiban di dalam ketentuan ini diberlakukan secara bertahap
sesuai dengan perkembangan masyarakat.
Ayat (2)
Dalam Peraturan Pemerintah ditetapkan antara lain menyelenggarakan
kewajiban asuransi dan pentahapan pemberlakukan kewajiban
tersebut sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini.
Pasal 33
Ayat (1)
Kewajiban mengasuransikan orang yang dipekerjakan sebagai awak
kendaraan dimaksudkan karena dalam pengoperasian kendaraan
dihadapkan pada resiko yang tinggi baik bagi dirinya maupun orang
lain. Awak kendaraan adalah pengemudi dan kondektur untuk
kendaraan umum angkutan penumpang atau pengemudi dan
pembantunya untuk kendaraan umum angkutan barang.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Kendaraan bermotor untuk penumpang adalah kendaraan bermotor
yang dipergunakan untuk mengangkut penumpang, baik dengan
maupun tanpa tempat bagasi. Ketentuan ini dimaksudkan terutama
untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan penumpang.
Oleh karena itu penggunaan kendaraan bermotor untuk barang
dilarang digunakan untuk mengangkut penumpang.
Ayat (2)
Kendaraan bermotor untuk barang adalah kendaraan bermotor yang
peruntukkannya guna mengangkut barang.
Ayat (3)
Dalam keadaan tertentu, terutama di daerah yang sarana
transportasinya belum memadai, masih diperlukan kelonggaran dalam
penerapan ketentuan ayat (1) dan ayat (2), dengan tetap
mengutamakan keselamatan dan keamanan lalu lintas. Oleh sebab itu
pelaksanaannya perlu dilakukan dengan syarat- syarat yang ketat.
Pasal 35
Ketentuan ini tidak berlaku bagi kendaraan tidak bermotor.
Pasal 36
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Dalam rangka menjamin kelangsungan pelayanan angkutan,
keseragaman dan keteraturan dalam pemberian pelayanan, ditentukan
pelayanan wilayah kota yang didasarkan pada sifat dan keteraturan
perjalanan, jarak dan waktu tempuh, berkembangnya suatu daerah
atau kawasan menjadi kawasan permukiman, perdagangan, industri,
perkantoran dan sebagainya.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Pasal 37
Ayat (1)
Pengertian trayek tetap dan teratur adalah pelayanan angkutan yang
dilakukan dalam jaringan trayek secara tetap dan teratur, dengan
jadwal tetap atau tidak berjadwal. Sedangkan pengertian tidak dalam
trayek adalah pelayanan angkutan yang dilakukan dengan tidak terikat
dalam jaringan trayek tertentu dengan jadwal pengangkutan yang
tidak teratur.
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengendalikan pelayanan angkutan
dengan kendaraan umum agar dapat dicapai keseimbangan antara
kebutuhan jasa angkutan dengan penyediaan jasa angkutan, antara
kapasitas jaringan transportasi jalan dengan kendaraan umum yang
beroperasi, serta untuk menjamin kualitas pelayanan angkutan
penumpang.
Di dalam jaringan trayek ditetapkan jenis, spesifikasi serta
jumlah kendaraan yang diizinkan melayani setiap trayek.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 38
Ayat (1)
Angkutan wisata pada dasarnya merupakan angkutan yang memiliki
ciri pelayanan khusus, dan diperlukan bagi kelancaran
penyelenggaraan dan pelayanan wisata.
Namun demikian penyelenggaraannya harus tetap memenuhi
ketentuan Undang-undang ini.
Ketentuan ini dimaksudkan agar penyelenggaraan angkutan
untuk keperluan pariwisata dan penyewaan kendaraan baik dengan
pengemudi maupun tanpa pengemudi, dapat diselenggarakan secara
lebih teratur.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 39
Ayat (1)
Pengertian jaringan lintas adalah jaringan pelayanan angkutan
barang yang ditetapkan berdasarkan kelas jalan yang sama.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Ayat (1)
Termasuk dalam pengertian badan hukum Indonesia adalah koperasi.
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin adanya pemerataan
dalam pengusahaan angkutan umum dengan tetap
mempertimbangkan keseimbangan antara permintaan dan penawaran
jasa angkutan dan kualitas pelayanan.
Ayat (3)
Dalam pengaturan tersebut diberikan pula kemungkinan pemberian
kelonggaran terhadap usaha tertentu di wilayah atau dalam keadaan
tertentu.
Pasal 42
Dalam penetapan struktur dan golongan tarif Pemerintah memperhatikan
epentingan masyarakat dan kepentingan perusahaan angkutan umum.
Pemerintah menetapkan tarif yang berorientasi kepada kepentingan dan
kemampuan masyarakat luas.
Dengan berpedoman kepada struktur dan golongan tarif tersebut perusahaan
angkutan umum menetapkan tarif yang berorientasi kepada kelangsungan
dan pengembangan usahanya dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan
serta perluasan jaringan pelayanan angkutan di jalan.
Tarif angkutan lintas batas ditetapkan berdasarkan perjanjian antara kedua
negara.
Pasal 43
Ayat (1)
Ketentuan wajib angkut ini dimaksudkan agar perusahaan angkutan
umum tidak melakukan perbedaan perlakuan terhadap pengguna jasa
angkutan, sepanjang pengguna jasa angkutan telah memenuhi
persyaratan sesuai perjanjian pengangkutan yang telah disepakati.
Ayat (2)
Pembayaran yang dilakukan penumpang dalam trayek tetap dan
teratur maupun tidak dalam trayek seperti pada angkutan kota dan
pedesaan, yang lazimnya tidak memakai karcis juga dianggap sebagai
bukti terjadinya perjanjian angkutan.
Namun demikian, dalam penetapan besarnya tarif tetap harus
berpedoman kepada struktur dan golongan tarif-yang ditetapkan
pemerintah.
Pemerintah secara bertahap memberlakukan penggunan karcis
angkutan penumpang bagi kendaraan umum yang belum
menggunakan karcis.
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Ayat (1)
Dalam pelaksanaan angkutan, keselamatan orang dan barang yang
diangkut pada dasarnya berada dalam tanggung jawab pengusaha
angkutan.
Dengan demikian sudah sepatutnya apabila kepada pengusaha
angkutan dibebankan tanggung jawab terhadap setiap kerugian yang
diderita oleh penumpang atau pengirim barang, yang ditimbulkan
karena pelaksanaan pengangkutan yang dilakukannya.
Di samping hal tersebut ketentuan ini dimaksudkan pula agar
pengusaha angkutan dalam melaksanakan pengangkutan benar-benar
dapat menyadari besarnya tanggung jawab yang dipikulnya.
Ayat (2)
Besarnya ganti rugi yang harus ditanggung oleh pengusaha angkutan
yang harus dibayar kepada pengguna jasa atau pihak ketiga adalah
sebesar kerugian yang secara nyata diderita oleh penumpang atau
pengirim barang atau pihak ketiga.
Tidak termasuk dalam pengertian kerugian yang secara nyata
diderita antara lain adalah:
a. keuntungan yang diharapkan akan diperoleh;
b. kekurangnyamanan yang diakibatkan karena kondisi
jalan, atau jembatan yang dilalui selama dalam
perjalanan;
c. biaya atas pelayanan yang sudah dinikmati.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 46
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 47
Pertimbangan yang digunakan untuk dapat menurunkan orang atau barang
yang diangkut benar-benar harus dapat dipertanggungjawabkan secara
hukum dan norma kepatutan misalnya dalam hal melakukan keributan di
dalam kendaraan sehingga mengganggu penumpang lainnya, walaupun telah
diperingatkan secara patut atau barang yang diangkut ternyata barang
berbahaya atau dapat mengganggu penumpang.
Pengertian tempat pemberhentian terdekat adalah tempat-tempat yang telah
dihuni oleh manusia misalnya suatu kota atau desa atau tempat-tempat yang
dianggap layak untuk menurunkan barang yang patut diketahui barang
berbahaya.
Pasal 48
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan waktu tertentu adalah tambahan tenggang
waktu yang disepakati oleh pengusaha angkutan dan pengirim barang
mulai batas akhir waktu pengambilan barang sampai dengan barang
tersebut dapat dinyatakan tidak bertuan.
Pasal 49
Ayat (1)
Perlakuan khusus tersebut berupa antara lain penyediaan sarana dan
prasarana bagi penderita cacat, persyaratan khusus untuk
memperoleh surat izin mengemudi, pengoperasian kendaraan khusus
oleh penderita cacat.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 50
Ayat (1)
Pengertian emisi gas buang adalah gas dan/atau asap yang
dikeluarkan dari pipa gas buang kendaraan bermotor. Sedangkan
kebisingan adalah suara yang dikeluarkan dari kendaran bermotor.
Ayat (2)
Ketentuan ini diamaksudkan agar pemilik, pengusaha angkutan
dan/atau pengemudi tetap menjaga kondisi kendaraannya sehingga
tetap memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan
kebisingan, disesuaikan dengan perkembangan teknologi kendaraan
bermotor di Indonesia.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 51
Ayat (1)
Penyerahan sebagian urusan pemerintahan dalam bidang lalu lintas
dan angkutan jalan, bertujuan untuk meningkatkan fungsi lalu lintas
dan angkutan jalan sehingga pelayanan terhadap masyarakat menjadi
lebih baik.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 52
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindarkan kerugian dalam arti yang
luas.
Bagi pemeriksa atau aparat penyidik akan berarti berkurangnya beban
administrasi dan pemeliharaan atau pengamanan kendaraan bermotor yang
disita.
Selain itu, langkah ini juga menghindarkan kewajiban penyediaan ruang atau
halaman untuk menyimpan kendaraan bermotor tersebut, atau
menghindarkan penempatan kendaraan bermotor yang disita di jalan-jalan
umum yang bahkan dapat mengganggu kelancaran lalu lintas.
Bagi pemilik kendaraan bermotor, tidak dilakukannya penyitaan tadi juga
mengurangi kerugian dalam arti ekonomi. Hal ini terutama terasa apabila
kendaraan bermotor digunakan untuk kegiatan usaha atau pelaksanaan
tugas sehari-hari.
Tetapi sebaliknya apabila tanda bukti lulus uji tidak dapat ditunjukkan
pengemudi kendaraan bermotor, maka penyitaan tersebut memang harus
dilakukan untuk melindungi keselamatan masyarakat dan keamanan lalu
lintas.
Penyitaan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini adalah untuk mendidik
para pengemudi, pemilik kendaraan bermotor agar selalu sadar dan taat
kepada hukum, dan sifatnya sementara sampai dapat menunjukkan bukti
yang diperlukan, dan dilakukan secara wajar.
Pasal 53
Ayat (1)
Penyidikan pelanggaran terhadap persyaratan teknis dan laik jalan
memerlukan keahlian, sehingga perlu adanya petugas khusus untuk
melakukan penyidikan di samping pegawai yang biasa bertugas
menyidik tindak pidana. Petugas dimaksud adalah pegawai negeri sipil
di lingkungan departemen yang membawahi bidang lalu lintas dan
angkutan jalan.
Ayat (2)
Huruf a sampai huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Yang dimaksud dengan perizinan angkutan umum adalah
perizinan yang berkaitan dengan pendirian usaha angkutan
umum dan perizinan yang berkaitan dengan pengaturan dan
pengendalian angkutan umum yang beroperasi dalam jaringan
trayek dan tidak dalam jaringan trayek. Walaupun ketentuan ini
menetapkan bahwa pemeriksaan terhadap perizinan angkutan
umum adalah di terminal, namun dalam keadaan-keadaan
tertentu pemeriksaan tersebut dapat dilakukan di luar terminal.
Huruf f
Alat yang digunakan untuk memeriksa berat kendaraan beserta
muatannya dapat berupa alat untuk menimbang yang dipasang
secara tetap pada suatu tempat tertentu atau alat yang dapat
dipindah-pindahkan.
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Ayat (3)
Pelaksanaan penyidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku antara lain Pasal 7 ayat (2) dan
Pasal 107 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana.
Pasal 54 sampai pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Ayat (1)
Ancaman pidana ini dimaksudkan untuk menangkal pelanggaran lalu
lintas oleh pengemudi yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 60 pasal 74
Cukup jelas
______________________________________