UNDANG UNDANG NOMOR 20 TAHUN 1982 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEMANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA




Profil Singkat
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 1982

TENTANG
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK
PERTAHANAN KEMANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


Menimbang :
  1. bahwa pertahanan keamanan negara Republik Indonesia bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, karena ternyata seluruh rakyat Indonesia telah rela berjuang dengan penuh pengorbanan;
  2. bahwa pertahanan keamanan negara Republik Indonesia merupakan upaya untuk mewujudkan satu kesatuan pertahanan keamanan negara, dalam rangka Wawasan Nusantara guna mencapai tujuan nasional, yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
  3. bahwa pertahanan keamanan negara Republik Indonesia merupakan bagian tidak terpisah dari ketahanan nasional yang perlu ditingkatkan dengan menghimpun dan mengerahkan kemampuan nasional, yang berintikan salah satu modal dasar pembangunan nasional yang oleh negara, rakyat dan bangsa Indonesia, ialah Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
  4. bahwa pertahanan keamanan negara Republik Indonesia yang mencakup upaya dalam bidang pertahanan dan upaya dalam bidang keamanan adalah salah satu fungsi pemerintahan negara;
  5. bahwa dalam penyelenggaraan pertahanan keamanan negara Republik Indonesia setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara yang merupakan kehormatan dan dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab dan rela berkorban dalam pengabdian kepada bangsa dan negara;
  6. bahwa upaya pertahanan keamanan negara Republik Indonesia mencakup pembentukan dan penggunaan sumber daya manusia, pengamanan serta pendayagunaan sumber daya alam, sumber daya buatan dan segenap prasarana fisik dan prasarana psikis bangsa dan negara;
  7. bahwa Undang-undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 646) yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Tahun 1950 tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia serta pertumbuhan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, sehingga undang-undang tersebut perlu dicabut dan diganti;
  8. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan dalam rangka pembangunan pertahanan keamanan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Garis-garis Besar Haluan Negara perlu ditetapkan Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia;


Mengingat :
  1. Pasal 5 ayat (1 ), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 17, Pasal 20 ayat (1), Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978;


Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA


MEMUTUSKAN


Dengan mencabut:

Undang-undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 646);

Menetapkan:

UNDANG-UNDANG TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN
KEAMANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.
Pertahanan Keamanan Negara adalah pertahanan keamanan negara Republik Indonesia sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara, yang mencakup upaya dalam bidang pertahanan yang ditujukan terhadap segala ancaman dari luar negeri dan upaya dalam bidang keamanan yang ditujukan terhadap ancaman dari dalam negeri;
2.
Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia Serta keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan untuk berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
3.
Upaya bela negara adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap warga negara sebagai penunaian hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pertahanan keamanan negara;
4.
Perlawanan Rakyat Semesta adalah kesadaran, tekad sikap dan pandangan seluruh rakyat Indonesia untuk menangkal, mencegah, menggagalkan dan menumpas setiap ancaman yang membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dengan mendayagunakan segenap sumber daya nasional dan prasarana nasional;
5.
Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta adalah tatanan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara, yang terdiri atas komponen dasar Rakyat Terlatih, komponen utama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia beserta Cadangan Tentara Nasional Indonesia, komponen khusus Perlindungan Masyarakat dan komponen pendukung sumber daya alam, sumber daya buatan dan prasarana nasional, secara menyeluruh, terpadu dan terarah;
6.
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikan kemampuan awal bela negara;
7.
Rakyat Terlatih adalah komponen dasar kekuatan pertahanan keamanan negara, yang mampu melaksanakan fungsi Ketertiban Umum, Perlindungan Rakyat, Keamanan Rakyat dan Perlawanan Rakyat dalam rangka penyelenggaraan pertahanan keamanan negara;
8.
Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Sukarela adalah warga negara yang diikutsertakan secara sukarela dalam upaya bela negara melalui pengabdian dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
9.
Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Wajib adalah warga negara yang diikutsertakan secara wajib. dalam upaya bela negara melalui pengabdian dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia selama jangka waktu tertentu;
10.
Anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia adalah warga negara yang diikutsertakan secara wajib atau secara sukarela dalam upaya bela negara melalui pengabdian dalam Cadangan Tentara Nasional Indonesia;
11.
Perlindungan Masyarakat adalah komponen khusus kekuatan pertahanan keamanan negara yang mampu berfungsi membantu masyarakat menanggulangi bencana maupun memperkecil akibat malapetaka;
12.
Sumber daya nasional adalah sumber daya manusia, sumber daya alam dan sumber daya buatan;
13.
Ancaman adalah ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan;
14.
Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia;
15.
Angkatan Bersenjata adalah Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
16.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan keamanan negara;
17.
Panglima Angkatan Bersenjata adalah Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Pasal 2
Rakyat Indonesia adalah sumber kekuatan bangsa yang menjadi kekuatan dasar upaya pertahanan keamanan negara.
Pasal 3
Pertahanan keamanan negara bertujuan untuk menjaga tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 terhadap segala ancaman baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri dan tercapainya tujuan nasional.
Pasal 4
1.
Hakikat pertahanan keamanan negara adalah perlawanan rakyat semesta, yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan tanggung jawab tentang hak dan kewajiban warga negara serta berdasarkan keyakinan akan kekuatan sendiri, keyakinan akan kemenangan dan tidak mengenal menyerah, baik penyerahan diri maupun penyerahan wilayah.
2.
Penyelenggaraan perlawan rakyat semesta sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dilaksanakan dengan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta.
Pasal 5
Pertahanan keamanan negara Republik Indonesia berfungsi untuk :
a.
memelihara dan meningkatkan ketahanan nasional dengan menanamkan serta memupuk kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, menghayati dan mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sehingga memiliki sikap mental yang meyakini hak dan kewajiban serta tanggung jawab sebagai warga negara yang rela berkorban untuk membela bangsa dan negara serta kepentingannya;
b.
membangun, memelihara dan mengembangkan secara terpadu dan terarah segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara, dengan memantapkan kemanunggalan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara dengan seluruh rakyat Indonesia;
c.
mewujudkan seluruh kepulauan Nusantara beserta yurisdiksi nasionalnya sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan negara dalam rangka perwujudan Wawasan Nusantara.
BAB II
UPAYA PENYELENGGARAAN
PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA
Pasal 6
Upaya pertahanan keamanan negara diselenggarakan melalui:
a.
upaya pertahanan dengan membangun serta membina daya dan kekuatan tangkal negara dan bangsa yang mampu meniadakan setiap ancaman dari luar negeri dalam bentuk dan wujud apapun;
b.
upaya keamanan dengan memperkuat daya dan kekuatan tangkal negara dan bangsa yang mampu meniadakan setiap ancaman dari dalam negeri dalam bentuk dan wujud apapun.
Pasal 7
Upaya pertahanan maupun upaya keamanan diwujudkan dalam sistem pertahanan keamanan rakyat semesta dengan mendayagunakan sumber daya nasional dan prasarana nasional secara menyeluruh, terpadu dan terarah, adil dan merata serta diselenggarakan oleh Pemerintah dan dipersiapkan secara dini.
Pasal 8
Perlawanan rakyat semesta memiliki sifat-sifat :
a.
Kerakyatan, yaitu keikutsertaan seluruh rakyat warga negara sesuai dengan kemampuan dan keahlian dalam komponen kekuatan pertahanan keamanan negara;
b.
Kesemestaan, yaitu seluruh daya bangsa dan negara mampu memobilisasikan diri guna menanggulangi setiap bentuk ancaman dari luar negeri maupun dari dalam negeri;
c.
Kewilayahan, yaitu seluruh wilayah negara merupakan tumpuan perlawanan dan segenap lingkungan didayagunakan untuk mendukung setiap bentuk perlawanan secara berlanjut.
Pasal 9
Perlawanan rakyat semesta diwujudkan dengan :
a.
mempersenjatai rakyat secara psikis dengan ideologi Pancasila dan secara fisik denganketerampilan bela negara yang diselenggarakan oleh Pemerintah;
b.
mendayagunakan kemanunggalan Angkatan Bersenjata termasuk anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia dalam dinas aktif sebagai kekuatan pertahanan keamanan negara dengan seluruh rakyat Indonesia sebagai sumber kekuatan.
Pasal 10
Sistem pertahanan keamanan rakyat semesta dibina untuk mewujudkan daya dan kekuatan tangkal dengan membangun, memelihara dan mengembangkan secara terpadu dan terarah segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara, yang terdiri atas:
a.
Rakyat Terlatih sebagai komponen dasar;
b.
Angkatan Bersenjata beserta Cadangan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama;
c.
Perlindungan Masyarakat sebagai komponen khusus;
d.
Sumber daya alam, sumber daya buatan dan prasarana nasional sebagai komponen pendukung.
Pasal 11
Rakyat Terlatih merupakan komponen dasar bagi kesemestaan dan keserbagunaan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara yang mampu melaksanakan fungsi Ketertiban Umum, Perlindungan Rakyat, Keamanan Rakyat dan Perlawanan Rakyat.
Pasal 12
Angkatan Bersenjata sebagai kekuatan pertahanan keamanan negara bagi kesiapsiagaan dan ketanggapsegeraan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara melaksanakan fungsi selaku penindak dan penyanggah awal terhadap setiap ancaman dari luar negeri maupun dari dalam negeri, serta pelatih rakyat bagi pelaksanaan tugas pertahanan keamanan negara.
Pasal 13
Perlindungan Masyarakat merupakan komponen khusus kekuatan pertahanan keamanan negara bagi keselamatan masyarakat dalam penyelenggaraan pertahanan keamanan negara, melaksanakan fungsi menanggulangi akibat bencana perang, bencana alam atau bencana lainnya maupun memperkecil akibat malapetaka yang menimbulkan kerugian jiwa dan harta benda.
Pasal 14
Sumber daya alam, sumber daya buatan dan prasarana nasional sebagai komponen pendukung kekuatan pertahanan keamanan negara didayagunakan bagi peningkatan daya dan hasil guna serta kelancaran dan kelangsungan upaya pertahanan keamanan negara.
Pasal 15
Pendayagunaan sumber daya nasional dan prasarana nasional bagi pertahanan keamanan negara dilandaskan pada kebijaksanaan untuk senantiasa menjamin kemampuan bangsa dan negara dalam meniadakan setiap ancaman dari luar negeri maupun dari dalam negeri.
Pasal 16
Pelaksanaan ketentuan Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 9 dalam bab ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
DALAM PEMBELAAN NEGARA
Pasal 17
1.
Hak dan kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela negara tidak dapat dihindarkan, kecuali menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan undang-undang.
2.
Upaya bela negara merupakan kehormatan yang dilakukan oleh setiap warga negara secara adil dan merata.
Pasal 18
Hak dan kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui :
a.
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sebagai bagian tidak terpisah dalam sistem pendidikan nasional;
b.
keanggotaan Rakyat Terlatih secara wajib;
c.
keanggotaan Angkatan Bersenjata secara sukarela atau secara wajib;
d.
keanggotaan Cadangan Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib;
e.
keanggotaan Perlindungan Masyarakat secara sukarela.
Pasal 19
1.
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara serta menegakkan hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara.
2.
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini wajib diikuti oleh setiap warga negara, dan dilaksanakan secara bertahap yaitu :

a.
tahap awal pada pendidikan tingkat dasar sampai menengah atas dan dalam Gerakan Pramuka;

b.
tahap lanjutan dalam bentuk pendidikan kewiraan pada tingkat pendidikan tinggi.
Pasal 20
1.
Rakyat Terlatih merupakan salah satu bentuk keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara secara wajib yang menunjukkan sifat kesemestaan dan keserbagunaannya dalam penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.
2.
Warga negara diikutsertakan secara bergilir dan berkala guna menunaikan Wajib Prabakti dan Wajib Bakti.
3.
Warga negara yang telah menunaikan Wajib Prabakti disusun dalam Kesatuan Rakyat Terlatih :

a.
berhak tetap di dalam bidang pengabdian atau pekerjaannya dan melakukan peranan sebagai anggota Rakyat Terlatih;

b.
berhak setelah memperoleh persetujuan dari fihak yang berwenang meninggalkan bidang pengabdian atau pekerjaannya untuk secara sukarela memilih bidang pengabdian kepada negara sebagai anggota Angkatan Bersenjata;

c.
dapat dikenakan kewajiban dinas Angkatan Bersenjata dengan meninggalkan bidang pengabdian atau pekerjaannya untuk waktu tertentu tanpa putusnya hubungan kerja;

d.
berhak tetap di dalam bidang pengabdian atau pekerjaannya untuk secara sukarela memilih menjadi anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia.
4.
Rakyat Terlatih dibina menurut lingkungan pendidikan, lingkungan pemukiman atau lingkungan pekerjaannya.
5.
Pelaksanaan ketentuan-ketentuan pasal ini diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Pasal 21
Anggota Angkatan Bersenjata diperoleh secara :
a.
sukarela, dari anggota Rakyat Terlatih yang memenuhi persyaratan;
b.
wajib, dari anggota Rakyat Terlatih yang diperlukan kemampuan dan keahliannya bagi penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. Ketentuan-ketentuan tentang anggota Angkatan Bersenjata Sukarela dan anggota Angkatan Bersenjata Wajib masing-masing diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Pasal 22
1.
Anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia diperoleh secara:

a.
wajib, dari anggota Tentara Nasional Indonesia yang telah menyelesaikan masa dinasnya sebagai anggota Angkatan Bersenjata Sukarela maupun anggota Angkatan Bersenjata Wajib;

b.
sukarela, dari anggota Rakyat Terlatih dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah menyelesaikan masa dinasnya sebagai anggota Angkatan Bersenjata dan memenuhi persyaratan.
2.
Ketentuan-ketentuan tentang anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Pasal 23
Anggota Angkatan bersenjata Sukarela, anggota Angkatan Bersenjata Wajib serta anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia dalam dinas aktif adalah Prajurit Pejuang Sapta Marga.
Pasal 24
1.
Anggota Perlindungan Masyarakat diperoleh secara sukarela dari warga negara yang bukan anggota Rakyat Terlatih, Angkatan Bersenjata atau Cadangan Tentara Nasional Indonesia.
2.
Warga negara yang secara sukarela menjadi anggota Perlindungan Masyarakat berhak tetap di dalam bidang pengabdian atau pekerjaannya.
3.
Ketentuan-ketentuan tentang Perlindungan Masyarakat diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Pasal 25
Warga negara yang telah menyelesaikan pengabdiannya dalam suatu bentuk pengikutsertaan dalam pertahanan keamanan negara sebagaimana dimaksud pasal-pasal dalam bab ini, berdasarkan jasa-jasanya dapat dianugerahi tanda kehormatan dan atau gelar kehormatan sebagai Veteran Republik Indonesia yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan undang-undang.
BAB IV
ANGKATAN BERSENJATA
Pasal 26
Angkatan Bersenjata mempunyai fungsi sebagai kekuatan pertahanan keamanan negara dan sebagai kekuatan sosial.
Pasal 27
1.
Angkatan Bersenjata sebagai kekuatan pertahanan keamanan negara adalah alat negara yang melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud Pasal 12 undang-undang ini.
2.
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, Angkatan Bersenjata memelihara dan meningkatkan kemampuan komponen kekuatan pertahanan keamanan negara lainnya yang meliputi kemampuan kekuatan di darat, laut, udara serta penertiban dan penyelamatan masyarakat.
Pasal 28
1.
Angkatan Bersenjata sebagai kekuatan sosial bertindak selaku dinamisasi dan stabilisator yang bersama-sama kekuatan sosial lainnya memikul tugas dan tanggung jawab mengamankan dan menyukseskan perjuangan bangsa dalam mengisi kemerdekaan serta meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini Angkatan Bersenjata diarahkan agar secara aktif mampu meningkatkan dan memperkokoh ketahanan nasional dengan ikut serta dalam pengambilan keputusan mengenai masalah kenegaraan dan pemerintahan, mengembangkan demokrasi Pancasila dan kehidupan konstitusional berdasar Undang-Undang Dasar 1945 dalam segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional.
Pasal 29
Angkatan Bersenjata terdiri atas:
a.
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat beserta cadangannya;
b.
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut beserta cadangannya;
c.
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara beserta cadangannya;
d.
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 30
1.
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat bertugas:

a.
selaku penegak kedaulatan negara di darat mempertahankan keutuhan wilayah daratan nasional bersamaan dengan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara lainnya;

b.
mengembangkan potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan keamanan negara di daratan;

c.
menjamin keamanan segala usaha dan kegiatan dalam rangka hal sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b ayat (1) pasal ini.
2.
Tentara Nasional Indonesia Angkatan laut bertugas :

a.
Selaku penegak kedaulatan negara di laut mempertahankan keutuhan seluruh perairan dalam yurisdiksi nasional serta melindungi kepentingan nasional di dan atau lewat laut bersama-sama dengan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara lainnya;

b.
mengembangkan potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan keamanan negara di bidang maritim;

c.
menjamin keamanan segala usaha dan kegiatan dalam rangka hal sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b ayat (2) pasal ini.
3.
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara bertugas :

a.
selaku penegak kedaulatan negara di udara mempertahankan keutuhan wilayah dirgantara nasional bersama-sama dengan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara lainnya;

b.
mengembangkan potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan keamanan negara di dirgantara;

c.
menjamin keamanan segala usaha dan kegiatan dalam rangka hal sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b ayat (3) pasal ini.
4.
Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas :

a.
selaku alat negara penegak hukum memelihara serta meningkatkan tertib hukum dan bersama-sama dengan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara lainnya membina ketenteraman masyarakat dalam wilayah negara guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat;

b.
melaksanakan tugas kepolisian selaku pengayom dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat bagi tegaknya ketentuan peraturan perundang-undangan;

c.
membimbing masyarakat bagi terciptanya kondisi yang menunjang terselenggaranya usaha dan kegiatan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b ayat (4) pasal ini.
Pasal 31
1.
Angkatan Bersenjata dapat dikerahkan untuk melaksanakan tugas-tugas perdamaian internasional.
2.
Pelaksanaan ketentuan pasal ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA ALAM DAN SUMBER DAYA BUATAN
SERTA PEMBINAAN PRASARANA NASIONAL BAGI
PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA
Pasal 32
1.
Pengamanan sumber daya alam dan sumber daya buatan dilaksanakan dengan konservasi dan diversifikasi serta didayagunakan bagi kepentingan pertahanan keamanan negara.
2.
Pengembangan sumber daya alam dan sumber daya buatan dalam rangka pendayagunaannya dilakukan dengan :

a.
mendayagunakan sumber daya alam dan sumber daya buatan yang bernilai strategis, dengan jalan mengelolanya menjadi cadangan materiil strategis untuk mencukupi kebutuhan dalam jangka waktu tertentu pada keadaan darurat;

b.
menentukan dan atau menetapkan cadangan material strategis dalam rangka mewujudkan sistem logistik wilayah di daerah-daerah sesuai dengan persyaratan dan tuntutan upaya pertahanan keamanan negara;
3.
Pengamanan sumber daya alam dan sumber daya buatan dalam rangka pendayagunaannya bagi kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara dilakukan dengan :

a.
mengkonservasikan sumber daya alam dan sumber daya buatan yang bernilai strategis untuk dapat didayagunakan data jangka panjang;

b.
mengembangkan dan mewujudkan diversifikasi sumber daya alam dan sumber daya buatan yang bernilai strategis.
Pasal 33
1.
Pembinaan prasarana nasional bagi pertahanan keamanan negara diselenggarakan untuk mengurangi ketergantungan dari luar negeri melalui :

a.
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang senantiasa dihubungkan dengan peningkatan kemampuan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara;

b.
pengamanan dan pendayagunaan prasarana psikis sebagai hasil perkembangan budaya bangsa di bidang politik, ekonomi dan sosial budaya, dalam rangka mendukung kelestarian upaya pertahanan keamanan negara;

c.
pengamanan dan pendayagunaan prasarana fisik, sebagai hasil pertumbuhan ekonomi, industri dan kemajuan ilmu pengetahuan serta teknologi bangsa, dalam rangka meningkatkan hasil guna dan mendukung kelancaran penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.
2.
Pembinaan sarana dan prasarana fisik, dalam rangka penyiapan dan pendayagunaannya bagi pertahanan keamanan negara dilaksanakan secara berangsur guna mengurangi ketergantungan dari luar negeri melalui:

a.
pembangunan sarana dan prasarana ekonomi yang selalu dikaitkan serta disesuaikan dengan kepentingan pertahanan keamanan negara;

b.
pembangunan sarana dan prasarana industri dengan senantiasa menghubungkannya dengan upaya peningkatan kemampuan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara;

c.
pembangunan industri yang dapat dikonversikan maupun ditransformasikan menjadi bagian tidak terpisah dari kemampuan produksi peralatan dan perlengkapan pertahanan keamanan negara;

d.
pembangunan prasarana dan peningkatan kemampuan angkutan darat, angkutan laut, angkutan udara dan sistem komunikasi elektronika dengan senantiasa mempertimbangkan persyaratan dan tuntutan upaya pertahanan keamanan negara;

e.
pembangunan industri pertanian dan industri pertambangan serta prasarananya dengan senantiasa mempertimbangkan persyaratan dan tuntutan upaya pertahanan keamanan negara.
Pasal 34
Pelaksanaan pasal-pasal dalam bab ini diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan undang-undang.
BAB VI
PENGELOLAAN PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA


Pasal 35

(1) Pengelolaan pertahanan negara dilakukan secara nasional dan ditujukan untuk menjamin serta mendukung kepentingan nasional dan semua kebijaksanaan nasional.

(2) Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia maupun atas pengelolaan pertahanan keamanan negara.

(3) Presiden menetapkan kebijaksanaan pertahanan keamanan negara dengan dibantu oleh Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, yang menyelenggarakan penelaahan ketahanan nasional aspek keamanan nasional.

(4) Dewan Pertahanan Keamananan Nasional dibentuk dengan Keputusan Presiden.

(5) Presiden dapat membentuk badan-badan yang diperlukan dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini.

Pasal 36

(1) Dalam melaksanakan pengelolaan pertahanan keamanan negara, Presiden dibantu seorang Menteri.

(2) Menteri menyelenggarakan pembinaan kemampuan pertahanan keamanan negara dan upaya mendayagunaan sumber daya nasional yang tersedia untuk kepentingan pertahanan keamanan negara.

(3) Departemen yang membidangi pertahanan keamanan negara bekerja sama dengan departemen dan instansi pemerintah lainnya guna menyusun dan melaksanakan rencana strategi dalam rangka pengelolaan pertahanan keamanan negara.

Pasal 37

(1) Dalam melaksanakan kewenangan komando penyelenggaraan pertahanan keamanan negara, Presiden dibantu oleh Panglima Angkatan Bersenjata.

(2) Panglima Angkatan Bersenjata memimpin Markas Besar Angkatan Bersenjata dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas pembinaan dan penggunaan Angkatan Bersenjata.

(3) Panglima Angkatan Bersenjata melakukan pembinaan dan penggunaan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(4) Panglima Angkatan Bersenjata bersama-sama Kepala Staf Angkatan dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia membantu Menteri dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab di bidang administrasi pembinaan kemampuan pertahanan keamanan negara.

Pasal 38

(1) Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, tentara Nasional Indonesia Angkatan laut dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara masing-masing dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan.

(2) Kepala Staf Angkatan memimpin Markas Besar Angkatan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas pembinaan kemampuan Angkatan.

(3) Kepala Staf Angkatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini bertanggung jawab kepada Panglima Angkatan Bersenjata.

Pasal 39

(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

(2) Kepala Kepolisian Republik Indonesia memimpin Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas :

a. penyelelenggaraan kegiatan operational kepolisian dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 30 ayat (4) undang-undang ini;

b. pembinaan kemampuan Kepolisian Negara Republik Indonesia..

(3) Kepala Kepolisian Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada:

a. ayat (2) huruf a pasal ini, bertanggung jawab kepada Menteri;

b. ayat (2) huruf b pasal ini, bertanggung jawab kepada Panglima Angkatan Bersenjata.


Pasal 40

(1) Presiden menyatakan berlakunya keadaan bahaya untuk seluruh wilayah negara ataupun sebagian dari padanya sesuai dengan intensitas ancaman yang dapat membahayakan kehidupan masyarakat atau kelangsungan hidup bangsa dan negara serta keutuhan wilayah maupun persatuan dan kesatuan nasional.

(2) Pelaksanaan ketentuan ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut berdasarkan undang-undang.

Pasal 41

(1) Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden memaklumkan perang atau membuat perdamaian.

(2) Dalam hal dimaklumkan perang, maka pemerintahan negara diselenggarakan berdasarkan undang-undang.

Pasal 42

Mobilisasi dan demobilisasi diatur dengan undang-undang.


BAB VII
HUKUM MILITER


Pasal 43

(1) Hukum Militer dibina dan dikembangkan sesuai dengan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara dan diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan undang-undang.

(2) Angkatan Bersenjata mempunyai peradilan tersendiri, dan komandan-komandan mempunyai wewenang penyerahan perkara sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.


BAB VIII
PEMBIAYAAN PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA


Pasal 44

Pembiayaan pertahanan keamanan negara diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.


BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 45

(1) Organisasi atau badan yang merupakan unsur penyelenggara pertahanan keamanan negara yang sudah ada pada saat mulai berlakunya undang-undang ini tetap berlaku sampai diubah atau diganti dengan organisasi atau badan baru sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini.

(2) Segala ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai atauberhubungan dengan penyelenggaraan fungsi pertahanan keamanan negara yang sudah ada pada saat mulai berlakunya undang-undang ini tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini dan selama tidak diganti dengan peraturan lain oleh atau berdasarkan undang-undang ini.

(3) Dengan dimasukkannya Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam jajaran Angkatan Bersenjata dan dibina dalam lingkungan departemen yang membidangi pertahanan keamanan negara, maka ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia, sepanjang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan lain dan tidak bertentangan dengan undang-undang ini tetap berlaku selama belum diganti dengan undang-undang baru.


BAB X
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 46

Hal-hal yang belum diatur dalam undang-undang ini akan diatur dengan peraturan perundang-undangan tersendiri.

Pasal 47

Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Pertahanan Keamanan Negara" dan mulai berlaku pada saat diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 1982
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA



SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 1982
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,



SUDHARMONO, S.H

Sumber :http://dokumen.deptan.go.id/doc/BDD2.nsf/cbc531355f63c30b4725666100335da1/f96ec415c427e02a47256aa00024966c?OpenDocument