Akhirnya, RUU Keimigrasian berhasil diselesaikan dan ditetapkan sebagai Undang-undang oleh DPR dengan pemerintah pada tanggal 07 April 2011 pukul 11.45 WIB di gedung Nusantara II. Undang-undang tersebut ditetapkan secara aklamasi, musyawarah dan mufakat dari semua fraksi yang ada di DPR.Bagi yang membutuhkan silahkan mengunduhnya.
0 komentar:
Posting Komentar