Serikat Pekerja Nasional Tolak RUU BPJS




RANCAEKEK,(GM) - Serikat Pekerja Nasional (SPN) menolak keras rencana pemerintah pusat yang berencana mengesahkan rancangan undang-undang badan penyelenggara jaminan sosial (RUU BPJS). Pasalnya, jika RUU BPJS disahkan menjadi UU BPJS tidak akan menjadi jaminan dan menguntungkan serta melindungi nasib ekonomi para pekerja/buruh.

Penolakan SPN itu berdasarkan hasil rapat koordinasi nasional khusus di Ungaran, Jawa Tengah pada 13-14 September 2011. Pernyataan SPN itu berbeda dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang mendukung pemerintah untuk segera mengesahkan RUU BPJS.

"Kami dengan tegas menolak pengesahan RUU BPJS menjadi UU BPJS. Soalnya, dengan adanya pengesahan RUU BPJS itu maka secara otomatis, empat badan, seperti Askes, Jamsostek, Taspen, dan Asabri akan dilebur menjadi satu badan, yaitu BPJS. Untuk itu, kami tegaskan SPN tak mengharapkan adanya peleburan empat lembaga tersebut. Karena itu, kami menolak disahkannya RUU BPJS menjadi UU BPJS," kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang SPN Kab. Bandung, Ade Suryatna kepada "GM" di Rancekek, Senin (10/10).

Menurutnya, sebagai bentuk penolakan keras terhadap pemerintah yang akan mengesahkan RUU BPJS itu, puluhan ribu buruh SPN se-Jawa akan melakukan aksi unjuk rasa guna menentang pengesahan. Pengerahan massa itu akan dilaksanakan pada Selasa (18/10) mendatang, dengan sasaran aksi Gedung DPR RI di Jakarta.

"Selain menggelar aksi demo, jika RUU BPJS itu disahkan, para buruh SPN akan secara ramai-ramai mengambil dana jaminan hari tua yang tersimpan di Jamsostek di wilayahnya masing-masing. Aksi itu berdasarkan intruksi SPN pusat," katanya.

Menurutnya, para buruh yang akan dikerahkan melakukan aksi demo ke Jakarta sebanyak 15.000 orang dari DKI Jakarta dan 50.000 orang dari Provinsi Banten. Sedangkan yang berasal dari Provinsi Jabar sebanyak 100 bus, Jateng 15 bus, dan Provinsi Jatim 25 bus. Ditambah 4 bus dari DI Yogyakarta dan Kepulauan Riau. "Para buruh menolak pengesahan RUU tersebut untuk mengamankan dana jaminan hari tua milik para buruh di Jamsostek," katanya.

Ia juga mengatakan, penolakan pengesahan RUU itu karena dana jaminan hari tua para buruh yang ada di Jamsostek merupakan hasil iuran para buruh dan pengusaha. Sementara lembaga Asabri dan Taspen mengelola uang yang dibiayai pemerintah.

"Kami tidak mengharapkan ada penggabungan antara Jamsostek, Asabri, Taspen, dan Askes. Pengelolaan uang yang berasal dari iuran swasta dan pemerintah harus dipisahkan," katanya.

Ia khawatir jika RUU BPJS disahkan akan timbul berbagai persoalan di lapangan. Selama ini para buruh sudah merasa cukup dengan adanya Jamsostek untuk mengelola dana jaminan hari tua. "Jika RUU disahkan menjadi UU, pemerintah terkesan terburu-buru dalam mengambil keputusan," katanya.