Nasib Buruh Perempuan: Cuti Haid Sulit, Hamil Langsung Dipecat


Jakarta, Banyak perempuan yang bekerja tidak hanya untuk membantu suaminya, melainkan sebagai tulang punggung keluarga. Sayangnya karena memiliki kodrat dan fungsi reproduksi yang berbeda dari laki-laki, haknya sebagai buruh sering terlecehkan.

"Ada satu kehebatan buruh perempuan itu, Mas. Lebih jeli, lebih telaten dan yang terpenting (bagi perusahaan) lebih nrimo (pasrah). Karena dianggap cuma membantu suami, ya sepemberiannya gaji diterima saja," kata Kasminah (42), mantan aktivis pergerakan buruh yang kini menjadi relawan Biro Pendampingan Buruh Lembaga Daya Dharma (BPB-LDD), seperti ditulis Rabu (1/5/2013).

Kasminah menilai, pandangan tersebut membuat hak-hak perempuan sering dilecehkan. Cuti haid misalnya, kerap diabaikan oleh perusahaan yang mempersulit pemberian izin. Selain diancam tidak dibayar selama tidak masuk, beberapa buruh yang mengalami nyeri haid juga menghadapi keharusan untuk menyertakan surat dokter atau bahkan pemeriksaan fisik untuk membuktikan buruh tersebut benar-benar sedang datang bulan.

Namun sebaliknya, ada pula buruh yang karena pengetahuannya terbatas dan juga desakan ekonomi nya begitu kuat justru memilih tidak memanfaatkan cuti haid meski sebenarnya butuh. Kasminah menuturkan, sebagian buruh memilih nekat bekerja saat mengalami nyeri haid demi mendapatkan penghasilan ekstra yang dijanjikan perusahaan jika cuti haid tidak diambil.

"Karena desakan ekonomi, banyak yang tetap kerja. Nggak peduli sakit, akhirnya dalam 1-2 tahun muncul kista misalnya. Kenapa? Darah kotornya tidak keluar, ditahan saat duduk. Akibat lainnya, itu jadi pembenaran bagi perusahaan untuk tidak ngasih cuti haid. Nyatanya, diganti uang jadi nggak sakit kok, begitu katanya," tutur Kasminah yang semasa aktif di pergerakan lebih populer dipanggil dengan inisial nama belakangnya, CHS.

Soal perlakuan terhadap buruh perempuan yang hamil, Kasminah menilai ada banyak kemajuan dalam 5 tahun belakangan ini. Pemahaman di kalangan buruh terhadap hak-hak untuk mendapatkan perlakuan khusus saat hamil membuat perusahaan mulai banyak memberikan pekerjaan yang lebih ringan atau memindahkan buruh tersebut ke bagian yang tidak membahayakan kehamilan.

Sayangnya hal itu hanya berlaku bagi karyawan tetap, bukan buruh kontrak apalagi outsource. Bagi buruh kontrak dan outsource yang hamil, pilihannya cuma mengundurkan diri atau diberhentikan saat ketahuan sedang hamil. Banyak yang nekat tetap bekerja hingga usia kandungan 5 bulan karena terdesak kebutuhan ekonomi, dan akibatnya ada yang keguguran karena beban kerjanya tidak disesuaikan.

"Masih syukur-syukur kalau ada perusahaan yang bolehin istirahat, boleh cuti meski tidak dibayar. Atau berhenti sementara, tapi ada jaminan nanti boleh kerja lagi atau minimal dapat prioritas kalau mendaftar lagi. Seperti itu saja sudah sangat-sangat mulia. Soalnya yang ada begitu ketahuan langsung cut," tambah Kasminah yang pernah ikut merintis pembentukan Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI).

Pemecatan atau PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dengan alasan hamil sebenarnya tidak dibenarkan dalam Undang-undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Meski begitu, Kasminah mengatakan sering terjadi pembelokan kasus oleh perusahaan untuk menghindari kewajiban memenuhi hak-hak buruh perempuan yang hamil.

"Kalau ditembusi ke pengadilan biasanya kita kalah. Soalnya perusahaan itu punya hak untuk nge-cut dengan alasan lain, yaitu karena disharmonis. Itu yang saya bilang pembelokan kasus," tambah Kasminah yang pernah sama-sama berjuang dengan Hamdani, seorang buruh di Tangerang yang terkenal dengan kasus 'sandal bolong' setelah dipecat dan dipenjara dengan tuduhan pencurian karena menggunakan sandal apkir pada tahun 2002.
Sumber : http://health.detik.com/read/2013/05/01/113511/2234996/763/nasib-buruh-perempuan-cuti-haid-sulit-hamil-langsung-dipecat?991104topnews

0 komentar: