Himpunan Fatwa yang sudah dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional MUI

Berikut ini adalah Himpunan Fatwa yang sudah dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional MUI. Anda bisa mendownload fatwa-fatwa tersebut dalam bentuk file PDF atau mendownload keseluruhan fatwa dalam bentuk file ZIP (10MB). Download file zip fatwa DSN MUI.

Fatwa tentang Asuransi Syariah
Fatwa tentang Obligasi Syariah
* Fatwa No. 32: Obligasi Syariah
* Fatwa No. 33: Obligasi Syariah Mudharabah
* Fatwa No. 41: Obligasi Syariah Ijarah
* Fatwa No. 59: Obligasi Syariah Mudharabah Konversi
Fatwa tentang Murabahah
Fatwa tentang Ekspor / Impor
Fatwa tentang Mudharabah
Fatwa tentang Pasar Modal Syariah
Fatwa tentang Sertifikat Bank Indonesia
Fatwa tentang Gadai
* Fatwa No. 25: Rahn
* Fatwa No. 26: Rahn Emas
* Fatwa No. 68: Rahn Tasjily
Fatwa tentang Surat Berharga Negara
Fatwa tentang Produk Simpanan
* Fatwa No. 01: Giro
* Fatwa No. 02: Tabungan
* Fatwa No. 03: Deposito
* Fatwa No. 24: Safe Deposit Box
Fatwa tentang Multi Level Marketing
Fatwa tentang Card
* Fatwa No. 42 : Syariah Charge Card
* Fatwa No. 54 : Syariah Card
Fatwa tentang Musyarakah
Fatwa tentang Pasar Uang
* Fatwa No. 28: Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)
* Fatwa No. 37: Pasar Uang Antar Bank berdasarkan Prinsip Syariah
Fatwa tentang Jual Beli
* Fatwa No. 05: Jual Beli Salam
* Fatwa No. 06: Jual Beli Istishna’
* Fatwa No. 22: Jual Beli Ishtisna’ Parallel
Fatwa tentang Ijarah
Fatwa tentang Hawalah
* Fatwa No. 12: Hawalah
* Fatwa No. 58: Hawalah bil Ujrah
Fatwa tentang Hasil Usaha dalam LKS
Fatwa tentang Pembiayaan
Fatwa tentang Hutang dan Piutang
* Fatwa No. 19: Al-Qardh
* Fatwa No. 17: Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda Pembayaran
* Fatwa No. 31: Pengalihan Utang
* Fatwa No. 67: Anjak Piutang Syariah
Fatwa tentang Penjaminan
* Fatwa No. 11: Kafalah
* Fatwa No. 74: Penjaminan Syariah
Fatwa Lain-Lain
* Fatwa No. 10: Wakalah
* Fatwa No. 18: Pencadangan Penghapusan Aktiva Produktif dalam LKS
* Fatwa No. 43: Ganti Rugi (Ta’widh)
* Fatwa No. 62: Akad Ju’alah
* Fatwa No. 71: Sale and Lease Back
SUMBER:

0 komentar: