Arti Pancasila (Pancasila dan Perwujudan Penyelenggaraan Negara yang Bersih)

Pancasila dan Perwujudan Penyelenggaraan Negara yang Bersih

Jakarta - Meskipun Mr. Moh. Yamin sudah mengemukakan pokok-pokok pikirannya secara tertulis tentang Dasar Negara Indonesia Merdeka pada tanggal 29 Juni 1945, tetapi yang diakui sebagai Hari Lahir Pancasila adalah tanggal 1 Juni 1945. Ketika Bung Karno menyampaikan pidatonya pada hari terakhir rapat Badan Penyelidikan Persiapan Kemerdekaan (Dokuritsu Jumbi Cosakai) tentang hal yang serupa.

Perbedaan antara kedua konsep Pancasila dari kedua penggali itu hanya terletak pada istilah yang dipergunakan. Kalau Mr. Moh. Yamin pada mulanya menggunakan istilah:

1. Perikebangsan,
2. Perikemanusiaan,
3. Periketuhanan,
4. Perikerakyatan dan
5. Kesejahteraan rakyat.

BungKarno pada mulanya menggunakan istilah:

1. Kebangsaaan Indonesia
2. Internasionalisme atau perikemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan Yang Maha Esa

Baru kemudian setelah mengalami beberapa perubahan konsep Pancasila itu menjadi seperti sekarang, yakni:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusian Yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Lepas dari perbedaan apapun dalam proses lahirnya Pancasila itu, yang penting bagi kita, bahwa tanggal 1 Juni merupakan hari yang amat penting sebagai salah satu tonggak sejarah berdirinya negara ini. Karena itu pada tempatnya kalau pada tanggal 1 Juni ini kita mencoba menghayati kembali pengertian dari Dasar Negara ini dalam kehidupan dan tugas kita masing-masing.

Sekadar untuk mengingatkan kita bersama, bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila itu selalu masih relevan. Terutama dalam kaitan dengan upaya perwujudan penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN.

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila ini mengandung pengertian, bahwa tanggungjawab utama dalam penyelenggaraan pemerintahan negara ditujukan kepada Allah swt atau Tuhan Yang Maha Esa. Dengan kata lain, kegiatan penyelenggraan pemerintahan negara merupakan ibadah kalau itu dilakukan secara baik, dan menjadi perbuatan mungkar kalau dilakukan secara curang. Karena itu korupsi adalah perbuatan mungkar yang dilaknati Allah.

2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Setiap orang harus diperlakukan sama didepan hukum dan dalam seluruh penyelenggaraan pemerintahan Negara. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan terhadap setiap orang karena perbedan warna kulit, bangsa, suku, agama, daerah asal, keturunan dan kekayaan.

3. Persatuan Indonesia
Adanya sikap, bahwa setiap jengkal tanah dalam wilayah Indonesia adalah "Tanah Airku". Setiap manusia Indonesia, di mana pun dia berada dan dalam keadaan apa pun dia, adalah "bangsaku, bangsa Indonesia".

Sejalan dengan itu, eksploitasi sumberdaya alam dan setiap tindakan lain yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara serta menimbulkan kemiskinan rakyat adalah pengkhianatan terhadap bangsa dan negara.

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan/ perwakilan
Dalam kaitan dengan pemberantasan korupsi, prinsip ini berhubungan dengan akuntabilitas. Artinya, setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan itu harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemilik kedaulatan negara. Mengamalkan Pancasila berarti selalu menyadari dan mengamalkan akuntabilitas pada setiap perbuatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat rakyat Indonesia

Penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan ditujukan untuk mewujudkan kesamaan nasib dan kesetaraan diantara semua daerah dan suku bangsa dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Khusus dalam konteks pembangunan nasional, persatuan Indonesia ini diwujudkan dalam upaya pemerataan pembangunan dan pemerataan hasil-hasilnya di seluruh Tanah Air. Tidak boleh hanya terjadi pemerataan kegiatan pembangunan, sementara hasil-hasilnya tidak merata. Kegiatan pembangunan berlangsung di semua daerah, hasilnya hanya dinikmati oleh satu dua daerah saja. Demikian juga tidak boleh terjadi pemerataan hasil-hasil pembangunan, sementara kegiatan pembangunan hanya terpusat di sesuatu daerah saja.

Singkatnya, dalam memperingati momen-momen penting lahirnya Pancasila, sewajarnyalah kita tetap menghayati kewajiban kita masing-masing untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Kewajiban itu tidak hanya terpikul di pundak para pemimpin atau pejabat saja, tetapi juga menjadi kewajiban setiap individu bangsa Indonesia pada tempat, tugas dan dalam posisi masing-masing. Baik sebagai petani, pegawai negeri sipil, polisi, ABRI, jaksa, pengusaha dan politisi. Baik dalam posisi sebagai pemilik modal, buruh, pejabat dan lain-lain. Mari kita wujudkan.

*) Said Zainal Abidin adalah ahli majanemen pembangunan daerah (regional development management) dan kebijakan publik, guru besar STIA LAN. Sekarang sebagai penasihat KPK.