Kamus Ekononi Syariah

Berikut adalah Kamus Ekononi Syariah :

Azmah Iqtishadiyah
Krisis ekonomi, periode berakhirnya suatu kemakmuran, ditandai oleh penurunan pertumbuhan ekonomi
Auraq Maliyah
Sekuritas; bukti utang-piutang atau bukti kepemilikan modal yang dapat dipindah-tangankan; surat berharga tersebut dapat berupa saham istimewa atau saham biasa
Aswaq kharijiyah
Pasar valuta asing (foreign exchange market); suatu pasar (market) yang mempertemukan pembelian dan penjualan mata uang asing
Ashum ‘Adiyah
Saham biasa; adalah saham tanpa hak istimewa
Ashil
Pihak yang dijamin atau tertanggung ; suatu pihak dalam akad kafalah yang pada dasarnya mempunyai kewajiban yang harus dilaksanakan kepada seseorang atau pihak, namun kemudian kewajibannya itu ditanggung oleh pihak lain; ia disebut juga dengan makful ‘anhu
Ashl
Aktiva (asset); suatu item atau milik yang dipunyai oleh perorangan atau perusahaan yang mempunyai nilai uang
Asas at-Tarakum
Asas akrual (accrual basis); sistem penentuan biaya dan pendapatan yang mengakui seluruh pendapatan dan biaya pada tahun buku tertentu meskipun realisasinya baru terjadi dalam tahun buku selanjutnya
Asas as-Shunduq
Asas tunai (cash basis); pencatatan pendapatan dan pengeluaran yang dilakukan saat penerimaan atau pengeluaran tunai
As’ar sharf mutaghayyirah
Sistem nilai tukar bebas (free floating exchange rates); sistem niali tukar berdasarkan permintaan dan penawaran pasar
As’ar Islamiyyah
Harga nominal; harga yang tertera yang memberikan indikasi nilai yang digunakan dalam suatu transaksi
Aradh wa Thalab
Penawaran dan permintaan (supply and demand)
Aqad tijarah
Akad perdagangan; mempertukarkan barang dagangan dengan mata uang menurut cara yang ditentukan; Mempertukarkan harta dengan harta menurut cara yang telah ditentukan dan bermanfaat serta dibolehkan oleh syara’. Semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial, yaitu akad yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan (tijarah). Termasuk dalam akad tijarah adalah (i) akad yang mengacu pada konsep bagi hasil, diantaranya mudharabah  dan musyarakah; (ii) akad yang mengacu pada konsep jual beli , diantaranya ba’i bi tsaman ajil, murabahah , salam dan istishna’; (iii) akad yang mengacu pada konsep sewa, diantaranya ijarah dan ijarah muntahiya bittamlik; (iv) akad yang mengacu pada konsep titipan, diantaranya wadi’ah yad al-amanah dan wadi’ah yad dhamanah
Aqad Tabarru’
Semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan untuk tujuan komersial. Termasuk dalam akad tabarru’ adalah qard al-hasan, hibah, infaq dan wakaf
Aqad Shahih
Akad yang sah; akad yang telah memenuhi rukun dan syarat-syaratnya.
Aqad an-Nafidz
Akad yang sempurna untuk dilaksanakan; akad yang dilangsungkan dengan memenuhi rukun dan syaratnya dan tidak ada penghalang untuk melaksanakannya
Aqad Ghairu Shahih
Akad yang tidak shahih; akad yang terdapat kekurangan pada rukun dan syarat-syaratnya, sehingga seluruh akibat hukum akad itu tidak berlaku dan tidak mengikat pihak-pihak yang berakad
Aqad al-Mauquf
Akad yang dilakukan seseorang yang cakap bertindak hukum, tetapi ia tidak memiliki kekuasaan untuk melangsungkan dan melaksanakan akad itu, seperti akad yang dilakukan oleh anak kecil yang telah mumayiz
Aqad
Akad. secara bahas berarti ikatan (ar-ribthu), perikatan, perjanjian dan permufakatan (al-ittifaq); Dalam fiqh didefinisikan dengan irtibathu ijabin bi qabulin ‘ala wajhin masyruin’ yatsbutu atsaruhu fi mahallihi, yakni pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan kabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada obyek perikatan
Amwal Mustamirah Ghairu Najihah
Non Performing Financing (NPF);  persentase pembiayaan bank syariah yang tidak lancar
Amwal ‘Ammah
Dana pemerintah; utang pemerintah kepada masyarakat yang dihimpun dalam suatu akun untuk kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat
Amwal
Harta, kekayaan, benda; segala sesuatu yang dapat dimiliki dan diambil manfaatnya; Allah SWT pemilik utama harta yang dimiliki manusia, sedangkan manusia selaku khalifah-Nya hanya diberi amanah untuk mengelola harta. Al-amwal juga menjadi nama kitab-nya Abu Ubaid yang kemudian hari ditiru oleh Adam Smith dengan the wealth of nation
Amn Maliyah
Instrumen keuangan (financial scurity); suatu instrumen keuangan yang diterbitkan perusahaan, lembaga keuangan, dan pemerintah sebagai tujuan meminjam uang dan menghimpun modal baru. Surat-surat berharga yang biasanya dipergunakan adalah saham (share stock), surat hutang (debentures), wesel (bills of exchange), surat berharga pemerintah (treasury bills), dan obligasi (bonds). Sekali diterbitkan, surat berharga ini dapat diperjual-belikan dipasar uang (money markets) atau pasar modal (stock exchange)
Amin al-’uddi
Teller: Lihat amin as-shunduq
Amin as-Shunduq
1. Teller: petugas bank yang bertangung jawab menerima simpanan, mencairkan cek, dan memberikan jasa pelayanan perbankan lain kepada masyarakat. 2. Kasir (chasier); orang yang bertugas menerima dan membayar uang atas perintah yang berwenang
Amin
Wali amanat; kegiatan usaha yang dilakukan untuk mewakili kepentingan pihak tertentu seperti pemegang surat berharga berdasarkan perjanjian antara bank umum dan emiten surat berharga yang bersangkutan
Amilin
Pengurus zakat; orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan harta zakat sesuai dengan QS. At-Taubah ayat 60, termasuk salah satu golongan yang menerima zakat (mustahiq zakat)
Amil
Pekerja, pengusaha (entrepreneur); istilah lain untuk mudharib dalam akad mudharabah; istilah ini berlaku di kalangan mazhab Syafi’i (Hijaz) yang menamakan mudharabah dengan qirad
Amanah
Jujur atau bisa dipercaya; dalam bahasa Indonesia, amanah berarti kerabat, ketenteraman, atau dapat dipercaya; dan amanat berarti pesan, perintah, keterangan atau wejangan
Amalat kamilah
Kesempatan kerja penuh (full employment); Penggunaan penuh dari semua sumber daya manusia yang tersedia sehingga perekonomian dapat berproduksi pada batas produk nasional bruto potensial (potential gross national product)
Amaliyah Tijariyah
Transaksi : perjanjian antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban misalnya jual-beli, dan sewa-menyewa
Amaliyat Ajilah
Transaksi berjangka (forward); kontrak jual beli valuta asing yang diikuti pergerakan dana yang dilakukan pada tempat, jangka waktu, dan jumlah tertentu dengan kurs pada akhir kontrak
Amal
Usaha (business), pekerjaan dan investasi; setiap usaha yang dilakukan oleh pihak mudharib atau ‘amil (pekerja) dalam transaksi yang menggunakan akad mudharabah dan transaksi bagi hasil lainnya.
Ajz al-Muwazanah
Defisit anggaran (budget deficit); Pengeluaran pemerintah yang lebih besar dibandingkan dengan penerimaan dalam satu tahun fiskal
Adat an-Maliyah al-Islamiyah
Instrumen moneter syariah (Islamic Monetary Instruments). Instrument syariah yang digunakan untuk mempengaruhi prilaku investasi para pemilik modal atau lembaga keuangan. Misalnya; sukuk atau Surat Utang Negara (SUN) Syariah
Adat as-Sahm
Instrumen saham; salah satu dari produk keuangan yang merupakan bukti kepemilikan suatu entitas
Adat at-Tamwil
Instrumen keuangan; produk keuangan yang berada pada sisi pasiva sebuah entitas seperti surat hutang (promes, obligasi, saham)
Adat al-Istitsmar
Instrumen investasi; produk keuangan yang berada pada sisi aktiva seperti sebuah entitas seperti surat berharga (saham, obligasi, deposito)
Adat al-I’timan
Instrumen kredit; warkat perjanjian penjaminan tertulis yang dapat berisi kesanggupan bayar atau perintah bayar sebagai bukti pinjaman, instrumen kredit yang merupakan kesanggupan bayar, antara lain ialah promes dan surat aksep; alat kredit yang merupakan perintah bayar, antara lain cek, wesel, dan L/C
Red: Republika Newsroom
Republika, Kamis, 15 Januari 2009, 14:33 WIB
Burshah Auraqi Maliyah
Bursa efek (stock exchange); Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/ atau sarana untuk mempertemukan penawar jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka.
Burshah
Bursa; Tempat untuk memperjualbelikan sekuritas, valuta asing, atau barang yang dilakukan secara teratur.
Bunuk Ribawiyyah
Bunuk bentuk plural dari bank, sedang ribawiyyah merupakan sifat dari bank itu. Bunuk ribawiyyah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan aturan-aturan umum.
Bithaqah al-Madin
Kartu debit (debit card).
Bithaqah al-I’timan
Kartu kredit (credit card)
Bidla’ah
Setiap produk ekonomi yang nyata baik secara langsung atau tidak langsung memberikan kontribusi dalam pemenuhan kepuasan dari kebutuhan-kebutuhan manusia
Barakah
Manfaat yang terus bertambah. Dalam hadits Nabi riwayat Ibnu Majah dari Shalih bin Shuhaib, ada tiga perkara yang didalamnya terdapat ke-berkah-an : jual beli dengan harga tangguh (ba’i bi tsaman ajil, muqaradhah, mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual
Batil
Batal, tidak sesuai dengan syariah Islam (illegal); transaksi yang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah akan menjadi batil  jika syarat dan rukunnya tidak terpenuhi serta bertentangan dengan syariah Islam
Bank Tijari ‘Am Islami
Bank umum syariah. Bank Umum yang secara penuh beroperasi berdasarkan prinsip syariah
Bank Tijariy
Bank Komersial (commercial bank)
Bank at-Tamwil as-Sya’bi al-Islami
Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
Bank Syariah
Bank Syariah : Bank yang kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip syariah/hukum Islam, dan dikenal juga dengan bank Islam. Sedangkan yang dimaksud dengan prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina)
Bank Muta’amil bil ‘Umlat Ajnabiyah
Bank Devisa. Bank yang melayani transaksi devisa
Bank Markazi
Bank Central (central bank)
Bank
Bank, badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
Baitul Mal wa Tamwil
Lembaga keuangan non pemerintah yang berfungsi menerima dan menyalurkan dana umat
Baitul Mal
Lembaga negara yang mengelola penerimaan dan pengeluaran negara yang bersumber dari zakat, kharaj, jizyah, fa’i, ghanimah, kaffarat, wakaf dan lain-lain dab ditasyarufkan untuk kepentingan umat
Baitul Ishdar
Lembaga yang menerbitkan efek di pasar saham
Ba’i bi Tsaman Ajil
Jual beli dengan pembayaran tangguh
Ba’i al Wafa
Jual beli yang dilangsungkan dua pihak yang dibarengi dengan syarat bahwa barang yang dijual itu dapat dibeli kembali oleh penjual, apabila tenggang waktu yang ditentukan telah tiba
Ba’i al- ‘Urbun
Jual beli yang bentuknya dilakukan melalui perjanjian, pembeli membeli sebuah barang dan uangnya seharga barang diserahkan kepada penjual, dengan syarat apabila pembeli tertarik dan setuju, maka jual beli sah. Tetapi jika pembeli tidak setuju dan barang dikembalikan, maka uang yang telah diberikan pada penjual, menjadi hibah bagi penjual, dan ini termasuk jual beli yang dilarang.
Ba’i al-Sharf
Jual beli mata uang denga mata uang lainnya, termasuk emas dengan emas (money changer)
Bai’ as-Shahih
Jual beli yang memenuhi rukun dan syarat
Bai’ Salam
Jual beli barang yang diserahkan dikemudian hari sementara pembayarannya dilakukan dimuka
Bai’ Murabahah
Jual-beli yang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam Bai’ Murabahah, penjual harus memberitahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya
Bai’ Mu’athah
Jual beli yanpa ijab kabul yang diucapkan
Bai’ Istishna’
Kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang, menurut spesifikasi yang telah disepakati dan menjualnya kepada pembeli akhir. Kedua belah pihak bersepakat atas harga serta sistem pembayarannya, apakah pembayaran dilakukan dimuka, melalui cicilan, atau ditangguhkan sampai suatu waktu pada masa yang akan datang
Bai’ al-Gharar
Jual beli yang mengandung tipuan; seperti jual beli benda yang tidak mungkin bisa diserahkan, jual ikan yang masih dikolam, jual buah yang masih dipohon dan belum matang, jual beli dengan melempar batu (bai’ al-hashäh), dan sebagainya
Bai’ al-Fudhuli
Jual beli yang memberikan mandat kekuasaan kepada orang lain untuk melakukan transaksinya
Bai’ al-Bathil
Jual beli yang batal; yaitu apabila salah satu atau seluruh rukunnya tidak terpenuhi, atau jual beli itu pada dasar dan sifatnya tidak disyariatkan, seperti jual beli yang dilakukan anak-anak, orang gila atau barang-barang yang diharamkan syara’, seperti bangkai, darah, babi dan khamr
Bai’
Jual beli; transaksi yang mengharuskan adanya penjual (al-bai’), pembeli (al-musytary), barang (al-mabi’) dan harga (tsaman)
SIMULASI
* BAGI HASIL DANA
* PEMBIAYAAN
* TABUNGAN
Sarana investasi sesuai syariah melalui penyetoran dan penarikan secara tunai.
* DEPOSITO
Sarana investasi sesuai syariah dalam mata uang Rupiah maupun USD dengan jangka waktu 1, 3, 6 dan 12 bulan.
Red: Republika Newsroom
Republika, Kamis, 15 Januari 2009, 14:23 WIB
Dakhl Tsabit
Pendapatan tetap (fixed income); Pendapatan yang jumlahnya tidak dipengaruhi oleh perubahan tingkat harga sebagaimana ditetapkan dalam kontrak, peraturan, dan sebagainya.
Dzulm
Aniaya, memperlakukan dengan kesewenang-wenangan, lawan dari kata adil. Islam melarang berbuat dzalim dalam segala hal, termasuk di dalamnya praktek transaksi dalam kegiatan ekonomi.
Dzahab
Emas (gold); Merupakan salah satu harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, sebesar 2,5%.
Duyun Ma’dumah
Pinjaman tidak lancar (non performing loan).
Dirham
Mata uang perak, dengan berat 2,295 gram.
Dinar
Mata uang emas, dengan berat 71 ½ sya’ir atau kurang lebih 4,68 gram.
Dharuriyat al-Khams
Lima kebutuhan pokok dalam Islam, yaitu pemeliharaan agama (iman), kehidupan, akal, harta, dan keturunan.
Dharurat
Keadaan terpaksa, keadaan kritis atau masyaqqah.
Dharibiyyuun
Fiskal (fiscal). Hal-hal yang berkenaan keuangan negara, terutama yang berkenaan pendapatan dan pengeluaran negara.
Dharibah an-Nama’ al-Mali
Pajak Pertambahan Nilai (PPN); Pajak yang dikenakan pada setiap proses transaksi atau produksi.
Dharibah
Pajak (tax).
Dharaib al-Syarikat
Pajak perseroan; Pajak yang harus dibayar oleh perusahaan, dikenakan atas laba yang diperoleh menurut ketentuan undang-undang.
Dharaib ala al-Dakhl
Pajak penghasilan (income tax); Suatu pajak langsung (direct tax) yang dikenakan oleh pemerintah atas pendapatan (income); Upah, sewa, dividen yang diterima oleh rumah tangga sebagai peralatan kebijakan fiskal (fiscal policy). Pajak pendapatan biasanya dibayar dengan skala progresif.
Dhamin
Waran: 1. Surat utang jangka pendek yang diterbitkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah untuk      membayar utang, yang pembayaran kembalinya berasal dari sumber tertentu, misalnya surat utang yang diterbitkan dalam rangka mengantisipasi pendapatan pajak penghasilan atau pendapatan kas lainnya pada masa yang akan datang.
2. Sertifikat yang memberikan hak pembawanya untuk membeli sekuritas, emas atau komoditas lain pada suatu tingkat harga, jangka waktu tertentu atau suatu saat pada masa yang akan  datang; disebut juga subscription warrant; harga penawarannya biasanya diatas harga pasar yang berlaku; hal ini berlawanan dengan suatu penawaran surat berharga baru yang biasanya ditawarkan di bawah harga pasar; instrumen ini ditawarkan kepada masyarakat dalam bentuk yang dapat diperdagangkan secara bebas pada pasar modal.
Dhaman
Jaminan utang, atau dalam hal lain menghadirkan seseorang atau barang ke tempat tertentu untuk diminta pertanggungjawabannya, atau sebagai barang jaminan.
Dakhl Mutah
Pendapatan sesudah pajak (after tax income).
Dakhl Haddi
Pendapatan Marjinal; penambahan pendapatan dari hasil penjualan satu unit output tambahan.
Dakhl
Pendapatan (income); Uang yang diterima oleh seseorang dan perusahaan dalam bentuk gaji (wages), upah (salary), sewa (rent), laba (profit), dan lain sebagainya.
Dain Qaumiyy
Utang pemerintah; pinjaman yang dilakukan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Dain Musytarak
Utang piutang yang dilakukan secara berkelompok atau ditanggung secara berserikat.
Dain Mu’ajjal
Utang piutang dengan pembayaran dipercepat.
Dain Muajjal
Utang piutang dengan pembayaran tangguh.
Dain
1. Pinjaman atau hutang; Etika Islam dalam utang piutang adalah harus ditulis dan disaksikan oleh dua orang laki-laki, atau seorang laki-laki dan dua orang perempuan yang adil sesuai al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 282;
2. Klaim; Permintaan ganti rugi dari tergantung, kepada penanggung sesuai dengan kerugian yang dipertanggungkan berdasarkan polisnya.
Da’in
Kreditur; Pihak yang memberikan kredit atau pinjaman kepada debitur dengan cara pembayaran kembali sesuai dengan persyaratan yang telah disepakati bersama.
Dafi’ al-Dlaraibi
Wajib pajak; Subjek yang diwajibkan untuk membayar pajak.
Red: Republika Newsroom
Republika, Kamis, 15 Januari 2009, 14:10 WIB
Fuqara’
Jamak kata faqir. Lihat kata faqir.
Fulus
Uang logam tembaga.
Fiqh Muamalah Maliyah
Fiqh muamalah yang membahas tentang harta atau benda.
Fiqih Muamalah
Fiqh yang berkaitan dengan aktifitas perbuatan manusia dalam melakukan interaksi dengan sesamanya, termasuk di dalamnya masalah ekonomi.
Fiqh
Secara bahasa berarti pemahaman atau pengetahuan yang mendalam tentang sesuatu. Menurut istilah, kata fiqh dalam perjalanan sejarahnya mengalami beberapa kali perubahan pengertian. Pada masa awal Islam sampai dengan menjelang munculnya madzhab di bidang fiqh, kata fiqh berarti semua ajaran Islam baik yang berhubungan dengan masalah aqidah, syariah atau hukum atau akhlak. Sejak kemunculan imam Syafi’i, fiqh diartikan ajaran atau hukum Islam yang berhubungan dengan tingkah laku dan perbuatan manusia dewasa/ mukallaf yang digali dari dalil-dalil hukum Islam yang bersifat tafshili (terperinci). Secara populer Prof KH Ibrahim Husen, LML, mendefinisikan fiqh dengan hukum Islam yang belum diterangkan secara jelas dan tegas oleh al-Qur’an atau al-Hadits/ al-Sunnah, dimana hal itu baru diketahui setelah digali melalui ijtihad oleh imam mujtahidin.
Fawatir
Anjak piutang (factoring); Suatu pengambilalihan hutang dengan nilai lebih rendah dari pada nilai ekonomi (discount).
Fawaid al-Bunuk
Fawaid bentuk plural dari faidah. Lihat faidah.
Fauri
Spot; Transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat ini.
Fatwa
Penjelasan tentang hukum Islam yang diberikan oleh seorang faqih atau lembaga fatwa kepada umat, yang muncul baik karena adanya pertanyaan maupun tidak.
Faturatun
Faktur (cash receipt).
Fasid
Rusak, tidak sah atau batal; Akad fasid berarti akad yang rusak karena tidak terpenuhinya syarat dan rukun. Lihat bathil.
Fariqun
Kesenjangan; semakna dengan kata fajwah. Lihat fajwah.
Faqir
Orang yang tidak meiliki harta dan penghasilan. Termasuk orang yang berhak menerima zakat (mustahiq zakat).
Fajwah Tamwil
Kesenjangan pembiayaan (financing gap); Kesenjangan antara pendanaan jangka pendek dan pembiayaan jangka panjang (financing gap).
Fajwah Si’riyah
Kesenjangan harga (price gap); Perbedaan harga yang dikenakan antara transaksi satu dengan transaksi yang lain pada barang yang sama.
Faidlun
Surplus.
Faidah
Bunga (interest); Adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang. Sesuai fatwa MUI praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba.
Fai’
Harta rampasan perang. Dalam fiqh kontemporer, fai’ diartikan sebagai pendapatan negara selain zakat.
Fa’aliah
Efisiensi (efficiency); Hubungan antara factor input yang terbatas dengan output barang dan jasa.
Red: Republika Newsroom

0 komentar: