Perusahaan Pengiriman Uang Asing Harus Berbentuk PT

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mewajibkan perusahaan pengiriman uang asing berbadan hukum Indonesia dan memperoleh ijn dari bank sentral. Hal ini sebagai sinkronisasi Peraturan Bank Indonesia (PBI) dengan Undang-Undang Transfer Dana.


"Sebagai implementasi dari Undang-Undang No 3/2011 tentang Transfer Dana, BI akan mensinkronisasikan PBI tentang Pengiriman Uang dengan UU tersebut. Diharapkan tahun ini selesai," ujar Kepala Biro Sistem Pembayaran Aribowo kepada detikFinance di Jakarta, Senin (4/7/2011).

Dijelaskan Aribowo, PBI tersebut terutama akan mengatur tentang perusahaan asing pengiriman uang yang ada di Indonesia. "Nantinya perusahaan pengiriman uang asing ini diharuskan berbadan hukum Indonesia dan memperoleh ijin dari BI sehingga memudahkan pemantauan," ungkap Aribowo.

Disamping itu Aribowo mengungkapkan adanya badan hukum Indonesia di perusahaan pengiriman uang asing ini juga untuk upaya meningkatkan penerimaan perpajakan. Saat ini, sambung Aribowo perusahaan pengiriman uang asing masih belum diatur perijinan dan pemantauannya.

"Untuk bank, tidak diwajibkan ijin ke BI karena kegiatan transfer dana sudah merupakan bagian dari kegiatan usaha bank. Untuk pengaturan bagi perorangan atau badan usaha yang sudah memperoleh ijin dari BI wajib berbadan hukum Indonesia paling lambat 2 tahun," pungkas Aribowo.

Sumber :http://finance.detik.com/read/2011/07/04/125835/1673910/5/perusahaan-pengiriman-uang-asing-harus-berbentuk-pt?f9911023

0 komentar: