Ketika akan melakukan sholat id tiba-tiba seorang kawan kerjaku yang berstatus outsourcing menepuk punggungku " sudah lama mas ?" "ah baru saja tiba jawabku".
Sambil menunggu shlat id kami berdua ngobrol dari mulai lebaran yang diundur sampai kepada masalah kerjaan.
Tiba-tiba kawanku tersebut dengan nada serius mengatakan bahwa dia akan pamitan, ah biasa aja dalam pikiraku lalu dia melanjutkan ucapannya "Aku mengundurkan diri mas". hah tersentak kaget ."kenapa?apakah ada masalah?" "tidak Aku sangat mencintai perusahaan, persoalannya hanya ketidakpastian akan masa depan"
Itulah realita kehidupan Indonesia saat ini ,
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
- Pasal 33
- (1) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
- (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
- Pasal 34
- (1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
- (2) Negara mengembangkan sistem jaringan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
- (3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
- (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Dalam pasal 33 ayat saya beri garis tebal "KEBERSAMAAN" mana arti semua itu menurutku itu hanya omong kosong belaka, Indonesia sekarang sudah condong terhadap ekonomi "KAPITALISME" dimana hanya menganak emaskan kaum kapitalis.
0 komentar:
Posting Komentar