PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA |
NOMOR 18 TAHUN 2001 |
TENTANG |
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK |
YANG BERLAKU PADA BADAN URUSAN LOGISTIK |
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
Menimbang: |
a. bahwa untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak, aset pergudangan yang |
dimiliki Badan Urusan Logistik (BULOG) di seluruh Indonesia perlu dioptimalkan |
pemanfaatannya dengan cara disewakan; |
b. bahwa sehubungan dengan tersebut dan sebagai pelaksanaan ketentuan mengenai |
penetapan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Undang- undang |
Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan |
Peraturan Pemerintah tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang |
berlaku pada Badan Urusan Logistik (BULOG); |
Mengingat : |
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan |
Perubahan Kedua Undang- Undang Dasar 1945; |
2. Undang- undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak |
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran |
Negara Nomor 3687); |
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran |
Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 |
Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah |
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 Lembaran Negara Republik |
Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760); |
MEMUTUSKAN : |
Menetapkan : |
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN |
NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN URUSAN LOGISTIK. |
Pasal 1 |
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: |
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang |
tidak berasal dari penerimaan perpajakan. |
2. Ruang gudang yang akan disewakan adalah bangunan gudang milik BULOG di |
seluruh Indonesia yang sedang tidak dimanfaatkan dan atau dalam waktu pendek |
tidak akan dimanfaatkan oleh BULOG. |
3. Gudang Bulog Modern (GBM) adalah gudang yang dibangun menggunakan |
konstruksi baja dengan perkiraan luas lantai antara 2.800 m |
2 |
sampai dengan 4.140 m |
2 |
dan mempunyai fasilitas bongkar muat dalam gudang. |
4. Gudang Bulog Baru (GBB) adalah gudang yang dibangun menggunakan konstruksi |
baja dengan perkiraan luas lantai antara 480 m |
sampai dengan 1.440 m |
dan |
2 |
2 |
mempunyai fasilitas bongkar muat di luar gudang. |
5. Gudang Semi Permanen (GSP) adalah gudang yang dibangun menggunakan |
konstruksi baja atau kayu dengan perkiraan luas lantai antara 276 m |
sampai dengan |
2 |
960 m |
dan mempunyai fasilitas bongkar muat di luar gudang. |
2 |
6. Gudang Bulog Lama (GBL) adalah gudang yang dibangun atau diperoleh dari pihak |
ke tiga dengan konstruksi baja atau kayu dengan luas yang bervariasi dan mempunyai |
fasilitas bongkar muat di luar gudang, di beberapa tempat dapat melaksanakan |
bongkar muat di dalam gudang. |
7. Gudang Daerah Terpencil (GDT) adalah gudang yang dibangun di daerah terpencil |
menggunakan konstruksi kayu dengan perkiraan luas lantai antara 100 m |
sampai |
2 |
dengan 480 m |
mempunyai fasilitas bongkar muat di luar gudang. |
2 |
Pasal 2 |
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada BULOG berasal dari |
penerimaan hasil penyewaan gudang milik BULOG di seluruh Indonesia dan |
penerimaan sewa |
forklif |
. |
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada BULOG |
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan |
Pemerintah ini. |
Pasal 3 |
(1) Seluruh penerimaan hasil penyewaan gudang milik BULOG merupakan Penerimaan |
Negara Bukan Pajak dan wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara. |
(2) Dana hasil penyewaan gudang milik gudang BULOG sebagaimana dimaksud dalam |
ayat (1) diutamakan untuk membiayai kegiatan pemeliharaan gudang- gudang |
BULOG melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. |
Pasal 4 |
(1) Tarif gudang merupakan tarif sewa ruang gudang tertutup dan sudah termasuk |
penggunaan fasilitas berupa |
flonder/pallet |
yang tersedia. |
(2) Pemberian keringanan atas tarif sewa gudang sebagaimana ditetapkan dalam |
Lampiran Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dengan Keputusan Kepala BULOG |
setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. |
Pasal 5 |
(1) Penyewaan gudang dilakukan untuk sekurang- kurangnya 1 (satu) unit bangunan |
gudang. |
(2) Tarif sewa gudang dihitung setiap bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun. |
(3) Satuan sewa gudang adalah meter persegi (m |
2 |
) per bulan dan tarif sewa gudang |
adalah dalam Rupiah. |
Pasal 6 |
(1) Dalam hal penyewaan gudang kurang dari 1 (satu) bulan, tarif sewa gudang |
ditetapkan mingguan. |
(2) Besarnya tarif mingguan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah seperempat |
dikali tarif sewa gudang yang bersangkutan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran |
Peraturan Pemerintah ini. |
Pasal 7 |
Setiap transaksi penyewaan gudang harus dinyatakan dengan kontrak penyewaan gudang |
dan dilaporkan secara berkala kepada Menteri Keuangan. |
Pasal 8 |
Ketentuan lebih lanjut yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan penyewaan gudang |
diatur lebih lanjut dengan keputusan Kepala BULOG. |
Pasal 9 |
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, perjanjian yang telah dibuat antara |
BULOG dengan pihak penyewa tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian |
dimaksud. |
(2) Dalam hal dipandang perlu dilakukan penyesuaian terhadap perjanjian sebagaimana |
dimaksud dalam ayat (1), penyesuaian dimaksud dilakukan paling lambat 3 (tiga) |
bulan sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku. |
Pasal 10 |
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah |
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di Jakarta |
pada tanggal 16 April 2001 |
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
ttd |
ABDURRAHMAN WAHID |
Ditetapkan di Jakarta |
pada tanggal 16 April 2001 |
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, |
ttd |
DJOHAN EFFENDI |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 36 |
Salinan sesuai dengan aslinya |
Deputi Sekretaris Kabinet |
Bidang Hukum danPerundang- undangan |
ttd |
Lambock V. Nahattands |
PENJELASAN |
ATAS |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA |
NOMOR 18 TAHUN 2001 |
TENTANG |
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK |
YANG BERLAKU PADA BADAN URUSAN LOGISTIK |
UMUM |
Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi BULOG sebagai Lembaga Pemerintah |
Non Departemen yang bertanggung jawab terhadap manajemen logistik |
pengadaan/pengelolaan persediaan dan distribusi beras, serta pengendalian harga beras, |
BULOG memiliki aset pergudangan yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber |
Penerimaan Negara Bukan Pajak. Sehubungan dengan tersebut dan untuk memenuhi |
ketentuan Undang- undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan |
Pajak perlu ditetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada |
Badan Urusan Logistik dengan Peraturan Pemerintah ini. |
PASAL DEMI PASAL |
Pasal 1 |
Cukup jelas |
Pasal 2 |
Cukup jelas |
Pasal 3 |
Ayat (1) |
Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Nomor 20 |
Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. |
Ayat (2) |
Cukup jelas |
Pasal 4 |
Ayat (1) |
Penggunaan fasilitas lain berupa listrik, telepon, dan air dibebankan kepada dan dibayar |
oleh penyewa sesuai tagihan perusahaan penyedia jasa listrik, telepon dan air. |
Ayat (2) |
Pemberian keringanan atas tarif sewa gudang sebagaimana dimaksud dalam aya t ini |
antara lain untuk kepentingan sosial. |
Pasal 5 |
Ayat (1) |
Cukup jelas |
Ayat (2) |
Penyewaan gudang di atas 1 (satu) bulan, maka bagian bulan tersebut dihitung 1 (satu) |
bulan. |
Misalnya, penyewaan berlangsung 6 (enam) minggu, maka dihitung 2 (dua) bulan. |
Ayat (3) |
Cukup jelas |
Pasal 6 |
Cukup jelas |
Pasal 7 |
Cukup jelas |
Pasal 8 |
Ketentuan lebih lanjut yang diatur oleh Kepala BULOG antara lain barang/komoditi yang |
akan disimpan di dalam gudang tidak menimbulkan kerusakan. |
Pasal 9 |
Ayat (1) |
Cukup jelas |
Ayat (2) |
Dengan kesepakatan para pihak, perjanjian yang telah dibuat sebelum Peraturan |
Pemerintah ini berlaku dapat disesuaikan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan |
Pemerintah ini. Perjanjian yang telah disesuaikan tersebut, tetap berakhir sesuai jangka |
waktu yang tela h ditetapkan dalam perjanjian sebelumnya. |
Pasal 10 |
Cukup jelas |
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4088 |
0 komentar:
Posting Komentar