PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2001 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN URUSAN LOGISTIK


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2001
TENTANG
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA BADAN URUSAN LOGISTIK
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.  bahwa untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak, aset pergudangan yang
dimiliki Badan Urusan Logistik (BULOG) di seluruh Indonesia perlu dioptimalkan
pemanfaatannya dengan cara disewakan;
b.  bahwa sehubungan dengan tersebut dan sebagai pelaksanaan ketentuan mengenai
penetapan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Undang- undang
Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berlaku pada Badan Urusan Logistik (BULOG);
Mengingat :
1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan
Perubahan Kedua Undang- Undang Dasar 1945;
2.  Undang- undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3687);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran
Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan  Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN
NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN URUSAN LOGISTIK.
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.  Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang
tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
2.  Ruang gudang yang akan disewakan adalah bangunan gudang milik BULOG di
seluruh Indonesia yang sedang tidak dimanfaatkan dan atau dalam waktu pendek
tidak akan dimanfaatkan oleh BULOG.
3.  Gudang Bulog Modern (GBM) adalah gudang yang dibangun menggunakan
konstruksi baja dengan perkiraan luas lantai antara 2.800 m
2
sampai dengan 4.140 m
2
dan mempunyai fasilitas bongkar muat dalam gudang.
4.  Gudang Bulog Baru (GBB) adalah gudang yang dibangun menggunakan konstruksi
baja dengan perkiraan luas lantai antara 480 m
sampai dengan 1.440 m
dan
2
2
mempunyai fasilitas bongkar muat di luar gudang.
5.  Gudang Semi Permanen (GSP) adalah gudang yang dibangun menggunakan
konstruksi baja atau kayu dengan perkiraan luas lantai antara 276 m
sampai dengan
2
960 m
dan mempunyai fasilitas bongkar muat di luar gudang.
2
6.  Gudang Bulog Lama (GBL) adalah gudang yang dibangun atau diperoleh dari pihak
ke tiga dengan konstruksi baja atau kayu dengan luas yang bervariasi dan mempunyai
fasilitas bongkar muat di luar gudang, di beberapa tempat dapat melaksanakan
bongkar muat di dalam gudang.



7.  Gudang Daerah Terpencil (GDT) adalah gudang yang dibangun di daerah terpencil
menggunakan konstruksi kayu dengan perkiraan luas lantai antara 100 m
sampai
2
dengan 480 m
mempunyai fasilitas bongkar muat di luar gudang.
2
Pasal 2
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada BULOG berasal dari
penerimaan hasil penyewaan gudang milik BULOG di seluruh Indonesia dan
penerimaan sewa
forklif
.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada BULOG
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini.
Pasal 3
(1) Seluruh penerimaan hasil penyewaan gudang milik BULOG merupakan Penerimaan
Negara Bukan Pajak dan wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
(2) Dana hasil penyewaan gudang milik gudang BULOG sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diutamakan untuk membiayai kegiatan pemeliharaan gudang- gudang
BULOG melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 4
(1) Tarif gudang merupakan tarif sewa ruang gudang tertutup dan sudah termasuk
penggunaan fasilitas berupa
flonder/pallet
yang tersedia.
(2) Pemberian keringanan atas tarif sewa gudang sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dengan Keputusan Kepala BULOG
setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 5
(1) Penyewaan gudang dilakukan untuk sekurang- kurangnya 1 (satu) unit bangunan
gudang.
(2) Tarif sewa gudang dihitung setiap bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun.
(3) Satuan sewa gudang adalah meter persegi (m
2
) per bulan dan tarif sewa gudang
adalah dalam Rupiah.
Pasal 6
(1) Dalam hal penyewaan  gudang kurang dari 1 (satu) bulan, tarif sewa gudang
ditetapkan mingguan.
(2) Besarnya tarif mingguan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah seperempat
dikali tarif sewa gudang yang bersangkutan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 7
Setiap transaksi penyewaan gudang harus dinyatakan dengan kontrak penyewaan gudang
dan dilaporkan secara berkala kepada Menteri Keuangan.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan penyewaan gudang
diatur lebih lanjut dengan keputusan Kepala BULOG.
Pasal 9
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, perjanjian yang telah dibuat antara
BULOG dengan pihak penyewa tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian
dimaksud.
(2) Dalam hal dipandang perlu dilakukan penyesuaian terhadap perjanjian sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), penyesuaian dimaksud dilakukan paling lambat 3 (tiga)
bulan sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.



Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap  orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 April 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 April 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 36
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum danPerundang- undangan
ttd
Lambock V. Nahattands



PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2001
TENTANG
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA BADAN URUSAN LOGISTIK
UMUM
Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi BULOG sebagai Lembaga Pemerintah
Non Departemen yang bertanggung jawab terhadap manajemen logistik
pengadaan/pengelolaan persediaan dan distribusi beras, serta pengendalian harga beras,
BULOG memiliki aset pergudangan yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber
Penerimaan Negara Bukan Pajak. Sehubungan dengan tersebut dan untuk memenuhi
ketentuan Undang- undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan
Pajak perlu ditetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Urusan Logistik dengan Peraturan Pemerintah ini.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Nomor 20
Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Penggunaan fasilitas lain berupa listrik, telepon, dan air dibebankan kepada dan dibayar
oleh penyewa sesuai tagihan perusahaan penyedia jasa listrik, telepon dan air.
Ayat (2)
Pemberian keringanan atas tarif sewa gudang sebagaimana dimaksud dalam aya t ini
antara lain untuk kepentingan sosial.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penyewaan gudang di atas 1 (satu) bulan, maka bagian bulan tersebut dihitung 1 (satu)
bulan.
Misalnya, penyewaan berlangsung 6 (enam) minggu, maka dihitung 2 (dua) bulan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut yang diatur oleh Kepala BULOG antara lain barang/komoditi yang
akan disimpan di dalam gudang tidak menimbulkan kerusakan.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)



Dengan kesepakatan para pihak, perjanjian yang telah dibuat sebelum Peraturan
Pemerintah ini berlaku dapat disesuaikan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini. Perjanjian yang telah disesuaikan tersebut, tetap berakhir sesuai jangka
waktu yang tela h ditetapkan dalam perjanjian sebelumnya.
Pasal 10
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4088

0 komentar: