UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1953
TENTANG
PENILAIAN PERSEDIAAN UANG EMAS DAN BAHAN UANG EMAS
PADA DE JAVASCHE BANK
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
bahwa perlu diadakan peraturan tentang penilaian persediaan uang emas dan bahan uang emas pada De Javasche Bank;
Mengingat:
Staatsblad 1949 Nr 461 dan pasal 89 Undang‑undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Dengan persetujuan:
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG‑UNDANG TENTANG PENILAIAN PERSEDIAAN UANG EMAS DAN BAHAN UANG EMAS PADA DE JAVASCHE BANK.
Pasal 1.
Dengan membatalkan semua ketentuan yang bertentangan dengan Undang‑undang ini, maka persediaan uang emas dan bahan uang emas milik D.Javasche Bank dinilai dengan harga Rp. 12.796,05 (dua belas ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah lima sen) untuk setiap kilogram emas murni.
Pasal 2.
Undang‑undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang‑undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 1953.
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Menteri Keuangan,
SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO
Diundangkan
pada tanggal 23 April 1953.
Menteri Kehakiman,
LOEKMAN WIRIADINATA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO 8 TAHUN 1954
TENTANG
PENILAIAN PERSEDIAAN UANG EMAS DAN BAHAN UANG EMAS PADA DE JAVASCHE BANK
Menurut ordonansi tanggal 12 Desember 1949 (Staatsblad No. 459) persediaan uang emas dan bahan uang emas pada De Javasche Bank sekarang dihargai sejumlah Rp. 4.265,35 untuk setiap kilogram emas murni.
Apabila dahulu berdasarkan sistem sertipikat-devisen dapat diterangkan, bahwa penetapan harga tersebut diatas adalah sesuai dengan kurs-kurs wesel yang berlaku mulai tanggal 18 September 1949, sebagai ditetapkan dalam Keputusan Wakil Tinggi Mahkota dahulu, tertanggal 12 Desember 1949 No. 3 (Staatsblad No. 386), maka sejak tanggal 4 Pebruari 1952 penyesuaian itu tidak ada lagi. Pada tanggal 2 Pebruari 1952 dengan Peraturan Pemerintah No. 6 kurs-kurs wesel resmi dihapuskan dan penetapan kurs-kurs wesel baru diserahkan kepada De Javasche Bank dengan mupakat Direktur Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri. Kurs-kurs wesel baru adalah tiga kali lipat kurs-kurs resmi dahulu, sehingga timbul perbandingan yang pincang antara kurs-kurs wesel baru dan penetapan harga emas sekarang pada De Javasche Bank. Harga emas sejumlah Rp. 4.265,35 tidaklah sesuai dengan penetapan nilai S.$ sejumlah Rp. 11,40 (1 troy pounce emas $ 35.-)
Penetapan nilai itu seharusnya membawa akibt penetapan baru harga emas sejumlah Rp. 12.796.05 untuk setiap kilogram emas murni.
Walaupun tidak ada maksud mengadakan paritet emas untuk kesatuan uang Indonesia pada saat ini, penetapan harga emas pada De Javasche Bank, yang sama sekali bertentangan dengan kenyataan, dianggap tidak dapat dipertahankan lagi.
Harus diingat, bahwa jumlah seluruhnya uang kertas, sisa-sisa rekening-koran dan penagihan-penagihan lain yang dapat diminta kembali sewaktu-waktu dari De Javasche Bank, untuk 20 % harus dijamin dengan mata uang atau bahan mata uang.
Persentasi jaminan yang senyatanya sukar ditetapkan apabila dipertahankan harga emas yang tidak senyatanya itu.
Menurut "keterangan tentang emas" (goudverklaring") oleh Presiden dan Direktur-direktur De Javasche Bank pada bulan Nopember 1950 kepada Pemerintah Indonesia, laba yang timbul dari penetapan baru harga persediaan emas, menyimpang dari pasal 25 Undang-undang De Javasche Bank 1922, seharusnya diserahkan kepada Republik Indonesia.
Berhubung dengan laba tersebut, yang akan dibukukan untuk keuntungan Pemerintah, maka utang Negara pada De Javasche Bank akan dikurangkan sampai jumlah yang senyatanya.
Oleh karena dalam Undang-undang De Javasche Bank tahun 1922 tidak diadakan peraturan mengenai penetapan harga persediaan bahan uang emas De Javasche Bank, maka peraturan untuk maksud tersebut yang diadakan sesudah itu harus mempunyai juga kekuatan Undang-undang.
Dalam tahun 1940 (Staatsblad No. 455) dan 1949 (Staatsblad No. 459) diadakan peraturan sebagai tersebut di atas dengan ordonansi, yang harus disahkan lebih lanjut dengan Undang-undang.
Soal penetapan harga emas itu janganlah kiranya dicampur dengan soal pengganti kerugian yang diberikan pada penyerahan emas kepada De Javasche Bank berdasarkan Ordonnansi-Devisen 1940.
Pengganti kerugian itu menurut pasal 9 ayat 2 Verordening-devisen 1940 (Staatsblad No. 291), ditetapkan oleh atau atas nama Gubernur-Jenderal, jadi tidak usah dilakukan dengan Undang-undang.
Penetapan harga pembelian emas pertama kali diadakan dengan Keputusan Gubernur-Jenderal tanggal 15 Juli 1940(Staatsblad No. 379) yang selanjutnya diubah dengan Keputusan Letnan Gubernur-Jenderal tanggal 23 September 1946 (Staatsblad No. 95) dan dengan Keputusan Wakil Tinggi Mahkota tertanggal 13 Desember 1949 (Staatsblad No. 386). Keputusan terakhir menetapkan harga pembelian sejumlah Rp. 4.155,- untuk setiap kilogram emas murni.
Berdasarkan sistem sertipikat-devisen maka penjual emas pada saat menyerahkan emasnya menerima juga 50% sertipikat-devisen. Sejak 4 Pebruari 1952 peraturan itu tidak berlaku lagi, tetapi peraturan lama tentang pengganti kerugian buat penyerahan emas dipertahankan.
Hal itu sekarang tidak lagi sesuai dengan keadaan yang senyatanya dan harus disesuaikan. Untuk maksud itu sebagai ternyata dari uraian di atas, tidak diperlukan Undang-undang, melainkan dapat diadakan peraturan Pemerintah.
Diusulkan supaya mengenai harga pembelian emas diambil tindakan serupa dengan Peraturan Pemerintah No. 6, tertanggal 2 Pebruari 1952, terhadap kurs-kurs wesel. Dengan demikian terdapat sistem yang satu rupa, dan Pemerintah tidak usah terikat pada paritet tertentu.
Dapat kiranya dikemukakan, bahwa di seluruh dunia ada selisih antara harga emas di pasar bebas dan harga resmi, yang didasarkan pada US $ 35 untuk setiap troy ounce murni. Harga terakhir ini adalah lebih rendah daripada harga pasar bebas; selisih tersebut dalam berbagai negeri tergantung pada berbagai faktor misalnya: kebiasaan menukarkan uang-simpanan dengan emas, penawaran emas di pasar dalam negeri kurang kepercayaan terhadap uang negeri sendiri, dan sebagainya.
Harga emas di pasar bebas di Indonesia, adalah ± Rp. 30.000 untuk setiap kilo. Akan tetapi tidak ada alasan untuk menetapkan harga emas De Javasche Bank lebih tinggi daripada dasar US $ 35 untuk 1 troy ounce murni. Emas bank sirkulasi harus digunakan sebagai cadangan-devisen dan sebagai jaminan uang kertas yang dikeluarkan.
Sebagai cadangan-devisen emas bank sirkulasi pada penjualan di luar negeri guna menutup kekurangan dalam neraca pembayaran, hanya dapat dijual dengan harga resmi.
Pun sebagai jaminan uang kertas yang dikeluarkan hanya harga resmi emas merupakan dasar yang tepat, karena tingkat harga di Indonesia dan beserta itu volume uang pun tergantung pada kurs-kurs wesel resmi.
Selanjutnya penolakan emas oleh De Javasche Bank akan menurunkan harga emas di pasar dalam negeri, sehingga oleh karena itu juga harga emas di pasar bebas tidak boleh dijadikan dasar.
Diketahui :
Menteri Kehakiman,
LOEKMAN WIRIADINATA.
‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1953 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1953/33; TLN NO. 396
0 komentar:
Posting Komentar