Contoh Perjanjian Sewa Menyewa Ruangan/Gudang/Lahan



PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA
PT.ANGIN RIBUT (PERSERO)
DENGAN
CV.KENTUT BAU
TENTANG
SEWA MENYEWA RUANGAN

Nomor :
Nomor ;


Pada hari ini senin tanggal bulan. Tahun Dua ribu sebelas, bertempat di , kami yang bertanda tangan dibawah ini:

1.      GOENCAKEP             : Jabatan Kepala Cabang PT.ANGIN RIBUT Kota XXX, berkedudukan di Jln. Jend. Sudirman No. 1 Kota XXX, bertindak untuk dan atas nama Direksi PT.ANGIN RIBUT (Persero) yang didirikan dengan Akta notaris XXX Nomor XXXXX, tanggal 12 September 2011 untuk selanjutnya dalam Perjanjian Kerja Sama ini disebut PIHAK PERTAMA

2.      TJIA LINGLUNG       : Jabatan Direktur CV. KENTUT BAU berkedudukan di Jl.Ahmad Yani.  dalam hal ini bertindak dan mewakili untuk dan atas nama CV. KENTUT BAU didirikan dengan Akta Notaris …………. untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Dengan terlebih dahulu memperhatikan dan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a.       Bahwa PT.ANGIN RIBUT adalah perusahaanyang bergerak dalam usaha penyewaan ruangan dan gudang.
b.      Bahwa CV. KENTUT BAU adalah perusahaan yang bergerak dibidang Pembiayaan barang-barang elektronik  yang dalam pelaksanaan sebagian promosinya memerlukan ruangan pihak lain.

Selanjutnya kedua belak pihak sepakat dan menyetujui untuk mengadakan perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:




PASAL 1
PENGERTIAN UMUM

Dalam perjanjian ini yang dimaksud dengan :
1.      Jangka waktu sewa adalah jangka waktu sewa sebagaimana diuraikan dalam pasal 10 perjanjian ini, sampai berakhirnya jangka waktu sewa atau sampai diakhiri berdasarkan perjanjian ini.
2.      Ruangan adalah Ruangan yang ada di PIHAK KESATU dengan ukuran 1 X 2 Meter.
3.      Perjanjian adalah perjanjian sewa menyewa antara PT.ANGIN RIBUT dengan CV. KENTUT BAU
4.      Uang Sewa adalah uang yang wajib dibayar oleh PIHAK KEDUA saat mulai perjanjian.
5.      Jam Kerja adalah jam kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Sabtu sesuai jam buka di PT.ANGIN RIBUT

PASAL 2
RUANG LINGKUP PERJANJIAN

Ruang lingkup perjanjian sewa menyewa ini adalah
1.      Sewa menyewa ruangan PT.ANGIN RIBUT dengan ukuran 1 x 2  meter.
2.      Ruang sewa digunakan untuk menjalankan usaha PIHAK KEDUA yaitu sebagai pembiayaan sepeda motor atau pinjaman uang.

PASAL 3
SYARAT-SYARAT SEWA

1.      PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA wajib menandatangani Berita Acara Serah Terima ruang sebagai awal operasi oleh PIHAK KEDUA, apabila PIHAK KEDUA telah memenuhi ketentuan perjanjian serta dokumen lain yang disyaratkan dalam perjanjian.
2.      Penyerahan ruangan dimaksud ayat  (1) pasal ini dilakukan pada saat penandatanganan perjanjian ini.
3.      Pada saat penyerahan ruang, PIHAK KEDUA telah melakukan pembayaran kepada PIHAK PERTAMA sejumlah uang sewa dimaksud Pasal 4 berikut perjanjian ini.


PASAL 4
UANG SEWA

1.      PIHAK KEDUA harus membayar kepada PIHAK PERTAMA uang sewa per tiga bulan yang berjumlah Rp 600.000 (Enam ratus ribu rupiah), ditambah PPN  10% Rp 60.000 (Enam puluh ribu rupiah).
2.      Pembayaran sewa dibayar dimuka pada bulan akhir bulan sebelumnya dilakukan per tiga bulan sekali.
3.      Pembayaran berdasarkan perjanjian pasal 4 ayat 1 dilaksanakan dengan ditransfer ke rekening Giro No Rekening 007xxxxx PT.ANGIN RIBUT  XXXX. PIHAK PERTAMA akan memberikan bukti tanda terima atas pembayaran yang dilakukan PIHAK KEDUA.
4.      Pembayaran yang dilakukan tidak menurut ketentuan dalam perjanjian ini dianggap tidak berlaku dan tidak mengikat bagi PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA dianggap belum memenuhi pembayaran sampai pembayaran telah dilakukan sebagaimana mestinya dan telah masuk dalam rekening PIHAK PERTAMA.


PASAL 5
PAJAK

1.      Pajak-pajak dan pungutan-pungutan lain yang sewaktu-waktu dikenakan sehubungan dengan pemakaian atau sewa menyewa ruangan, iuran-iuran, sumbangan – sumbangan atau pungutan – pungutan lain yang berkenaan dengan usaha PIHAK KEDUA, seluruhnya harus ditanggung dan dibayar PIHAK KEDUA tepat pada waktunya.
2.      PIHAK PERTAMA sebagai PKP memungut PPN sebesar 10 % atas sewa ruangan dari PIHAK KEDUA, menyetorkan PPN ke kas Negara, melaporkan PPN ke Kantor Pelayanan Pajak, setelah menerima Faktur Pajak dari PIHAK KEDUA.




PASAL 6
PENATAAN DAN PENGGUNAAN RUANGAN

1.      Penataan ruangan dilakukan PIHAK KEDUA atas biaya PIHAK KEDUA setelah disetujui terlebih dahulu oleh PIHAK PERTAMA.
2.      PIHAK KEDUA menggunakan ruangan untuk kegiatan pelayanan dengan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku dan tidak bertentangan dengan peraturan yang ada pada PIHAK PERTAMA.

PASAL 7
PENYERAHAN KEMBALI OBYEK SEWA

1.      Setelah Jangka Waktu Perjanjian ini berakhir dan PIHAK KEDUA tidak mengambil opsi perpanjangan, maka PIHAK KEDUA wajib menyerahkan ruangan yang menjadi objek sewa.
2.      Penyerahan Objek Sewa dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dilakukan dengan Berita Acara Serah Terima.
3.      Sesuai dengan ayat (1) Pasal ini. PIHAK KEDUA harus mengosongkan barang-barang pada Objek dalam waktu paling lambat 15 ( lima belas ) hari kalender setelah perjanjian ini berakhir dan tidak diperpanjang lagi.
4.      Apabila dalam jangka waktu tersebut ternyata Objek Sewa belum dikosongkan oleh PIHAK KEDUA. Maka PIHAK PERTAMA berhak untuk melakukan tindakan melakukan tindakan mengosongkan Obyek sewa.

PASAL 8
HAK-HAK KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA

      Hak PIHAK PERTAMA 

1.      Berhak mendapat uang sewa sebagaimana dimaksud Pasal 4 perjanjian ini
2.      Berhak atas menggunakan sewa ruangan sesuai yang disepakati, dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan ketentuan yang berlaku pada PIHAK PERTAMA .
3.      Berhak atas terpeliharanya  fasilitas dan ruang yang disewa PIHAK KEDUA

      Kewajiban PIHAK PERTAMA

1.      Berkewajiban menyerahkan ruangan sesuai yang telah disepakati kepada PIHAK KEDUA.
2.      Menjaminan PIHAK KEDUA tidak mendapat gangguan dari pihak lain selama berlangsung masa sewa.
3.      Berkewajiban memberikan kepada orang yang ditunjuk untuk menilai dan meninjau kebersihan dan terpeliharanya fasilitas sewa ruangan yang disewakan kepada PIHAK KEDUA.
     
     
      Hak PIHAK KEDUA

1.      Berhak atas fasilitas dan ruangan yang telah disepakati.
2.      Berhak atas terjaminan dari gangguan dari pihak lain selama masa sewa.


      Kewajiban PIHAK KEDUA

1.      Membayar sewa ruangan sebagaimana  telah ditetapkan pada pasal 4 perjajian ini
2.      Memelihara bagian ruangan termasuk fasilitas yang melekat pada ruangan tersebut
3.      Menjaga kebersihan dan mengganti bagian yang rusak kecil atas biaya PIHAK KEDUA.
4.      Mengganti apabila fasilitas yang digunakan hilang dan rusak semasa sewa.
5.      Menggunakan ruangan untuk keperluan yang sudah disepakati, dan tidak menggunakan ruanga yang bertentangan dengan hukum yang berlaku dan aturan yang berlku pada PIHAK PERTAMA

PASAL 9
LARANGAN

1.      PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA dilarangkan mengalihkan sewa kepada pihak lain sebelum habis masa sewa.
2.      PIHAK KEDUA dilarang menyimpan barang yang dilarang oleh hukum yang berlaku.
3.      PIHAK KEDUA dilarang menggunakan ruangan yang tidak sesuai yang telah disepakati dan melanggar aturan hukum yang berlaku.



PASAL 10
JANGKA WAKTU SEWA MENYEWA

1.      Jangka waktu sewa menyewa ini berlaku untuk 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 1 Nopember 2011 sampai dengan 31 Oktober 2012.
2.      Perjanjian sewa menyewa ini dengan sendirinya berakhir apabila PIHAK KEDUA tidak menyetor sejumlah uang sewa bulan sebelumnya sebagaimana Pasal 4 Ayat 2.
3.      Perjanjian sewa menyewa ini dapat diakhiri sebelum jangka waktu tersebut pada ayat (1) ini dengan ketentuan pihak yang akan mengakhiri perjanjian harus memberitahukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelumnya.
4.      Perjanjian sewa menyewa ini dapat diperpanjang dengan terlebih dahulu mengadakan persetujuan perjanjian. Paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya perjanjian.
5.      Perjanjian sewa menyewa ini dapat berakhir atau batal dengan sedirinya apabila ada ketentuan-ketentuan perundangan-perundangandan atau kebijaksanaan Pemerintah / Direksi PT. ANGIN RIBUT yang tidak memungkinkan berlangsungnya perjanjian ini, tanpa terikat ketentuan waktu seperti dimaksut pasal 1 ayat ini.
6.      Dalam hal perjanjian sewa menyewa ini tidak diperpanjang lagi, baik karena permintaan salah satu pihak sebagaimana dalam ayat (2) pasal ini, ataupun alasan lainpengakhiran perjanjian tidak mempengaruhi hak dan kewajiban masing-masing pihak yang masih diselesaikan terlebih dahulu akibat dari pelaksanaan sebelum berakhirnya perjanjian.
7.      Para pihak setuju untuk mengesampingkan berlakunya Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Terhadap segala sesuatu yang bertalian dengan pengakhiran Perjanjian sehingga pengakhiran Perjanjian ini cukup dilakukan oleh salah satu pihak dengan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak lainnya tanpa keputusan dari pengadilan.


PASAL I I
FORCE MAJEURE

(1)   Yang termasuk sebagai Force Majeure adalah kejadian-kejadian yang dengan segala daya dan upaya tidak dapat diduga dan tidak dapat diatasi oleh pihak yang mengalaminya, yakni peristiwa-peristiwa termasuk namun tidak terbatas pada :
a.       Bencana alam /wabah penyakit/kebakaran
b.      Perang,huru-hara/pemberontakan/terorisme/subotase/embargo dan/atau pemogokan missal.
c.       Kebijaksanaan dari pemerintah atau instansi yang berwenang yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi pelaksanaan perjanjian ini.
(2)   Pihak yang tidak dapat memenuhi kewajibannya sehubungan dengan Force Majeure tersebut wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya dalam Perjanjian selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak mulainya Force Majeure tersebut.
(3)   Apabila pihak yang mengalami Force Majeure lalai atau terlambat untuk memberitahukan kepada pihak lainnya dalam kurun waktu sebagaimana ditentukan dalam ayat 2 pasal ini. Maka seluruh kerugian , resiko, dan konsekuensi yang mungkin timbul menjadi beban dan tanggung jawab pihak yang mengalami Force Majeure tersebut.


PASAL  12
PENYELESAIAN PERSELISIHAN


(1)   Setiap perselisihan dan/atau perbedaan pendapat diantara PARA PIHAK yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2)   Apabila musyawarah untuk mencapai mufakat tidak tercapai, maka PARA PIHAK akan menyelesaikan perselisihan dimaksud melalui Pengadilan Negeri XXX


PASAL 13
ADDENDUM


Segala perubahan dan hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian ini akan diatur lebih lanjut dalam Amandemen dan atau Addendum Perjanjian yang dibuat dan ditanda-tangani oleh PARA PIHAK dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Perjanjian ini serta mengikat PARA PIHAK.

PASAL  14
PENUTUP

Demikian Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing bermeterai cukup dan ditantangani oleh PARA PIHAK pada tanggal, bulan dan tahun sebagaimana disebutkan diatas, oleh karena itu masing-masing rangkap 2 (dua) mempunyai kekuatan hukum yang sama. Satu rangkap untuk PIHAK PERTAMA dan satu rangkap untuk PIHAK KEDUA.

 


PIHAK PERTAMA                                                            PIHAK KEDUA
                  PT. ANGIN RIBUT                                                             CV.KENTUT BAU
                    PIMPINAN CABANG                                





 GOENCAKEP                                                           TJIA LINGLUNG
   KEPALA CABANG PT.ANGIN RIBUT                                         DIREKTUR







0 komentar: