UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2010
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN
TINDAK PIDANA KORUPSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa ketentuan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan dalam
hal peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang
diajukan oleh Presiden tidak mendapat persetujuan oleh
Dewan Perwakilan Rakyat, peraturan pemerintah
pengganti undang-undang tersebut harus dicabut;
b. bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diajukan oleh
Presiden tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat dalam Rapat Paripurna tanggal 4 Maret 2010;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan,
dalam hal peraturan pemerintah pengganti
undang-undang ditolak Dewan Perwakilan Rakyat,
Presiden mengajukan rancangan undang-undang tentang
pencabutan peraturan pemerintah pengganti undangundang
yang dapat mengatur pula segala akibat dari
penolakan tersebut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 22 ayat (3) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENCABUTAN PERATURAN
PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 4
TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG
NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5051) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dinyatakan tidak
berlaku sejak keputusan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan
Rakyat tanggal 4 Maret 2010.
Pasal 3
Kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pimpinan Sementara
Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rangka melaksanakan
tugas dan wewenangnya berdasarkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sampai
dengan tanggal 4 Maret 2010 tetap sah dan mengikat.
Pasal 4
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juni 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juni 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 76
NOMOR 3 TAHUN 2010
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN
TINDAK PIDANA KORUPSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa ketentuan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan dalam
hal peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang
diajukan oleh Presiden tidak mendapat persetujuan oleh
Dewan Perwakilan Rakyat, peraturan pemerintah
pengganti undang-undang tersebut harus dicabut;
b. bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diajukan oleh
Presiden tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat dalam Rapat Paripurna tanggal 4 Maret 2010;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan,
dalam hal peraturan pemerintah pengganti
undang-undang ditolak Dewan Perwakilan Rakyat,
Presiden mengajukan rancangan undang-undang tentang
pencabutan peraturan pemerintah pengganti undangundang
yang dapat mengatur pula segala akibat dari
penolakan tersebut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 22 ayat (3) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENCABUTAN PERATURAN
PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 4
TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG
NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5051) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dinyatakan tidak
berlaku sejak keputusan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan
Rakyat tanggal 4 Maret 2010.
Pasal 3
Kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pimpinan Sementara
Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rangka melaksanakan
tugas dan wewenangnya berdasarkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sampai
dengan tanggal 4 Maret 2010 tetap sah dan mengikat.
Pasal 4
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juni 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juni 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 76
0 komentar:
Posting Komentar