UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2009
TENTANG
PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa mineral dan batubara yang terkandung dalam
wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan
kekayaan alam tak terbarukan sebagai karunia Tuhan
Yang Maha Esa yang mempunyai peranan penting dalam
memenuhi hajat hidup orang banyak, karena itu
pengelolaannya harus dikuasai oleh Negara untuk memberi
nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional
dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan
rakyat secara berkeadilan;
b. bahwa kegiatan usaha pertambangan mineral dan
batubara yang merupakan kegiatan usaha pertambangan
di luar panas bumi, minyak dan gas bumi serta air tanah
mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai
tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi
nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan;
c. bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan nasional
maupun internasional, Undang-Undang Nomor 11 Tahun
1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan
sudah tidak sesuai lagi sehingga dibutuhkan perubahan
peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan
mineral dan batubara yang dapat mengelola dan
mengusahakan potensi mineral dan batubara secara
mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien, dan
berwawasan lingkungan, guna menjamin pembangunan
nasional secara berkelanjutan;

4. Pertambangan . . .
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara;
Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 dan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL
DAN BATUBARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan
kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan
pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi
penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan,
konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian,
pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan
pascatambang.
2. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di
alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta
susunan kristal teratur atau gabungannya yang
membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
3. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan
yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuhtumbuhan.

4. Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan
mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas
bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.
5. Pertambangan Batubara adalah pertambangan endapan
karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen
padat, gambut, dan batuan aspal.
6. Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka
pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi
tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi
kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan
pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta
pascatambang.
7. Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP,
adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
8. IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk
melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum,
eksplorasi, dan studi kelayakan.
9. IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan
setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk
melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
10. Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR,
adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan
dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah
dan investasi terbatas.
11. Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya
disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan
usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan
khusus.
12. IUPK Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk
melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum,
eksplorasi, dan studi kelayakan di wilayah izin usaha
pertambangan khusus.
13. IUPK Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan
setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk
melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di wilayah
izin usaha pertambangan khusus.

14. Penyelidikan Umum adalah tahapan kegiatan
pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional
dan indikasi adanya mineralisasi.
15. Eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan
untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti
tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan
sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi
mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
16. Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan usaha
pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci
seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan
kelayakan ekonomis dan teknis usaha pertambangan,
termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta
perencanaan pascatambang.
17. Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan usaha
pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan,
pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan
penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan
sesuai dengan hasil studi kelayakan.
18. Konstruksi adalah kegiatan usaha pertambangan untuk
melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi
produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan.
19. Penambangan adalah bagian kegiatan usaha
pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau
batubara dan mineral ikutannya.
20. Pengolahan dan Pemurnian adalah kegiatan usaha
pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral
dan/atau batubara serta untuk memanfaatkan dan
memperoleh mineral ikutan.
21. Pengangkutan adalah kegiatan usaha pertambangan
untuk memindahkan mineral dan/atau batubara dari
daerah tambang dan/atau tempat pengolahan dan
pemurnian sampai tempat penyerahan.
22. Penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk
menjual hasil pertambangan mineral atau batubara.
23. Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang bergerak
di bidang pertambangan yang didirikan berdasarkan
hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 5 -
34. Wilayah . . .
24. Jasa Pertambangan adalah jasa penunjang yang
berkaitan dengan kegiatan usaha pertambangan.
25. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang selanjutnya
disebut amdal, adalah kajian mengenai dampak besar dan
penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan
bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
26. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang
tahapan usaha pertambangan untuk menata,
memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan
ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai
peruntukannya.
27. Kegiatan pascatambang, yang selanjutnya disebut
pascatambang, adalah kegiatan terencana, sistematis,
dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh
kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi
lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal
di seluruh wilayah penambangan.
28. Pemberdayaan Masyarakat adalah usaha untuk
meningkatkan kemampuan masyarakat, baik secara
individual maupun kolektif, agar menjadi lebih baik
tingkat kehidupannya.
29. Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP,
adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau
batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi
pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang
nasional.
30. Wilayah Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut
WUP, adalah bagian dari WP yang telah memiliki
ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi.
31. Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya
disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada
pemegang IUP.
32. Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut
WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan
usaha pertambangan rakyat.
33. Wilayah Pencadangan Negara, yang selanjutnya disebut
WPN, adalah bagian dari WP yang dicadangkan untuk
kepentingan strategis nasional.

34. Wilayah Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya
disebut WUPK, adalah bagian dari WPN yang dapat
diusahakan.
35. Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK,
yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang
diberikan kepada pemegang IUPK.
36. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
37. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
38. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan
batubara.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Pertambangan mineral dan/atau batubara dikelola
berasaskan:
a. manfaat, keadilan, dan keseimbangan;
b. keberpihakan kepada kepentingan bangsa;
c. partisipatif, transparansi, dan akuntabilitas;
d. berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Pasal 3
Dalam rangka mendukung pembangunan nasional yang
berkesinambungan, tujuan pengelolaan mineral dan batubara
adalah:
a. menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian
kegiatan usaha pertambangan secara berdaya guna,
berhasil guna, dan berdaya saing;
b. menjamin manfaat pertambangan mineral dan batubara
secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup;

c. menjamin tersedianya mineral dan batubara sebagai bahan
baku dan/atau sebagai sumber energi untuk kebutuhan
dalam negeri;
d. mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan
nasional agar lebih mampu bersaing di tingkat nasional,
regional, dan internasional;
e. meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah, dan
negara, serta menciptakan lapangan kerja untuk sebesarbesar
kesejahteraan rakyat; dan
f. menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan
kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
BAB III
PENGUASAAN MINERAL DAN BATUBARA
Pasal 4
(1) Mineral dan batubara sebagai sumber daya alam yang tak
terbarukan merupakan kekayaan nasional yang dikuasai
oleh negara untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat.
(2) Penguasaan mineral dan batubara oleh negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan
oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Pasal 5
(1) Untuk kepentingan nasional, Pemerintah setelah
berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia dapat menetapkan kebijakan pengutamaan
mineral dan/atau batubara untuk kepentingan dalam
negeri.
(2) Kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan dengan pengendalian produksi dan
ekspor.
(3) Dalam melaksanakan pengendalian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mempunyai
kewenangan untuk menetapkan jumlah produksi tiap-tiap
komoditas per tahun setiap provinsi.
(4) Pemerintah daerah wajib mematuhi ketentuan jumlah
yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengutamaan mineral
dan/atau batubara untuk kepentingan dalam negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengendalian
produksi dan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.
BAB IV
KEWENANGAN PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Pasal 6
(1) Kewenangan Pemerintah dalam pengelolaan
pertambangan mineral dan batubara, antara lain, adalah:
a. penetapan kebijakan nasional;
b. pembuatan peraturan perundang-undangan;
c. penetapan standar nasional, pedoman, dan kriteria;
d. penetapan sistem perizinan pertambangan mineral dan
batubara nasional;
e. penetapan WP yang dilakukan setelah berkoordinasi
dengan pemerintah daerah dan berkonsultasi dengan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
f. pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflik
masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan
yang berada pada lintas wilayah provinsi dan/atau
wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil dari garis
pantai;
g. pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflik
masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan
yang lokasi penambangannya berada pada lintas
wilayah provinsi dan/atau wilayah laut lebih dari 12
(dua belas) mil dari garis pantai;
h. pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflik
masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan
operasi produksi yang berdampak lingkungan
langsung lintas provinsi dan/atau dalam wilayah laut
lebih dari 12 (dua belas) mil dari garis pantai;
i. pemberian IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi
Produksi;
j. pengevaluasian IUP Operasi Produksi, yang
dikeluarkan oleh pemerintah daerah, yang telah
menimbulkan kerusakan lingkungan serta yang tidak
menerapkan kaidah pertambangan yang baik;

k. penetapan kebijakan produksi, pemasaran,
pemanfaatan, dan konservasi;
l. penetapan kebijakan kerja sama, kemitraan, dan
pemberdayaan masyarakat;
m. perumusan dan penetapan penerimaan negara bukan
pajak dari hasil usaha pertambangan mineral dan
batubara;
n. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang
dilaksanakan oleh pemerintah daerah;
o. pembinaan dan pengawasan penyusunan peraturan
daerah di bidang pertambangan;
p. penginventarisasian, penyelidikan, dan penelitian serta
eksplorasi dalam rangka memperoleh data dan
informasi mineral dan batubara sebagai bahan
penyusunan WUP dan WPN;
q. pengelolaan informasi geologi, informasi potensi
sumber daya mineral dan batubara, serta informasi
pertambangan pada tingkat nasional;
r. pembinaan dan pengawasan terhadap reklamasi lahan
pascatambang;
s. penyusunan neraca sumber daya mineral dan
batubara tingkat nasional;
t. pengembangan dan peningkatan nilai tambah kegiatan
usaha pertambangan; dan
u. peningkatan kemampuan aparatur Pemerintah,
pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota
dalam penyelenggaraan pengelolaan usaha
pertambangan.
(2) Kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Kewenangan pemerintah provinsi dalam pengelolaan
pertambangan mineral dan batubara, antara lain, adalah:
a. pembuatan peraturan perundang-undangan daerah;
b. pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflik
masyarakat dan pengawasan usaha pertambangan
pada lintas wilayah kabupaten/kota dan/atau wilayah
laut 4 (empat) mil sampai dengan 12 (dua belas) mil;

Pasal 8 . . .
c. pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflik
masyarakat dan pengawasan usaha pertambangan
operasi produksi yang kegiatannya berada pada lintas
wilayah kabupaten/kota dan/atau wilayah laut 4
(empat) mil sampai dengan 12 (dua belas) mil;
d. pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflik
masyarakat dan pengawasan usaha pertambangan
yang berdampak lingkungan langsung lintas
kabupaten/kota dan/atau wilayah laut 4 (empat) mil
sampai dengan 12 (dua belas) mil;
e. penginventarisasian, penyelidikan dan penelitian serta
eksplorasi dalam rangka memperoleh data dan
informasi mineral dan batubara sesuai dengan
kewenangannya;
f. pengelolaan informasi geologi, informasi potensi
sumber daya mineral dan batubara, serta informasi
pertambangan pada daerah/wilayah provinsi;
g. penyusunan neraca sumber daya mineral dan
batubara pada daerah/wilayah provinsi;
h. pengembangan dan peningkatan nilai tambah kegiatan
usaha pertambangan di provinsi;
i. pengembangan dan peningkatan peran serta
masyarakat dalam usaha pertambangan dengan
memperhatikan kelestarian lingkungan;
j. pengoordinasian perizinan dan pengawasan
penggunaan bahan peledak di wilayah tambang sesuai
dengan kewenangannya;
k. penyampaian informasi hasil inventarisasi,
penyelidikan umum, dan penelitian serta eksplorasi
kepada Menteri dan bupati/walikota;
l. penyampaian informasi hasil produksi, penjualan
dalam negeri, serta ekspor kepada Menteri dan
bupati/walikota;
m. pembinaan dan pengawasan terhadap reklamasi lahan
pascatambang; dan
n. peningkatan kemampuan aparatur pemerintah
provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam
penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan.
(2) Kewenangan pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

BAB V . . .
Pasal 8
(1) Kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam
pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, antara
lain, adalah:
a. pembuatan peraturan perundang-undangan daerah;
b. pemberian IUP dan IPR, pembinaan, penyelesaian
konflik masyarakat, dan pengawasan usaha
pertambangan di wilayah kabupaten/kota dan/atau
wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil;
c. pemberian IUP dan IPR, pembinaan, penyelesaian
konflik masyarakat dan pengawasan usaha
pertambangan operasi produksi yang kegiatannya
berada di wilayah kabupaten/kota dan/atau wilayah
laut sampai dengan 4 (empat) mil;
d. penginventarisasian, penyelidikan dan penelitian, serta
eksplorasi dalam rangka memperoleh data dan
informasi mineral dan batubara;
e. pengelolaan informasi geologi, informasi potensi
mineral dan batubara, serta informasi pertambangan
pada wilayah kabupaten/kota;
f. penyusunan neraca sumber daya mineral dan
batubara pada wilayah kabupaten/kota;
g. pengembangan dan pemberdayaan masyarakat
setempat dalam usaha pertambangan dengan
memperhatikan kelestarian lingkungan;
h. pengembangan dan peningkatan nilai tambah dan
manfaat kegiatan usaha pertambangan secara optimal;
i. penyampaian informasi hasil inventarisasi,
penyelidikan umum, dan penelitian, serta eksplorasi
dan eksploitasi kepada Menteri dan gubernur;
j. penyampaian informasi hasil produksi, penjualan
dalam negeri, serta ekspor kepada Menteri dan
gubernur;
k. pembinaan dan pengawasan terhadap reklamasi
lahan pascatambang; dan
l. peningkatan kemampuan aparatur pemerintah
kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pengelolaan
usaha pertambangan.
(2) Kewenangan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 12 -
Bagian Kedua . . .
BAB V
WILAYAH PERTAMBANGAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 9
(1) WP sebagai bagian dari tata ruang nasional merupakan
landasan bagi penetapan kegiatan pertambangan.
(2) WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Pemerintah setelah berkoordinasi dengan pemerintah
daerah dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia.
Pasal 10
Penetapan WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)
dilaksanakan:
a. secara transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab;
b. secara terpadu dengan memperhatikan pendapat dari
instansi pemerintah terkait, masyarakat, dan dengan
mempertimbangkan aspek ekologi, ekonomi, dan sosial
budaya, serta berwawasan lingkungan; dan
c. dengan memperhatikan aspirasi daerah.
Pasal 11
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan
penyelidikan dan penelitian pertambangan dalam rangka
penyiapan WP.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai batas, luas, dan mekanisme
penetapan WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal
10, dan Pasal 11 diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 13
WP terdiri atas:
a. WUP;
b. WPR; dan
c. WPN.

Bagian Kedua
Wilayah Usaha Pertambangan
Pasal 14
(1) Penetapan WUP dilakukan oleh Pemerintah setelah
berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan
disampaikan secara tertulis kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan pemerintah daerah yang bersangkutan
berdasarkan data dan informasi yang dimiliki Pemerintah
dan pemerintah daerah.
Pasal 15
Pemerintah dapat melimpahkan sebagian kewenangannya
dalam penetapan WUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (1) kepada pemerintah provinsi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Satu WUP terdiri atas 1 (satu) atau beberapa WIUP yang
berada pada lintas wilayah provinsi, lintas wilayah
kabupaten/kota, dan/atau dalam 1 (satu) wilayah
kabupaten/kota.
Pasal 17
Luas dan batas WIUP mineral logam dan batubara ditetapkan
oleh Pemerintah berkoordinasi dengan pemerintah daerah
berdasarkan kriteria yang dimiliki oleh Pemerintah.
Pasal 18
Kriteria untuk menetapkan 1 (satu) atau beberapa WIUP
dalam 1 (satu) WUP adalah sebagai berikut:
a. letak geografis;
b. kaidah konservasi;
c. daya dukung lindungan lingkungan;
d. optimalisasi sumber daya mineral dan/atau batubara;
dan
e. tingkat kepadatan penduduk.

Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan batas
dan luas WIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diatur
dengan peraturan pemerintah.
Bagian Ketiga
Wilayah Pertambangan Rakyat
Pasal 20
Kegiatan pertambangan rakyat dilaksanakan dalam suatu
WPR.
Pasal 21
WPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditetapkan oleh
bupati/walikota setelah berkonsultasi dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota.
Pasal 22
Kriteria untuk menetapkan WPR adalah sebagai berikut:
a. mempunyai cadangan mineral sekunder yang terdapat di
sungai dan/atau di antara tepi dan tepi sungai;
b. mempunyai cadangan primer logam atau batubara
dengan kedalaman maksimal 25 (dua puluh lima) meter;
c. endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai
purba;
d. luas maksimal wilayah pertambangan rakyat adalah 25
(dua puluh lima) hektare;
e. menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang;
dan/atau
f. merupakan wilayah atau tempat kegiatan tambang
rakyat yang sudah dikerjakan sekurang-kurangnya 15
(lima belas) tahun.
Pasal 23
Dalam menetapkan WPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21, bupati/walikota berkewajiban melakukan pengumuman
mengenai rencana WPR kepada masyarakat secara terbuka.
- 15 -
Pasal 28 . . .
Pasal 24
Wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah
dikerjakan tetapi belum ditetapkan sebagai WPR
diprioritaskan untuk ditetapkan sebagai WPR.
Pasal 25
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman, prosedur, dan
penetapan WPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan
Pasal 23 diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan mekanisme
penetapan WPR, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan
Pasal 23 diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.
Bagian Keempat
Wilayah Pencadangan Negara
Pasal 27
(1) Untuk kepentingan strategis nasional, Pemerintah dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
dan dengan memperhatikan aspirasi daerah menetapkan
WPN sebagai daerah yang dicadangkan untuk komoditas
tertentu dan daerah konservasi dalam rangka menjaga
keseimbangan ekosistem dan lingkungan.
(2) WPN yang ditetapkan untuk komoditas tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusahakan
sebagian luas wilayahnya dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(3) WPN yang ditetapkan untuk konservasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditentukan batasan waktu dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia.
(4) Wilayah yang akan diusahakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) berubah statusnya menjadi
WUPK.

Pasal 28
Perubahan status WPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) menjadi WUPK dapat
dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. pemenuhan bahan baku industri dan energi dalam negeri;
b. sumber devisa negara;
c. kondisi wilayah didasarkan pada keterbatasan sarana dan
prasarana;
d. berpotensi untuk dikembangkan sebagai pusat
pertumbuhan ekonomi;
e. daya dukung lingkungan; dan/atau
f. penggunaan teknologi tinggi dan modal investasi yang
besar.
Pasal 29
(1) WUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4)
yang akan diusahakan ditetapkan oleh Pemerintah
setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
(2) Pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan di WUPK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam
bentuk IUPK.
Pasal 30
Satu WUPK terdiri atas 1 (satu) atau beberapa WIUPK yang
berada pada lintas wilayah provinsi, lintas wilayah
kabupaten/kota, dan/atau dalam 1 (satu) wilayah
kabupaten/kota.
Pasal 31
Luas dan batas WIUPK mineral logam dan batubara
ditetapkan oleh Pemerintah berkoordinasi dengan pemerintah
daerah berdasarkan kriteria dan informasi yang dimiliki oleh
Pemerintah.
Pasal 32
Kriteria untuk menetapkan 1 (satu) atau beberapa WIUPK
dalam 1 (satu) WUPK adalah sebagai berikut:

a. letak geografis;
b. kaidah konservasi;
c. daya dukung lindungan lingkungan;
d. optimalisasi sumber daya mineral dan/atau batubara;
dan
e. tingkat kepadatan penduduk.
Pasal 33
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan luas dan
batas WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan
Pasal 32 diatur dengan peraturan pemerintah.
BAB VI
USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 34
(1) Usaha pertambangan dikelompokkan atas:
a. pertambangan mineral; dan
b. pertambangan batubara.
(2) Pertambangan mineral sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a digolongkan atas:
a. pertambangan mineral radioaktif;
b. pertambangan mineral logam;
c. pertambangan mineral bukan logam; dan
d. pertambangan batuan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan suatu
komoditas tambang ke dalam suatu golongan
pertambangan mineral sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 35
Usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
dilaksanakan dalam bentuk:
a. IUP;
b. IPR; dan
c. IUPK.

BAB VII
IZIN USAHA PERTAMBANGAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 36
(1) IUP terdiri atas dua tahap:
a. IUP Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum,
eksplorasi, dan studi kelayakan;
b. IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi,
penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta
pengangkutan dan penjualan.
(2) Pemegang IUP Eksplorasi dan pemegang IUP Operasi
Produksi dapat melakukan sebagian atau seluruh
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 37
IUP diberikan oleh:
a. bupati/walikota apabila WIUP berada di dalam satu
wilayah kabupaten/kota;
b. gubernur apabila WIUP berada pada lintas wilayah
kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi setelah
mendapatkan rekomendasi dari bupati/walikota setempat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
dan
c. Menteri apabila WIUP berada pada lintas wilayah provinsi
setelah mendapatkan rekomendasi dari gubernur dan
bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 38
IUP diberikan kepada:
a. badan usaha;
b. koperasi; dan
c. perseorangan.

Pasal 39
(1) IUP Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
ayat (1) huruf a wajib memuat ketentuan sekurangkurangnya:
a. nama perusahaan;
b. lokasi dan luas wilayah;
c. rencana umum tata ruang;
d. jaminan kesungguhan;
e. modal investasi;
f. perpanjangan waktu tahap kegiatan;
g. hak dan kewajiban pemegang IUP;
h. jangka waktu berlakunya tahap kegiatan;
i. jenis usaha yang diberikan;
j. rencana pengembangan dan pemberdayaan
masyarakat di sekitar wilayah pertambangan;
k. perpajakan;
l. penyelesaian perselisihan;
m. iuran tetap dan iuran eksplorasi; dan
n. amdal.
(2) IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (1) huruf b wajib memuat ketentuan
sekurang-kurangnya:
a. nama perusahaan;
b. luas wilayah;
c. lokasi penambangan;
d. lokasi pengolahan dan pemurnian;
e. pengangkutan dan penjualan;
f. modal investasi;
g. jangka waktu berlakunya IUP;
h. jangka waktu tahap kegiatan;
i. penyelesaian masalah pertanahan;
j. lingkungan hidup termasuk reklamasi dan
pascatambang;
k. dana jaminan reklamasi dan pascatambang;
l. perpanjangan IUP;
m. hak dan kewajiban pemegang IUP;
n. rencana pengembangan dan pemberdayaan
masyarakat di sekitar wilayah pertambangan;

o. perpajakan;
p. penerimaan negara bukan pajak yang terdiri atas iuran
tetap dan iuran produksi;
q. penyelesaian perselisihan;
r. keselamatan dan kesehatan kerja;
s. konservasi mineral atau batubara;
t. pemanfaatan barang, jasa, dan teknologi dalam negeri;
u. penerapan kaidah keekonomian dan keteknikan
pertambangan yang baik;
v. pengembangan tenaga kerja Indonesia;
w. pengelolaan data mineral atau batubara; dan
x. penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi
pertambangan mineral atau batubara.
Pasal 40
(1) IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1)
diberikan untuk 1 (satu) jenis mineral atau batubara.
(2) Pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
menemukan mineral lain di dalam WIUP yang dikelola
diberikan prioritas untuk mengusahakannya.
(3) Pemegang IUP yang bermaksud mengusahakan mineral
lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib
mengajukan permohonan IUP baru kepada Menteri,
gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
(4) Pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
menyatakan tidak berminat untuk mengusahakan
mineral lain yang ditemukan tersebut.
(5) Pemegang IUP yang tidak berminat untuk mengusahakan
mineral lain yang ditemukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), wajib menjaga mineral lain tersebut agar tidak
dimanfaatkan pihak lain.
(6) IUP untuk mineral lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dan ayat (5) dapat diberikan kepada pihak lain oleh
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
Pasal 41
IUP tidak dapat digunakan selain yang dimaksud dalam
pemberian IUP.

Bagian Kedua
IUP Eksplorasi
Pasal 42
(1) IUP Eksplorasi untuk pertambangan mineral logam dapat
diberikan dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan)
tahun.
(2) IUP Eksplorasi untuk pertambangan mineral bukan logam
dapat diberikan paling lama dalam jangka waktu 3 (tiga)
tahun dan mineral bukan logam jenis tertentu dapat
diberikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh)
tahun.
(3) IUP Eksplorasi untuk pertambangan batuan dapat
diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
(4) IUP Eksplorasi untuk pertambangan batubara dapat
diberikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh)
tahun.
Pasal 43
(1) Dalam hal kegiatan eksplorasi dan kegiatan studi
kelayakan, pemegang IUP Eksplorasi yang mendapatkan
mineral atau batubara yang tergali wajib melaporkan
kepada pemberi IUP.
(2) Pemegang IUP Eksplorasi yang ingin menjual mineral atau
batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
mengajukan izin sementara untuk melakukan
pengangkutan dan penjualan.
Pasal 44
Izin sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2)
diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya.
Pasal 45
Mineral atau batubara yang tergali sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 dikenai iuran produksi.

Bagian Ketiga
IUP Operasi Produksi
Pasal 46
(1) Setiap pemegang IUP Eksplorasi dijamin untuk
memperoleh IUP Operasi Produksi sebagai kelanjutan
kegiatan usaha pertambangannya.
(2) IUP Operasi Produksi dapat diberikan kepada badan
usaha, koperasi, atau perseorangan atas hasil pelelangan
WIUP mineral logam atau batubara yang telah
mempunyai data hasil kajian studi kelayakan.
Pasal 47
(1) IUP Operasi Produksi untuk pertambangan mineral logam
dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masingmasing
10 (sepuluh) tahun.
(2) IUP Operasi Produksi untuk pertambangan mineral
bukan logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling
lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua)
kali masing-masing 5 (lima) tahun.
(3) IUP Operasi Produksi untuk pertambangan mineral
bukan logam jenis tertentu dapat diberikan dalam jangka
waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat
diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh)
tahun.
(4) IUP Operasi Produksi untuk pertambangan batuan dapat
diberikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun
dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5
(lima) tahun.
(5) IUP Operasi Produksi untuk Pertambangan batubara
dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masingmasing
10 (sepuluh) tahun.
Pasal 48
IUP Operasi Produksi diberikan oleh:
a. bupati/walikota apabila lokasi penambangan, lokasi
pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di
dalam satu wilayah kabupaten/kota;

b. gubernur apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan
dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam
wilayah kabupaten/kota yang berbeda setelah
mendapatkan rekomendasi dari bupati/walikota setempat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
dan
c. Menteri apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan
dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam
wilayah provinsi yang berbeda setelah mendapatkan
rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota setempat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 49
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian IUP
Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan IUP
Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
diatur dengan peraturan pemerintah.
Bagian Keempat
Pertambangan Mineral
Paragraf 1
Pertambangan Mineral Radioaktif
Pasal 50
WUP mineral radioaktif ditetapkan oleh Pemerintah dan
pengusahaannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2
Pertambangan Mineral Logam
Pasal 51
WIUP mineral logam diberikan kepada badan usaha, koperasi,
dan perseorangan dengan cara lelang.
Pasal 52
(1) Pemegang IUP Eksplorasi mineral logam diberi WIUP
dengan luas paling sedikit 5.000 (lima ribu) hektare dan
paling banyak 100.000 (seratus ribu) hektare.

(2) Pada wilayah yang telah diberikan IUP Eksplorasi mineral
logam dapat diberikan IUP kepada pihak lain untuk
mengusahakan mineral lain yang keterdapatannya
berbeda.
(3) Pemberian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan setelah mempertimbangkan pendapat dari
pemegang IUP pertama.
Pasal 53
Pemegang IUP Operasi Produksi mineral logam diberi WIUP
dengan luas paling banyak 25.000 (dua puluh lima ribu)
hektare.
Paragraf 3
Pertambangan Mineral Bukan Logam
Pasal 54
WIUP mineral bukan logam diberikan kepada badan usaha,
koperasi, dan perseorangan dengan cara permohonan wilayah
kepada pemberi izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.
Pasal 55
(1) Pemegang IUP Eksplorasi mineral bukan logam diberi
WIUP dengan luas paling sedikit 500 (lima ratus) hektare
dan paling banyak 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare.
(2) Pada wilayah yang telah diberikan IUP Eksplorasi mineral
bukan logam dapat diberikan IUP kepada pihak lain
untuk mengusahakan mineral lain yang keterdapatannya
berbeda.
(3) Pemberian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan setelah mempertimbangkan pendapat dari
pemegang IUP pertama.
Pasal 56
Pemegang IUP Operasi Produksi mineral bukan logam diberi
WIUP dengan luas paling banyak 5.000 (lima ribu) hektare.

Paragraf 4
Pertambangan Batuan
Pasal 57
WIUP batuan diberikan kepada badan usaha, koperasi, dan
perseorangan dengan cara permohonan wilayah kepada
pemberi izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.
Pasal 58
(1) Pemegang IUP Eksplorasi batuan diberi WIUP dengan luas
paling sedikit 5 (lima) hektare dan paling banyak 5.000
(lima ribu) hektare.
(2) Pada wilayah yang telah diberikan IUP Eksplorasi batuan
dapat diberikan IUP kepada pihak lain untuk
mengusahakan mineral lain yang keterdapatannya
berbeda.
(3) Pemberian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan setelah mempertimbangkan pendapat dari
pemegang IUP pertama.
Pasal 59
Pemegang IUP Operasi Produksi batuan diberi WIUP dengan
luas paling banyak 1.000 (seribu) hektare.
Bagian Kelima
Pertambangan Batubara
Pasal 60
WIUP batubara diberikan kepada badan usaha, koperasi, dan
perseorangan dengan cara lelang.
Pasal 61
(1) Pemegang IUP Eksplorasi Batubara diberi WIUP dengan
luas paling sedikit 5.000 (lima ribu) hektare dan paling
banyak 50.000 (lima puluh ribu) hektare.

(2) Pada wilayah yang telah diberikan IUP Eksplorasi
batubara dapat diberikan IUP kepada pihak lain untuk
mengusahakan mineral lain yang keterdapatannya
berbeda.
(3) Pemberian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan setelah mempertimbangkan pendapat dari
pemegang IUP pertama.
Pasal 62
Pemegang IUP Operasi Produksi batubara diberi WIUP dengan
luas paling banyak 15.000 (lima belas ribu) hektare.
Pasal 63
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh WIUP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Pasal 54, Pasal 57,
dan Pasal 60 diatur dengan peraturan pemerintah.
BAB VIII
PERSYARATAN PERIZINAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 64
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya berkewajiban mengumumkan rencana
kegiatan usaha pertambangan di WIUP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 serta memberikan IUP Eksplorasi
dan IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
36 kepada masyarakat secara terbuka.
Pasal 65
(1) Badan usaha, koperasi, dan perseorangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51, Pasal 54, Pasal 57, dan Pasal
60 yang melakukan usaha pertambangan wajib
memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis,
persyaratan lingkungan, dan persyaratan finansial.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
administratif, persyaratan teknis, persyaratan lingkungan,
dan persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

BAB IX
IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
Pasal 66
Kegiatan pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 dikelompokkan sebagai berikut:
a. pertambangan mineral logam;
b. pertambangan mineral bukan logam;
c. pertambangan batuan; dan/atau
d. pertambangan batubara.
Pasal 67
(1) Bupati/walikota memberikan IPR terutama kepada
penduduk setempat, baik perseorangan maupun
kelompok masyarakat dan/atau koperasi.
(2) Bupati/walikota dapat melimpahkan kewenangan
pelaksanaan pemberian IPR sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada camat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Untuk memperoleh IPR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pemohon wajib menyampaikan surat permohonan
kepada bupati/walikota.
Pasal 68
(1) Luas wilayah untuk 1 (satu) IPR yang dapat diberikan
kepada:
a. perseorangan paling banyak 1 (satu) hektare;
b. kelompok masyarakat paling banyak 5 (lima) hektare;
dan/atau
c. koperasi paling banyak 10 (sepuluh) hektare.
(2) IPR diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima)
tahun dan dapat diperpanjang.
Pasal 69
Pemegang IPR berhak:
a. mendapat pembinaan dan pengawasan di bidang
keselamatan dan kesehatan kerja, lingkungan, teknis
pertambangan, dan manajemen dari Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah; dan

b. mendapat bantuan modal sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 70
Pemegang IPR wajib:
a. melakukan kegiatan penambangan paling lambat 3 (tiga)
bulan setelah IPR diterbitkan;
b. mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang
keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan,
pengelolaan lingkungan, dan memenuhi standar yang
berlaku;
c. mengelola lingkungan hidup bersama pemerintah daerah;
d. membayar iuran tetap dan iuran produksi; dan
e. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha
pertambangan rakyat secara berkala kepada pemberi IPR.
Pasal 71
(1) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70,
pemegang IPR dalam melakukan kegiatan pertambangan
rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 wajib
menaati ketentuan persyaratan teknis pertambangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis
pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 72
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian IPR
diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.
Pasal 73
(1) Pemerintah kabupaten/kota melaksanakan pembinaan di
bidang pengusahaan, teknologi pertambangan, serta
permodalan dan pemasaran dalam usaha meningkatkan
kemampuan usaha pertambangan rakyat.
(2) Pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap
pengamanan teknis pada usaha pertambangan rakyat
yang meliputi:
a. keselamatan dan kesehatan kerja;
b. pengelolaan lingkungan hidup; dan
c. pascatambang.

(3) Untuk melaksanakan pengamanan teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), pemerintah kabupaten/kota
wajib mengangkat pejabat fungsional inspektur tambang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(4) Pemerintah kabupaten/kota wajib mencatat hasil
produksi dari seluruh kegiatan usaha pertambangan
rakyat yang berada dalam wilayahnya dan melaporkannya
secara berkala kepada Menteri dan gubernur setempat.
BAB X
IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
Pasal 74
(1) IUPK diberikan oleh Menteri dengan memperhatikan
kepentingan daerah.
(2) IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
untuk 1 (satu) jenis mineral logam atau batubara dalam 1
(satu) WIUPK.
(3) Pemegang IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang menemukan mineral lain di dalam WIUPK yang
dikelola diberikan prioritas untuk mengusahakannya.
(4) Pemegang IUPK yang bermaksud mengusahakan mineral
lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib
mengajukan permohonan IUPK baru kepada Menteri.
(5) Pemegang IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat menyatakan tidak berminat untuk mengusahakan
mineral lain yang ditemukan tersebut.
(6) Pemegang IUPK yang tidak berminat untuk
mengusahakan mineral lain yang ditemukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), wajib menjaga mineral lain
tersebut agar tidak dimanfaatkan pihak lain.
(7) IUPK untuk mineral lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dan ayat (5) dapat diberikan kepada pihak lain
oleh Menteri.
Pasal 75
(1) Pemberian IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74
ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.

(2) IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diberikan kepada badan usaha yang berbadan hukum
Indonesia, baik berupa badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, maupun badan usaha swasta.
(3) Badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat prioritas
dalam mendapatkan IUPK.
(4) Badan usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
untuk mendapatkan IUPK dilaksanakan dengan cara
lelang WIUPK.
Pasal 76
(1) IUPK terdiri atas dua tahap:
a. IUPK Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum,
eksplorasi, dan studi kelayakan;
b. IUPK Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi,
penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta
pengangkutan dan penjualan.
(2) Pemegang IUPK Eksplorasi dan pemegang IUPK Operasi
Produksi dapat melakukan sebagian atau seluruh
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh
IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan pemerintah.
Pasal 77
(1) Setiap pemegang IUPK Eksplorasi dijamin untuk
memperoleh IUPK Operasi Produksi sebagai kelanjutan
kegiatan usaha pertambangannya.
(2) IUPK Operasi Produksi dapat diberikan kepada badan
usaha yang berbadan hukum Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3) dan ayat (4) yang telah
mempunyai data hasil kajian studi kelayakan.
Pasal 78
IUPK Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat
(1) huruf a sekurang-kurangnya wajib memuat:
a. nama perusahaan;
b. luas dan lokasi wilayah;
c. rencana umum tata ruang;
 .
d. jaminan kesungguhan;
e. modal investasi;
f. perpanjangan waktu tahap kegiatan;
g. hak dan kewajiban pemegang IUPK;
h. jangka waktu tahap kegiatan;
i. jenis usaha yang diberikan;
j. rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat
di sekitar wilayah pertambangan;
k. perpajakan;
l. penyelesaian perselisihan masalah pertanahan;
m. iuran tetap dan iuran eksplorasi; dan
n. amdal.
Pasal 79
IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76
ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya wajib memuat:
a. nama perusahaan;
b. luas wilayah;
c. lokasi penambangan;
d. lokasi pengolahan dan pemurnian;
e. pengangkutan dan penjualan;
f. modal investasi;
g. jangka waktu tahap kegiatan;
h. penyelesaian masalah pertanahan;
i. lingkungan hidup, termasuk reklamasi dan
pascatambang;
j. dana jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang;
k. jangka waktu berlakunya IUPK;
l. perpanjangan IUPK;
m. hak dan kewajiban;
n. pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar
wilayah pertambangan;
o. perpajakan;
p. iuran tetap dan iuran produksi serta bagian pendapatan
negara/daerah, yang terdiri atas bagi hasil dari
keuntungan bersih sejak berproduksi;
q. penyelesaian perselisihan;
r. keselamatan dan kesehatan kerja;
s. konservasi mineral atau batubara;

t. pemanfaatan barang, jasa, teknologi serta kemampuan
rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;
u. penerapan kaidah keekonomian dan keteknikan
pertambangan yang baik;
v. pengembangan tenaga kerja Indonesia;
w. pengelolaan data mineral atau batubara;
x. penguasaan, pengembangan dan penerapan teknologi
pertambangan mineral atau batubara; dan
y. divestasi saham.
Pasal 80
IUPK tidak dapat digunakan selain yang dimaksud dalam
pemberian IUPK.
Pasal 81
(1) Dalam hal kegiatan eksplorasi dan kegiatan studi
kelayakan, pemegang IUPK Eksplorasi yang mendapatkan
mineral logam atau batubara yang tergali wajib
melaporkan kepada Menteri.
(2) Pemegang IUPK Eksplorasi yang ingin menjual mineral
logam atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib mengajukan izin sementara untuk melakukan
pengangkutan dan penjualan.
(3) Izin sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan oleh Menteri.
Pasal 82
Mineral atau batubara yang tergali sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 81 dikenai iuran produksi.
Pasal 83
Persyaratan luas wilayah dan jangka waktu sesuai dengan
kelompok usaha pertambangan yang berlaku bagi pemegang
IUPK meliputi:
a. luas 1 (satu) WIUPK untuk tahap kegiatan eksplorasi
pertambangan mineral logam diberikan dengan luas
paling banyak 100.000 (seratus ribu) hektare.
b. luas 1 (satu) WIUPK untuk tahap kegiatan operasi
produksi pertambangan mineral logam diberikan dengan
luas paling banyak 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare.

c. luas 1 (satu) WIUPK untuk tahap kegiatan eksplorasi
pertambangan batubara diberikan dengan luas paling
banyak 50.000 (lima puluh ribu) hektare.
d. luas 1 (satu) WIUPK untuk tahap kegiatan operasi
produksi pertambangan batubara diberikan dengan luas
paling banyak 15.000 (lima belas ribu) hektare.
e. jangka waktu IUPK Eksplorasi pertambangan mineral
logam dapat diberikan paling lama 8 (delapan) tahun.
f. jangka waktu IUPK Eksplorasi pertambangan batubara
dapat diberikan paling lama 7 (tujuh) tahun.
g. jangka waktu IUPK Operasi Produksi mineral logam atau
batubara dapat diberikan paling lama 20 (dua puluh)
tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing
10 (sepuluh) tahun.
Pasal 84
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh WIUPK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) dan ayat (3),
dan Pasal 75 ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.
BAB XI
PERSYARATAN PERIZINAN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
Pasal 85
Pemerintah berkewajiban mengumumkan rencana kegiatan
usaha pertambangan di WIUPK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 serta memberikan IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi
Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 kepada
masyarakat secara terbuka.
Pasal 86
(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat
(2) yang melakukan kegiatan dalam WIUPK wajib
memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis,
persyaratan lingkungan dan persyaratan finansial.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
administratif, persyaratan teknis, persyaratan lingkungan,
dan persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

BAB XII
DATA PERTAMBANGAN
Pasal 87
Untuk menunjang penyiapan WP dan pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi pertambangan, Menteri atau
gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat menugasi
lembaga riset negara dan/atau daerah untuk melakukan
penyelidikan dan penelitian tentang pertambangan.
Pasal 88
(1) Data yang diperoleh dari kegiatan usaha pertambangan
merupakan data milik Pemerintah dan/atau pemerintah
daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Data usaha pertambangan yang dimiliki pemerintah
daerah wajib disampaikan kepada Pemerintah untuk
pengelolaan data pertambangan tingkat nasional.
(3) Pengelolaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah
daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 89
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penugasan
penyelidikan dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 87 dan pengelolaan data sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 88 diatur dengan peraturan pemerintah.
BAB XIII
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu
Hak
Pasal 90
Pemegang IUP dan IUPK dapat melakukan sebagian atau
seluruh tahapan usaha pertambangan, baik kegiatan
eksplorasi maupun kegiatan operasi produksi.

Pasal 91
Pemegang IUP dan IUPK dapat memanfaatkan prasarana dan
sarana umum untuk keperluan pertambangan setelah
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 92
Pemegang IUP dan IUPK berhak memiliki mineral, termasuk
mineral ikutannya, atau batubara yang telah diproduksi
apabila telah memenuhi iuran eksplorasi atau iuran produksi,
kecuali mineral ikutan radioaktif.
Pasal 93
(1) Pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP
dan IUPK-nya kepada pihak lain.
(2) Untuk pengalihan kepemilikan dan/atau saham di bursa
saham Indonesia hanya dapat dilakukan setelah
melakukan kegiatan eksplorasi tahapan tertentu.
(3) Pengalihan kepemilikan dan/atau saham sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan dengan
syarat:
a. harus memberitahu kepada Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya; dan
b. sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 94
Pemegang IUP dan IUPK dijamin haknya untuk melakukan
usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kedua
Kewajiban
Pasal 95
Pemegang IUP dan IUPK wajib:
a. menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik;
b. mengelola keuangan sesuai dengan sistem akuntansi
Indonesia;

c. meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral
dan/atau batubara;
d. melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan
masyarakat setempat; dan
e. mematuhi batas toleransi daya dukung lingkungan.
Pasal 96
Dalam penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik,
pemegang IUP dan IUPK wajib melaksanakan:
a. ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja
pertambangan;
b. keselamatan operasi pertambangan;
c. pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan,
termasuk kegiatan reklamasi dan pascatambang;
d. upaya konservasi sumber daya mineral dan batubara;
e. pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha
pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai
memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum
dilepas ke media lingkungan.
Pasal 97
Pemegang IUP dan IUPK wajib menjamin penerapan standar
dan baku mutu lingkungan sesuai dengan karakteristik suatu
daerah.
Pasal 98
Pemegang IUP dan IUPK wajib menjaga kelestarian fungsi dan
daya dukung sumber daya air yang bersangkutan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 99
(1) Setiap pemegang IUP dan IUPK wajib menyerahkan
rencana reklamasi dan rencana pascatambang pada saat
mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi atau IUPK
Operasi Produksi.
(2) Pelaksanaan reklamasi dan kegiatan pascatambang
dilakukan sesuai dengan peruntukan lahan
pascatambang.

(3) Peruntukan lahan pascatambang sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dicantumkan dalam perjanjian penggunaan
tanah antara pemegang IUP atau IUPK dan pemegang hak
atas tanah.
Pasal 100
(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan dana jaminan
reklamasi dan dana jaminan pascatambang.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga untuk
melakukan reklamasi dan pascatambang dengan dana
jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberlakukan apabila pemegang IUP atau IUPK tidak
melaksanakan reklamasi dan pascatambang sesuai
dengan rencana yang telah disetujui.
Pasal 101
Ketentuan lebih lanjut mengenai reklamasi dan pascatambang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 serta dana jaminan
reklamasi dan dana jaminan pascatambang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 100 diatur dengan peraturan
pemerintah.
Pasal 102
Pemegang IUP dan IUPK wajib meningkatkan nilai tambah
sumber daya mineral dan/atau batubara dalam pelaksanaan
penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pemanfaatan
mineral dan batubara.
Pasal 103
(1) Pemegang IUP dan IUPK Operasi Produksi wajib
melakukan pengolahan dan pemurnian hasil
penambangan di dalam negeri.
(2) Pemegang IUP dan IUPK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat mengolah dan memurnikan hasil
penambangan dari pemegang IUP dan IUPK lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan nilai
tambah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 serta
pengolahan dan pemurnian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.

Pasal 104
(1) Untuk pengolahan dan pemurnian, pemegang IUP Operasi
Produksi dan IUPK Operasi Produksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 103 dapat melakukan kerja sama
dengan badan usaha, koperasi, atau perseorangan yang
telah mendapatkan IUP atau IUPK.
(2) IUP yang didapat badan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah IUP Operasi Produksi Khusus untuk
pengolahan dan pemurnian yang dikeluarkan oleh
Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
(3) Pemegang IUP dan IUPK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilarang melakukan pengolahan dan pemurnian
dari hasil penambangan yang tidak memiliki IUP, IPR,
atau IUPK.
Pasal 105
(1) Badan usaha yang tidak bergerak pada usaha
pertambangan yang bermaksud menjual mineral
dan/atau batubara yang tergali wajib terlebih dahulu
memiliki IUP Operasi Produksi untuk penjualan.
(2) IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
diberikan untuk 1 (satu) kali penjualan oleh Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
(3) Mineral atau batubara yang tergali dan akan dijual
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai iuran
produksi.
(4) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) wajib menyampaikan laporan hasil penjualan
mineral dan/atau batubara yang tergali kepada Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
Pasal 106
Pemegang IUP dan IUPK harus mengutamakan pemanfaatan
tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 107
Dalam melakukan kegiatan operasi produksi, badan usaha
pemegang IUP dan IUPK wajib mengikutsertakan pengusaha
lokal yang ada di daerah tersebut sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 108
(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib menyusun program
pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.
(2) Penyusunan program dan rencana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikonsultasikan kepada
Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Pasal 109
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengembangan
dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 108 diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 110
Pemegang IUP dan IUPK wajib menyerahkan seluruh data
yang diperoleh dari hasil eksplorasi dan operasi produksi
kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya.
Pasal 111
(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib memberikan laporan
tertulis secara berkala atas rencana kerja dan
pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan
batubara kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, jenis, waktu,
dan tata cara penyampaian laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan
pemerintah.
Pasal 112
(1) Setelah 5 (lima) tahun berproduksi, badan usaha
pemegang IUP dan IUPK yang sahamnya dimiliki oleh
asing wajib melakukan divestasi saham pada Pemerintah,
pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, atau badan usaha swasta nasional.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai divestasi saham
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan pemerintah.
BAB XIV
PENGHENTIAN SEMENTARA KEGIATAN
IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
Pasal 113
(1) Penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan
dapat diberikan kepada pemegang IUP dan IUPK apabila
terjadi:
a. keadaan kahar;
b. keadaan yang menghalangi sehingga menimbulkan
penghentian sebagian atau seluruh kegiatan usaha
pertambangan;
c. apabila kondisi daya dukung lingkungan wilayah
tersebut tidak dapat menanggung beban kegiatan
operasi produksi sumber daya mineral dan/atau
batubara yang dilakukan di wilayahnya.
(2) Penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi
masa berlaku IUP atau IUPK.
(3) Permohonan penghentian sementara kegiatan usaha
pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a dan huruf b disampaikan kepada Menteri, gubernur,
atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dapat dilakukan oleh inspektur tambang atau
dilakukan berdasarkan permohonan masyarakat kepada
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
(5) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya wajib mengeluarkan keputusan tertulis
diterima atau ditolak disertai alasannya atas permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 30 (tiga
puluh) hari sejak menerima permohonan tersebut.
Pasal 114
(1) Jangka waktu penghentian sementara karena keadaan
kahar dan/atau keadaan yang menghalangi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) diberikan paling lama
1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 1
(satu) kali untuk 1 (satu) tahun.

(2) Apabila dalam kurun waktu sebelum habis masa
penghentian sementara berakhir pemegang IUP dan IUPK
sudah siap melakukan kegiatan operasinya, kegiatan
dimaksud wajib dilaporkan kepada Menteri, gubernur,
atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya mencabut keputusan penghentian
sementara setelah menerima laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
Pasal 115
(1) Apabila penghentian sementara kegiatan usaha
pertambangan diberikan karena keadaan kahar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf a,
kewajiban pemegang IUP dan IUPK terhadap Pemerintah
dan pemerintah daerah tidak berlaku.
(2) Apabila penghentian sementara kegiatan usaha
pertambangan diberikan karena keadaan yang
menghalangi kegiatan usaha pertambangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf b, kewajiban
pemegang IUP dan IUPK terhadap Pemerintah dan
pemerintah daerah tetap berlaku.
(3) Apabila penghentian sementara kegiatan usaha
pertambangan diberikan karena kondisi daya dukung
lingkungan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
113 ayat (1) huruf c, kewajiban pemegang IUP dan IUPK
terhadap Pemerintah dan pemerintah daerah tetap
berlaku.
Pasal 116
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian sementara
kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 113, Pasal 114, dan Pasal 115 diatur dengan peraturan
pemerintah.
BAB XV
BERAKHIRNYA IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN
IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
Pasal 117
IUP dan IUPK berakhir karena:
a. dikembalikan;
b. dicabut; atau
c. habis masa berlakunya.
Pasal 118
(1) Pemegang IUP atau IUPK dapat menyerahkan kembali IUP
atau IUPK-nya dengan pernyataan tertulis kepada
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya dan disertai dengan alasan yang jelas.
(2) Pengembalian IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dinyatakan sah setelah disetujui oleh
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya dan setelah memenuhi kewajibannya.
Pasal 119
IUP atau IUPK dapat dicabut oleh Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya apabila:
a. pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang
ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta peraturan
perundang-undangan;
b. pemegang IUP atau IUPK melakukan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini; atau
c. pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit.
Pasal 120
Dalam hal jangka waktu yang ditentukan dalam IUP dan IUPK
telah habis dan tidak diajukan permohonan peningkatan atau
perpanjangan tahap kegiatan atau pengajuan permohonan
tetapi tidak memenuhi persyaratan, IUP dan IUPK tersebut
berakhir.
Pasal 121
(1) Pemegang IUP atau IUPK yang IUP-nya atau IUPK-nya
berakhir karena alasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, dan Pasal 120 wajib
memenuhi dan menyelesaikan kewajiban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewajiban pemegang IUP atau IUPK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggap telah dipenuhi setelah
mendapat persetujuan dari Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 122
(1) IUP atau IUPK yang telah dikembalikan, dicabut, atau
habis masa berlakunya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 121 dikembalikan kepada Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) WIUP atau WIUPK yang IUP-nya atau IUPK-nya berakhir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditawarkan kepada
badan usaha, koperasi, atau perseorangan melalui
mekanisme sesuai dengan ketentuan dalam Undang-
Undang ini.
Pasal 123
Apabila IUP atau IUPK berakhir, pemegang IUP atau IUPK
wajib menyerahkan seluruh data yang diperoleh dari hasil
eksplorasi dan operasi produksi kepada Menteri, gubernur,
atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
BAB XVI
USAHA JASA PERTAMBANGAN
Pasal 124
(1) Pemegang IUP atau IUPK wajib menggunakan perusahaan
jasa pertambangan lokal dan/atau nasional.
(2) Dalam hal tidak terdapat perusahaan jasa pertambangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP atau
IUPK dapat menggunakan perusahaan jasa pertambangan
lain yang berbadan hukum Indonesia.
(3) Jenis usaha jasa pertambangan meliputi:
a. konsultasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pengujian
peralatan di bidang:
1) penyelidikan umum;
2) eksplorasi;
3) studi kelayakan;
4) konstruksi pertambangan;
5) pengangkutan;
6) lingkungan pertambangan;
7) pascatambang dan reklamasi; dan/atau
8) keselamatan dan kesehatan kerja.
b. konsultasi, perencanaan, dan pengujian peralatan di
bidang:
1) penambangan; atau
2) pengolahan dan pemurnian.
Pasal 125
(1) Dalam hal pemegang IUP atau IUPK menggunakan jasa
pertambangan, tanggung jawab kegiatan usaha
pertambangan tetap dibebankan kepada pemegang IUP
atau IUPK.
(2) Pelaksana usaha jasa pertambangan dapat berupa badan
usaha, koperasi, atau perseorangan sesuai dengan
klasifikasi dan kualifikasi yang telah ditetapkan oleh
Menteri.
(3) Pelaku usaha jasa pertambangan wajib mengutamakan
kontraktor dan tenaga kerja lokal.
Pasal 126
(1) Pemegang IUP atau IUPK dilarang melibatkan anak
perusahaan dan/atau afiliasinya dalam bidang usaha jasa
pertambangan di wilayah usaha pertambangan yang
diusahakannya, kecuali dengan izin Menteri.
(2) Pemberian izin Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan apabila:
a. tidak terdapat perusahaan jasa pertambangan sejenis
di wilayah tersebut; atau
b. tidak ada perusahaan jasa pertambangan yang
berminat/mampu.
Pasal 127
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan usaha jasa
pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124, Pasal
125, dan Pasal 126 diatur dengan peraturan menteri.
BAB XVII
PENDAPATAN NEGARA DAN DAERAH
Pasal 128
(1) Pemegang IUP atau IUPK wajib membayar pendapatan
negara dan pendapatan daerah.

(2) Pendapatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas penerimaan pajak dan penerimaan negara
bukan pajak.
(3) Penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri atas:
a. pajak-pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
di bidang perpajakan; dan
b. bea masuk dan cukai.
(4) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) terdiri atas:
a. iuran tetap;
b. iuran eksplorasi;
c. iuran produksi; dan
d. kompensasi data informasi.
(5) Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. pajak daerah;
b. retribusi daerah; dan
c. pendapatan lain yang sah berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 129
(1) Pemegang IUPK Operasi Produksi untuk pertambangan
mineral logam dan batubara wajib membayar sebesar 4%
(empat persen) kepada Pemerintah dan 6% (enam persen)
kepada pemerintah daerah dari keuntungan bersih sejak
berproduksi.
(2) Bagian pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. pemerintah provinsi mendapat bagian sebesar 1%
(satu persen);
b. pemerintah kabupaten/kota penghasil mendapat
bagian sebesar 2,5% (dua koma lima persen); dan
c. pemerintah kabupaten/kota lainnya dalam provinsi
yang sama mendapat bagian sebesar 2,5% (dua koma
lima persen).

Pasal 130
(1) Pemegang IUP atau IUPK tidak dikenai iuran produksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (4) huruf c
dan pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 128 ayat (5) atas tanah/batuan
yang ikut tergali pada saat penambangan.
(2) Pemegang IUP atau IUPK dikenai iuran produksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (4) huruf c
atas pemanfaatan tanah/batuan yang ikut tergali pada
saat penambangan.
Pasal 131
Besarnya pajak dan penerimaan negara bukan pajak yang
dipungut dari pemegang IUP, IPR, atau IUPK ditetapkan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 132
(1) Besaran tarif iuran produksi ditetapkan berdasarkan
tingkat pengusahaan, produksi, dan harga komoditas
tambang.
(2) Besaran tarif iuran produksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 133
(1) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 128 ayat (4) merupakan pendapatan negara
dan daerah yang pembagiannya ditetapkan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerimaan negara bukan pajak yang merupakan bagian
daerah dibayar langsung ke kas daerah setiap 3 (tiga)
bulan setelah disetor ke kas negara.
BAB XVIII
PENGGUNAAN TANAH UNTUK KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 134
(1) Hak atas WIUP, WPR, atau WIUPK tidak meliputi hak atas
tanah permukaan bumi.

(2) Kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan
pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan
usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat dilaksanakan setelah mendapat izin
dari instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 135
Pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi hanya dapat
melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan
dari pemegang hak atas tanah.
Pasal 136
(1) Pemegang IUP atau IUPK sebelum melakukan kegiatan
operasi produksi wajib menyelesaikan hak atas tanah
dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelesaian hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan
kebutuhan atas tanah oleh pemegang IUP atau IUPK.
Pasal 137
Pemegang IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal
135 dan Pasal 136 yang telah melaksanakan penyelesaian
terhadap bidang-bidang tanah dapat diberikan hak atas tanah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 138
Hak atas IUP, IPR, atau IUPK bukan merupakan pemilikan
hak atas tanah.

BAB XIX
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Bagian Kesatu
Pembinaan dan Pengawasan
Pasal 139
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan
pengelolaan usaha pertambangan yang dilaksanakan oleh
pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota
sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. pemberian pedoman dan standar pelaksanaan
pengelolaan usaha pertambangan;
b. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi;
c. pendidikan dan pelatihan; dan
d. perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan,
dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan usaha
pertambangan di bidang mineral dan batubara.
(3) Menteri dapat melimpahkan kepada gubernur untuk
melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan
kewenangan pengelolaan di bidang usaha pertambangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaksanakan
oleh pemerintah kabupaten/kota.
(4) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya bertanggung jawab melakukan
pembinaan atas pelaksanaan kegiatan usaha
pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, IPR,
atau IUPK.
Pasal 140
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap
penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan yang
dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Menteri dapat melimpahkan kepada gubernur untuk
melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan
kewenangan pengelolaan di bidang usaha pertambangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaksanakan
oleh pemerintah kabupaten/kota.

(3) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya melakukan pengawasan atas
pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang
dilakukan oleh pemegang IUP, IPR, atau IUPK.
Pasal 141
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140,
antara lain, berupa:
a. teknis pertambangan;
b. pemasaran;
c. keuangan;
d. pengolahan data mineral dan batubara;
e. konservasi sumber daya mineral dan batubara;
f. keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan;
g. keselamatan operasi pertambangan;
h. pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, dan
pascatambang;
i. pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan
rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;
j. pengembangan tenaga kerja teknis pertambangan;
k. pengembangan dan pemberdayaan masyarakat
setempat;
l. penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi
pertambangan;
m. kegiatan-kegiatan lain di bidang kegiatan usaha
pertambangan yang menyangkut kepentingan umum;
n. pengelolaan IUP atau IUPK; dan
o. jumlah, jenis, dan mutu hasil usaha pertambangan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf l
dilakukan oleh inspektur tambang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Dalam hal pemerintah daerah provinsi atau pemerintah
daerah kabupaten/kota belum mempunyai inspektur
tambang, Menteri menugaskan inspektur tambang yang
sudah diangkat untuk melaksanaan pembinaan dan
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 142
(1) Gubernur dan bupati/walikota wajib melaporkan
pelaksanaan usaha pertambangan di wilayahnya masingmasing
sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan
kepada Menteri.
(2) Pemerintah dapat memberi teguran kepada pemerintah
daerah apabila dalam pelaksanaan kewenangannya tidak
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan
ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 143
(1) Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap usaha pertambangan rakyat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan
pengawasan pertambangan rakyat diatur dengan
peraturan daerah kabupaten/kota.
Pasal 144
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar dan prosedur
pembinaan serta pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 139, Pasal 140, Pasal 141, Pasal 142, dan Pasal 143
diatur dengan peraturan pemerintah.
Bagian Kedua
Perlindungan Masyarakat
Pasal 145
(1) Masyarakat yang terkena dampak negatif langsung dari
kegiatan usaha pertambangan berhak:
a. memperoleh ganti rugi yang layak akibat kesalahan
dalam pengusahaan kegiatan pertambangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap
kerugian akibat pengusahaan pertambangan yang
menyalahi ketentuan.
(2) Ketentuan mengenai perlindungan masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
BAB XX
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SERTA
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Bagian Kesatu
Penelitian dan Pengembangan
Pasal 146
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mendorong,
melaksanakan, dan/atau memfasilitasi pelaksanaan penelitian
dan pengembangan mineral dan batubara.
Bagian Kedua
Pendidikan dan Pelatihan
Pasal 147
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mendorong,
melaksanakan, dan/atau memfasilitasi pelaksanaan
pendidikan dan pelatihan di bidang pengusahaan mineral dan
batubara.
Pasal 148
Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dapat dilakukan
oleh Pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat.
BAB XXI
PENYIDIKAN
Pasal 149
(1) Selain penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia,
pejabat pegawai negeri sipil yang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya di bidang pertambangan diberi
wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau
keterangan berkenaan dengan tindak pidana dalam
kegiatan usaha pertambangan;

b. melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan
yang diduga melakukan tindak pidana dalam kegiatan
usaha pertambangan;
c. memanggil dan/atau mendatangkan secara paksa
orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau
tersangka dalam perkara tindak pidana kegiatan usaha
pertambangan;
d. menggeledah tempat dan/atau sarana yang diduga
digunakan untuk melakukan tindak pidana dalam
kegiatan usaha pertambangan;
e. melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana
kegiatan usaha pertambangan dan menghentikan
penggunaan peralatan yang diduga digunakan untuk
melakukan tindak pidana;
f. menyegel dan/atau menyita alat kegiatan usaha
pertambangan yang digunakan untuk melakukan
tindak pidana sebagai alat bukti;
g. mendatangkan dan/atau meminta bantuan tenaga ahli
yang diperlukan dalam hubungannya dengan
pemeriksaan perkara tindak pidana dalam kegiatan
usaha pertambangan; dan/atau
h. menghentikan penyidikan perkara tindak pidana
dalam kegiatan usaha pertambangan.
Pasal 150
(1) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 149 dapat menangkap pelaku tindak pidana
dalam kegiatan usaha pertambangan.
(2) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memberitahukan dimulai penyidikan dan
menyerahkan hasil penyidikannya kepada pejabat polisi
negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib menghentikan penyidikannya dalam hal
tidak terdapat cukup bukti dan/atau peristiwanya bukan
merupakan tindak pidana.
(4) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

BAB XXII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 151
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya berhak memberikan sanksi administratif
kepada pemegang IUP, IPR atau IUPK atas pelanggaran
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat
(3), Pasal 40 ayat (5), Pasal 41, Pasal 43, Pasal 70, Pasal
71 ayat (1), Pasal 74 ayat (4), Pasal 74 ayat (6), Pasal 81
ayat (1), Pasal 93 ayat (3), Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97,
Pasal 98, Pasal 99, Pasal 100, Pasal 102, Pasal 103, Pasal
105 ayat (3), Pasal 105 ayat (4), Pasal 107, Pasal 108 ayat
(1), Pasal 110, Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal
114 ayat (2), Pasal 115 ayat (2), Pasal 125 ayat (3), Pasal
126 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), Pasal 129 ayat (1), atau
Pasal 130 ayat (2).
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara sebagian atau seluruh
kegiatan eksplorasi atau operasi produksi; dan/atau
c. pencabutan IUP, IPR, atau IUPK.
Pasal 152
Dalam hal pemerintah daerah tidak melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 dan hasil evaluasi
yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf j, Menteri dapat menghentikan
sementara dan/atau mencabut IUP atau IPR sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 153
Dalam hal pemerintah daerah berkeberatan terhadap
penghentian sementara dan/atau pencabutan IUP dan IPR
oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152,
pemerintah daerah dapat mengajukan keberatan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 154
Setiap sengketa yang muncul dalam pelaksanaan IUP, IPR,
atau IUPK diselesaikan melalui pengadilan dan arbitrase
dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pasal 155
Segala akibat hukum yang timbul karena penghentian
sementara dan/atau pencabutan IUP, IPR atau IUPK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (2) huruf b dan
huruf c diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 156
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 dan
Pasal 152 diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 157
Pemerintah daerah yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dikenai sanksi
administratif berupa penarikan sementara kewenangan atas
hak pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara.
BAB XXIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 158
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP,
IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal
40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau
ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 159
Pemegang IUP, IPR, atau IUPK yang dengan sengaja
menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
43 ayat (1), Pasal 70 huruf e, Pasal 81 ayat (1), Pasal 105 ayat
(4), Pasal 110, atau Pasal 111 ayat (1) dengan tidak benar
atau menyampaikan keterangan palsu dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda
paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 160
(1) Setiap orang yang melakukan eksplorasi tanpa memiliki
IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
atau Pasal 74 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang mempunyai IUP Eksplorasi tetapi
melakukan kegiatan operasi produksi dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan
denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah).
Pasal 161
Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK
Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan,
melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan,
penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang
IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37,
Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1),
Pasal 74 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal
104 ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling
banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 162
Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan
usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK yang telah
memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
(satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
Pasal 163
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
bab ini dilakukan oleh suatu badan hukum, selain pidana
penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang
dapat dijatuhkan terhadap badan hukum tersebut berupa
pidana denda dengan pemberatan ditambah 1/3 (satu per
tiga) kali dari ketentuan maksimum pidana denda yang
dijatuhkan.
(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), badan hukum dapat dijatuhi pidana tambahan
berupa:
a. pencabutan izin usaha; dan/atau
b. pencabutan status badan hukum.
Pasal 164
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158,
Pasal 159, Pasal 160, Pasal 161, dan Pasal 162 kepada pelaku
tindak pidana dapat dikenai pidana tambahan berupa:
a. perampasan barang yang digunakan dalam melakukan
tindak pidana;
b. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak
pidana; dan/atau
c. kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak
pidana.
Pasal 165
Setiap orang yang mengeluarkan IUP, IPR, atau IUPK yang
bertentangan dengan Undang-Undang ini dan
menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling
lama 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
BAB XXIV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 166
Setiap masalah yang timbul terhadap pelaksanaan IUP, IPR,
atau IUPK yang berkaitan dengan dampak lingkungan
diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 167
WP dikelola oleh Menteri dalam suatu sistem informasi WP
yang terintegrasi secara nasional untuk melakukan
penyeragaman mengenai sistem koordinat dan peta dasar
dalam penerbitan WUP, WIUP, WPR, WPN, WUPK, dan
WIUPK.

Pasal 168
Untuk meningkatkan investasi di bidang pertambangan,
Pemerintah dapat memberikan keringanan dan fasilitas
perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
kecuali ditentukan lain dalam IUP atau IUPK.
BAB XXV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 169
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan
pertambangan batubara yang telah ada sebelum
berlakunya Undang-Undang ini tetap diberlakukan
sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian.
b. Ketentuan yang tercantum dalam pasal kontrak karya
dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan
batubara sebagaimana dimaksud pada huruf a
disesuaikan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak
Undang-Undang ini diundangkan kecuali mengenai
penerimaan negara.
c. Pengecualian terhadap penerimaan negara sebagaimana
dimaksud pada huruf b adalah upaya peningkatan
penerimaan negara.
Pasal 170
Pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
169 yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) selambatlambatnya
5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini
diundangkan.
Pasal 171
(1) Pemegang kontrak karya dan perjanjian karya
pengusahaan pertambangan batubara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 169 yang telah melakukan
tahapan kegiatan eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi,
atau operasi produksi paling lambat 1 (satu) tahun sejak
berlakunya Undang-Undang ini harus menyampaikan
rencana kegiatan pada seluruh wilayah
kontrak/perjanjian sampai dengan jangka waktu
berakhirnya kontrak/perjanjian untuk mendapatkan
persetujuan pemerintah.

(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak terpenuhi, luas wilayah pertambangan yang telah
diberikan kepada pemegang kontrak karya dan perjanjian
karya pengusahaan pertambangan batubara disesuaikan
dengan Undang-Undang ini.
Pasal 172
Permohonan kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan
pertambangan batubara yang telah diajukan kepada Menteri
paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berlakunya Undang-
Undang ini dan sudah mendapatkan surat persetujuan prinsip
atau surat izin penyelidikan pendahuluan tetap dihormati dan
dapat diproses perizinannya tanpa melalui lelang berdasarkan
Undang-Undang ini.
BAB XXVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 173
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-
Ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2831)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
Peraturan Perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11
Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2831) dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
Pasal 174
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah
ditetapkan dalam waktu 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang
ini diundangkan.
Pasal 175
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 4
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan Industri,
ttd.
Setio Sapto Nugroho
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2009
TENTANG
PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
I. UMUM
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) menegaskan bahwa
bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Mengingat mineral dan batubara sebagai kekayaan alam yang terkandung
di dalam bumi merupakan sumber daya alam yang tak terbarukan,
pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin, efisien, transparan,
berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, serta berkeadilan agar
memperoleh manfaat sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat secara
berkelanjutan.
Guna memenuhi ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar
1945 tersebut, telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967
tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan. Undang-undang
tersebut selama lebih kurang empat dasawarsa sejak diberlakukannya telah
dapat memberikan sumbangan yang penting bagi pembangunan nasional.
Dalam perkembangan lebih lanjut, undang-undang tersebut yang
materi muatannya bersifat sentralistik sudah tidak sesuai dengan
perkembangan situasi sekarang dan tantangan di masa depan. Di samping
itu, pembangunan pertambangan harus menyesuaikan diri dengan
perubahan lingkungan strategis, baik bersifat nasional maupun
internasional. Tantangan utama yang dihadapi oleh pertambangan mineral
dan batubara adalah pengaruh globalisasi yang mendorong demokratisasi,
otonomi daerah, hak asasi manusia, lingkungan hidup, perkembangan
teknologi dan informasi, hak atas kekayaan intelektual serta tuntutan
peningkatan peran swasta dan masyarakat.
Untuk menghadapi tantangan lingkungan strategis dan menjawab
sejumlah permasalahan tersebut, perlu disusun peraturan perundangundangan
baru di bidang pertambangan mineral dan batubara yang dapat
memberikan landasan hukum bagi langkah-langkah pembaruan dan
penataan kembali kegiatan pengelolaan dan pengusahaan pertambangan
mineral dan batubara.
Undang-Undang . . .
- 2 -
Undang-Undang ini mengandung pokok-pokok pikiran sebagai berikut:
1. Mineral dan batubara sebagai sumber daya yang tak terbarukan
dikuasai oleh negara dan pengembangan serta pendayagunaannya
dilaksanakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah bersama dengan
pelaku usaha.
2. Pemerintah selanjutnya memberikan kesempatan kepada badan usaha
yang berbadan hukum Indonesia, koperasi, perseorangan, maupun
masyarakat setempat untuk melakukan pengusahaan mineral dan
batubara berdasarkan izin, yang sejalan dengan otonomi daerah,
diberikan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya masing-masing.
3. Dalam rangka penyelenggaraan desentralisasi dan otonomi daerah,
pengelolaan pertambangan mineral dan batubara dilaksanakan
berdasarkan prinsip eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi yang
melibatkan Pemerintah dan pemerintah daerah.
4. Usaha pertambangan harus memberi manfaat ekonomi dan sosial yang
sebesar-besar bagi kesejahteraan rakyat Indonesia.
5. Usaha pertambangan harus dapat mempercepat pengembangan wilayah
dan mendorong kegiatan ekonomi masyarakat/pengusaha kecil dan
menengah serta mendorong tumbuhnya industri penunjang
pertambangan.
6. Dalam rangka terciptanya pembangunan berkelanjutan, kegiatan usaha
pertambangan harus dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip
lingkungan hidup, transparansi, dan partisipasi masyarakat.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d . . .
- 3 -
Huruf d
Yang dimaksud dengan asas berkelanjutan dan berwawasan
lingkungan adalah asas yang secara terencana
mengintegrasikan dimensi ekonomi, lingkungan, dan sosial
budaya dalam keseluruhan usaha pertambangan mineral dan
batubara untuk mewujudkan kesejahteraan masa kini dan
masa mendatang.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Standar nasional di bidang pertambangan mineral dan
batubara adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang
dibakukan.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j . . .
- 4 -
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Huruf o
Cukup jelas.
Huruf p
Cukup jelas.
Huruf q
Cukup jelas.
Huruf r
Cukup jelas.
Huruf s
Yang dimaksud dengan neraca sumber daya mineral dan
batubara tingkat nasional adalah neraca yang
menggambarkan jumlah sumber daya, cadangan, dan
produksi mineral dan batubara secara nasional.
Huruf t
Cukup jelas.
Huruf u
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8 . . .
- 5 -
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Kewenangan yang dilimpahkan adalah kewenangan dalam
menetapkan WUP untuk mineral bukan logam dan batuan dalam
satu kabupaten/kota atau lintas kabupaten/kota.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Yang dimaksud dengan luas adalah luas maksimum dan luas
minimum.
Penentuan batas dilakukan berdasarkan keahlian yang diterima oleh
semua pihak.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Penetapan WPR didasarkan pada perencanaan dengan melakukan
sinkronisasi data dan informasi melalui sistem informasi WP.
Pasal 22 . . .
- 6 -
Pasal 22
Huruf a
Yang dimaksud dengan tepi dan tepi sungai adalah daerah
akumulasi pengayaan mineral sekunder (pay streak) dalam
suatu meander sungai.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Pasal 23
Pengumuman rencana WPR dilakukan di kantor desa/kelurahan dan
kantor/instansi terkait; dilengkapi dengan peta situasi yang
menggambarkan lokasi, luas, dan batas serta daftar koordinat; dan
dilengkapi daftar pemegang hak atas tanah yang berada dalam WPR.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Ayat (1)
Penetapan WPN untuk kepentingan nasional dimaksudkan untuk
mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, ketahanan energi
dan industri strategis nasional, serta meningkatkan daya saing
nasional dalam menghadapi tantangan global.
Yang. . .
- 7 -
Yang dimaksud dengan komoditas tertentu antara lain tembaga,
timah, emas, besi, nikel, dan bauksit serta batubara.
Konservasi yang dimaksud juga mencakup upaya pengelolaan
mineral dan/atau batubara yang keberadaannya terbatas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan sebagian luas wilayahnya adalah untuk
menentukan persentase besaran luas wilayah yang akan
diusahakan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan batasan waktu adalah WPN yang
ditetapkan untuk konservasi dapat diusahakan setelah melewati
jangka waktu tertentu.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan koordinasi adalah mengakomodasi
semua kepentingan daerah yang terkait dengan WUPK sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Yang dimaksud dengan luas adalah luas maksimum dan luas
minimum.
Penentuan batas dilakukan berdasarkan keahlian yang diterima oleh
semua pihak.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34. . .
- 8 -
Pasal 34
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan pertambangan mineral radioaktif
adalah pertambangan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan di bidang ketenaganukliran.
Huruf b
Pertambangan mineral logam dalam ketentuan ini
termasuk mineral ikutannya.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Huruf a
Badan usaha dalam ketentuan ini meliputi juga badan usaha
milik negara dan badan usaha milik daerah.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c. . .
- 9 -
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 39
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Jaminan kesungguhan dalam ketentuan ini termasuk
biaya pengelolaan lingkungan akibat kegiatan eksplorasi.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n. . .
- 10 -
Huruf n
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Ayat (1)
Jangka waktu 8 (delapan) tahun meliputi penyelidikan umum 1
(satu) tahun; eksplorasi 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 2
(dua) kali masing-masing 1 (satu) tahun; serta studi kelayakan
1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali 1 (satu)
tahun.
Ayat (2)
Jangka waktu 3 (tiga) tahun meliputi penyelidikan umum 1
(satu) tahun, eksplorasi 1 (satu) tahun, dan studi kelayakan 1
(satu) tahun.
Yang dimaksud dengan mineral bukan logam jenis tertentu
adalah antara lain batu gamping untuk industri semen, intan,
dan batu mulia.
Jangka waktu 7 (tujuh) tahun meliputi penyelidikan umum 1
(satu) tahun; eksplorasi 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 1
(satu) kali 1 (satu) tahun; serta studi kelayakan 1 (satu) tahun
dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali 1 (satu) tahun.
Ayat (3)
Jangka waktu 3 (tiga) tahun meliputi penyelidikan umum 1
(satu) tahun, eksplorasi 1 (satu) tahun, dan studi kelayakan 1
(satu) tahun.
Ayat (4)
Jangka waktu 7 (tujuh) tahun meliputi penyelidikan umum 1
(satu) tahun; eksplorasi 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang 2
(dua) kali masing-masing 1 (satu) tahun; serta studi kelayakan
2 (dua) tahun.
Pasal 43 . . .
- 11 -
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan data hasil kajian studi kelayakan
merupakan sinkronisasi data milik Pemerintah dan pemerintah
daerah.
Pasal 47
Ayat (1)
Jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dalam ketentuan ini
termasuk jangka waktu untuk konstruksi selama 2 (dua)
tahun.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan mineral bukan logam jenis tertentu
adalah antara lain batu gamping untuk industri semen, intan,
dan batu mulia.
Jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dalam ketentuan ini
termasuk jangka waktu untuk konstruksi selama 2 (dua)
tahun.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dalam ketentuan ini
termasuk jangka waktu untuk konstruksi selama 2 (dua)
tahun.
Pasal 48 . . .
- 12 -
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Pertambangan mineral logam dalam ketentuan ini termasuk mineral
ikutannya.
Pasal 52
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Apabila dalam WIUP terdapat mineral lain yang berbeda
keterdapatannya secara vertikal maupun horizontal, pihak lain
dapat mengusahakan mineral tersebut.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Apabila dalam WIUP terdapat mineral lain yang berbeda
keterdapatannya secara vertikal maupun horizontal, pihak lain
dapat mengusahakan mineral tersebut.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57. . .
- 13 -
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Apabila dalam WIUP terdapat mineral lain yang berbeda
keterdapatannya secara vertikal maupun horizontal, pihak lain
dapat mengusahakan mineral tersebut.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Apabila dalam WIUP terdapat mineral lain yang berbeda
keterdapatannya secara vertikal maupun horizontal, pihak lain
dapat mengusahakan mineral tersebut.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66. . .
- 14 -
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini
disertai dengan meterai cukup dan dilampiri rekomendasi dari
kepala desa/lurah/kepala adat mengenai kebenaran riwayat
pemohon untuk memperoleh prioritas dalam mendapatkan IPR.
Pasal 68
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Kegiatan pengelolaan lingkungan hidup meliputi pencegahan
dan penanggulangan pencemaran serta pemulihan fungsi
lingkungan hidup, termasuk reklamasi lahan bekas tambang.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Laporan disampaikan setiap 4 (empat) bulan.
Pasal 71
Cukup jelas.
Pasal 72
Cukup jelas.
Pasal 73. . .
- 15 -
Pasal 73
Cukup jelas.
Pasal 74
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan memperhatikan kepentingan daerah
adalah dalam rangka pemberdayaan daerah.
Ayat (2)
Pertambangan mineral logam dalam ketentuan ini termasuk
mineral ikutannya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 75
Cukup jelas.
Pasal 76
Cukup jelas.
Pasal 77
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan data hasil kajian studi kelayakan
merupakan sinkronisasi data milik Pemerintah dan pemerintah
daerah.
Pasal 78
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b. . .
- 16 -
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Jaminan kesungguhan termasuk di dalamnya biaya
pengelolaan lingkungan akibat kegiatan eksplorasi.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Pasal 79
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b. . .
- 17 -
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Huruf o
Cukup jelas.
Huruf p
Cukup jelas.
Huruf q . . .
- 18 -
Huruf q
Cukup jelas.
Huruf r
Cukup jelas.
Huruf s
Cukup jelas.
Huruf t
Cukup jelas.
Huruf u
Cukup jelas.
Huruf v
Cukup jelas.
Huruf w
Cukup jelas.
Huruf x
Cukup jelas.
Huruf y
Pencantuman divestasi saham hanya berlaku apabila sahamnya
dimiliki oleh asing sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 80
Cukup jelas.
Pasal 81
Cukup jelas.
Pasal 82
Cukup jelas.
Pasal 83
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c. . .
- 19 -
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Jangka waktu 8 (delapan) tahun meliputi penyelidikan umum 1
(satu) tahun; eksplorasi 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 2
(dua) kali masing-masing 1 (satu) tahun; serta studi kelayakan
1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali 1 (satu)
tahun.
Huruf f
Jangka waktu 7 (tujuh) tahun meliputi penyelidikan umum 1
(satu) tahun; eksplorasi 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang 2
(dua) kali masing-masing 1 (satu) tahun; serta studi kelayakan
2 (dua) tahun.
Huruf g
Jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dalam ketentuan ini
termasuk jangka waktu untuk konstruksi selama 2 (dua)
tahun.
Pasal 84
Cukup jelas.
Pasal 85
Cukup jelas.
Pasal 86
Cukup jelas.
Pasal 87
Cukup jelas.
Pasal 88
Cukup jelas.
Pasal 89
Cukup jelas.
Pasal 90
Cukup jelas.
Pasal 91. . .
- 20 -
Pasal 91
Cukup jelas.
Pasal 92
Cukup jelas.
Pasal 93
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud eksplorasi tahapan tertentu dalam ketentuan
ini yaitu telah ditemukan 2 (dua) wilayah prospek dalam
kegiatan eksplorasi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 94
Cukup jelas.
Pasal 95
Cukup jelas.
Pasal 96
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan sisa tambang meliputi antara lain
tailing dan limbah batubara.
Pasal 97
Cukup jelas.
Pasal 98 . . .
- 21 -
Pasal 98
Ketentuan ini dimaksudkan mengingat usaha pertambangan pada
sumber air dapat mengakibatkan perubahan morfologi sumber air,
baik pada kawasan hulu maupun hilir.
Pasal 99
Cukup jelas.
Pasal 100
Cukup jelas.
Pasal 101
Ketentuan mengenai dana jaminan reklamasi dan dana jaminan
pascatambang berisi, antara lain, besaran, tata cara penyetoran dan
pencairan, serta pelaporan penggunaan dana jaminan.
Pasal 102
Nilai tambah dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk meningkatkan
produk akhir dari usaha pertambangan atau pemanfaatan terhadap
mineral ikutan.
Pasal 103
ayat (1)
Kewajiban untuk melakukan pengolahan dan pemurnian di
dalam negeri dimaksudkan, antara lain, untuk meningkatkan
dan mengoptimalkan nilai tambang dari produk, tersedianya
bahan baku industri, penyerapan tenaga kerja, dan
peningkatan penerimaan negara.
ayat (2)
Cukup jelas.
ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 104
Cukup jelas.
Pasal 105
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan terlebih dahulu memiliki IUP Operasi
Produksi untuk penjualan dalam ketentuan ini adalah
pengurusan izin pengangkutan dan penjualan atas mineral
dan/atau batubara yang tergali.
Ayat (2). . .
- 22 -
Ayat (2)
Izin diberikan setelah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan
dan evaluasi atas mineral dan/atau batubara yang tergali oleh
instansi teknis terkait.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 106
Pemanfaatan tenaga kerja setempat tetap mempertimbangkan
kompetensi tenaga kerja dan keahlian tenaga kerja yang tersedia.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mendukung dan
menumbuhkembangkan kemampuan nasional agar lebih mampu
bersaing.
Pasal 107
Cukup jelas.
Pasal 108
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan masyarakat adalah masyarakat yang
berdomisili di sekitar operasi pertambangan.
Pasal 109
Cukup jelas.
Pasal 110
Cukup jelas.
Pasal 111
Cukup jelas.
Pasal 112
Cukup jelas.
Pasal 113
Ayat (1)
Huruf a . . .
- 23 -
Huruf a
Yang dimaksud keadaan kahar (force majeur) dalam ayat
ini, antara lain, perang, kerusuhan sipil, pemberontakan,
epidemi, gempa bumi, banjir, kebakaran, dan bencana
alam di luar kemampuan manusia.
Huruf b
Yang dimaksud keadaan yang menghalangi dalam ayat
ini, antara lain, blokade, pemogokan, dan perselisihan
perburuhan di luar kesalahan pemegang IUP atau IUPK
dan peraturan perundang-undangan yang diterbitkan
oleh Pemerintah yang menghambat kegiatan usaha
pertambangan yang sedang berjalan.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Permohonan menjelaskan kondisi keadaan kahar dan/atau
keadaan yang menghalangi sehingga mengakibatkan
penghentian sebagian atau seluruh kegiatan usaha
pertambangan.
Ayat (4)
Permohonan masyarakat memuat penjelasan keadaan kondisi
daya dukung lingkungan wilayah yang dikaitkan dengan
aktivitas kegiatan penambangan.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 114
Cukup jelas.
Pasal 115
Cukup jelas.
Pasal 116
Cukup jelas.
Pasal 117
Cukup jelas.
Pasal 118 . . .
- 24 -
Pasal 118
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan alasan yang jelas dalam ketentuan ini
antara lain tidak ditemukannya prospek secara teknis,
ekonomis, atau lingkungan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 119
Cukup jelas.
Pasal 120
Yang dimaksud dengan peningkatan adalah peningkatan dari tahap
ekplorasi ke tahap operasi produksi.
Pasal 121
Cukup jelas.
Pasal 122
Cukup jelas.
Pasal 123
Cukup jelas.
Pasal 124
Ayat (1)
Perusahaan nasional dapat mendirikan perusahaan cabang di
daerah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 125
Cukup jelas.
Pasal 126
Cukup jelas.
Pasal 127
Cukup jelas.
Pasal 128 . . .
- 25 -
Pasal 128
Cukup jelas.
Pasal 129
Cukup jelas.
Pasal 130
Cukup jelas.
Pasal 131
Cukup jelas.
Pasal 132
Cukup jelas.
Pasal 133
Cukup jelas.
Pasal 134
Cukup jelas.
Pasal 135
Persetujuan dari pemegang hak atas tanah dimaksudkan untuk
menyelesaikan lahan-lahan yang terganggu oleh kegiatan eksplorasi
seperti pengeboran, parit uji, dan pengambilan contoh.
Pasal 136
Cukup jelas.
Pasal 137
Cukup jelas.
Pasal 138
Cukup jelas.
Pasal 139
Cukup jelas.
Pasal 140
Cukup jelas.
Pasal 141
Cukup jelas.
Pasal 142
Cukup jelas. . .
- 26 -
Cukup jelas.
Pasal 143
Cukup jelas.
Pasal 144
Cukup jelas.
Pasal 145
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan masyarakat adalah mereka yang
terkena dampak negatif langsung dari kegiatan usaha
pertambangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 146
Cukup jelas.
Pasal 147
Cukup jelas.
Pasal 148
Cukup jelas.
Pasal 149
Cukup jelas.
Pasal 150
Cukup jelas.
Pasal 151
Cukup jelas.
Pasal 152
Cukup jelas.
Pasal 153
Cukup jelas.
Pasal 154
Cukup jelas.
Pasal 155
Cukup jelas . . .
- 27 -
Cukup jelas.
Pasal 156
Cukup jelas.
Pasal 157
Cukup jelas.
Pasal 158
Cukup jelas.
Pasal 159
Cukup jelas.
Pasal 160
Cukup jelas.
Pasal 161
Cukup jelas.
Pasal 162
Cukup jelas.
Pasal 163
Cukup jelas.
Pasal 164
Cukup jelas.
Pasal 165
Yang dimaksud dengan setiap orang adalah pejabat yang menerbitkan
IUP, IPR, atau IUPK.
Pasal 166
Cukup jelas.
Pasal 167
Cukup jelas.
Pasal 168
Cukup jelas.
Pasal 169
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b . . .
- 28 -
Huruf b
Semua pasal yang terkandung dalam kontrak karya dan
perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara harus
disesuaikan dengan Undang-Undang.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 170
Cukup jelas.
Pasal 171
Cukup jelas.
Pasal 172
Cukup jelas.
Pasal 173
Cukup jelas.
Pasal 174
Cukup jelas.
Pasal 175
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4959

0 komentar: