UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2009 2009 TENTANG GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2009 2009
TENTANG
GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa setiap warga negara berhak memajukan,
memperjuangkan, dan memperoleh kesempatan yang
sama dalam membangun masyarakat, bangsa, dan negara
sehingga patut mendapatkan penghargaan atas jasa-jasa
yang telah didarmabaktikan bagi kejayaan dan tegaknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa penghargaan atas jasa-jasa yang diberikan oleh
negara dalam bentuk gelar, tanda jasa, dan tanda
kehormatan untuk menumbuhkan kebanggaan, sikap
keteladanan, semangat kejuangan, dan motivasi untuk
meningkatkan darmabakti kepada bangsa dan negara;
c. bahwa pengaturan tentang pemberian gelar, tanda jasa,
dan tanda kehormatan masih tersebar dalam berbagai
peraturan perundang-undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk
Undang-Undang tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda
Kehormatan;
Mengingat : Pasal 15, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG GELAR, TANDA JASA, DAN
TANDA KEHORMATAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Gelar adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden
kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia
atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya yang
luar biasa kepada bangsa dan negara.
2. Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan
Presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi
luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu
bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan
negara.
3. Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang
diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi
pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan
kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
4. Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada
warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang
melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur
atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara,
atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan
kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang
luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan
negara Republik Indonesia.
5. Medali adalah tanda jasa berbentuk persegi lima.
6. Bintang adalah tanda kehormatan tertinggi berbentuk
bintang.
7. Satyalancana adalah tanda kehormatan di bawah bintang
berbentuk bundar.
8. Samkaryanugraha adalah tanda kehormatan berbentuk
ular-ular dan patra.
9. Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan adalah
dewan yang bertugas memberikan pertimbangan kepada
Presiden dalam pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda
kehormatan.
10. Presiden adalah Presiden sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

12. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
13. Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya
disingkat NKRI adalah sebuah negara kepulauan yang
berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan
hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
14. Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI
adalah alat negara di bidang pertahanan yang dalam
menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan
keputusan politik negara.
15. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya
disebut Polri adalah alat negara di bidang pemeliharaan
keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum,
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam
negeri.
16. Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI
adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara Indonesia.
17. Warga Negara Asing yang selanjutnya disingkat WNA
adalah orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara asing.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan diberikan
berdasarkan asas:
a. kebangsaan;
b. kemanusiaan;
c. kerakyatan;
d. keadilan;
e. keteladanan;
f. kehati-hatian;
g. keobjektifan;
h. keterbukaan;
i. kesetaraan; dan
j. timbal balik.

Pasal 3
Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan diberikan dengan
tujuan:
a. menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi
pemerintah, atau organisasi yang telah mendarmabaktikan
diri dan berjasa besar dalam berbagai bidang kehidupan
berbangsa dan bernegara;
b. menumbuhkembangkan semangat kepahlawanan,
kepatriotan, dan kejuangan setiap orang untuk kemajuan
dan kejayaan bangsa dan negara; dan
c. menumbuhkembangkan sikap keteladanan bagi setiap
orang dan mendorong semangat melahirkan karya terbaik
bagi kemajuan bangsa dan negara.
BAB III
JENIS GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Bagian Kesatu
Gelar
Pasal 4
(1) Gelar berupa Pahlawan Nasional.
(2) Pemberian Gelar dapat disertai dengan pemberian Tanda
Jasa dan/atau Tanda Kehormatan.
Bagian Kedua
Tanda Jasa
Pasal 5
(1) Tanda Jasa berupa Medali.
(2) Tanda Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. Medali Kepeloporan;
b. Medali Kejayaan; dan
c. Medali Perdamaian.
(3) Medali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki
derajat sama.
Bagian Ketiga
Tanda Kehormatan
Pasal 6
(1) Tanda Kehormatan berupa:
a. Bintang;
b. Satyalancana; dan
c. Samkaryanugraha.
(2) Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b diberikan kepada perseorangan.
(3) Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c diberikan kepada kesatuan, institusi pemerintah,
atau organisasi.
Pasal 7
(1) Tanda Kehormatan Bintang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf a terdiri atas Bintang sipil dan
Bintang militer.
(2) Tanda Kehormatan Bintang sipil terdiri atas:
a. Bintang Republik Indonesia;
b. Bintang Mahaputera;
c. Bintang Jasa;
d. Bintang Kemanusiaan;
e. Bintang Penegak Demokrasi;
f. Bintang Budaya Parama Dharma; dan
g. Bintang Bhayangkara.
(3) Tanda Kehormatan Bintang militer terdiri atas:
a. Bintang Gerilya;
b. Bintang Sakti;
c. Bintang Dharma;
d. Bintang Yudha Dharma;
e. Bintang Kartika Eka Pakçi;
f. Bintang Jalasena; dan
g. Bintang Swa Bhuwana Paksa.
Pasal 8
(1) Tanda Kehormatan Bintang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Bintang berkelas; dan
b. Bintang tanpa kelas.
(2) Tanda Kehormatan Bintang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Bintang Republik Indonesia terdiri atas 5 (lima) kelas:
1. Bintang Republik Indonesia Adipurna;
2. Bintang Republik Indonesia Adipradana;
3. Bintang Republik Indonesia Utama;
4. Bintang Republik Indonesia Pratama; dan
5. Bintang Republik Indonesia Nararya.
b. Bintang Mahaputera terdiri atas 5 (lima) kelas:
1. Bintang Mahaputera Adipurna;
2. Bintang Mahaputera Adipradana;
3. Bintang Mahaputera Utama;
4. Bintang Mahaputera Pratama; dan
5. Bintang Mahaputera Nararya.
c. Bintang Jasa terdiri atas 3 (tiga) kelas:
1. Bintang Jasa Utama;
2. Bintang Jasa Pratama; dan
3. Bintang Jasa Nararya.
d. Bintang Penegak Demokrasi terdiri atas 3 (tiga) kelas:
1. Bintang Penegak Demokrasi Utama;
2. Bintang Penegak Demokrasi Pratama; dan
3. Bintang Penegak Demokrasi Nararya.
e. Bintang Bhayangkara terdiri atas 3 (tiga) kelas:
1. Bintang Bhayangkara Utama;
2. Bintang Bhayangkara Pratama; dan
3. Bintang Bhayangkara Nararya.
f. Bintang Yudha Dharma terdiri atas 3 (tiga) kelas:
1. Bintang Yudha Dharma Utama;
2. Bintang Yudha Dharma Pratama; dan
3. Bintang Yudha Dharma Nararya.

g. Bintang Kartika Eka Pakçi terdiri atas 3 (tiga) kelas:
1. Bintang Kartika Eka Pakçi Utama;
2. Bintang Kartika Eka Pakçi Pratama; dan
3. Bintang Kartika Eka Pakçi Nararya.
h. Bintang Jalasena terdiri atas 3 (tiga) kelas:
1. Bintang Jalasena Utama;
2. Bintang Jalasena Pratama; dan
3. Bintang Jalasena Nararya.
i. Bintang Swa Bhuwana Paksa terdiri atas 3 (tiga) kelas:
1. Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama;
2. Bintang Swa Bhuwana Paksa Pratama; dan
3. Bintang Swa Bhuwana Paksa Nararya.
(3) Tanda Kehormatan Bintang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Bintang Kemanusiaan;
b. Bintang Budaya Parama Dharma;
c. Bintang Gerilya;
d. Bintang Sakti; dan
e. Bintang Dharma.
Pasal 9
Derajat atau tingkat Bintang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf a adalah sebagai berikut:
a. Bintang Republik Indonesia Adipurna;
b. Bintang Republik Indonesia Adipradana;
c. Bintang Republik Indonesia Utama;
d. Bintang Republik Indonesia Pratama;
e. Bintang Republik Indonesia Nararya;
f. Bintang Mahaputera Adipurna;
g. Bintang Mahaputera Adipradana;
h. Bintang Mahaputera Utama;
i. Bintang Mahaputera Pratama;
j. Bintang Mahaputera Nararya;
k. Bintang Jasa Utama, Bintang Kemanusiaan, Bintang
Penegak Demokrasi Utama, Bintang Budaya Parama
Dharma, Bintang Gerilya, Bintang Sakti, dan Bintang
Dharma;
l. Bintang Jasa Pratama dan Bintang Penegak Demokrasi
Pratama;
m. Bintang Jasa Nararya dan Bintang Penegak Demokrasi
Nararya;
n. Bintang Yudha Dharma Utama;
o. Bintang Bhayangkara Utama, Bintang Kartika Eka Pakçi
Utama, Bintang Jalasena Utama, dan Bintang Swa
Bhuwana Paksa Utama;
p. Bintang Yudha Dharma Pratama;
q. Bintang Bhayangkara Pratama, Bintang Kartika Eka Pakçi
Pratama, Bintang Jalasena Pratama, dan Bintang Swa
Bhuwana Paksa Pratama;
r. Bintang Yudha Dharma Nararya; dan
s. Bintang Bhayangkara Nararya, Bintang Kartika Eka Pakçi
Nararya, Bintang Jalasena Nararya, dan Bintang Swa
Bhuwana Paksa Nararya.
Pasal 10
(1) Presiden Republik Indonesia sebagai pemberi Gelar, Tanda
Jasa, dan Tanda Kehormatan merupakan pemilik pertama
seluruh Tanda Kehormatan Bintang yang terdiri atas:
a. Bintang Republik Indonesia Adipurna;
b. Bintang Mahaputera Adipurna;
c. Bintang Jasa Utama;
d. Bintang Kemanusiaan;
e. Bintang Penegak Demokrasi Utama;
f. Bintang Budaya Parama Dharma;
g. Bintang Bhayangkara Utama;
h. Bintang Gerilya;
i. Bintang Sakti;
j. Bintang Dharma;
k. Bintang Yudha Dharma Utama;
l. Bintang Kartika Eka Pakçi Utama;
m. Bintang Jalasena Utama; dan
n. Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama.
(2) Wakil Presiden Republik Indonesia mendapat Tanda
Kehormatan Bintang yang terdiri atas:
a. Bintang Republik Indonesia Adipradana;
b. Bintang Mahaputera Adipurna;
c. Bintang Jasa Utama;
d. Bintang Kemanusiaan;
e. Bintang Penegak Demokrasi Utama;
f. Bintang Budaya Parama Dharma; dan
g. Bintang Bhayangkara Utama.
Pasal 11
(1) Tanda Kehormatan Satyalancana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b terdiri atas Tanda
Kehormatan Satyalancana sipil dan Tanda Kehormatan
Satyalancana militer.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanda Kehormatan
Satyalancana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 12
(1) Tanda Kehormatan Samkaryanugraha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c terdiri atas Tanda
Kehormatan Samkaryanugraha sipil dan Tanda
Kehormatan Samkaryanugraha militer.
(2) Tanda Kehormatan Samkaryanugraha sipil terdiri atas:
a. Parasamya Purnakarya Nugraha; dan
b. Nugraha Sakanti.
(3) Tanda Kehormatan Samkaryanugraha militer tetap disebut
Samkaryanugraha.
(4) Samkaryanugraha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memiliki derajat sama.
Pasal 13
(1) Tanda Kehormatan Bintang dipakai berdasarkan urutan
derajat atau tingkat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9.
(2) Tanda Jasa Medali dipakai di bawah Bintang Republik
Indonesia dan Bintang Mahaputera, sejajar dengan Tanda
Kehormatan Bintang Jasa Utama, Bintang Kemanusiaan,
Bintang Penegak Demokrasi Utama, Bintang Budaya
Parama Dharma, Bintang Gerilya, Bintang Sakti, dan
Bintang Dharma.
(3) Tanda Kehormatan Satyalancana dipakai di bawah Tanda
Kehormatan Bintang dan Tanda Jasa Medali.
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, ukuran, kriteria, dan
tata cara pemakaian Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal
8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 13 diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
BAB IV
DEWAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Pasal 15
(1) Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada
Presiden dalam pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda
Kehormatan.
(2) Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkedudukan di ibukota negara.
Pasal 16
(1) Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan terdiri
atas 7 (tujuh) orang anggota yang berasal dari unsur:
a. akademisi sebanyak 2 (dua) orang;
b. militer dan/atau berlatar belakang militer sebanyak 2
(dua) orang; dan
c. tokoh masyarakat yang pernah mendapatkan Tanda
Jasa dan/atau Tanda Kehormatan sebanyak 3 (tiga)
orang.
(2) Calon anggota Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diusulkan oleh Menteri.
(3) Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh
seorang ketua dan seorang wakil ketua sekaligus
merangkap sebagai anggota.
(4) Anggota Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(5) Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(6) Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai
masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali
untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 17
Syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan
Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan:
a. WNI;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. memiliki integritas moral dan keteladanan;
d. berkelakuan baik;
e. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
f. berusia paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun;
g. berpendidikan paling rendah S1(strata satu); dan
h. mempunyai pengetahuan dan pemahaman tentang Gelar,
Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Pasal 18
(1) Tugas dan kewajiban Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan
Tanda Kehormatan meliputi:
a. meneliti, membahas, dan memverifikasi usulan, serta
memberikan pertimbangan mengenai pemberian Gelar;
b. meneliti, membahas, dan memverifikasi usulan, serta
memberikan pertimbangan mengenai pemberian dan
pencabutan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan; dan
c. merencanakan dan menetapkan kebijakan mengenai
pembinaan kepahlawanan.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya Dewan
Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh menteri yang terkait.
Pasal 19
(1) Pelaksanaan tugas Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda
Kehormatan di daerah dilakukan oleh Pemerintah Daerah
sebagai tugas pembantuan.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menerima dan mengajukan usulan pemberian Gelar;
b. menerima dan mengajukan usulan pemberian dan
pencabutan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan;
c. melaksanakan dan membina kepahlawanan di daerah;
dan
d. mengelola dan memelihara taman makam pahlawan
nasional di daerah.
Pasal 20
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Dewan Gelar,
Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pasal 21
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Gelar, Tanda Jasa,
dan Tanda Kehormatan dibantu oleh sekretariat.
(2) Sekretariat Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berada di bawah koordinasi Menteri.
(3) Sekretariat Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipimpin oleh seorang sekretaris dari unsur pegawai negeri
yang diangkat oleh Presiden atas usul Menteri.
(4) Sekretariat Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup paling sedikit 3 (tiga) unsur.
Pasal 22
Presiden dapat memberhentikan ketua, wakil ketua, dan
anggota Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri secara tertulis;
c. tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan
tetap; dan
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Gelar, Tanda Jasa,
dan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18, Pasal 19, dan Pasal 20 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB V
TATA CARA PENGAJUAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Bagian Kesatu
Syarat-Syarat Memperoleh Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
Pasal 24
Untuk memperoleh Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
harus memenuhi syarat:
a. umum; dan
b. khusus.
Pasal 25
Syarat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a
terdiri atas:
a. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang
sekarang menjadi wilayah NKRI;
b. memiliki integritas moral dan keteladanan;
c. berjasa terhadap bangsa dan negara;
d. berkelakuan baik;
e. setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Pasal 26
Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b
untuk Gelar diberikan kepada seseorang yang telah meninggal
dunia dan yang semasa hidupnya:
a. pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata
atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain
untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi
kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan
bangsa;
b. tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;
c. melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung
hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang
diembannya;
d. pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang
dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;
e. pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi
kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat
dan martabat bangsa;
f. memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang
tinggi; dan/atau
g. melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas
dan berdampak nasional.
Pasal 27
(1) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
huruf b untuk Medali Kepeloporan terdiri atas:
a. berjasa dan berprestasi luar biasa dalam merintis,
mengembangkan, dan memajukan pendidikan,
perekonomian, sosial, seni, budaya, agama, hukum,
kesehatan, pertanian, kelautan, lingkungan, dan/atau
bidang lain;
b. berjasa luar biasa dalam penemuan dan pengembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau
c. berjasa luar biasa menciptakan karya besar dalam
bidang pembangunan.
(2) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
huruf b untuk Medali Kejayaan yaitu berjasa dan
berprestasi luar biasa dalam mengharumkan nama bangsa
dan negara di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan,
teknologi, olahraga, seni, budaya, agama, dan/atau bidang
lain.
(3) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
huruf b untuk Medali Perdamaian yaitu berjasa dan
berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan
memajukan perdamaian, diplomasi, persahabatan, dan
persaudaraan.
Pasal 28
(1) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
huruf b untuk Bintang Republik Indonesia terdiri atas:
a. berjasa sangat luar biasa di berbagai bidang yang
bermanfaat bagi keutuhan, kelangsungan, dan
kejayaan bangsa dan negara;
b. pengabdian dan pengorbanannya di berbagai bidang
sangat berguna bagi bangsa dan negara; dan/atau
c. darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat
nasional dan internasional.
(2) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
huruf b untuk Bintang Mahaputera terdiri atas:
a. berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat
bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran
bangsa dan negara;
b. pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial,
politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan,
teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar
manfaatnya bagi bangsa dan negara; dan/atau
c. darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat
nasional dan internasional.
(3) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
huruf b untuk Bintang Jasa terdiri atas:
a. berjasa besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu
yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan
kebesaran bangsa dan negara;
b. pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial,
ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa
bidang lain yang bermanfaat bagi bangsa dan negara;
dan/atau
c. darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat
nasional.
(4) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
huruf b untuk Bintang Kemanusiaan terdiri atas:
a. berjasa besar di suatu bidang yang bermanfaat bagi
tegaknya nilai-nilai peri-kemanusiaan dan peri-keadilan
bangsa dan negara;
b. pengabdian dan pengorbanannya di bidang hak asasi
manusia (HAM), hukum, pelayanan publik, dan
kemanusiaan berguna bagi bangsa dan negara;
dan/atau
c. darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat
nasional.
(5) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
huruf b untuk Bintang Penegak Demokrasi terdiri atas:
a. berjasa besar di suatu bidang yang bermanfaat bagi
tegaknya prinsip kerakyatan, kebangsaan, kenegaraan,
dan pembangunan hukum nasional;
b. pengabdian dan pengorbanannya di bidang demokrasi,
politik, dan legislasi berguna bagi bangsa dan negara;
dan/atau
c. darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat
nasional.
(6) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
huruf b untuk Bintang Budaya Parama Dharma terdiri
atas:
a. berjasa besar dalam meningkatkan, memajukan dan
membina kebudayaan bangsa dan negara;
b. pengabdian dan pengorbanannya di bidang
kebudayaan, baik kesenian, nilai-nilai tradisional, dan
kearifan lokal bermanfaat bagi bangsa dan negara;
dan/atau
c. darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat
nasional.
(7) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
huruf b untuk Bintang Bhayangkara terdiri atas:
a. anggota Polri yang berjasa besar dengan keberanian,
kebijaksanaan dan ketabahan luar biasa melampaui
panggilan kewajiban yang disumbangkan untuk
kemajuan dan pengembangan kepolisian;
b. tidak pernah cacat selama bertugas di kepolisian; atau
c. WNI bukan anggota Polri yang berjasa besar terhadap
kemajuan dan pengembangan kepolisian.
(8) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
huruf b untuk Bintang Gerilya yaitu setiap WNI yang
berjuang mempertahankan kedaulatan NKRI dari agresi
negara asing dengan cara bergerilya.
(9) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
huruf b untuk Bintang Sakti terdiri atas:
a. anggota TNI yang menunjukkan keberanian dan
ketabahan tekad melampaui dan melebihi panggilan
kewajiban dalam pelaksanaan tugas operasi militer
tanpa merugikan tugas pokoknya; atau
b. WNI bukan anggota TNI yang menunjukkan keberanian
dan ketabahan tekad melampaui dan melebihi
panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas operasi
militer.
(10) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
huruf b untuk Bintang Dharma yaitu anggota TNI atau
WNI bukan anggota TNI yang menyumbangkan jasa bakti
dengan melebihi dan melampaui panggilan kewajiban
dalam pelaksanaan tugas militer sehingga memberikan
keuntungan luar biasa untuk kemajuan TNI.
(11) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
huruf b untuk Bintang Yudha Dharma terdiri atas:
a. anggota TNI yang mendarmabaktikan diri melebihi dan
melampaui panggilan kewajiban dalam pelaksanaan
tugas pembinaan dan pengembangan sehingga
memberikan keuntungan luar biasa untuk kemajuan,
perkembangan, dan terwujudnya integrasi TNI;
b. pegawai negeri sipil Kementerian Pertahanan atau TNI
yang dalam tugasnya menghasilkan karya yang benarbenar
dirasakan manfaatnya oleh pemerintah dan NKRI
dalam rangka perwujudan dan pembinaan untuk
keutuhan dan kesempurnaan TNI; atau
c. WNI bukan anggota TNI atau pegawai negeri sipil TNI
yang berjasa besar dalam bidang pembangunan TNI
dengan hasil yang benar-benar dirasakan manfaatnya
oleh pemerintah dan NKRI.
(12) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
huruf b untuk Bintang Kartika Eka Pakçi terdiri atas:
a. anggota TNI Angkatan Darat yang di bidang tugas
kemiliteran menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan,
dan jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban untuk
kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Darat
tanpa merugikan tugas pokoknya; atau
b. WNI yang bukan anggota TNI Angkatan Darat yang
berjasa luar biasa untuk kemajuan dan pembangunan
TNI Angkatan Darat.
(13) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
huruf b untuk Bintang Jalasena terdiri atas:
a. anggota TNI Angkatan Laut yang di bidang tugas
kemiliteran menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan,
dan jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban untuk
kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Laut tanpa
merugikan tugas pokoknya; atau
b. WNI bukan anggota TNI Angkatan Laut yang berjasa
luar biasa untuk kemajuan dan pembangunan TNI
Angkatan Laut.
(14) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
huruf b untuk Bintang Swa Bhuwana Paksa terdiri atas:
a. anggota TNI Angkatan Udara yang di bidang tugas
kemiliteran menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan,
dan jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban untuk
kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Udara
tanpa merugikan tugas pokoknya; atau
b. WNI bukan anggota TNI Angkatan Udara yang berjasa
luar biasa untuk kemajuan dan pembangunan TNI
Angkatan Udara.
Pasal 29
(1) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
huruf b untuk Parasamya Purnakarya Nugraha yaitu
institusi pemerintah atau organisasi yang menunjukkan
karya tertinggi pelaksanaan pembangunan dalam rangka
peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(2) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
huruf b untuk Nugraha Sakanti yaitu kesatuan di
lingkungan kepolisian yang telah berjasa di bidang tugas
kepolisian yang bermanfaat bagi kepentingan bangsa dan
negara.
(3) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
huruf b untuk Samkaryanugraha yaitu kesatuan di
lingkungan TNI yang telah berjasa dalam suatu operasi
militer dan pembangunan dalam rangka mempertahankan
kelangsungan hidup negara dan bangsa.
Bagian Kedua
Tata Cara Pengajuan
Pasal 30
(1) Usul pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda
Kehormatan ditujukan kepada Presiden melalui Dewan
Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh
perseorangan, lembaga negara, kementerian, lembaga
pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah,
organisasi, atau kelompok masyarakat.
(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi
riwayat hidup diri atau keterangan mengenai kesatuan,
institusi pemerintah, atau organisasi, riwayat perjuangan,
jasa serta tugas negara yang dilakukan calon penerima
Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan usul
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Tata Cara Verifikasi
Pasal 31
(1) Usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3)
diverifikasi oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda
Kehormatan.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan meneliti dan mengkaji keabsahan dan kelayakan
calon penerima Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda
Kehormatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi
usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Tata Cara Pemberian
Pasal 32
(1) Pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda
Kehormatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(2) Pemberian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan pada hari besar nasional atau pada hari ulang
tahun masing-masing lembaga negara, kementerian, dan
lembaga pemerintah nonkementerian.
(3) Pemberian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disematkan oleh Presiden dan/atau pejabat yang ditunjuk.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Gelar, Tanda
Jasa, dan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu
Hak
Pasal 33
(1) Setiap penerima Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda
Kehormatan berhak atas penghormatan dan penghargaan
dari negara.
(2) Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) untuk penerima Gelar dapat berupa:
a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta;
b. pemakaman dengan upacara kebesaran militer;
c. pemakaman atau sebutan lain dengan biaya negara;
d. pemakaman di taman makam pahlawan nasional;
dan/atau
e. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala
kepada ahli warisnya.
(3) Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) untuk penerima Tanda Jasa dan Tanda
Kehormatan yang masih hidup dapat berupa:
a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa;
b. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala;
dan/atau
c. hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.
(4) Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) untuk penerima Tanda Jasa dan Tanda
Kehormatan yang telah meninggal dunia dapat berupa:
a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta;
b. pemakaman dengan upacara kebesaran militer;
c. pemakaman atau sebutan lain dengan biaya negara;
d. pemakaman di taman makam pahlawan nasional;
dan/atau
e. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala
kepada ahli warisnya.
(5) Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf d dan ayat (4) huruf d diberikan
kepada penerima Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda
Kehormatan Bintang.
(6) Hak pemakaman di Taman Makam Pahlawan Nasional
Utama hanya untuk penerima Gelar, Tanda Kehormatan
Bintang Republik Indonesia, dan Bintang Mahaputera.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghormatan dan
penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Kewajiban
Pasal 34
(1) Ahli waris penerima Gelar berkewajiban:
a. menjaga nama baik pahlawan dan jasa yang telah
diberikan kepada bangsa dan negara;
b. menjaga dan melestarikan perjuangan, karya, dan nilai
kepahlawanan; dan
c. menumbuhkan dan membina semangat kepahlawanan.
(2) Ahli waris penerima Tanda Jasa dan/atau Tanda
Kehormatan berkewajiban:
a. menjaga nama baik dan jasa penerima Tanda Jasa dan
Tanda Kehormatan; dan
b. menjaga dan memelihara simbol dan/atau lencana
Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan.
(3) Penerima Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan yang
masih hidup berkewajiban:
a. menjaga nama baik diri dan jasa yang telah diberikan
kepada bangsa dan negara;
b. menjaga dan memelihara simbol dan/atau lencana
Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan; dan
c. memberikan keteladanan dan menumbuhkan semangat
masyarakat untuk berjuang dan berbakti kepada
bangsa dan negara.
BAB VII
PENCABUTAN TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
Pasal 35
Presiden berhak mencabut Tanda Jasa dan/atau Tanda
Kehormatan yang telah diberikan apabila penerima Tanda Jasa
dan Tanda Kehormatan tidak lagi memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b, huruf e, dan
huruf f.
Pasal 36
(1) Pencabutan Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan
dapat diusulkan oleh perseorangan, lembaga negara,
kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian,
Pemerintah Daerah, organisasi, dan/atau kelompok
masyarakat.
(2) Usul pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda
Jasa, dan Tanda Kehormatan disertai alasan dan bukti
pencabutan.
(3) Usul pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diteliti, dibahas, dan diverifikasi oleh Dewan Gelar, Tanda
Jasa, dan Tanda Kehormatan dengan mempertimbangkan
keterangan dari penerima Tanda Jasa dan/atau Tanda
Kehormatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencabutan
Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
BAB VIII
GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN DARI NEGARA LAIN
Pasal 37
(1) WNI dapat menerima Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda
Kehormatan dari negara lain.
(2) Penerimaan Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda
Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
diberitahukan kepada Presiden.
BAB IX
TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN BAGI WNA
Pasal 38
(1) Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan dapat diberikan
kepada WNA.
(2) WNA yang menerima Tanda Jasa atau Tanda Kehormatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi:
a. kesetaraan hubungan timbal balik kenegaraan;
dan/atau
b. berjasa besar pada bangsa dan negara Indonesia.
(3) Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Medali Kepeloporan;
b. Medali Kejayaan;
c. Medali Perdamaian;
d. Bintang Republik Indonesia;
e. Bintang Mahaputera;
f. Bintang Jasa;
g. Bintang Kemanusiaan;
h. Bintang Penegak Demokrasi;
i. Bintang Bhayangkara;
j. Bintang Yudha Dharma;
k. Bintang Kartika Eka Pakçi;
l. Bintang Jalasena; dan/atau
m. Bintang Swa Bhuwana Paksa.
(4) WNA yang menerima Tanda Jasa atau Tanda Kehormatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menerima hak
protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Tanda Jasa
dan Tanda Kehormatan kepada WNA sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 39
(1) Setiap Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan
yang telah diberikan sebelum Undang-Undang ini tetap
berlaku.
(2) Sebelum ketentuan mengenai bentuk, ukuran, tata cara
pemakaian Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda
Kehormatan diatur berdasarkan Undang-Undang ini,
ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada
dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 40
(1) Pada saat berlakunya undang-undang ini, paling lambat 6
(enam) bulan, Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda
Kehormatan sudah terbentuk.
(2) Sebelum Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda
Kehormatan dibentuk, Dewan Tanda-Tanda Kehormatan
Republik Indonesia dan Badan Pembina Pahlawan tetap
dapat melaksanakan tugasnya.
(3) Setelah Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
dibentuk, Dewan Tanda-Tanda Kehormatan Republik
Indonesia dan Badan Pembina Pahlawan dinyatakan
dibubarkan.
Pasal 41
Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini
harus sudah ditetapkan paling lambat 12 (dua belas) bulan
sejak diundangkannya Undang-Undang ini.
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 42
(1) Penghormatan negara terhadap perjuangan, pengorbanan,
dan jasa demi keagungan bangsa dan negara yang
dilakukan oleh Veteran Republik Indonesia diakui dan
dilestarikan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Veteran Republik
Indonesia diatur dengan undang-undang tersendiri.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 43
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, maka:
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1954 tentang Tanda
Kehormatan Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia
(Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 85);
2. Undang-Undang Nomor 65 Tahun 1958 tentang Pemberian
Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang
Dharma (Memori penjelasan dalam Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1650) sebagaimana diberlakukan dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1958 tentang
Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 65
Tahun 1958 tentang Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan
Bintang Sakti dan Bintang Dharma (Lembaran Negara
Tahun 1958 Nomor 153), sebagai Undang-Undang (Memori
penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor
1806);
3. Undang-Undang Nomor 70 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1958 tentang
Tanda-Tanda Penghargaan untuk Anggota Angkatan
Perang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 41), sebagai
Undang-Undang (Memori Penjelasan dalam Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1657);
4. Undang-Undang Nomor 4 Drt Tahun 1959 tentang
Ketentuan-Ketentuan Umum Mengenai Tanda-Tanda
Kehormatan (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1789);
5. Undang-Undang Nomor 5 Drt Tahun 1959 tentang Tanda
Kehormatan Bintang Republik Indonesia (Penjelasan
dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 1790);
6. Undang-Undang Nomor 6 Drt Tahun 1959 tentang Tanda
Kehormatan Bintang Mahaputera (Penjelasan dalam
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1791);
7. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1958 tentang
Penggantian Peraturan tentang Bintang Gerilya sebagai
termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
1949, (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 154), sebagai
Undang-Undang (Memori penjelasan dalam Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1807); sebagaimana
diberlakukan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang No. 1 Tahun 1964 (Lembaran Negara
Tahun 1964 No. 1) tentang Perubahan dan Tambahan
Undang-Undang No. 21 Tahun 1959 (Lembaran Negara
Tahun 1959 No. 65) tentang Penetapan menjadi Undang-
Undang, Undang-undang Darurat No. 7 Tahun 1958
(Lembaran Negara Tahun 1958 No. 154) tentang
Penggantian Peraturan tentang Bintang Gerilya sebagai
termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun
1949, menjadi Undang-Undang. (Penjelasan dalam
Tambahan Lembaran Negara No. 2667);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1959 tentang
Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Garuda (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 19), sebagai Undang-Undang
(Memori Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara
Nomor 1811);
9. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1961 tentang Tanda
Kehormatan Bintang Bhayangkara (Penjelasan dalam
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2290);
10. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1963 tentang Tanda
Kehormatan Bintang Jasa (Penjelasan dalam Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2575);
11. Undang-Undang Nomor 33 Prps Tahun 1964 tentang
Penetapan Penghargaan dan Pembinaan terhadap
Pahlawan (Lembaran Negara R.I. Tahun 1964 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 2685);
12. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1968 tentang Tanda
Kehormatan Bintang Jalasena (Penjelasan dalam
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2866);
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1968 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2858) Tanda
Kehormatan Bintang Kartika Eka Pakçi menjadi Undang-
Undang (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2876);
14. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1968 tentang Tanda
Kehormatan Bintang Swa Bhuwana Paksa (Penjelasan
dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 2878);
15. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1971 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1971 tentang Tanda Kehormatan Bintang Yudha
Dharma menjadi Undang-Undang (Penjelasan dalam
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2979);
16. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1972 tentang Perobahan
dan Tambahan Ketentuan Mengenai Beberapa Jenis Tanda
Kehormatan Republik Indonesia yang Berbentuk Bintang
dan tentang Urutan Derajat/Tingkat Jenis Tanda
Kehormatan Republik Indonesia yang berbentuk Bintang
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor
2990); dan
17. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1980 tentang Tanda
Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma (Penjelasan
dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3173);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 44
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juni 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Juni 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 94
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
sesuai dengan aslinya
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2009 2009
TENTANG
GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
I. UMUM
Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan adalah bentuk
penghormatan dan penghargaan serta simbol pengakuan terhadap warga
negara yang berjasa dan mendarmabaktikan hidupnya serta memberikan
karya terbaiknya terhadap bangsa dan negara. Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda
Kehormatan merupakan pengakuan dan penghayatan terhadap momentum
sejarah, peristiwa ataupun kejadian penting dalam sejarah hidup berbangsa
dan bernegara, sekaligus menjadi bukti kebesaran bangsa dan merupakan
cermin cita-cita perjuangan hidup bernegara.
Pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dimaksudkan
sebagai penghormatan dan penghargaan terhadap setiap warga negara yang
memajukan dan memperjuangkan pembangunan bangsa dan negara demi
kejayaan dan tegaknya NKRI berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Gelar, Tanda Jasa, dan
Tanda Kehormatan diberikan oleh negara untuk menumbuhkan kebanggaan,
keteladanan, kepatriotan, sikap kepahlawanan, dan semangat kejuangan di
dalam masyarakat.
Pasal 15 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 menyatakan bahwa ”Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain
tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang’’. Pasal 15 Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut secara tegas
mengamanatkan pembentukan undang-undang yang mengatur kewenangan
Presiden sebagai kepala negara untuk memberikan Gelar, Tanda Jasa, dan
Tanda Kehormatan. Rumusan pasal tersebut mengamanatkan kepada
Presiden agar dalam memberikan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
kepada WNI, kesatuan, institusi pemerintah, organisasi, ataupun WNA
mempertimbangkan aspek kesejarahan, keselarasan, keserasian,
keseimbangan, bobot perjuangan, karya, prestasi, visi ke depan, objektif, dan
untuk mencegah kesan segala bentuk dikotomi.
Pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan oleh Presiden
selama ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Drt Tahun 1959 tentang
Ketentuan-Ketentuan Umum mengenai Tanda-Tanda Kehormatan
(Tambahan Lembaran Negara Nomor 1789), Undang-Undang Nomor 33 Prps
Tahun 1964 tentang Penetapan, Penghargaan dan Pembinaan terhadap

Pahlawan (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 92, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2685), serta 15 (lima belas) undang-undang lain. Semua
produk perundang-undangan tersebut berdasarkan Undang-Undang Dasar
Sementara Republik Indonesia Tahun 1950 dan Undang-Undang Dasar
Tahun 1945 sebelum perubahan, sehingga sudah tidak sesuai dengan
tuntutan reformasi dan sistem ketatanegaraan berdasarkan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, untuk
menjaga tata tertib dan tujuan pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda
Kehormatan, maka perlu dilakukan penyempurnaan undang-undang sesuai
dengan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini dan
masa yang akan datang.
Undang-Undang tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
ini dimaksudkan sebagai unifikasi dan kodifikasi peraturan perundangundangan
yang saat ini terdiri atas: 17 (tujuh belas) undang-undang dan 1
(satu) Ketetapan MPRS No. XXIX/1966 tentang Pengangkatan Pahlawan
Ampera. Undang-Undang ini diharapkan dapat memperjelas konsepsi dan
formulasi Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Kejelasan konsepsi
tersebut diwujudkan dengan adanya syarat umum, syarat khusus, dan
kriteria dalam pemberian penghormatan dan penghargaan. Selain itu,
khusus untuk Tanda Jasa diwujudkan dalam bentuk Medali. Selanjutnya,
sebagai manifestasi semangat reformasi yang karakteristiknya dicirikan
dengan penghormatan tinggi atas hak asasi manusia dan penegakan
demokrasi, maka ditambahkan 2 (dua) jenis bintang sipil, yaitu Bintang
Kemanusiaan dan Bintang Penegak Demokrasi. Di samping itu, Undang-
Undang ini juga mengatur unifikasi dan penguatan Dewan Gelar, Tanda
Jasa, dan Tanda Kehormatan, penguatan partisipasi masyarakat dan
lembaga, serta penguatan legitimasi, akuntabilitas, dan transparansi dalam
pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Seluruh upaya
perbaikan ini adalah juga untuk lebih mempercepat pembangunan bangsa
dan karakternya (nation and character building), serta pelestarian sebagai
bangsa pejuang.
Penghormatan dan penghargaan dalam bentuk lain yang diberikan
oleh negara harus menyesuaikan pengaturannya dengan Undang-Undang
ini. Oleh karena itu, sebutan gelar kehormatan seperti yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia
(Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2826) tetap diakui namun perlu disesuaikan.
Dengan terbentuknya Undang-Undang ini, pemberian Gelar, Tanda
Jasa, dan Tanda Kehormatan oleh Presiden sebagai kepala negara
mempunyai landasan hukum yang lebih kuat dan kepastian hukum yang
lebih terjamin. Seluruh pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda
Kehormatan dicantumkan dalam bagan tersendiri yang merupakan satu
kesatuan dengan Undang-Undang ini.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Huruf a
Yang dimaksud dengan ‘’kebangsaan’’ adalah bahwa pemberian
Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan harus mencerminkan
sifat dan watak bangsa Indonesia.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “kemanusiaan” adalah bahwa pemberian
Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan harus mencerminkan
harkat dan martabat manusia berdasarkan kemanusiaan yang adil
dan beradab.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “kerakyatan” adalah bahwa pemberian Gelar,
Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan harus mencerminkan dan
mempertimbangkan jiwa kerakyatan, demokrasi, dan
permusyawaratan perwakilan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan ‘’keadilan’’ adalah bahwa dalam pemberian
Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan harus mencerminkan
keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali.
Huruf e
Yang dimaksud dengan ‘’keteladanan’’ adalah bahwa pemberian
Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dilakukan dengan
pertimbangan atas integritas moral dan suri tauladan orang yang
berhak menerima Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
terhadap masyarakat.
Huruf f
Yang dimaksud dengan ‘’kehati-hatian’’ adalah bahwa dalam proses
pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dilakukan
dengan cermat dan teliti kepada orang yang berhak dan memenuhi
persyaratan.
Huruf g
Yang dimaksud dengan ‘’keobjektifan’’ adalah bahwa pemberian
Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan harus didasarkan pada
pertimbangan yang objektif, rasional, murni, tidak memihak, selektif,
dan akuntabel.
Huruf h
Yang dimaksud dengan ‘’keterbukaan’’ adalah bahwa pemberian
Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan harus dilakukan secara
transparan, terbuka, dan dapat dikontrol secara bebas oleh
masyarakat luas.
Huruf i
Yang dimaksud dengan ‘’kesetaraan’’ adalah bahwa perlakuan yang
setara dan sederajat terhadap siapapun untuk dapat menerima
Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sesuai dengan syaratsyarat
yang telah ditetapkan menurut Undang-Undang ini dan
peraturan pelaksanaannya.
Huruf j
Yang dimaksud dengan ‘’timbal balik’’ adalah bahwa pemberian
Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dapat diberikan sebagai
ungkapan yang setimpal atau sebagai balas jasa menyangkut
pemberian penghormatan dan penghargaan dengan negara lain.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Pahlawan Nasional” adalah Gelar yang
diberikan oleh negara yang mencakup semua jenis Gelar yang pernah
diberikan sebelumnya, yaitu Pahlawan Perintis Kemerdekaan,
Pahlawan Kemerdekaan Nasional, Pahlawan Proklamator, Pahlawan
Kebangkitan Nasional, Pahlawan Revolusi, dan Pahlawan Ampera.
Dalam ketentuan ini, tidak termasuk gelar kehormatan Veteran
Republik Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan ‘’mendapat’’ adalah pemberian Tanda
Kehormatan Bintang kepada Wakil Presiden dilaksanakan setelah
mengucapkan sumpah jabatan.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan ‘’dibantu’’ adalah dikoordinasikan.
Pasal 19
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan ‘’tugas pembantuan’’ adalah penugasan dari
Pemerintah kepada pemerintah provinsi dan/atau pemerintah
kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas tertentu.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan ‘’3 (tiga) unsur’’ adalah unsur Gelar, unsur
Tanda Jasa, dan unsur Tanda Kehormatan.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud “memiliki integritas moral” adalah beriman atau
memiliki keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuktikan
dengan tingkah laku dan budi pekerti yang baik.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “setia dan tidak mengkhianati” adalah
konsisten memperjuangkan dan membela kepentingan bangsa dan
negara, baik sebelum maupun setelah kemerdekaan NKRI.
Huruf f
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “tidak pernah cacat” adalah tidak
meninggalkan tugas dan kewajiban pokok kepolisian.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Ayat (11)
Cukup jelas.
Ayat (12)
Cukup jelas.
Ayat (13)
Cukup jelas.
Ayat (14)
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “pejabat yang ditunjuk” adalah pejabat
tertinggi di institusi atas nama Presiden untuk mewakilinya.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan “sebutan lain” adalah kremasi atau
bentuk pemakaman lainnya.
Huruf d
Yang dimaksud dengan ”taman makam pahlawan nasional”
adalah taman makam pahlawan nasional yang berada di provinsi
dan kabupaten/kota di seluruh wilayah NKRI.
Huruf e
Pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala kepada ahli
warisnya harus mempertimbangkan kelayakannya.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “hak protokol” adalah hak memperoleh
perlakuan khusus yang meliputi aturan mengenai tata tempat,
tata upacara, dan tata penghormatan dalam acara resmi dan
acara kenegaraan.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “sebutan lain” adalah kremasi atau
bentuk pemakaman lainnya.
Huruf d
Yang dimaksud dengan ”taman makam pahlawan nasional”
adalah taman makam pahlawan nasional yang berada di provinsi
dan kabupaten/kota di seluruh wilayah NKRI.
Huruf e
Pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala kepada ahli
warisnya harus mempertimbangkan kelayakannya.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan ‘’Taman Makam Pahlawan Nasional Utama’’
adalah Taman Makam Pahlawan Nasional yang terletak di ibukota
negara.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “negara lain” adalah negara yang memiliki
hubungan diplomatik dan kerja sama dengan NKRI.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5023
LAMPIRAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 20 TAHUN 2009
TANGGAL : 18 JUNI 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
TANDA
JASA
TANDA
KE
HOR
MAT
AN
GELAR
BINTANG
PAHLAWAN
SAMKARYA
NUGRAHA
Militer
Sipil
Bintang Mahaputera (5)
Bintang Jasa (3)
Bintang Budaya Parama Dharma (1)
Bintang Bhayangkara (3)
Bintang Yudha Dharma (3)
MEDALI
KEJAYAAN
MEDALI
PERDAMAIAN
Diatur dalam Peraturan Pemerintah
(PP)
MEDALI
KEPELOPORAN
Bintang Gerilya (1)
Bintang Sakti (1)
Bintang Dharma (1)
J
E
N
I
S

J
E
N
I
S
G
T
K
Bintang Kemanusiaan (1)
Bintang Penegak Demokrasi (3)
Bintang Kartika Eka Pakci (3)
Bintang Jalasena(3)
Bintang Swa Bhuwana Paksa (3)
SATYA
LANCANA
Militer
Sipil
Militer
Sipil
Bintang Republik Indonesia (5)
Parasamya Purnakarya Nugraha
Nugraha Sakanti
Samkaryanugraha
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
sesuai dengan aslinya

0 komentar: