UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2009 TENTANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2009
TENTANG
PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa hewan sebagai karunia dan amanat Tuhan
Yang Maha Esa mempunyai peranan penting dalam
penyediaan pangan asal hewan dan hasil hewan
lainnya serta jasa bagi manusia yang
pemanfataannya perlu diarahkan untuk
kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa untuk mencapai maksud tersebut perlu
diselenggarakan kesehatan hewan yang melindungi
kesehatan manusia dan hewan beserta
ekosistemnya sebagai prasyarat terselenggaranya
peternakan yang maju, berdaya saing, dan
berkelanjutan serta penyediaan pangan yang aman,
sehat, utuh, dan halal sehingga perlu
didayagunakan untuk kemakmuran dan
kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa dengan perkembangan keadaan tuntutan
otonomi daerah dan globalisasi, peraturan
perundang-undangan di bidang peternakan dan
kesehatan hewan yang berlaku saat ini sudah tidak
sesuai lagi sebagai landasan hukum bagi
penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu membentuk Undang-Undang tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan;

Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PETERNAKAN DAN
KESEHATAN HEWAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan
dengan sumber daya fisik, benih, bibit dan/atau
bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budi
daya ternak, panen, pascapanen, pengolahan,
pemasaran, dan pengusahaannya.
2. Kesehatan hewan adalah segala urusan yang
berkaitan dengan perawatan hewan, pengobatan
hewan, pelayanan kesehatan hewan, pengendalian
dan penanggulangan penyakit hewan, penolakan
penyakit, medik reproduksi, medik konservasi,
obat hewan dan peralatan kesehatan hewan, serta
keamanan pakan.
3. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh
atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat,
air, dan/atau udara, baik yang dipelihara
maupun yang di habitatnya.
4. Hewan peliharaan adalah hewan yang
kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya
bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.
5. Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya
diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan
baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya
yang terkait dengan pertanian.
6. Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di
darat, air, dan/atau udara yang masih
mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas
maupun yang dipelihara oleh manusia.
7. Sumber daya genetik adalah material tumbuhan,
binatang, atau jasad renik yang mengandung
unit-unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat
keturunan, baik yang bernilai aktual maupun
potensial untuk menciptakan galur, rumpun, atau
spesies baru.
8. Benih hewan yang selanjutnya disebut benih
adalah bahan reproduksi hewan yang dapat
berupa semen, sperma, ova, telur tertunas, dan
embrio.
9. Benih jasad renik adalah mikroba yang dapat
digunakan untuk kepentingan industri pakan
dan/atau industri biomedik veteriner.
10. Bibit hewan yang selanjutnya disebut bibit adalah
hewan yang mempunyai sifat unggul dan
mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu
untuk dikembangbiakkan.
11. Rumpun hewan yang selanjutnya disebut rumpun
adalah segolongan hewan dari suatu spesies yang
mempunyai ciri-ciri fenotipe yang khas dan dapat
diwariskan pada keturunannya.
12. Bakalan hewan yang selanjutnya disebut bakalan
adalah hewan bukan bibit yang mempunyai sifat
unggul untuk dipelihara guna tujuan produksi.
13. Produk hewan adalah semua bahan yang berasal
dari hewan yang masih segar dan/atau telah
diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi,
farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan
lain bagi pemenuhan kebutuhan dan
kemaslahatan manusia.
14. Peternak adalah perorangan warga negara
Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha
peternakan.
15. Perusahaan peternakan adalah orang perorangan
atau korporasi, baik yang berbentuk badan
hukum maupun yang bukan badan hukum, yang
didirikan dan berkedudukan dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
mengelola usaha peternakan dengan kriteria dan
skala tertentu.
16. Usaha di bidang peternakan adalah kegiatan yang
menghasilkan produk dan jasa yang menunjang
usaha budi daya ternak.
17. Kastrasi adalah tindakan mencegah berfungsinya
testis dengan jalan menghilangkan atau
menghambat fungsinya.
18. Inseminasi buatan adalah teknik memasukkan
mani atau semen ke dalam alat reproduksi ternak
betina sehat untuk dapat membuahi sel telur
dengan menggunakan alat inseminasi dengan
tujuan agar ternak bunting.
19. Pemuliaan ternak adalah rangkaian kegiatan
untuk mengubah komposisi genetik pada
sekelompok ternak dari suatu rumpun atau galur
guna mencapai tujuan tertentu.
20. Ternak lokal adalah ternak hasil persilangan atau
introduksi dari luar yang telah dikembangbiakkan
di Indonesia sampai generasi kelima atau lebih
yang teradaptasi pada lingkungan dan/atau
manajemen setempat.
21. Usaha di bidang kesehatan hewan adalah
kegiatan yang menghasilkan produk dan jasa yang
menunjang upaya dalam mewujudkan kesehatan
hewan.
22. Pakan adalah bahan makanan tunggal atau
campuran, baik yang diolah maupun yang tidak
diolah, yang diberikan kepada hewan untuk
kelangsungan hidup, berproduksi, dan
berkembang biak.
23. Bahan pakan adalah bahan hasil pertanian,
perikanan, peternakan, atau bahan lainnya yang
layak dipergunakan sebagai pakan, baik yang
telah diolah maupun yang belum diolah.
24. Kawasan penggembalaan umum adalah lahan
negara atau yang disediakan Pemerintah atau
yang dihibahkan oleh perseorangan atau
perusahaan yang diperuntukkan bagi
penggembalaan ternak masyarakat skala kecil
sehingga ternak dapat leluasa berkembang biak.
25. Setiap orang adalah orang perorangan atau
korporasi, baik yang berbadan hukum maupun
yang tidak berbadan hukum, yang melakukan
kegiatan di bidang peternakan dan kesehatan
hewan.
26. Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan
dengan hewan dan penyakit hewan.
27. Medik veteriner adalah penyelenggaraan kegiatan
praktik kedokteran hewan.
28. Otoritas veteriner adalah kelembagaan Pemerintah
dan/atau kelembagaan yang dibentuk Pemerintah
dalam pengambilan keputusan tertinggi yang
bersifat teknis kesehatan hewan dengan
melibatkan keprofesionalan dokter hewan dan
dengan mengerahkan semua lini kemampuan
profesi mulai dari mengindentifikasikan masalah,
menentukan kebijakan, mengoordinasikan
pelaksana kebijakan, sampai dengan
mengendalikan teknis operasional di lapangan.
29. Dokter hewan adalah orang yang memiliki profesi
di bidang kedokteran hewan, sertifikat kompetensi,
dan kewenangan medik veteriner dalam
melaksanakan pelayanan kesehatan hewan.
30. Dokter hewan berwenang adalah dokter hewan
yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati
atau walikota sesuai dengan kewenangannya
berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam
rangka penyelenggaraan kesehatan hewan.
31. Medik reproduksi adalah penerapan medik
veteriner dalam penyelenggaraan kesehatan hewan
di bidang reproduksi hewan.
32. Medik konservasi adalah penerapan medik
veteriner dalam penyelenggaraan kesehatan hewan
di bidang konservasi satwa liar.

33. Biomedik adalah penyelenggaraan medik veteriner
di bidang biologi farmasi, pengembangan sains
kedokteran, atau industri biologi untuk kesehatan
dan kesejahteraan manusia.
34. Penyakit hewan adalah gangguan kesehatan pada
hewan yang antara lain, disebabkan oleh cacat
genetik, proses degeneratif, gangguan metabolisme,
trauma, keracunan, infestasi parasit, dan infeksi
mikroorganisme patogen seperti virus, bakteri,
cendawan, dan ricketsia.
35. Penyakit hewan menular adalah penyakit yang
ditularkan antara hewan dan hewan; hewan dan
manusia; serta hewan dan media pembawa
penyakit hewan lainnya melalui kontak langsung
atau tidak langsung dengan media perantara
mekanis seperti air, udara, tanah, pakan,
peralatan, dan manusia; atau dengan media
perantara biologis seperti virus, bakteri, amuba,
atau jamur.
36. Penyakit hewan strategis adalah penyakit hewan
yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi,
keresahan masyarakat, dan/atau kematian hewan
yang tinggi.
37. Zoonosis adalah penyakit yang dapat menular dari
hewan kepada manusia atau sebaliknya.
38. Kesehatan masyarakat veteriner adalah segala
urusan yang berhubungan dengan hewan dan
produk hewan yang secara langsung atau tidak
langsung memengaruhi kesehatan manusia.
39. Obat hewan adalah sediaan yang dapat
digunakan untuk mengobati hewan,
membebaskan gejala, atau memodifikasi proses
kimia dalam tubuh yang meliputi sediaan biologik,
farmakoseutika, premiks, dan sediaan alami.
40. Alat dan mesin peternakan adalah semua
peralatan yang digunakan berkaitan dengan
kegiatan peternakan dan kesehatan hewan, baik
yang dioperasikan dengan motor penggerak
maupun tanpa motor penggerak.

41. Alat dan mesin kesehatan hewan adalah peralatan
kedokteran hewan yang disiapkan dan digunakan
untuk hewan sebagai alat bantu dalam pelayanan
kesehatan hewan.
42. Kesejahteraan hewan adalah segala urusan yang
berhubungan dengan keadaan fisik dan mental
hewan menurut ukuran perilaku alami hewan
yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk
melindungi hewan dari perlakuan setiap orang
yang tidak layak terhadap hewan yang
dimanfaatkan manusia.
43. Tenaga kesehatan hewan adalah orang yang
menjalankan aktivitas di bidang kesehatan hewan
berdasarkan kompetensi dan kewenangan medik
veteriner yang hierarkis sesuai dengan pendidikan
formal dan/atau pelatihan kesehatan hewan
bersertifikat.
44. Teknologi kesehatan hewan adalah segala sesuatu
yang berkaitan dengan pengembangan dan
penerapan ilmu, teknik, rekayasa, dan industri di
bidang kesehatan hewan.
45. Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
46. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung
jawabnya di bidang peternakan dan kesehatan
hewan.
47. Pemerintah daerah adalah gubernur,
bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
48. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan
urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan
dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip
otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.

49. Sistem kesehatan hewan nasional yang
selanjutnya disebut Siskeswanas adalah tatanan
unsur kesehatan hewan yang secara teratur saling
berkaitan sehingga membentuk totalitas yang
berlaku secara nasional.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Peternakan dan kesehatan hewan dapat
diselenggarakan di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang dilaksanakan
secara tersendiri dan/atau melalui integrasi
dengan budi daya tanaman pangan, hortikultura,
perkebunan, perikanan, kehutanan, atau bidang
lainnya yang terkait.
(2) Penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan
berasaskan kemanfaatan dan keberlanjutan,
keamanan dan kesehatan, kerakyatan dan
keadilan, keterbukaan dan keterpaduan,
kemandirian, kemitraan, dan keprofesionalan.
Pasal 3
Pengaturan penyelenggaraan peternakan dan
kesehatan hewan bertujuan untuk:
a. mengelola sumber daya hewan secara bermartabat,
bertanggung jawab, dan berkelanjutan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat;
b. mencukupi kebutuhan pangan, barang, dan jasa
asal hewan secara mandiri, berdaya saing, dan
berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan
peternak dan masyarakat menuju pencapaian
ketahanan pangan nasional;
c. melindungi, mengamankan, dan/atau menjamin
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari
ancaman yang dapat mengganggu kesehatan atau
kehidupan manusia, hewan, tumbuhan, dan
lingkungan;
d. mengembangkan . . .
- 9 -
d. mengembangkan sumber daya hewan bagi
kesejahteraan peternak dan masyarakat; dan
e. memberi kepastian hukum dan kepastian berusaha
dalam bidang peternakan dan kesehatan hewan.
BAB III
SUMBER DAYA
Bagian Kesatu
Lahan
Pasal 4
Untuk menjamin kepastian terselenggaranya
peternakan dan kesehatan hewan diperlukan
penyediaan lahan yang memenuhi persyaratan teknis
peternakan dan kesehatan hewan.
Pasal 5
(1) Penyediaan lahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 dimasukkan ke dalam tata ruang wilayah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Dalam hal terjadi perubahan tata ruang wilayah
yang mengakibatkan perubahan peruntukan lahan
peternakan dan kesehatan hewan, lahan
pengganti harus disediakan terlebih dahulu di
tempat lain yang sesuai dengan persyaratan
peternakan dan kesehatan hewan dan
agroekosistem.
(3) Ketentuan mengenai perubahan tata ruang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan
bagi lahan peternakan dan kesehatan hewan
untuk kegiatan pendidikan dan/atau penelitian
dan pengembangan.
Pasal 6 . . .
- 10 -
Pasal 6
(1) Lahan yang telah ditetapkan sebagai kawasan
penggembalaan umum harus dipertahankan
keberadaan dan kemanfaatannya secara
berkelanjutan.
(2) Kawasan penggembalaan umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai:
a. penghasil tumbuhan pakan;
b. tempat perkawinan alami, seleksi, kastrasi,
dan pelayanan inseminasi buatan;
c. tempat pelayanan kesehatan hewan; dan/atau
d. tempat atau objek penelitian dan
pengembangan teknologi peternakan dan
kesehatan hewan.
(3) Pemerintah daerah kabupaten/kota yang di
daerahnya mempunyai persediaan lahan yang
memungkinkan dan memprioritaskan budi daya
ternak skala kecil diwajibkan menetapkan lahan
sebagai kawasan penggembalaan umum.
(4) Pemerintah daerah kabupaten/kota membina
bentuk kerja sama antara pengusahaan
peternakan dan pengusahaan tanaman pangan,
hortikultura, perikanan, perkebunan, dan
kehutanan serta bidang lainnya dalam
memanfaatkan lahan di kawasan tersebut sebagai
sumber pakan ternak murah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan dan
pengelolaan kawasan penggembalaan umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan
dengan peraturan daerah kabupaten/kota.
Bagian Kedua
Air
Pasal 7
(1) Air yang dipergunakan untuk kepentingan
peternakan dan kesehatan hewan harus
memenuhi persyaratan baku mutu air sesuai
dengan peruntukannya.
(2) Apabila . . .
- 11 -
(2) Apabila ketersediaan air terbatas pada suatu waktu
dan kawasan, kebutuhan air untuk hewan perlu
diprioritaskan setelah kebutuhan masyarakat
terpenuhi.
Bagian Ketiga
Sumber Daya Genetik
Pasal 8
(1) Sumber daya genetik merupakan kekayaan bangsa
Indonesia yang dikuasai oleh negara dan
dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
(2) Penguasaan negara atas sumber daya genetik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
oleh Pemerintah, pemerintahan daerah provinsi,
atau pemerintahan daerah kabupaten/kota
berdasarkan sebaran asli geografis sumber daya
genetik yang bersangkutan.
(3) Sumber daya genetik dikelola melalui kegiatan
pemanfaatan dan pelestarian.
(4) Pemanfaatan sumber daya genetik sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui
pembudidayaan dan pemuliaan.
(5) Pelestarian sumber daya genetik sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui
konservasi di dalam habitatnya dan/atau di luar
habitatnya serta upaya lainnya.
(6) Pengelolaan sumber daya genetik tumbuhan pakan
mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang
sistem budi daya tanaman.
Pasal 9
(1) Setiap orang yang melakukan pemanfaatan sumber
daya genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (4) wajib membuat perjanjian dengan pelaksana
penguasaan negara atas sumber daya genetik yang
bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (2).

(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencantumkan, antara lain, pembagian
keuntungan dari hasil pemanfaatan sumber daya
genetik yang bersangkutan dan pemberdayaan
masyarakat sekitar dalam pemanfaatannya.
(3) Pemanfaatan sumber daya genetik hewan asal
satwa liar mengikuti peraturan perundangundangan
di bidang konservasi sumber daya alam
hayati dan ekosistemnya.
Pasal 10
(1) Pembudidayaan dan pemuliaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dilakukan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah provinsi,
pemerintah daerah kabupaten/kota, masyarakat,
dan/atau korporasi.
(2) Pemerintah wajib melindungi usaha
pembudidayaan dan pemuliaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Pembudidayaan dan pemuliaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus mengoptimalkan
pemanfaatan keanekaragaman hayati dan
pelestarian sumber daya genetik asli Indonesia.
(4) Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap setiap orang
yang melakukan pembudidayaan dan pemuliaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 11
(1) Setiap orang atau lembaga nasional yang
melakukan pemasukan dan/atau pengeluaran
sumber daya genetik ke dan dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia wajib memperoleh
izin dari Menteri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku juga bagi lembaga internasional yang
melakukan pemasukan dan/atau pengeluaran
sumber daya genetik ke dan dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.

(3) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), lembaga asing yang akan melakukan
pemasukan dan pengeluaran sumber daya genetik,
terlebih dahulu harus memiliki perjanjian dengan
Pemerintah di bidang transfer material genetik
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 12
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber daya
genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
sampai dengan Pasal 11 diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan dan
pelestarian sumber daya genetik termasuk sumber
daya genetik hewan dan rekayasa genetik diatur
dengan undang-undang.
BAB IV
PETERNAKAN
Bagian Kesatu
Benih, Bibit, dan Bakalan
Pasal 13
(1) Penyediaan dan pengembangan benih, bibit,
dan/atau bakalan dilakukan dengan
mengutamakan produksi dalam negeri dan
kemampuan ekonomi kerakyatan.
(2) Pemerintah berkewajiban untuk melakukan
pengembangan usaha pembenihan dan/atau
pembibitan dengan melibatkan peran serta
masyarakat untuk menjamin ketersediaan benih,
bibit, dan/atau bakalan.
(3) Dalam hal usaha pembenihan dan/atau
pembibitan oleh masyarakat belum berkembang,
Pemerintah membentuk unit pembenihan
dan/atau pembibitan.

(4) Setiap benih atau bibit yang beredar wajib
memiliki sertifikat layak benih atau bibit yang
memuat keterangan mengenai silsilah dan ciri-ciri
keunggulan tertentu.
(5) Sertifikat layak benih atau bibit sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dikeluarkan oleh lembaga
sertifikasi benih atau bibit yang terakreditasi atau
yang ditunjuk oleh Menteri.
Pasal 14
(1) Pemerintah menetapkan kebijakan perbibitan
nasional untuk mendorong ketersediaan benih
dan/atau bibit yang bersertifikat dan melakukan
pengawasan dalam pengadaan dan peredarannya
secara berkelanjutan.
(2) Pemerintah membina pembentukan wilayah
sumber bibit pada wilayah yang berpotensi
menghasilkan suatu rumpun ternak dengan mutu
dan keragaman jenis yang tinggi untuk sifat
produksi dan/atau reproduksi.
(3) Wilayah sumber bibit sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri dengan
mempertimbangkan jenis dan rumpun ternak,
agroklimat, kepadatan penduduk, sosial ekonomi,
budaya, serta ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan
perbibitan nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 15
(1) Dalam keadaan tertentu pemasukan benih
dan/atau bibit dari luar negeri dapat dilakukan
untuk:
a. meningkatkan mutu dan keragaman genetik;
b. mengembangkan ilmu pengetahuan dan
teknologi;
c. mengatasi kekurangan benih atau bibit di
dalam negeri; dan/atau
d. memenuhi keperluan penelitian dan
pengembangan.

(2) Pemasukan benih dan/atau bibit wajib memenuhi
persyaratan mutu dan kesehatan hewan dan
peraturan perundang-undangan di bidang
karantina hewan serta memerhatikan kebijakan
pewilayahan bibit sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14.
(3) Setiap orang yang melakukan pemasukan benih
dan/atau bibit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memperoleh izin dari menteri yang
menyelenggarakan urusan perdagangan setelah
mendapat rekomendasi dari Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
mutu dan kesehatan hewan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan
Menteri.
Pasal 16
(1) Pengeluaran benih, bibit, dan/atau bakalan dari
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke
luar negeri dapat dilakukan apabila kebutuhan
dalam negeri telah terpenuhi dan kelestarian
ternak lokal terjamin.
(2) Setiap orang yang melakukan kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memperoleh izin dari menteri yang
menyelenggarakan urusan perdagangan setelah
mendapat rekomendasi dari Menteri.
Pasal 17
(1) Perbaikan kualitas benih dan/atau bibit dilakukan
dengan pembentukan galur murni dan/atau
pembentukan rumpun baru melalui persilangan
dan/atau aplikasi bioteknologi modern.
(2) Aplikasi bioteknologi modern sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
sepanjang tidak bertentangan dengan kaidah
agama dan tidak merugikan keanekaragaman
hayati; kesehatan manusia, lingkungan, dan
masyarakat; serta kesejahteraan hewan.

(3) Aplikasi bioteknologi modern sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan khusus
untuk menghasilkan ternak hasil rekayasa genetik
harus memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan peraturan perundangundangan
di bidang keamanan hayati produk
rekayasa genetik.
Pasal 18
(1) Dalam rangka mencukupi ketersediaan bibit,
ternak ruminansia betina produktif diseleksi
untuk pemuliaan, sedangkan ternak ruminansia
betina tidak produktif disingkirkan untuk
dijadikan ternak potong.
(2) Ternak ruminansia betina produktif dilarang
disembelih karena merupakan penghasil ternak
yang baik, kecuali untuk keperluan penelitian,
pemuliaan, atau pengendalian dan
penanggulangan penyakit hewan.
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah
kabupaten/kota menyediakan dana untuk
menjaring ternak ruminansia betina produktif
yang dikeluarkan oleh masyarakat dan
menampung ternak tersebut pada unit pelaksana
teknis di daerah untuk keperluan penangkaran
dan penyediaan bibit ternak ruminansia di daerah
tersebut.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyeleksian dan
penyingkiran sebagaimana pada ayat (1) dan
penjaringan ternak ruminansia betina produktif
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Pakan
Pasal 19
(1) Setiap orang yang melakukan budi daya ternak
wajib mencukupi kebutuhan pakan dan kesehatan
ternaknya.
(2) Pemerintah . . .
- 17 -
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah membina
pelaku usaha peternakan untuk mencukupi dan
memenuhi kebutuhan pakan yang baik untuk
ternaknya.
(3) Untuk memenuhi kebutuhan yang baik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah
membina pengembangan industri premiks dalam
negeri.
Pasal 20
(1) Pengawasan terhadap pengadaan dan peredaran
bahan pakan dan tumbuhan atau tanaman pakan
yang tergolong bahan pangan dilakukan secara
terkoordinasi antarinstansi atau departemen.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi penyediaan lahan untuk keperluan budi
daya tanaman pakan, pengadaan pakan di dalam
negeri, dan pemasukan pakan dari luar negeri.
(3) Pengadaan dan/atau pembudidayaan tanaman
pakan dilakukan melalui sistem pertanaman
monokultur dan/atau terpadu dengan jenis
tanaman lain dengan tetap mempertimbangkan
ekosistem sesuai dengan peraturan perundangundangan
di bidang sistem budi daya tanaman.
(4) Dalam rangka pengadaan pakan dan/atau bahan
pakan yang tergolong bahan pangan, Pemerintah
mengutamakan bahan baku pakan lokal.
(5) Pengadaan dan penggunaan pakan dan/atau
bahan pakan yang berasal dari organisme
transgenik harus memenuhi persyaratan
keamanan hayati.
Pasal 21
Menteri menetapkan batas tertinggi kandungan bahan
pencemar fisik, kimia, dan biologis pada pakan
dan/atau bahan pakan.
Pasal 22
(1) Setiap orang yang memproduksi pakan dan/atau
bahan pakan untuk diedarkan secara komersial
wajib memperoleh izin usaha.
(2) Pakan yang dibuat untuk diedarkan secara
komersial harus memenuhi standar atau
persyaratan teknis minimal dan keamanan pakan
serta memenuhi ketentuan cara pembuatan
pakan yang baik yang ditetapkan dengan
Peraturan Menteri.
(3) Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
berlabel sesuai dengan peraturan perundangundangan.
(4) Setiap orang dilarang:
a. mengedarkan pakan yang tidak layak
dikonsumsi;
b. menggunakan dan/atau mengedarkan pakan
ruminansia yang mengandung bahan pakan
yang berupa darah, daging, dan/atau tulang;
dan/atau
c. menggunakan pakan yang dicampur hormon
tertentu dan/atau antibiotik imbuhan pakan.
(5) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf c ditetapkan dengan Peraturan
Menteri.
Pasal 23
Setiap pakan dan/atau bahan pakan yang dimasukkan
dari luar negeri atau dikeluarkan dari dalam negeri
harus memenuhi ketentuan persyaratan teknis
kesehatan hewan dan peraturan perundang-undangan
di bidang karantina.
Bagian Ketiga
Alat dan Mesin Peternakan
Pasal 24
(1) Pemerintah menetapkan jenis dan standar alat dan
mesin peternakan yang peredarannya perlu diawasi.
(2) Alat dan mesin peternakan yang diproduksi
dan/atau dimasukkan ke dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia harus mengutamakan
keselamatan dan keamanan pemakainya.
(3) Alat dan mesin peternakan yang diproduksi
dan/atau dimasukkan ke dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) yang peredarannya perlu
diawasi wajib diuji sebelum diedarkan.
Pasal 25
(1) Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan
alat dan mesin peternakan dari luar negeri untuk
diedarkan wajib menyediakan suku cadang.
(2) Pemerintah membina dan memfasilitasi
berkembangnya industri alat dan mesin peternakan
dalam negeri.
(3) Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap pengadaan dan peredaran alat dan mesin
peternakan.
(4) Alat dan mesin peternakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diutamakan mengandung suku
cadang lokal dan melibatkan masyarakat dalam alih
teknologi.
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai alat dan mesin
peternakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan
Pasal 25 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keempat
Budi Daya
Pasal 27
(1) Budi daya merupakan usaha untuk menghasilkan
hewan peliharaan dan produk hewan.
(2) Pengembangan budi daya dapat dilakukan dalam
suatu kawasan budi daya sesuai dengan ketentuan
tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(3) Penetapan suatu kawasan budi daya sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur berdasarkan
Peraturan Menteri dengan berpedoman pada
peraturan perundang-undangan di bidang
penataan ruang.
(4) Pelaksanaan budi daya dengan memanfaatkan
satwa liar dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang konservasi sumber
daya alam hayati dan ekosistemnya.
Pasal 28
(1) Pemerintah menetapkan hewan hasil budi daya
yang memanfaatkan satwa liar sebagai ternak
sepanjang populasinya telah mengalami kestabilan
genetik tanpa bergantung lagi pada populasi jenis
tersebut di habitat alam.
(2) Satwa liar baik dari habitat alam maupun hasil
penangkaran dapat dimanfaatkan di dalam budi
daya untuk menghasilkan hewan peliharaan
sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan tentang konservasi satwa
liar.
(3) Satwa liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) tidak termasuk satwa liar yang seluruh
dan/atau sebagian daur hidupnya berada di air.

Pasal 29
(1) Budi daya ternak hanya dapat dilakukan oleh
peternak, perusahaan peternakan, serta pihak
tertentu untuk kepentingan khusus.
(2) Peternak yang melakukan budi daya ternak
dengan jenis dan jumlah ternak di bawah skala
usaha tertentu diberikan tanda daftar usaha
peternakan oleh pemerintah daerah
kabupaten/kota.
(3) Perusahaan peternakan yang melakukan budi
daya ternak dengan jenis dan jumlah ternak di
atas skala usaha tertentu wajib memiliki izin
usaha peternakan dari pemerintah daerah
kabupaten/kota.
(4) Peternak, perusahaan peternakan, dan pihak
tertentu yang mengusahakan ternak dengan
skala usaha tertentu wajib mengikuti tata cara
budi daya ternak yang baik dengan tidak
mengganggu ketertiban umum sesuai dengan
pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Pemerintah berkewajiban untuk melindungi usaha
peternakan dalam negeri dari persaingan tidak
sehat di antara pelaku pasar.
Pasal 30
(1) Budi daya hanya dapat diselenggarakan oleh
perorangan warga negara Indonesia atau
korporasi, baik yang berbadan hukum maupun
yang tidak berbadan hukum Indonesia.
(2) Perorangan warga negara Indonesia atau badan
hukum Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat melakukan kerja sama dengan
pihak asing sesuai dengan peraturan perundangundangan
di bidang penanaman modal dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang
terkait.

Pasal 31
(1) Peternak dapat melakukan kemitraan usaha di
bidang budi daya ternak berdasarkan perjanjian
yang saling memerlukan, memperkuat, dan
menguntungkan serta berkeadilan.
(2) Kemitraan usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan:
a. antarpeternak;
b. antara peternak dan perusahaan peternakan;
c. antara peternak dan perusahaan di bidang lain;
dan
d. antara perusahaan peternakan dan Pemerintah
atau Pemerintah Daerah.
(3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan
pembinaan kemitraan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dengan memerhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
kemitraan usaha.
Pasal 32
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah mengupayakan
agar sebanyak mungkin warga masyarakat
menyelenggarakan budi daya ternak.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi
dan membina pengembangan budi daya yang
dilakukan oleh peternak dan pihak tertentu yang
mempunyai kepentingan khusus.
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah membina dan
memberikan fasilitas untuk pertumbuhan dan
perkembangan koperasi dan badan usaha di
bidang peternakan.
Pasal 33
Ketentuan lebih lanjut mengenai budi daya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan
Pasal 32 diatur dengan Peraturan Presiden.

Bagian Kelima
Panen, Pascapanen, Pemasaran, dan
Industri Pengolahan Hasil Peternakan
Pasal 34
(1) Peternak dan perusahaan peternakan melakukan
tata cara panen yang baik untuk mendapatkan
hasil produksi dengan jumlah dan mutu yang
tinggi.
(2) Pelaksanaan panen hasil budi daya harus
mengikuti syarat kesehatan hewan, keamanan
hayati, dan kaidah agama, etika, serta estetika.
Pasal 35
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi
pengembangan unit pascapanen produk hewan
skala kecil dan menengah.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi
berkembangnya unit usaha pascapanen yang
memanfaatkan produk hewan sebagai bahan
baku pangan, pakan, farmasi, dan industri.
Pasal 36
(1) Pemerintah berkewajiban untuk
menyelenggarakan dan memfasilitasi kegiatan
pemasaran hewan atau ternak dan produk hewan
di dalam negeri maupun ke luar negeri.
(2) Pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diutamakan untuk membina peningkatan
produksi dan konsumsi protein hewani dalam
mewujudkan ketersediaan pangan bergizi
seimbang bagi masyarakat dengan tetap
meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha
peternakan.
(3) Pengeluaran hewan atau ternak dan produk
hewan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan apabila produksi dan pasokan
di dalam negeri telah mencukupi kebutuhan
konsumsi masyarakat.

(4) Pemasukan hewan atau ternak dan produk hewan
dari luar negeri dilakukan apabila produksi dan
pasokan hewan atau ternak dan produk hewan di
dalam negeri belum mencukupi kebutuhan
konsumsi masyarakat.
(5) Pemerintah berkewajiban untuk menciptakan iklim
usaha yang sehat bagi hewan atau ternak dan
produk hewan.
Pasal 37
(1) Pemerintah membina dan memfasilitasi
berkembangnya industri pengolahan produk
hewan dengan mengutamakan penggunaan bahan
baku dari dalam negeri.
(2) Pemerintah membina terselenggaranya kemitraan
yang sehat antara industri pengolahan dan
peternak dan/atau koperasi yang menghasilkan
produk hewan yang digunakan sebagai bahan
baku industri.
(3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang industri, kecuali
untuk hal-hal yang diatur dalam Undang-Undang
ini.
Pasal 38
Ketentuan lebih lanjut mengenai panen, pascapanen,
pemasaran, dan industri pengolahan hasil peternakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan
Pasal 37, kecuali yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang industri,
diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB V
KESEHATAN HEWAN
Bagian Kesatu
Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan
Pasal 39
(1) Pengendalian dan penanggulangan penyakit
hewan merupakan penyelenggaraan kesehatan
hewan dan kesehatan lingkungan dalam bentuk
pengamatan dan pengidentifikasian, pencegahan,
pengamanan, pemberantasan, dan/atau
pengobatan.
(2) Urusan kesehatan hewan dilakukan dengan
pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan
(promotif), pencegahan penyakit (preventif),
penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan
kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara
menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan.
(3) Dalam rangka mengefektifkan pengendalian dan
penanggulangan penyakit hewan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), melalui berbagai
pendekatan dalam urusan kesehatan hewan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah
mengembangkan kebijakan kesehatan hewan
nasional untuk menjamin keterpaduan dan
kesinambungan penyelenggaraan kesehatan
hewan di berbagai lingkungan ekosistem.
Pasal 40
(1) Pengamatan dan pengidentifikasian penyakit
hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
ayat (1) dilakukan melalui kegiatan surveilans dan
pemetaan, penyidikan dan peringatan dini,
pemeriksaan dan pengujian, serta pelaporan.
(2) Menteri menetapkan jenis penyakit hewan, peta
dan status situasi penyakit hewan, serta penyakit
eksotik yang mengancam kesehatan hewan,
manusia, dan lingkungan berdasarkan hasil
pengamatan dan pengidentifikasian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

(3) Pengamatan dan pengidentifikasian penyakit
hewan dilakukan oleh laboratorium veteriner yang
terakreditasi.
(4) Dalam hal laboratorium sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) belum ada, Menteri menetapkan
laboratorium untuk melakukan pengamatan dan
pengidentifikasian penyakit hewan.
(5) Menteri menetapkan pedoman pengamatan dan
pengidentifikasian penyakit hewan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Pasal 41
Pencegahan penyakit hewan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 dilakukan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang karantina
hewan.
Pasal 42
(1) Pengamanan terhadap penyakit hewan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
dilaksanakan melalui:
a. penetapan penyakit hewan menular strategis;
b. penetapan kawasan pengamanan penyakit
hewan;
c. penerapan prosedur biosafety dan biosecurity;
d. pengebalan hewan;
e. pengawasan lalu lintas hewan, produk hewan,
dan media pembawa penyakit hewan lainnya
di luar wilayah kerja karantina;
f. pelaksanaan kesiagaan darurat veteriner;
dan/atau
g. penerapan kewaspadaan dini.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan
terhadap penyakit hewan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
(3) Dalam rangka pengamanan terhadap penyakit
hewan pada sentra-sentra hewan produktif
dan/atau satwa liar, Menteri menetapkan kawasan
pengamanan bebas penyakit hewan.

(4) Pemerintah membangun dan mengelola sistem
informasi veteriner dalam rangka terselenggaranya
pengawasan dan tersedianya data dan informasi
penyakit hewan.
(5) Setiap orang yang melakukan pemasukan
dan/atau pengeluaran hewan, produk hewan,
dan/atau media pembawa penyakit wajib
memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan.
(6) Menteri menetapkan manajemen kesiagaan
darurat veteriner untuk mengantisipasi terjadinya
penyakit hewan menular terutama penyakit
eksotik.
Pasal 43
(1) Menteri menetapkan jenis penyakit hewan
menular strategis dalam rangka pengamanan
terhadap penyakit hewan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya melakukan pengamanan terhadap
penyakit hewan menular strategis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Pengamanan terhadap jenis penyakit hewan selain
penyakit hewan menular strategis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh
masyarakat.
(4) Setiap orang yang memelihara dan/atau
mengusahakan hewan wajib melakukan
pengamanan terhadap penyakit hewan menular
strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 44
(1) Pemberantasan penyakit hewan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 meliputi penutupan
daerah, pembatasan lalu lintas hewan, pengebalan
hewan, pengisolasian hewan sakit atau terduga
sakit, penanganan hewan sakit, pemusnahan
bangkai, pengeradikasian penyakit hewan, dan
pendepopulasian hewan.
(2) Pendepopulasian hewan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan memerhatikan
status konservasi hewan dan/atau status mutu
genetik hewan.
(3) Pemerintah tidak memberikan kompensasi kepada
setiap orang atas tindakan depopulasi terhadap
hewannya yang positif terjangkit penyakit hewan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pemerintah memberikan kompensasi bagi hewan
sehat yang berdasarkan pedoman pemberantasan
wabah penyakit hewan harus didepopulasi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberantasan
penyakit hewan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 45
(1) Setiap orang, termasuk peternak, pemilik hewan,
dan perusahaan peternakan yang berusaha di
bidang peternakan yang mengetahui terjadinya
penyakit hewan menular wajib melaporkan
kejadian tersebut kepada Pemerintah, Pemerintah
Daerah, dan/atau dokter hewan berwenang
setempat.
(2) Menteri menetapkan status daerah sebagai daerah
tertular, daerah terduga, dan daerah bebas
penyakit hewan menular, serta pedoman
pemberantasannya.
(3) Pemerintah daerah provinsi mengawasi penerapan
pedoman pemberantasan penyakit hewan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan
pedoman pemberantasan penyakit hewan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 46
(1) Menteri menyatakan dan mengumumkan kepada
masyarakat luas kejadian wabah penyakit hewan
menular di suatu wilayah berdasarkan laporan
gubernur dan/atau bupati/walikota setelah
memperoleh hasil investigasi laboratorium
veteriner dari pejabat otoritas veteriner di wilayah
setempat.
(2) Dalam hal suatu wilayah dinyatakan sebagai
daerah wabah, pemerintah daerah provinsi atau
pemerintah daerah kabupaten atau kota wajib
menutup daerah tertular, melakukan pengamanan,
pemberantasan, dan pengobatan hewan, serta
pengalokasian dana yang memadai di samping
dana Pemerintah.
(3) Dalam hal wabah penyakit hewan menular
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
penyakit hewan menular eksotik, tindakan
pemusnahan harus dilakukan terhadap seluruh
hewan yang tertular dengan memerhatikan status
konservasi hewan yang bersangkutan.
(4) Tindakan pemusnahan hewan langka dan/atau
yang dilindungi dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang konservasi sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya.
(5) Setiap orang dilarang mengeluarkan dan/atau
memasukkan hewan, produk hewan, dan/atau
media yang dimungkinkan membawa penyakit
hewan lainnya dari daerah tertular dan/atau
terduga ke daerah bebas.
(6) Ketentuan pemberantasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan pemusnaan hewan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi bibit
ternak yang diproduksi oleh perusahaan
peternakan di bidang pembibitan yang dinyatakan
bebas oleh otoritas veteriner.

(7) Pernyataan bebas penyakit menular pada
perusahaan peternakan di bidang pembibitan oleh
otoritas veteriner sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 47
(1) Pengobatan hewan menjadi tanggung jawab
pemilik hewan, peternak, atau perusahaan
peternakan, baik sendiri maupun dengan bantuan
tenaga kesehatan hewan.
(2) Pengobatan hewan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang menggunakan obat keras dan/atau
obat yang diberikan secara parenteral harus
dilakukan di bawah pengawasan dokter hewan.
(3) Hewan atau kelompok hewan yang menderita
penyakit yang tidak dapat disembuhkan
berdasarkan visum dokter hewan harus
dieutanasia dan/atau dimusnahkan oleh tenaga
kesehatan hewan dengan memerhatikan ketentuan
kesejahteraan hewan.
(4) Hewan atau kelompok hewan yang menderita
penyakit menular dan tidak dapat disembuhkan
berdasarkan visum dokter hewan berwenang serta
membahayakan kesehatan manusia dan
lingkungan harus dimusnahkan atas permintaan
pemilik hewan, peternak, perusahaan peternakan,
Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah.
(5) Pemerintah tidak memberikan kompensasi bagi
hewan yang berdasarkan pedoman pemberantasan
wabah penyakit hewan harus dimusnahkan.
(6) Pengeutanasiaan atau pemusnahan hewan atau
kelompok hewan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4) dilakukan oleh dokter hewan
dan/atau tenaga kesehatan hewan di bawah
pengawasan dokter hewan dengan memerhatikan
ketentuan kesejahteraan hewan.
Pasal 48
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamatan,
pengamanan, pemberantasan penyakit hewan,
pengobatan, maupun persyaratan teknis kesehatan
hewan, termasuk pemberian kompensasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 sampai dengan Pasal 47
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Obat Hewan
Pasal 49
(1) Berdasarkan sediaannya, obat hewan dapat
digolongkan ke dalam sediaan biologik,
farmakoseutika, premiks, dan obat alami.
(2) Berdasarkan tingkat bahaya dalam pemakaian dan
akibatnya, obat hewan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diklasifikasikan menjadi obat keras, obat
bebas terbatas, dan obat bebas.
(3) Untuk menjamin ketersediaan dan keberlanjutan
sediaan biologik, biang isolat lokal disimpan di
laboratorium dan/atau lembaga penelitian dan
pengembangan veteriner.
(4) Untuk menjamin ketersediaan dan keberlanjutan
sediaan premiks dalam pengembangan peternakan
skala kecil dan menengah, Pemerintah memfasilitasi
distribusi sediaan premiks dalam negeri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai distribusi sediaan
premiks sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 50
(1) Obat hewan yang dibuat dan disediakan dengan
maksud untuk diedarkan harus memiliki nomor
pendaftaran.
(2) Untuk memperoleh nomor pendaftaran, setiap obat
hewan harus didaftarkan, dinilai, diuji, dan
diberikan sertifikat mutu setelah lulus penilaian
dan pengujian.
(3) Pembuatan, penyediaan, peredaran, dan pengujian
obat hewan harus dilakukan di bawah pengawasan
otoritas veteriner.
(4) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya melakukan pengawasan atas
pembuatan, penyediaan, dan peredaran obat hewan.
Pasal 51
(1) Obat keras yang digunakan untuk pengamanan
penyakit hewan dan/atau pengobatan hewan sakit
hanya dapat diperoleh dengan resep dokter hewan.
(2) Pemakaian obat keras harus dilakukan oleh dokter
hewan atau tenaga kesehatan hewan di bawah
pengawasan dokter hewan.
(3) Setiap orang dilarang menggunakan obat hewan
tertentu pada ternak yang produknya untuk
konsumsi manusia.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan
menggunakan obat hewan tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
Menteri.
Pasal 52
(1) Setiap orang yang berusaha di bidang pembuatan,
penyediaan, dan/atau peredaran obat hewan wajib
memiliki izin usaha sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap orang dilarang membuat, menyediakan,
dan/atau mengedarkan obat hewan yang:
a. berupa sediaan biologik yang penyakitnya tidak
ada di Indonesia;
b. tidak memiliki nomor pendaftaran;
c. tidak diberi label dan tanda; dan
d. tidak memenuhi standar mutu.
Pasal 53
(1) Pembuatan sediaan biologik yang penyakitnya tidak
ada di Indonesia yang bertujuan untuk melindungi
kepentingan nasional dan membantu pengendalian
dan penanggulangan penyakit hewan di negara lain
wajib memenuhi persyaratan keamanan hayati
yang tinggi.
(2) Pembuatan sediaan biologik yang biang isolatnya
tidak ada di Indonesia yang bertujuan untuk
melindungi kepentingan nasional dan membantu
pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan
di negara lain wajib memenuhi persyaratan
keamanan hayati yang tinggi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembuatan
sediaan biologik yang penyakit dan/atau biang
isolatnya tidak ada di Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 54
(1) Penyediaan obat hewan dilakukan dengan
mengutamakan produksi dalam negeri.
(2) Dalam hal obat hewan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) belum dapat diproduksi atau belum
mencukupi kebutuhan dalam negeri,
penyediaannya dapat dipenuhi melalui produk luar
negeri.
(3) Pemasukan obat hewan untuk diedarkan ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus
memenuhi persyaratan peredaran obat hewan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan
peraturan perundang-undangan di bidang
karantina.
(4) Pengeluaran obat hewan produksi dalam negeri ke
luar negeri harus mengutamakan kepentingan
nasional.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan dan
pengeluaran dari dan ke luar negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur
dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Alat dan Mesin Kesehatan Hewan
Pasal 55
(1) Pemerintah menetapkan jenis dan standar mutu
alat dan mesin kesehatan hewan yang pengadaan
dan peredarannya perlu dilakukan pengawasan.
(2) Alat dan mesin kesehatan hewan yang dibuat atau
dimasukkan untuk diedarkan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi
standar mutu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Setiap orang yang membuat, memasukkan, dan
mengedarkan alat dan mesin kesehatan hewan ke
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
melakukan pelayanan purnajual dan alih teknologi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai alat dan mesin
kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB VI
KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER DAN
KESEJAHTERAAN HEWAN
Bagian kesatu
Kesehatan Masyarakat Veteriner
Pasal 56
Kesehatan masyarakat veteriner merupakan
penyelenggaraan kesehatan hewan dalam bentuk:
a. pengendalian dan penanggulangan zoonosis;
b. penjaminan keamanan, kesehatan, keutuhan, dan
kehalalan produk hewan;
c. penjaminan higiene dan sanitasi;
d. pengembangan kedokteran perbandingan; dan
e. penanganan bencana.

Pasal 57
(1) Menteri bersama menteri yang menyelenggarakan
urusan kesehatan menetapkan jenis zoonosis yang
memerlukan prioritas pengendalian dan
penanggulangan.
(2) Pengendalian dan penanggulangan zoonosis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
secara mutatis mutandis mengikuti ketentuan dalam
Pasal 40 sampai dengan Pasal 47.
(3) Di samping ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), pengendalian dan penanggulangan zoonosis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilakukan secara terkoordinasi dengan menteri
terkait.
Pasal 58
(1) Dalam rangka menjamin produk hewan yang aman,
sehat, utuh, dan halal, Pemerintah dan Pemerintah
Daerah sesuai kewenangannya melaksanakan
pengawasan, pemeriksaan, pengujian, standardisasi,
sertifikasi, dan registrasi produk hewan.
(2) Pengawasan dan pemeriksaan produk hewan
berturut-turut dilakukan di tempat produksi, pada
waktu pemotongan, penampungan, dan pengumpulan,
pada waktu dalam keadaan segar, sebelum
pengawetan, dan pada waktu peredaran setelah
pengawetan.
(3) Standardisasi, sertifikasi, dan registrasi produk
hewan dilakukan terhadap produk hewan yang
diproduksi di dan/atau dimasukkan ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk
diedarkan dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
(4) Produk hewan yang diproduksi di dan/atau
dimasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia untuk diedarkan wajib disertai sertifikat
veteriner dan sertifikat halal.

(5) Produk hewan yang dikeluarkan dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia wajib disertai sertifikat
veteriner dan sertifikat halal jika dipersyaratkan oleh
negara pengimpor.
(6) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan
Peraturan Menteri.
(7) Untuk pangan olahan asal hewan, selain wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) wajib memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pangan.
Pasal 59
(1) Setiap orang yang akan memasukkan produk hewan
ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia wajib memperoleh izin pemasukan dari
menteri yang terkait di bidang perdagangan setelah
memperoleh rekomendasi:
a. untuk produk hewan segar dari Menteri; atau
b. untuk produk hewan olahan dari pimpinan
instansi yang bertanggung jawab di bidang
pengawasan obat dan makanan dan/atau
Menteri.
(2) Produk hewan segar yang dimasukkan ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus
berasal dari unit usaha produk hewan pada suatu
negara atau zona dalam suatu negara yang telah
memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukan
produk hewan.
(3) Produk hewan olahan yang akan dimasukkan ke
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yang
masih mempunyai risiko penyebaran zoonosis yang
dapat mengancam kesehatan manusia, hewan, dan
lingkungan budi daya, harus mendapatkan
rekomendasi dari Menteri sebelum dikeluarkannya
rekomendasi dari pimpinan instansi yang
bertanggung jawab di bidang pengawasan obat dan
makanan.

(4) Persyaratan dan tata cara pemasukan produk
hewan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mengacu pada
ketentuan atau kaidah internasional yang berbasis
analisis risiko di bidang kesehatan hewan dan
kesehatan masyarakat veteriner serta
mengutamakan kepentingan nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan
tata cara pemasukan produk hewan kedalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 60
(1) Setiap orang yang mempunyai unit usaha produk
hewan wajib mengajukan permohonan untuk
memperoleh nomor kontrol veteriner kepada
pemerintah daerah provinsi berdasarkan pedoman
yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan
pembinaan unit usaha yang memproduksi
dan/atau mengedarkan produk hewan yang
dihasilkan oleh unit usaha skala rumah tangga
yang belum memenuhi persyaratan nomor kontrol
veteriner.
Pasal 61
(1) Pemotongan hewan yang dagingnya diedarkan
harus:
a. dilakukan di rumah potong; dan
b. mengikuti cara penyembelihan yang memenuhi
kaidah kesehatan masyarakat veteriner dan
kesejahteraan hewan.
(2) Dalam rangka menjamin ketenteraman batin
masyarakat, pemotongan hewan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b harus
memerhatikan kaidah agama dan unsur
kepercayaan yang dianut masyarakat.

(3) Menteri menetapkan persyaratan rumah potong
dan tata cara pemotongan hewan yang baik.
(4) Ketentuan mengenai pemotongan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan bagi
pemotongan untuk kepentingan hari besar
keagamaan, upacara adat, dan pemotongan
darurat.
Pasal 62
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota wajib memiliki
rumah potong hewan yang memenuhi persyaratan
teknis.
(2) Rumah potong hewan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diusahakan oleh setiap orang
setelah memiliki izin usaha dari bupati/walikota.
(3) Usaha rumah potong hewan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan di bawah
pengawasan dokter hewan berwenang di bidang
pengawasan kesehatan masyarakat veteriner.
Pasal 63
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya wajib menyelenggarakan
penjaminan higiene dan sanitasi.
(2) Untuk mewujudkan higiene dan sanitasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan:
a. pengawasan, inspeksi, dan audit terhadap
tempat produksi, rumah pemotongan hewan,
tempat pemerahan, tempat penyimpanan,
tempat pengolahan, dan tempat penjualan
atau penjajaan serta alat dan mesin produk
hewan;
b. surveilans terhadap residu obat hewan,
cemaran mikroba, dan/atau cemaran kimia;
dan
c. pembinaan terhadap orang yang terlibat secara
langsung dengan aktivitas tersebut.

(3) Kegiatan higiene dan sanitasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh dokter
hewan berwenang di bidang kesehatan masyarakat
veteriner.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai higiene dan
sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 64
Pemerintah dan pemerintah daerah mengantisipasi
ancaman terhadap kesehatan masyarakat yang
ditimbulkan oleh hewan dan/atau perubahan
lingkungan sebagai dampak bencana alam yang
memerlukan kesiagaan dan cara penanggulangan
terhadap zoonosis, masalah higiene, dan sanitasi
lingkungan.
Pasal 65
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan,
pemeriksaan, pengujian, standardisasi, dan sertifikasi
produk hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58
ayat (1), tata cara pemasukan produk hewan olahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf b,
penetapan negara dan/atau zona, unit usaha produk
hewan, dan tata cara pemasukan produk hewan segar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2), serta
kesiagaan dan cara penanggulangan bencana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Kesejahteraan Hewan
Pasal 66
(1) Untuk kepentingan kesejahteraan hewan
dilakukan tindakan yang berkaitan dengan
penangkapan dan penanganan; penempatan dan
pengandangan; pemeliharaan dan perawatan;
pengangkutan; pemotongan dan pembunuhan;
serta perlakuan dan pengayoman yang wajar
terhadap hewan.

(2) Ketentuan mengenai kesejahteraan hewan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
secara manusiawi yang meliputi:
a. penangkapan dan penanganan satwa dari
habitatnya harus sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan-undangan di bidang
konservasi;
b. penempatan dan pengandangan dilakukan
dengan sebaik-baiknya sehingga
memungkinkan hewan dapat mengekspresikan
perilaku alaminya;
c. pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan
pengayoman hewan dilakukan dengan sebaikbaiknya
sehingga hewan bebas dari rasa lapar
dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan
penyalahgunaan, serta rasa takut dan tertekan;
d. pengangkutan hewan dilakukan dengan
sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari
rasa takut dan tertekan serta bebas dari
penganiayaan;
e. penggunaan dan pemanfaatan hewan
dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga
hewan bebas dari penganiayaan dan
penyalahgunaan;
f. pemotongan dan pembunuhan hewan
dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga
hewan bebas dari rasa sakit, rasa takut dan
tertekan, penganiyaan, dan penyalahgunaan;
dan
g. perlakuan terhadap hewan harus dihindari
dari tindakan penganiayaan dan
penyalahgunaan.
(3) Ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan
kesejahteraan hewan diberlakukan bagi semua jenis
hewan bertulang belakang dan sebagian dari hewan
yang tidak bertulang belakang yang dapat merasa
sakit.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesejahteraan
hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 67
Penyelenggaraan kesejahteraan hewan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah
bersama masyarakat.
BAB VII
OTORITAS VETERINER
Pasal 68
(1) Penyelenggaraan kesehatan hewan di seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
memerlukan otoritas veteriner.
(2) Dalam rangka pelaksanaan otoritas veteriner
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
menetapkan Siskeswanas.
(3) Dalam pelaksanaan Siskeswanas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya
menetapkan dokter hewan berwenang,
meningkatkan peran dan fungsi kelembagaan
penyelenggaraan kesehatan hewan, serta
melaksanakan koordinasi dengan memerhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang pemerintahan daerah.
(4) Dalam ikut berperan serta mewujudkan kesehatan
hewan dunia melalui Siskeswanas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat
melimpahkan kewenangannya kepada otoritas
veteriner.
(5) Otoritas veteriner bersama organisasi profesi
kedokteran hewan melaksanakan Siskeswanas
dengan memberdayakan potensi tenaga kesehatan
hewan dan membina pelaksanaan praktik
kedokteran hewan di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.

(6) Di samping melaksanakan pengendalian dan
penanggulangan penyakit hewan, kesehatan
masyarakat veteriner, dan/atau kesejahteraan
hewan, otoritas veteriner juga melakukan
pelayanan kesehatan hewan, pengaturan tenaga
kesehatan hewan, pelaksanaan medik reproduksi,
medik konservasi, forensik veteriner, dan
pengembangan kedokteran hewan perbandingan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 69
(1) Pelayanan kesehatan hewan meliputi pelayanan
jasa laboratorium veteriner, pelayanan jasa
laboratorium pemeriksaan dan pengujian veteriner,
pelayanan jasa medik veteriner, dan/atau
pelayanan jasa di pusat kesehatan hewan atau pos
kesehatan hewan.
(2) Setiap orang yang berusaha di bidang pelayanan
kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib memiliki izin usaha dari
bupati/walikota.
Pasal 70
(1) Untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan
hewan, Pemerintah mengatur penyediaan dan
penempatan tenaga kesehatan hewan di seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
sesuai dengan kebutuhan.
(2) Tenaga kesehatan hewan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas tenaga medik veteriner,
sarjana kedokteran hewan, dan tenaga paramedik
veteriner.
(3) Tenaga medik veteriner sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) terdiri atas dokter hewan dan dokter
hewan spesialis.

(4) Tenaga paramedik veteriner sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) memiliki diploma
kesehatan hewan dan/atau ijazah sekolah
kejuruan kesehatan hewan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria tenaga
kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 71
(1) Tenaga medik veteriner melaksanakan segala
urusan kesehatan hewan berdasarkan kompetensi
medik veteriner yang diperolehnya dalam
pendidikan kedokteran hewan.
(2) Tenaga paramedik veteriner dan sarjana
kedokteran hewan melaksanakan urusan
kesehatan hewan yang menjadi kompetensinya
dan dilakukan di bawah penyeliaan dokter hewan.
(3) Dokter hewan spesialis dan/atau dokter hewan
yang memperoleh sertifikat kompetensi dari
organisasi profesi kedokteran hewan dan/atau
sertifikat yang diakui oleh Pemerintah dapat
melaksanakan urusan kesehatan hewan.
(4) Dalam menjalankan urusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tenaga
kesehatan hewan wajib mematuhi kode etik dan
memegang teguh sumpah atau janji profesinya.
Pasal 72
(1) Tenaga kesehatan hewan yang melakukan
pelayanan kesehatan hewan wajib memiliki surat
izin praktik kesehatan hewan yang dikeluarkan
oleh bupati/walikota.
(2) Untuk mendapatkan surat izin praktik kesehatan
hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
tenaga kesehatan hewan yang bersangkutan
mengajukan surat permohonan untuk memperoleh
surat izin praktik kepada bupati/walikota disertai
dengan sertifikat kompetensi dari organisasi profesi
kedokteran hewan.

(3) Tenaga asing kesehatan hewan dapat melakukan
praktik pelayanan kesehatan hewan di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
perjanjian bilateral atau multilateral antara pihak
Indonesia dan negara atau lembaga asing sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 73
(1) Pemerintah wajib membina dan memfasilitasi
terselenggaranya medik reproduksi, medik
konservasi, dan forensik veteriner.
(2) Medik reproduksi, medik konservasi, dan forensik
veteriner sepanjang berkaitan dengan satwa liar
dan/atau hewan yang hidup di air diselenggarakan
secara terkoordinasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 74
(1) Dalam rangka meningkatkan pemanfaatan hewan
sebagai hewan laboratorium dan hewan model
penelitian dan/atau pemanfaatan organ hewan
untuk kesejahteraan manusia diterapkan ilmu
kedokteran perbandingan.
(2) Penerapan ilmu kedokteran perbandingan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilakukan:
a. di bawah penyeliaan dokter hewan yang
kompeten;
b. berdasarkan etika hewan dan etika kedokteran
hewan; dan
c. dengan mempertimbangkan kesejahteraan
hewan.
Pasal 75
Ketentuan lebih lanjut mengenai tenaga kesehatan
hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 sampai
dengan Pasal 74 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VIII
PEMBERDAYAAN PETERNAK DAN USAHA
DI BIDANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Pasal 76
(1) Pemberdayaan peternak, usaha di bidang
peternakan, dan usaha di bidang kesehatan
hewan dilakukan dengan memberikan
kemudahan bagi kemajuan usaha di bidang
peternakan dan kesehatan hewan serta
peningkatan daya saing.
(2) Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. pengaksesan sumber pembiayaan, permodalan,
ilmu pengetahuan dan teknologi, serta
informasi;
b. pelayanan peternakan, pelayanan kesehatan
hewan, dan bantuan teknik;
c. penghindaran pengenaan biaya yang
menimbulkan ekonomi biaya tinggi;
d. pembinaan kemitraan dalam meningkatkan
sinergi antarpelaku usaha;
e. penciptaan iklim usaha yang kondusif
dan/atau meningkatan kewirausahaan;
f. pengutamaan pemanfaatan sumber daya
peternakan dan kesehatan hewan dalam negeri;
g. pemfasilitasan terbentuknya kawasan
pengembangan usaha peternakan;
h. pemfasilitasan pelaksanaan promosi dan
pemasaran; dan/atau
i. perlindungan harga dan produk hewan dari
luar negeri.
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah bersama
pemangku kepentingan di bidang peternakan dan
kesehatan hewan melakukan pemberdayaan
peternak guna meningkatkan kesejahteraan
peternak.
(4) Pemerintah dan pemerintah daerah mendorong
dan memfasilitasi pengembangan produk hewan
yang ditetapkan sebagai bahan pangan pokok
strategis dalam mewujudkan ketahanan pangan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 77
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah melindungi
peternak dari perbuatan yang mengandung unsur
pemerasan oleh pihak lain untuk memperoleh
pendapatan yang layak.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah mencegah
penyalahgunaan kebijakan di bidang permodalan
dan/atau fiskal yang ditujukan untuk
pemberdayaan peternak, perusahaan peternakan,
dan usaha kesehatan hewan.
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah mencegah
penyelenggaraan kemitraan usaha di bidang
peternakan dan kesehatan hewan yang
menyebabkan terjadinya eksploitasi yang
merugikan peternak dan masyarakat.
BAB IX
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Pasal 78
(1) Sumber daya manusia di bidang peternakan dan
kesehatan hewan meliputi aparat Pemerintah,
Pemerintah Daerah, pelaku usaha, dan semua
pihak yang terkait dengan bidang peternakan dan
kesehatan hewan.
(2) Sumber daya manusia di bidang peternakan dan
kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) perlu ditingkatkan dan dikembangkan
kualitasnya untuk lebih meningkatkan
keterampilan, keprofesionalan, kemandirian,
dedikasi, dan akhlak mulia.

(3) Pengembangan kualitas sumber daya manusia di
bidang peternakan dan kesehatan hewan
dilaksanakan dengan cara:
a. pendidikan dan pelatihan;
b. penyuluhan; dan/atau
c. pengembangan lainnya dengan memerhatikan
kebutuhan kompetensi kerja, budaya
masyarakat, serta sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
(4) Pemerintah dan pemerintah daerah melalui
institusi pendidikan dan dunia usaha
memfasilitasi dan mengembangkan pendidikan
dan pelatihan serta penyuluhan yang berkaitan
dengan penyediaan sumber daya manusia yang
kompeten di bidang peternakan dan kesehatan
hewan.
(5) Pemerintah dan pemerintah daerah
menyelenggarakan penyuluhan peternakan dan
kesehatan hewan serta mendorong dan membina
peran serta masyarakat untuk melaksanakan
peternakan dan kesehatan hewan yang baik.
(6) Pemerintah dan pemerintah daerah
menyelenggarakan penyuluhan dan pendidikan
publik di bidang peternakan dan kesehatan hewan
melalui upaya peningkatan kesadaran gizi
masyarakat dalam mengonsumsi produk hewan
yang aman, sehat, utuh, dan halal.
(7) Pemerintah mengembangkan dan memfasilitasi
berbagai cara pengembangan sumber daya
manusia di bidang peternakan dan kesehatan
hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai cara
pengembangan kualitas sumber daya manusia
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c
diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB X
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Pasal 79
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib
menyelenggarakan penelitian dan pengembangan
peternakan dan kesehatan hewan.
(2) Penelitian dan pengembangan di bidang
peternakan dan kesehatan hewan dapat dilakukan
oleh Pemerintah, pemerintah daerah, institusi
pendidikan, perorangan, lembaga swadaya
masyarakat, atau dunia usaha, baik secara
sendiri-sendiri maupun bekerja sama.
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah membina dan
mengembangkan adanya kerja sama yang baik
antarpenyelenggara penelitian dan pengembangan
di bidang peternakan dan kesehatan hewan, baik
di tingkat nasional maupun internasional.
Pasal 80
(1) Perorangan warga negara asing dan/atau badan
hukum asing yang melakukan penelitian dan
pengembangan di bidang peternakan dan
kesehatan hewan wajib mendapatkan izin terlebih
dahulu dari instansi pemerintah yang berwenang
di bidang penelitian, pengembangan, dan
penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Perorangan warga negara asing dan/atau badan
hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam melakukan penelitian harus bekerja sama
dengan peneliti atau lembaga penelitian dalam
negeri.
Pasal 81
Negara memberikan perlindungan terhadap hak
kekayaan intelektual hasil aplikasi ilmu pengetahuan
dan invensi teknologi di bidang peternakan dan
kesehatan hewan.

Pasal 82
Penelitian dan pengembangan yang berkaitan dengan
rekayasa genetik di bidang peternakan dan kesehatan
hewan dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan
dengan kaidah agama; kesehatan manusia, hewan,
tumbuhan, dan lingkungan; kesejahteraan hewan; serta
tidak merugikan keanekaragaman hayati.
Pasal 83
Ketentuan mengenai pelaksanaan penelitian dan
pengembangan serta penerapan ilmu pengetahuan dan
teknologi di bidang peternakan dan kesehatan hewan
mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XI
PENYIDIKAN
Pasal 84
(1) Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu
yang lingkup tugas dan dari tanggung jawabnya
meliputi peternakan dan kesehatan hewan diberi
wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran
laporan atau keterangan berkenaan dengan
tindak pidana di bidang peternakan dan
kesehatan hewan;
b. melakukan pemeriksaan terhadap setiap orang
yang diduga melakukan tindak pidana di
bidang peternakan dan kesehatan hewan;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari
setiap orang sehubungan dengan peristiwa
tindak pidana di bidang peternakan dan
kesehatan hewan;

d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan,
pencatatan, dan dokumen lain berkenaan
dengan tindak pidana di bidang peternakan dan
kesehatan hewan;
e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu
yang diduga terdapat bahan bukti pembukuan,
pencatatan dan dokumen lain serta melakukan
penyitaan terhadap hasil pelanggaran yang
dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak
pidana di bidang peternakan dan kesehatan
hewan; dan/atau
f. meminta bantuan ahli dalam rangka
pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di
bidang peternakan dan kesehatan hewan.
(3) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memberitahukan
dimulainya penyidikan dan menyerahkan hasil
penyidikannya kepada penuntut umum sesuai
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
BAB XII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 85
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1),
Pasal 11 ayat (1), Pasal 13 ayat (4), Pasal 15 ayat (3),
Pasal 18 ayat (2), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1)
atau ayat (2), Pasal 23, Pasal 24 ayat (2), Pasal 25
ayat (1), Pasal 29 ayat (3), Pasal 42 ayat (5), Pasal
45 ayat (1), Pasal 47 ayat (2) atau ayat (3), Pasal 50
ayat (3), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (1), Pasal
54 ayat (3), Pasal 58 ayat (5), Pasal 59 ayat (2),
Pasal 61 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 62 ayat (2)
atau ayat (3), Pasal 69 ayat (2), dan Pasal 72 ayat
(1) dikenai sanksi administratif.

(2) Sanksi admistratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa :
a. peringatan secara tertulis;
b. penghentian sementara dari kegiatan, produksi,
dan/atau peredaran;
c. pencabutan nomor pendaftaran dan penarikan
obat hewan, pakan, alat dan mesin, atau produk
hewan dari peredaran;
d. pencabutan izin; atau
e. pengenaan denda.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan
huruf d diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Besarnya denda sebagaimana dimaksud pada
huruf e dikenakan kepada setiap orang yang:
a. menyembelih ternak ruminansia kecil betina
produktif paling sedikit sebesar Rp1.000.000,00
(satu juta rupiah) dan paling banyak sebesar
Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
b. menyembelih ternak ruminansia besar betina
produktif paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima
juta rupiah) dan paling banyak sebesar
Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
dan
c. melanggar selain sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b paling sedikit
Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
(5) Besarnya denda sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditambah 1/3 (sepertiga) dari denda tersebut
jika pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh pejabat yang berwenang atau
korporasi.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 86
Setiap orang yang menyembelih:
a. ternak ruminansia kecil betina produktif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2)
dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1
(satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu
juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima
juta rupiah); dan
b. ternak ruminansia besar betina produktif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2)
dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 3
(tiga) bulan dan paling lama 9 (sembilan) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima
juta rupiah) dan paling banyak Rp25.000.000,00
(dua puluh lima juta rupiah).
Pasal 87
Setiap orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) dipidana dengan
pidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan dan
paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau denda paling
sedikit Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)
dan paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima
puluh juta rupiah).
Pasal 88
Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengedarkan
alat dan mesin tanpa mengutamakan keselamatan dan
keamanan bagi pemakai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (2) dan/atau belum diuji berdasarkan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(3) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 3
(tiga) bulan dan paling lama 11 (sebelas) bulan dan
denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).

Pasal 89
(1) Setiap orang yang melakukan pelanggaran atas
tindakan mengeluarkan dan/atau memasukkan
hewan, produk hewan, atau media pembawa
penyakit hewan lainnya dari dan ke wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 ayat (5), Pasal 58 ayat (5),
dan Pasal 59 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling
lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit
Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)
dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu
miliar lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang mengeluarkan dan/atau
memasukkan hewan, produk hewan, atau media
pembawa penyakit hewan lainnya ke dalam
wilayah bebas dari wilayah tertular atau terduga
tertular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
ayat (5), Pasal 59 ayat (3), dan Pasal 60 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang,
pelaku dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan)
tahun dan/atau denda paling sedikit
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling
banyak Rp9.000.000.000,00 (sembilan miliar
rupiah).
Pasal 90
Setiap orang yang menggunakan obat hewan tertentu
pada ternak yang produknya untuk konsumsi manusia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3)
dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 3 (tiga)
bulan dan paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau
denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).

Pasal 91
Setiap orang yang membuat, menyediakan, dan/atau
mengedarkan obat hewan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52 ayat (2) dipidana dengan pidana
kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama
9 (sembilan) bulan dan/atau denda paling sedikit
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus
juta rupiah).
Pasal 92
(1) Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh korporasi
atau pejabat yang berwenang, pidana yang
dijatuhkan adalah pidana denda dengan
pemberatan ditambah 1/3 (sepertiga) dari pidana
denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86
sampai dengan Pasal 91.
(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), korporasi atau pejabat yang berwenang
dapat dikenai pidana tambahan berupa
pencabutan izin usaha, status badan hukum, atau
status kepegawaian dari pejabat yang berwenang.
Pasal 93
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, Pasal 90, dan Pasal
91 merupakan pelanggaran.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 89 merupakan kejahatan.

BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 94
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. nomor pendaftaran obat hewan, pakan, alat dan
mesin peternakan dan kesehatan hewan, pangan
asal hewan, dan usaha pemotongan dinyatakan
tetap berlaku sampai habis masa berlakunya untuk
selanjutnya di sesuaikan dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya;
b. permohonan untuk memperoleh nomor pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada huruf a yang diajukan
dan sedang dalam proses diselesaikan berdasarkan
ketentuan peraturan pelaksanaan di bidang
peternakan dan kesehatan hewan;
c. izin usaha peternakan, izin usaha obat hewan, izin
usaha pemotongan hewan, izin pelayanan
kesehatan hewan, dan izin praktik dokter hewan
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dan belum dicabut dengan Undang-
Undang ini; dan/atau
d. permohonan untuk memperoleh izin sebagaimana
dimaksud pada huruf c yang diajukan dan sedang
dalam proses diselesaikan berdasarkan ketentuan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan
Kesehatan Hewan dan peraturan pelaksanaannya.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 95
Semua peraturan pelaksanaan dari peraturan perundangundangan
di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang
telah ada, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-
Undang ini, tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya
peraturan pelaksanaan yang baru yang ditetapkan
berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal 96
Ketentuan praktik kedokteran hewan dan ketentuan
veteriner yang belum cukup diatur dalam Undang-
Undang ini akan diatur tersendiri dengan undangundang.
Pasal 97
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini:
a. Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden harus
telah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak
Undang-Undang ini diundangkan;
b. Peraturan atau Keputusan Menteri harus telah
ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak
Undang-Undang ini diundangkan; dan
c. Peraturan Pemerintah Daerah harus telah
ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak
peraturan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b ditetapkan.
Pasal 98
Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan
Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1967 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 2824);
2. Ketentuan yang mengatur kehewanan yang
tercantum dalam:
a. peninjauan kembali ketentuan mengenai
pengawasan praktik dokter hewan dan
kebijakan kehewanan (Herziening van de
bepalingen omtrent het Veeartsnijkundige
staatstoezicht en de Veeartsnijkundige politie,
Staatsblad Tahun 1912 Nomor 432);

b. desentralisasi dari wewenang pusat sesuai
dengan ketentuan dalam Staatsblad Tahun
1914 Nomor 486, membuka kemungkinan
pelimpahan pelaksanaan kepada tiap-tiap
kepala daerah untuk penanggulangan penyakit
hewan menular pada hewan ternak dan gedung
yang menjadi sarang tikus (Decenstralisatie
gemeenteraden. Besmettelijke ziekten.
Pestgevaarlijke gebouwen. Openstejling van de
mogelijkheid om aan de gemednteraden over te
dragen de uitvoering van de bij de ordonnantie in
Staatsblad Tahun 1914 nomor 486 vastgestelde
regelen, Staatsblad Tahun 1916 Nomor 656);
c. perubahan dan tambahan atas tambahan pada
Staatsblad Tahun 1912 nomor 432 yang
mengatur tentang polisi khusus dinas
kedokteran hewan (Nadere wijziging en
aanvulling van het reglementen op het
veeartsnijkundige staatstoezicht en de
veeartsnijkundige politie in Nederlandsch-Indie
(staatsblad Tahun 1912 Nomor 432), Staatsblad
Tahun 1925 Nomor 163);
d. ketentuan baru mengenai pengenalan dan
pemberantasan mewabahnya rabies (Nieuwe
bepalingen tervoorkeming en bestrijding van
hondolsheids (rabies) in Nederlandsch Indie
(Hondolsheids Ordonnantie 1926), Staatsblad
Tahun 1926 Nomor 451);
e. pelimpahan sebagian kegiatan pemerintah
pusat kepada provinsi mengenai dinas
kehewanan sipil dan polisi khusus kehewanan
(Overdracht van een deel der
overheidsbemoeienis met den burgelijke
veeartsnijkundige dienst provincien, Staatsblad
Tahun 1926 Nomor 569);
f. tambahan atas Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1926 Nomor 452 mengenai
pemberantasan atau pembasmian penyakit
anjing gila (rabies) (Veeartsnijkundige. Dienst.
Politie. Reglementen, Staatsblad Tahun 1928
Nomor 52);

g. untuk polisi khusus kehewanan, petunjuk
mengenai pemotongan hewan, pemotongan
hewan besar betina bertanduk yang tercantum
dalam peraturan pemerintah tahun 1936
mengenai hewan besar betina bertanduk
(Wijziging van de bepalingen inzake het slachten
op doen slachten van vrouwelijk groothoornvee
("Slacht Ordonantie Vrouwelijke Groothoornvee
1936"), Staatsblad Tahun 1936 Nomor 614);
h. perubahan terhadap peraturan mengenai
campur tangan pemerintah dalam dinas
kehewanan, polisi kehewanan, dan ordonansi
tentang penyakit anjing gila (rabies) (Wijziging
van het reglement op de veeartsnijkundige
overheidsbemoeienis en de veeartsnijkundige
politie en van de hondolsheid ordonnantie,
Staatsblad Tahun 1936 Nomor 715);
i. desentralisasi untuk dinas kehewanan di
daerah seberang (Decentralisatie.
Veeartsnijkundige dientst. Buitengewesten,
Staatsblad Tahun 1937 Nomor 512); dan
j. perubahan terhadap peraturan mengenai
campur tangan pemerintah pada dinas
kehewanan dan polisi kehewanan, (Wijziging
van het reglement op de veeartsnijkundige
overheidsbemoienis en de veeartsnijkundige
politie, Staatsblad Tahun 1937 Nomor 513);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 99
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juni 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd..
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juni 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 84
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2009
TENTANG
PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
I. UMUM
Republik Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki kekayaan
keanekaragaman hayati yang sangat besar (mega biodiversity) berupa
sumber daya hewan dan tumbuhan, sebagai anugerah sekaligus amanah
Tuhan Yang Maha Esa. Kekayaan tersebut perlu dimanfaatkan dan
dilestarikan dalam mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia,
sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam rangka memanfaatkan dan melestarikan keanekaragaman hayati
tersebut diselenggarakan peternakan dan kesehatan hewan secara sendiri
maupun terintegrasi dengan budi daya tanaman pertanian, perkebunan,
perikanan, dan kehutanan; dengan pendekatan sistem agrobisnis
peternakan dan sistem kesehatan hewan; serta penerapan asas
kemanfaatan dan keberlanjutan, keamanan dan kesehatan, kerakyatan dan
keadilan, keterbukaan dan keterpaduan, kemandirian, kemitraan, dan
keprofesionalan.
Kedua hal tersebut harus diselenggarakan secara sinergis untuk melindungi
dan meningkatkan kualitas sumber daya hewan; menyediakan pangan yang
aman, sehat, utuh, dan halal; meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,
hewan, dan lingkungan; menyediakan jasa dan bahan baku industri;
mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi; meningkatkan
pendapatan dan devisa negara; memperluas kesempatan berusaha dan
kesempatan kerja; serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Untuk mencapai tujuan penyelenggaraan peternakan perlu dikembangkan
wawasan dan paradigma baru di bidang peternakan agar investasi, inovasi,
dan pemberdayaan di bidang peternakan terus berlanjut dan meningkat
sehingga meningkatkan daya saing bangsa dan kesetaraan dengan bangsa
lain yang lebih maju.

Untuk mencapai tujuan penyelenggaraan kesehatan hewan dikembangkan
wawasan dan paradigma baru di bidang kesehatan hewan dengan maksud
untuk mempertahankan status kesehatan hewan nasional; melindungi
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ancaman penyakit
dan/atau gangguan kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, dan
ekosistemnya; serta memberikan jaminan pangan asal hewan yang aman,
sehat, utuh, dan halal.
Pengaturan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan dalam satu
undang-undang disebabkan adanya interelasi dan interdependensi antara
kedua bidang tersebut. Di samping itu, pengaturan dengan satu undangundang
membentuk satu kesatuan sistem legislasi nasional yang
memudahkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta semua pemangku
kepentingan yang bergerak di bidang peternakan dan kesehatan hewan
dalam memahami dan melaksanakan berbagai ketentuan dalam Undang-
Undang ini.
Selain itu telah terjadi pula perubahan penyelenggaraan pemerintahan
berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang mengharuskan
penataan kembali urusan dalam penyelenggaraan peternakan dan
kesehatan hewan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, kebijakan penyelenggaraan peternakan
dititikberatkan pada aspek sosial ekonomi, sedangkan penyelenggaraan
kesehatan hewan mengutamakan aspek keamanan terhadap ancaman
penyakit serta upaya menghindari risiko yang dapat mengganggu kesehatan,
baik pada manusia, hewan, tumbuhan, maupun lingkungan. Dengan
kebijakan tersebut, penyelenggaraan peternakan dilakukan dengan
pendekatan sistem agrobisnis dan penyelenggaraan kesehatan hewan
dilakukan dengan sistem kesehatan hewan nasional.
Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan peternakan meliputi tanah atau
lahan, air, sumber daya genetik, benih, bibit, bakalan, pakan, alat dan
mesin peternakan, budi daya, panen dan pascapanen, pemasaran, dan
pengolahan hasil peternakan. Adapun ruang lingkup pengaturan
penyelenggaraan kesehatan hewan meliputi penyakit hewan, obat hewan,
alat dan mesin, kesehatan masyarakat veteriner, kesejahteraan hewan, dan
otoritas veteriner. Dalam otoritas veteriner diatur hal mengenai penguatan
fungsi, pelayanan kesehatan hewan, tenaga kesehatan hewan, medik
reproduksi, medik konservasi, forensik veteriner, dan kedokteran
perbandingan.

Untuk menunjang keberhasilan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan
hewan diatur juga mengenai pemberdayaan peternak, perusahaan
peternakan dan pelayanan kesehatan hewan, pengembangan sumber daya
manusia, penelitian dan pengembangan, serta sumber daya permodalan.
Disadari bahwa pengaturan dalam Undang-Undang ini belum sepenuhnya
mencakup aspek kehewanan dalam arti luas. Jangkauan pengaturan baru
pada hewan budi daya, yaitu ternak, hewan kesayangan, dan hewan
laboratorium. Untuk itulah diperlukan suatu undang-undang tersendiri
yang mengatur mengenai aspek kehewanan secara komprehensif termasuk
pengaturan praktik kedokteran hewan (veteriner).
Selain upaya tersebut, dalam menciptakan suasana yang kondusif dalam
penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan, dikembangkan sistem
jaminan penegakan hukum berupa pengenaan sanksi, baik sanksi
administrasi maupun sanksi pidana, terhadap perbuatan yang dapat
menimbulkan kerugian negara atau kepentingan orang banyak.
Pembentukan Undang-Undang ini juga mempertimbangkan komitmen
Indonesia untuk melakukan penyesuaian dan penyetaraan peraturan
perundang-undangan dengan ketentuan konvensi internasional. Misalnya,
General Agreement on Trade and Tariffs (GATT), khususnya tentang
Agreement on the Application of Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS)
yang mengatur tentang impor dan ekspor produk hewan dan perlindungan
terhadap kehidupan atau kesehatan manusia, hewan, tanaman, dan
lingkungan.
Di samping itu, dalam menyusun Undang-Undang ini dipertimbangkan pula
semua produk undang-undang yang telah diundangkan meliputi:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya
Alam Hayati dan Ekosistemnya;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;
3. Undang Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan,
dan Tumbuhan;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan;
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan Covention
on Biological Diversity (CBD);
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement
Estabilishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia);
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;

8. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup;
10. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
11. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juncto
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
12. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
13. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2004 tentang Pengesahan Protokol
Kartagena;
14. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;
15. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
16. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana;
17. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan
Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan; dan
18. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Sejalan dengan hal tersebut di atas dan untuk melakukan unifikasi hukum
khususnya yang terkait dengan peternakan dan kesehatan hewan serta
untuk menjawab kebutuhan dan perkembangan zaman, Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan
Kesehatan Hewan dan berbagai Ordonnantie peninggalan Pemerintah Hindia
Belanda perlu diganti dengan undang-undang yang baru di bidang
peternakan dan kesehatan hewan yang dapat memberikan kepastian hukum,
keadilan, dan ketenteraman batin masyarakat dalam penyelenggaraan
semua kegiatan yang berkaitan dengan peternakan dan kesehatan hewan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)

Yang dimaksud dengan asas “kemanfaatan dan keberlanjutan”
adalah penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan dapat
meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat dengan
mengupayakan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan
memerhatikan kondisi sosial budaya.
Yang dimaksud dengan asas “keamanan dan kesehatan” adalah
penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan harus menjamin
produknya aman, layak untuk dikonsumsi, dan menjamin
ketenteraman batin masyarakat.
Yang dimaksud dengan asas “kerakyatan dan keadilan” adalah
penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan memberikan
peluang dan kesempatan yang sama secara proporsional kepada
semua warga negara sesuai dengan kemampuannya sehingga dapat
meningkatkan kemakmuran seluruh rakyat. Oleh karena itu, dalam
memberikan izin harus dicegah terjadinya praktik monopoli,
monopsoni, oligopoli, dan oligopsoni.
Yang dimaksud dengan asas “keterbukaan dan keterpaduan”
adalah penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan
dilakukan dengan memerhatikan aspirasi masyarakat dan
didukung dengan ketersediaan informasi yang dapat diakses oleh
masyarakat serta dilaksanakan secara terpadu dari hulu sampai
hilir dalam upaya meningkatkan efisiensi dan produktivitasnya .
Yang dimaksud dengan asas “kemandirian” adalah penyelenggaraan
peternakan dan kesehatan hewan dilakukan dengan
mengutamakan penggunaan bahan, sarana produksi, dan sarana
pendukung lainnya dari dalam negeri untuk mencapai penyediaan
ternak dan produk hewan bagi masyarakat.
Yang dimaksud dengan asas “kemitraan” adalah penyelenggaraan
peternakan dan kesehatan hewan dilakukan dengan pendekatan
kekuatan jejaring pelaku usaha dan sumber daya yang
mempertimbangkan aspek kesetaraan dalam berusaha secara
proporsional.
Yang dimaksud dengan asas “keprofesionalan” adalah
penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan dilakukan
melalui pendekatan kompetensi dan berorientasi pada kaidah ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Pasal 3

Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “pangan” adalah produk hewan yang
dapat dikonsumsi, diantaranya, telur, daging, susu, madu
beserta turunannya.
Yang dimaksud dengan “barang” adalah produk hewan yang
digunakan untuk bahan baku industri, di antaranya, kulit,
tanduk, tulang, kuku, bulu, darah, serta kotoran ternak atau
feses beserta turunannya.
Yang dimaksud dengan “jasa” adalah penggunaan tenaga
ternak untuk kepentingan sosial, ekonomi, dan budaya, di
antaranya, kegiatan usaha tani, pariwisata, olahraga, hobi.
Yang dimaksud dengan “menuju pencapaian ketahanan
pangan nasional” adalah peningkatan komitmen pelaku di
bidang peternakan dan kesehatan hewan yang ditujukan
untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “ancaman” antara lain yaitu penyakit
hewan, cemaran biologik, kimiawi, fisik, maupun salah kelola
(missmanagement) dan salah urus (missconduct) dalam
penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Pasal 4
Yang dimaksud dengan “lahan yang memenuhi persyaratan teknis”
adalah hamparan tanah yang sesuai dengan keperluan budi daya
ternak, antara lain, tersedianya sumber air, topografi, agroklimat,
dan bebas dari bakteri patogen yang membahayakan ternak.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “kegiatan pendidikan dan/atau
penelitian dan pengembangan” adalah kegiatan yang terkait
dengan peningkatan pengembangan sumber daya manusia,
ilmu pengetahuan dan teknologi, serta inovasi di bidang
peternakan dan kesehatan hewan.
Pasal 6
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “mempertahankan keberadaan dan
kemanfataannya secara keberlanjutan” adalah upaya yang
perlu dilakukan oleh kabupaten/kota untuk memasukkan
kawasan penggembalaan dalam program pembangunan
daerah.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “kastrasi” adalah tindakan
mencegah berfungsinya testis dengan jalan
menghilangkannya atau menghambat fungsinya.
Yang dimaksud dengan “Inseminasi buatan” adalah
teknik memasukkan mani atau semen ke dalam alat
reproduksi ternak betina sehat untuk dapat membuahi
sel telur dengan menggunakan alat inseminasi dengan
tujuan agar ternak bunting.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (3)

Yang dimaksud dengan “penetapan lahan sebagai kawasan
penggembalaan umum” yaitu upaya yang harus dilakukan
oleh pemerintah daerah kabupaten/kota untuk menyediakan
lahan penggembalaan umum, antara lain, misalnya tanah
pangonan, tanah titisara atau tanah kas desa.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Ketentuan persyaratan baku mutu air dimaksudkan untuk
menjamin mutu, keamanan pangan asal hewan dan
kesehatan ternak yang dibudidayakan, serta menghindari
cemaran mikroba dan bahan kimia pada produk hewan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “dikuasai oleh negara” adalah negara
sebagai badan hukum publik mempunyai kewenangan untuk
mengatur pemanfaatan dan pelestarian sumber daya genetik.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “konservasi dalam habitatnya” (in situ)
adalah semua kegiatan untuk mempertahankan populasi
hewan di dalam habitatnya.

Yang dimaksud dengan “konservasi diluar habitatnya” (ex situ)
adalah semua kegiatan untuk mempertahankan populasi
hewan di luar habitatnya dalam berbagai bentuk yaitu hewan
hidup, gen, DNA, genom, mani, sel telur, embrio atau jaringan,
yang dapat digunakan untuk membentuk genotipe baru.
Yang dimaksud dengan “upaya lain dari pelestarian sumber
daya genetik” adalah kegiatan pelestarian yang dilakukan,
antara lain, melalui penyimpanan dingin (cryo conservation).
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pemanfaatan sumber daya genetik”
yaitu penggunaan material genetik hewan, seperti
Deoxyrebose Nucleic Acid (DNA) dan molekul lainnya (bukan
hewan itu sendiri) untuk menghasilkan produk yang bernilai
ekonomis tinggi (bioprospecting).
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “penggunaan bagian keuntungan dari
hasil pemanfaatan sumber daya genetik” adalah upaya dalam
menunjang konservasi sumber daya genetik dan peningkatan
kesejahteraan masyarakat yang membudidayakan sumber
daya genetik.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “masyarakat” yaitu peternak,
kelompok peternak, atau gabungan kelompok peternak.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan ”wajib melindungi” adalah menjamin
keberlanjutan usaha, terutama usaha peternakan skala kecil
dan menengah yang berbasis sumber daya lokal.
Ayat (3)

Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “mengutamakan produksi dalam
negeri” adalah upaya pemanfaatan sumber daya genetik asli
Indonesia, misalnya ternak rumpun murni dan silangan, baik
dalam bentuk ternak komposit maupun hibrida.
Yang dimaksud dengan “mengutamakan kemampuan
ekonomi kerakyatan” yaitu upaya pembibitan, pembenihan,
produksi bakalan yang dilakukan secara langsung dan/atau
tidak langsung oleh rakyat, misalnya, pusat pembibitan
perdesaan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “melibatkan peran serta masyarakat”
adalah upaya untuk memberikan peluang berusaha dalam
penyediaan benih, bibit, dan/atau bakalan yang bersertifikat.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “unit pembenihan atau pembibitan”
antara lain, Balai Pembibitan Ternak Unggul, Balai
Inseminasi Buatan, dan Balai Embrio Ternak.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “ciri-ciri keunggulan tertentu” adalah
antara lain memiliki kemampuan produksi dan reproduksi
yang tinggi dan tahan terhadap penyakit.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 14

Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “wilayah sumber bibit ternak” adalah
wilayah kecamatan, kabupaten, provinsi atau pulau,
tergantung pada rumpun, jumlah, dan sebaran bibit serta
kondisi wilayah.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “dalam keadaan tertentu” adalah
kondisi yang mendesak bagi negara untuk melakukan
tindakan yang sifatnya prioritas dan terbatas.
Huruf a
Yang dimaksud dengan “mutu genetik” adalah ekspresi
keunggulan sifat individu ternak.
Yang dimaksud dengan “keragaman genetik” adalah
ekspresi keunggulan variasi genetik antarindividu.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “kekurangan benih atau bibit”
adalah suatu kondisi populasi ternak yang tidak aman,
yaitu apabila dalam waktu beberapa tahun mendatang
diprediksi populasi jumlah ternak dewasa menurun,
penurunan tersebut mengganggu ketersediaan benih
atau bibit di dalam negeri.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Pengeluaran benih dan/atau bibit dari wilayah Indonesia ke
luar negeri dilakukan sepanjang tidak menganggu kelestarian
ternak lokal yang dalam bahaya kepunahan dan yang
dilindungi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “bioteknologi modern” adalah aplikasi
dari teknik perekayasaan genetik yang, antara lain, meliputi
teknik asam nukleat invitro dan fusi sel dari dua jenis atau
lebih organisme di luar kekerabatan taksonomis.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “ternak ruminansia betina produktif”
adalah ruminansia besar, yaitu sapi dan kerbau yang
melahirkan kurang dari 5 kali atau berumur di bawah 8
tahun dan ruminansia kecil, yaitu kambing dan domba yang
melahirkan kurang dari 5 kali atau berumur di bawah 4
tahun 6 bulan.
Penentuan ternak ruminansia betina tidak produktif
ditentukan oleh tenaga kesehatan hewan.
Ayat (2)

Kebijakan ini dimaksudkan untuk mempertahankan populasi
ternak ruminansia betina produktif guna memenuhi
kecukupan kebutuhan konsumsi protein hewani dalam negeri.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pakan” meliputi bahan pakan, pakan
konsentrat, tumbuhan pakan, imbuhan pakan, pelengkap
pakan, pakan olahan, dan bahan lain yang dapat digunakan
sebagai pakan ternak.
Yang dimaksud dengan “pakan konsentrat” adalah pakan
yang kaya sumber protein dan atau sumber energi serta
dapat mengandung pelengkap pakan dan atau imbuhan
pakan.
Yang dimaksud dengan “tumbuhan pakan” adalah tumbuhan
yang tidak dibudidayakan maupun yang dibudidayakan
(tanaman pakan), baik yang diolah maupun tidak diolah yang
dapat dijadikan pakan, seperti rumput dan legume.
Yang dimaksud dengan “imbuhan pakan (feed additive)”
adalah bahan baku pakan yang tidak mengandung zat gizi
atau nutrisi (nutrien), yang tujuan pemakaiannya terutama
untuk tujuan tertentu, seperti xantophyl (untuk manipulasi
warna kuning telur).
Yang dimaksud dengan “pelengkap pakan (feed supplement)”
adalah zat yang secara alami sudah terkandung dalam pakan
tetapi jumlahnya perlu ditingkatkan dengan
menambahkannya dalam pakan, seperti asam amino, vitamin,
dan lain sebagainya.
Yang dimaksud dengan “pakan olahan” adalah pakan yang
telah mengalami proses fisik, kimia atau biologi baik tunggal
maupun campuran, seperti silase dan ransum jadi untuk
unggas.

Yang dimaksud dengan “bahan lain” adalah bahan penolong
untuk mengolah bahan baku menjadi pakan, seperti: bahan
pengikat dalam pembuatan pelet.
Yang dimaksud dengan “bahan pakan” adalah bahan hasil
pertanian, perikanan, dan peternakan atau bahan lain yang
layak digunakan sebagai pakan baik yang diolah maupun
yang belum diolah, seperti: dedak, jagung, tepung ikan,
tepung tulang non ruminansia, dan tepung darah.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “pakan yang baik” adalah, antara lain,
meliputi serat, karbohidrat, lemak, protein, vitamin dan
mineral baik yang berasal dari tumbuhan, hewan, jasad renik,
dan bahan anorganik dalam bentuk premiks.
Ayat (3)
Premiks merupakan imbuhan pakan atau pelengkap pakan
yang pemberiannya dicampurkan ke dalam pakan atau air
minum.
Pasal 20
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan agar kebijakan ketersediaan
pakan menjadi tanggung jawab bersama antara instansi
pertanian, perindustrian, perdagangan, bea cukai,
pengawasan obat dan makanan, dan instansi terkait lainnya.
Penyediaan dapat dipenuhi dari produksi dalam negeri dan
pemasukan dari luar negeri.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cara pembuatan pakan yang baik, misalnya dalam hal proses
produksi, dan pembuatan pakan harus menjamin pakan
mengandung cemaran biologi, fisik, kimia di atas ambang
batas maksimal yang diperbolehkan, serta memperhatikan
dampak sosial akibat buangan bahan baku dan bahan ikutan
yang digunakan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Yang dimaksud dengan pakan yang dilarang untuk
diedarkan yaitu pakan yang:
1. tidak berlabel;
2. kedaluwarsa;
3. kemasannya rusak, fisiknya rusak, berbau, berubah
warna; dan/atau
4. palsu, yaitu tidak memiliki nomor pendaftaran, isi
tidak sesuai dengan label, menggunakan merek
orang lain.
Huruf b
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah timbulnya
penyakit sapi gila (bovine spongiform encephalopathy)
atau scrapie pada domba/kambing.
Yang dimaksud dengan ruminansia adalah hewan yang
memamah biak.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “hormon tertentu” adalah
hormon sintetik.
Yang dimaksud dengan “antibiotik”, antara lain,
chloramphenicol dan tetracyclin.

Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan agar alat dan mesin peternakan
memenuhi persyaratan teknis dari aspek produksi,
reproduksi, peningkatan mutu genetik, termasuk kesehatan
masyarakat veteriner, kehalalan, dan kesejahteraan hewan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Ketentuan pengujian alat dan mesin peternakan sebelum
diedarkan dimaksudkan untuk memastikan bahwa alat dan
mesin tersebut memenuhi spesifikasi teknis.
Pasal 25
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan agar pembeli alat dan mesin
peternakan tidak menderita kerugian karena ketiadaan suku
cadang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “diutamakan mengandung suku
cadang lokal dan melibatkan masyarakat dalam alih
teknologi” adalah upaya untuk meningkatkan daya guna dan
produktifitas sumber daya lokal serta meningkatkan
kemampuan sumber daya manusia di Indonesia.
Pasal 26
Cukup jelas.

Pasal 27
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “menghasilkan hewan peliharaan”,
antara lain, mendomestikasikan satwa liar menjadi ternak,
hewan jasa, hewan laboratorium, dan hewan kesayangan.
Yang dimaksud dengan “hewan jasa”, antara lain, adalah
hewan yang dipelihara untuk memberi jasa kepada manusia
untuk menjaga rumah, melacak tindakan kriminal,
membantu melacak korban kecelakaan, dan sebagai hewan
tarik atau hewan beban.
Yang dimaksud dengan “hewan laboratorium” adalah hewan
yang dipelihara khusus sebagai hewan percobaan, penelitian,
pengujian, pengajaran, dan penghasil bahan biomedik
ataupun dikembangkan menjadi hewan model untuk penyakit
manusia.
Yang dimaksud dengan “hewan kesayangan” adalah hewan
yang dipelihara khusus sebagai hewan olah raga, kesenangan,
dan keindahan.
Ayat (2)
“Kawasan budidaya peternakan” adalah lokasi pengusahaan
ternak dalam suatu wilayah kabupaten/kota yang ditetapkan
berdasarkan kesesuaian agroklimat, ketersediaan sarana dan
prasarana, potensi wilayah, dan potensi pasar.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pihak tertentu”, antara lain, Tentara
Nasional Indonesia, kepolisian, lembaga kepabeanan, lembaga
penelitian, dan lembaga pendidikan.

Yang dimaksud dengan “kepentingan khusus”, antara lain,
kuda untuk kavaleri, anjing untuk hewan pelacak pelaku
kriminal, kelinci untuk penelitian.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Izin usaha peternakan untuk jenis dan jumlah ternak mulai
skala tertentu dimaksudkan untuk pembinaan dan
pengawasan usaha peternakan agar sesuai dengan
persyaratan usaha peternakan yang baik dan kesehatan
hewan serta kesehatan masyarakat veteriner.
Ayat 4)
Yang dimaksud dengan “tidak mengganggu ketertiban umum”
adalah kegiatan budi daya ternak dilakukan dengan
memerhatikan kaidah agama dan/atau kepercayaan serta
sistem nilai yang dianut oleh masyarakat setempat, seperti
harus memenuhi ketentuan Undang-Undang Gangguan
(Hinder Ordonnantie).
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Ayat (1)
Kemitraan usaha tersebut meliputi, antara lain bagi hasil
(gaduhan), sewa, kontrak farming, sumba kontrak, maro bati,
inti plasma, atau bentuk lain sesuai dengan budaya lokal,
dan kebiasaan masyarakat setempat.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.

Huruf c
Yang dimaksud dengan ”perusahaan di bidang lain”
adalah perusahaan yang bergerak di sektor hulu,
misalnya, usaha pembibitan; atau di sektor hilir,
misalnya, usaha pengolahan hasil ternak seperti
industri susu.
Yang dimaksud dengan “pihak terkait” adalah semua
pihak di luar bidang peternakan dan kesehatan hewan
misalnya perkebunan, perikanan, dan kehutanan.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ketentuan mengenai syarat keamanan hayati hanya berlaku
untuk produk hasil rekayasa genetik.
Yang dimaksud dengan “kaidah etika” dalam pelaksanaan
panen hasil budi daya adalah kesadaran untuk menerapkan
asas-asas moral, misalnya penyortiran anak ayam umur
sehari yang tidak memenuhi kriteria tetap diperlakukan
dengan memperhatikan kaidah kesejahteraan hewan.
Yang dimaksud dengan “kaidah estetika” dalam pelaksanaan
panen hasil budi daya adalah kesadaran untuk menerapkan
asas-asas kesesuaian dan keharmonisan dalam melakukan
pemanenan hasil budi daya, misalnya kesesuaian antara
wadah susu dengan susu yang dipanen.

Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “pangan bergizi seimbang” adalah
kondisi pangan yang komposisi protein, lemak, karbohidrat,
mineral, vitamin, dan serat kasar dalam satu-kesatuan
asupan konsumsi sesuai dengan umur, jenis, dan kebutuhan
untuk aktivitas tubuh.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “menciptakan iklim usaha yang
sehat”, antara lain, memberikan informasi pasar, serta
melakukan survei dan kajian terhadap monopoli usaha
peternakan secara horizontal/vertikal yang dapat
membahayakan kepentingan nasional.
Pasal 37
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Industri pengolahan produk hewan”
adalah kegiatan penanganan dan pemrosesan yang dilakukan
terhadap hasil peternakan yang ditujukan untuk mencapai
nilai tambah yang lebih tinggi, dengan memperhatikan aspek
produk yang aman, sehat, utuh, dan halal (asuh).
Yang dimaksud dengan “mengutamakan bahan baku dari
dalam negeri”, misalnya, dalam industri pengolahan susu
sedapat mungkin menggunakan susu dari hasil pemerahan
sapi perah dalam negeri.

Ayat (2)
Nilai tambah dari kegiatan industri pengolahan hasil
peternakan harus dapat dinikmati secara berkeadilan oleh
semua pihak yang terlibat dalam usaha peternakan,
termasuk peternak yang bergerak di bidang budi daya
peternakan melalui berbagai pola kemitraan usaha industri
pengolahan hasil peternakan, misalnya, kemitraan industri
pengolahan susu dengan peternak sapi perah dalam bentuk
koperasi dan inti plasma serta kemitraan dengan kalangan
pendidikan untuk meningkatkan usaha dan gizi.
Ayat (3)
Termasuk ketentuan yang diatur adalah keberpihakan
industri untuk menggunakan bahan baku lokal (dalam
negeri).
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pengamatan dan pengidentifikasian
penyakit hewan” adalah tindakan untuk memantau ada
tidaknya suatu penyakit hewan tertentu di suatu pulau atau
kawasan pengamanan hayati hewan sebagai langkah awal
dalam rangka kewaspadaan dini.
Yang dimaksud dengan “pencegahan penyakit hewan” adalah
tindakan karantina yang dilakukan dalam rangka mencegah
masuknya penyakit hewan dari luar negeri ke dalam wilayah
negara Republik Indonesia atau dari suatu area ke area lain
di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara
Republik Indonesia.
Yang dimaksud dengan “pengamanan penyakit hewan” adalah
tindakan yang dilakukan dalam upaya perlindungan hewan
dan lingkungannya dari penyakit hewan.
Yang dimaksud dengan “pemberantasan penyakit hewan”
adalah tindakan untuk membebaskan suatu wilayah
dan/atau kawasan pengamanan hayati dan/atau pulau dari
penyakit hewan menular yang meliputi usaha penutupan
daerah tertentu terhadap keluar-masuk dan lalu-lintas hewan

dan produk hewan, penanganan hewan tertular dan bangkai,
serta tindakan penanganan wabah yang meliputi eradikasi
penyakit hewan dan depopulasi hewan.
Yang dimaksud dengan “pengobatan penyakit hewan” adalah
tindakan untuk menghilangkan rasa sakit, penyebab sakit,
mengoptimalkan kebugaran dan ketahanan hewan melalui
usaha perbaikan gizi, tindakan transaksi terapetik,
penyediaan dan pemakaian obat hewan, penyediaan sarana
dan prasarana, pengawasan dan pemeriksaan, serta
pemantauan dan evaluasi pasca pengobatan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “kebijakan kesehatan hewan
nasional” adalah berbagai keputusan otoritas veteriner dan
prinsip tindakan yang berbasis pada keragaman jenis hewan
dan lingkungan ekosistem dalam rangka penyelenggaraan
kesehatan hewan.
Pasal 40
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kegiatan surveilans” adalah
pengumpulan data penyakit berdasarkan pengambilan
sampel atau spesimen di lapangan dalam rangka mengamati
penyebaran atau perluasan dan keganasan penyakit. Untuk
melaksanakan kegiatan surveilans dan penyidikan ini
diperlukan pengidentifikasian hewan.
Yang dimaksud dengan “penyidikan” adalah kegiatan untuk
menelusuri asal, sumber, dan penyebab penyakit hewan
dalam kaitannya dengan hubungan antara induk semang dan
lingkungan.
Ayat (2)
Menteri dalam menetapkan jenis, peta, dan status situasi
penyakit hewan didasarkan pada kajian epidemiologis dan
analisis risiko yang dilakukan oleh otoritas veteriner.
Yang dimaksud dengan ”penyakit eksotik” adalah penyakit
yang belum pernah ada di wilayah atau daerah tersebut.

Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Menteri dalam menetapkan laboratorium berdasarkan pada
kriteria:
a. keberadaan sumber daya manusia yang kompeten;
b. sarana dan prasarana laboratorium yang memadai; dan
c. metodologi yang sahih.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 41
Yang dimaksud dengan “karantina hewan” adalah tindakan sebagai
upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit
hewan dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam
negeri atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik
Indonesia.
Pasal 42
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan ”biosafety” adalah kondisi dan
upaya untuk melindungi personel atau operator serta
lingkungan laboratorium dan sekitarnya dari agen
penyakit hewan dengan cara menyusun protokol
khusus, menggunakan peralatan pendukung, dan
menyusun desain fasilitas pendukung.
Yang dimaksud dengan “biosecurity” adalah kondisi dan
upaya untuk memutuskan rantai masuknya agen
penyakit ke induk semang dan/atau untuk menjaga
agen penyakit yang disimpan dan diisolasi dalam suatu
laboratorium tidak mengontaminasi atau tidak
disalahgunakan, misalnya, untuk tujuan bioterorisme.

Huruf d
Yang dimaksud dengan “pengebalan hewan” adalah
vaksinasi, imunisasi (pemberian antisera), peningkatan
status gizi dan hal lain yang mampu meningkatkan
kekebalan hewan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “di luar wilayah kerja
karantina” adalah pelabuhan laut, sungai, dan
perbatasan negara yang belum menjadi wilayah kerja
karantina dan dapat berpotensi sebagai tempat
pemasukan dan pengeluaran lalu lintas hewan dan
produk hewan.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “kesiagaan darurat veteriner”
adalah tindakan antisipatif dalam menghadapi
ancaman penyakit hewan menular eksotik.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “kewaspadaan dini” adalah
tindakan pengamatan penyakit secara cepat (early
detection), pelaporan terjadinya tanda munculnya
penyakit secara cepat (early reporting), dan
pengamanan secara awal (early response) termasuk
membangun kesadaran masyarakat.
Ayat (2)
Pedoman pengamanan penyakit hewan mencakup seluruh
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Menteri dalam mengatur pengamanan terhadap penyakit
hewan memerhatikan ketentuan yang mengatur karantina
hewan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “kawasan pengamanan bebas
penyakit hewan” adalah kawasan sentra produksi dan/atau
konservasi yang telah dinyatakan bebas oleh Menteri dan
perlu diamankan atau dipertahankan sebagai kawasan bebas
penyakit hewan.
Dalam menetapkan kawasan pengamanan hayati hewan juga
dijelaskan bentuk atau pola manajemen kawasan yang akan
dilaksanakan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Ketentuan persyaratan teknis kesehatan hewan dimaksudkan
untuk dapat menelusuri kegiatan pengamanan dalam rangka
pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksudkan agar peternak, pemilik hewan,
dan perusahaan peternakan menyadari bahwa pencegahan
penyakit hewan menular yang tidak strategis menjadi
tanggung jawab masyarakat.
Pengamanan terhadap penyakit hewan selain penyakit hewan
menular strategis yang dilakukan oleh masyarakat
dimaksudkan untuk efisiensi dan efektivitas.
Ayat (4)
Sudah sewajarnya peternak, pemilik hewan, atau perusahaan
peternakan dibebani kewajiban untuk mencegah penyakit
hewan karena kesehatan menjadi tangung jawabnya. Tugas
pemerintah sifatnya membantu dan memfasilitasi.
Pasal 44
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan ”penutupan daerah” adalah
penetapan daerah wabah sebagai kawasan karantina.
Yang dimaksud dengan “pengeradikasian penyakit hewan”
adalah tindakan pembasmian penyakit hewan, seperti
pembakaran, penyemprotan desinfektan, dan penggunaan
bahan kimia lainnya untuk menghilangkan sumber penyakit.

Yang dimaksud dengan “pendepopulasian hewan” adalah
tindakan mengurangi dan/atau meniadakan jumlah hewan
dalam rangka mengendalikan dan penanggulangan penyakit
hewan, menjaga keseimbangan rasio hewan jantan dan betina,
dan menjaga daya dukung habitat. Depopulasi meliputi
kegiatan (a) pemotongan terhadap hewan yang tidak lolos
seleksi teknis kesehatan hewan, (b) pemotongan hewan
bersyarat (test and slaughter), (c) pemusnahan populasi
hewan di areal tertentu (stamping-out), (d) pengeliminasian
hewan yang terjangkit dan/atau tersangka pembawa penyakit
hewan, dan (e) pengeutanasian hewan yang tidak mungkin
disembuhkan dari penyakit untuk mengurangi
penderitaannya.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “status konservasi hewan” adalah
kondisi populasi jenis hewan tertentu yang terancam punah
sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundangundangan
di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya serta Convention in Trade of Wild Fauna and
Flora of Endangered Species (CITES).
Tindakan pemusnahan hewan langka dan/atau yang
dilindungi yang tertular oleh penyakit hewan menular eksotik
dilakukan oleh otoritas veteriner melalui koordinasi dengan
instansi yang berwenang di bidang konservasi sumber daya
alam hayati dan ekosistemnya. Pengecualian dapat diberikan
untuk menghindari kepunahan spesies hewan tersebut di
satu pihak dan dilakukan dengan cara yang menjamin
penyakit hewan menular eksotik tersebut tidak akan
menyebar ke hewan lainnya di lain pihak.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “tidak memberikan kompensasi”
ditujukan kepada hewan yang tertular penyakit hewan
menular eksotik.
Ketentuan ini dimaksudkan agar masyarakat mengetahui
bahwa pendepopulasian hewan yang positif terinfeksi
penyakit hewan menular strategis tidak mendapatkan
kompensasi mengingat hewan tersebut dipastikan akan mati.

Ayat (4)
Yang maksud dengan “pemerintah memberikan kompensasi
bagi hewan sehat” adalah jika penyakit tersebut bukan
penyakit hewan menular eksotik, contohnya dalam
pemberantasan brucellosis dan anthrax.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 45
Ayat (1)
Penyakit hewan menular yang wajib dilaporkan antara lain
antraks, Septicemia Epizoties (SE), Brucelosis, Avian Influenza
(AI), tetelo (New Castle Disease), Hog Cholera, Rabies.
Ayat (2)
Dalam menyusun pedoman pemberantasan penyakit hewan
menular, Menteri bersama otoritas veteriner memerhatikan: (a)
ketentuan dari Organisasi Dunia untuk Kesehatan Hewan
(World Organization For Animal Health); (b) perkembangan
penyakit hewan menular yang terjadi di luar wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau dengan (c)
perbandingan langkah-langkah dan harmonisasi penanganan
penyakit hewan menular oleh negara lain.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 46
Ayat (1)
Ketentuan wilayah meliputi wilayah administrasi (desa,
kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan
negara), wilayah kepulauan, dan zonasi populasi hewan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “ketentuan penutupan daerah” adalah
penutupan dari lalu lintas hewan dan produk hewan yang
menjadi media pembawa penyakit hewan dimaksud.

Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Pelarangan pemasukan atau pengeluaran hewan, produk
hewan dan media pembawa penyakit hewan lainnya
didasarkan pada jenis penyakit dan jenis hewan yang tertular;
misalnya, pada daerah wabah antraks dapat dilakukan
pemasukan dan pengeluaran unggas, atau sebaliknya.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 47
Ayat (1)
Pasal ini dimaksudkan agar pemilik hewan, peternak, atau
perusahaan peternakan benar-benar bertanggung jawab atas
hewan yang sakit; misalnya dalam pembiayaan pengobatan
hewan sakit.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “menggunakan obat keras” contohnya
adalah obat yang termasuk dalam obat berbahaya daftar G
(Gevaarlijk) dan/atau obat keras diperingatkan daftar W
(Warschuwing).
Yang dimaksud dengan “pengobatan secara parenteral”
adalah pemberian obat menggunakan, antara lain, alat suntik,
infus, sonde (selang yang dimasukan melalui mulut atau
hidung) dan/atau trokar (alat pelubang perut)
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “visum” adalah keterangan tertulis
yang menyatakan kondisi, diagnosis, dan prognosis penyakit
hewan.
Ayat (4)

Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “sediaan biologik” adalah obat hewan
yang dihasilkan melalui proses biologik pada hewan atau
jaringan hewan untuk menimbulkan kekebalan,
mendiagnosis suatu penyakit atau menyembuhkan penyakit
melalui proses imunologik, antara lain berupa vaksin, sera
(antisera), hasil rekayasa genetika, dan bahan diagnostika
biologik.
Yang dimaksud dengan “sediaan farmakoseutika” adalah obat
hewan yang dihasilkan melalui proses nonbiologik, antara
lain, vitamin, hormon, enzim, antibiotik, dan kemoterapetik
lainnya, antihistamin, antipiretik, dan anestetik yang dipakai
berdasarkan daya kerja farmakologi.
Yang dimaksud dengan “sediaan premiks” adalah obat hewan
yang dijadikan imbuhan pakan atau pelengkap pakan hewan
yang pemberiannya dicampurkan ke dalam pakan atau air
minum hewan.
Yang dimaksud dengan ”sediaan obat alami” adalah bahan
atau ramuan bahan alami yang berupa bahan tumbuhan,
bahan hewan, bahan mineral, sediaan galenik atau campuran
dari bahan-bahan tersebut yang digunakan sebagai obat
hewan. Golongan obat alami meliputi obat asli Indonesia
maupun obat asli dari negara lain untuk hewan yang tidak
mengandung zat kimia sintetis dan belum ada data klinis
serta tidak termasuk narkotika atau obat keras dan khasiat
serta kegunaannya diketahui secara empirik.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “obat keras” adalah obat hewan yang
bila pemakaiannya tidak sesuai dengan ketentuan dapat
menimbulkan bahaya bagi hewan dan/atau manusia yang
mengonsumsi produk hewan tersebut.
Yang dimaksud dengan “obat bebas terbatas” adalah obat
keras untuk hewan yang diberlakukan sebagai obat bebas
untuk jenis hewan tertentu dengan ketentuan disediakan
dalam jumlah, aturan dosis, bentuk sediaan dan cara
pemakaian tertentu serta diberi tanda peringatan khusus.
Yang dimaksud dengan “obat bebas” adalah obat hewan yang
dapat dipakai pada hewan secara bebas tanpa resep dokter
hewan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “biang isolat (master seed)” adalah
mikroorganisme patogen yang disimpan dan digunakan
sebagai bibit induk (biang) untuk pembuatan obat hewan
sedian biologik.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “obat hewan tertentu” adalah obat
hewan yang mengakibatkan terjadinya residu pada produk
hewan dan mengakibatkan gangguan kesehatan pada orang
yang mengonsumsi produk hewan tersebut, contohnya
adalah Chlorampenicol, Dihydro-streptomycin (DHS), dan
Dietilstilbestrol (DES).
Ayat (4)
Dalam menetapkan Peraturan Menteri mengenai jenis obat
hewan tertentu, pembuatan, penyediaan, penggunaan,
peredaran, dan pengawasan obat hewan terutama klasifikasi
obat keras harus memperhatikan ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan di bidang obat keras.
Pasal 52
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “tidak memenuhi standar
mutu”, yaitu, antara lain, kedaluwarsa dan/atau telah
rusak atau mengalami perubahan fisik, kimiawi, dan
biologik.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “kepentingan nasional” yaitu
kecukupan kebutuhan dalam negeri dalam rangka
pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan serta
pelayanan kesehatan hewan.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 55
Ayat (1)
Pengawasan alat dan mesin kesehatan hewan dimaksudkan
untuk menjamin keamanan dan mutu pembuatan, produksi,
penyediaan, peredaran, dan penggunaan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud “pelayanan purnajual”, adalah pelayanan
perbaikan, penyediaan suku cadang, dan/atau pelatihan.
Yang dimaksud “alih teknologi” adalah proses transformasi
ilmu pengetahuan dan teknologi dari inventor atau produsen
kepada tenaga kesehatan hewan atau konsumen.
Ayat (4)
Dalam menetapkan Peraturan Pemerintah mengenai jenis
obat hewan tertentu, pembuatan, penyediaan, penggunaan,
peredaran, dan pengawasan obat hewan terutama klasifikasi
obat keras harus memperhatikan ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan di bidang obat keras.
Pasal 56
Huruf a
Yang dimaksud dengan “zoonosis”, jenisnya, antara lain,
rabies, antrakss, avian influenza, salmonellosis, leptospirosis,
dan toksoplasmosis.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “penjaminan keamanan, kesehatan,
keutuhan, dan kehalalan produk hewan” adalah serangkaian
tindakan dan kegiatan untuk mewujudkan keamanan,
kesehatan, keutuhan, dan kehalalan produk hewan.
Yang dimaksud dengan “produk hewan” antara lain, yaitu
daging, susu, telur, serta produk olahannya dan produk
hewan lainnya misalnya kulit, bulu, tulang, tanduk, kuku,
serta bahan baku pakan asal hewan.
Yang dimaksud dengan “penjaminan keamanan produk
hewan” adalah pengupayaan dan pengondisian produk hewan
yang tidak mengandung bahaya biologi, kimiawi, dan fisik
yang dapat mengganggu kesehatan manusia, hewan,
dan/atau fungsi lingkungan.
Yang dimaksud dengan “penjaminan kesehatan produk
hewan” adalah pengupayaan dan pengondisian pangan asal
hewan yang memenuhi persyaratan nutrisi yang diperlukan
untuk kesehatan manusia dan tidak mengandung bibit
penyakit.
Yang dimaksud dengan “penjaminan keutuhan produk
hewan” adalah pengupayaan dan pengondisian pangan asal
hewan yang tidak bercampur dengan produk lain yang tidak
sejenis.
Yang dimaksud dengan “penjaminan kehalalan produk
hewan” adalah pengupayaan dan pengondisian produk hewan
yang diperoleh sesuai dengan syariat agama Islam.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “penjaminan higiene dan sanitasi”
adalah pengupayaan dan pengondisian untuk mewujudkan
lingkungan yang sehat bagi manusia, hewan, dan produk
hewan.
Yang dimaksud dengan “higiene” adalah kondisi lingkungan
yang bersih yang dilakukan dengan cara mematikan atau
mencegah hidupnya jasad renik patogen dan mengurangi
jasad renik lainnya untuk menjaga kesehatan manusia.
Yang dimaksud dengan “sanitasi” adalah tindakan yang
dilakukan terhadap lingkungan untuk mendukung upaya
kesehatan manusia dan hewan.
Yang dimaksud dengan “kedokteran perbandingan
(comparative medicine)” adalah disiplin ilmu kedokteran yang
membandingkan persamaan dan perbedaan hal-hal yang
berkaitan dengan proses biologi, fisiologi, patologi, dan
perkembangan penyakit (patogenesis), termasuk respons dari
proses tersebut akibat pengaruh lingkungan, berbagai bentuk
perlakuan alamiah dan/atau perlakuan buatan, yang terjadi
pada manusia dan hewan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “penanganan bencana” adalah
tindakan terhadap timbul dan/atau akibat zoonosis yang
meluas pada masyarakat dan mengancam kesejahteraan
hewan.
Pasal 57
Ayat (1)
Penetapan prioritas didasarkan pada, antara lain,
eksternalitas (tingkat penularan), morbiditas (angka
kesakitan), dan/atau mortalitas (angka kematian).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 58
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “sertifikat veteriner” adalah surat
keterangan yang dikeluarkan oleh dokter hewan berwenang
yang menyatakan bahwa produk hewan telah memenuhi
persyaratan keamanan, kesehatan, dan keutuhan.
Yang dimaksud dengan “sertifikat halal” adalah surat
keterangan yang dikeluarkan oleh lembaga penjamin produk
halal di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 59
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “produk hewan segar” adalah
semua bahan yang berasal dari hewan yang belum
diolah untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika,
pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan
kebutuhan dan kemaslahatan manusia, misalnya,
daging, telur, susu, dan tulang.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “produk hewan olahan” adalah
semua bahan yang berasal dari hewan yang telah
diolah untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika,
pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan
kebutuhan dan kemaslahatan manusia, misalnya,
bakso, nugget, dan daging dalam kaleng.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “zona dalam suatu negara” adalah
bagian dari suatu negara yang mempunyai batas alam, status
kesehatan populasi hewan, status epidemiologik penyakit
hewan menular dan efektivitas daya kendali pelaksanaan
otoritas veteriner yang jelas.
Yang dimaksud dengan “memenuhi persyaratan”, antara lain,
memiliki:
1. hasil analisis risiko penyakit hewan menular, terutama
penyakit eksotik pada negara atau zona suatu negara,
sebagai jaminan keamanan produk hewan yang akan
diekspor ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Analisis risiko juga dapat diterapkan pada rencana
pemasukkan hewan.
2. nomor registrasi (establishment number) untuk unit usaha
yang mengekspor produk hewan ke dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
3. rekomendasi dari otoritas veteriner bahwa importasi
produk hewan dinyatakan aman bagi konsumen, sumber
daya hewan, dan lingkungan, serta tidak mengganggu
kepentingan nasional.
4. kesesuaian dengan ketentuan internasional yang relevan,
antara lain, dari badan kesehatan hewan dunia (World
Organization for Animal Health, WOAH) dan/atau Codex
Alimentarius Commission (CAC)
Yang dimaksud dengan “tata cara pemasukan produk hewan”
adalah memenuhi ketentuan teknis kesehatan hewan dan
peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Persyaratan dan tata cara pemasukkan produk hewan dari
luar negeri didasarkan pada kepentingan nasional dan risiko
kemungkinan terbawanya agen penyakit hewan menular
melalui produk hewan dengan tujuan untuk menjamin
produk hewan yang masuk dapat memenuhi kriteria aman,
sehat, utuh, dan halal. Selain itu, juga harus diperhatikan
ketentuan Internasional, antara lain, Badan Kesehatan
Hewan Dunia (WOAH) dan/atau Codex Alimentarius
Comission (CAC).
Yang dimaksud dengan “analisis risiko” adalah proses
pengambilan keputusan teknis kesehatan hewan yang
didasarkan pada kaidah ilmiah dan kaidah keterbukaan
publik melalui serangkaian tahapan kegiatan, meliputi,
identifikasi bahaya, penilaian risiko, manajemen risiko dan
komunikasi (sosialisasi) risiko.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 60
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “nomor kontrol veteriner (NKV)”
adalah nomor registrasi unit usaha produk hewan sebagai
bukti telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi
sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan produk hewan.
Bagi unit usaha produk hewan yang mengedarkan produk
hewan segar di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia
atau memasukkan dari dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan/atau mengeluarkan ke luar wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memiliki NKV.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 61
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “dagingnya diedarkan” adalah
mendistribusikan daging untuk kepentingan komersial dan
nonkomersial seperti pemberian bantuan kepada warga
masyarakat yang membutuhkan.
Huruf a
Yang dimaksud dengan “rumah potong” adalah
suatu bangunan atau kompleks bangunan
beserta peralatannya dengan desain yang
memenuhi persyaratan sebagai tempat
menyembelih hewan, antara lain, sapi, kerbau,
kambing, domba, babi, dan unggas bagi
konsumsi masyarakat.
Keharusan memotong hewan di rumah potong
dimaksudkan untuk mencegah zoonosis.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “menjamin ketenteraman batin
masyarakat” adalah pengupayaan dan pengondisian dalam
rangka pemenuhan syarat hewan yang halal untuk
dikonsumsi dan tata cara pemotongan hewan tersebut sesuai
dengan syariat agama Islam.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Dalam upaya pencegahan penyakit hewan menular dan/atau
zoonosis, penanganan produk secara higienis dan kaidah
kesejahteraan hewan, pemotongan hewan di luar rumah
pemotongan hewan untuk kepentingan hari besar keagamaan,
upacara adat, dan pemotongan darurat harus tetap
memerhatikan kaidah kesehatan masyarakat veteriner.
Pasal 62
Ayat (1)
Kewajiban pemerintah daerah kabupaten/kota memiliki
rumah potong hewan dimaksudkan untuk memberikan
pelayanan kepada masyarakat dalam penyediaan pangan asal
hewan yang aman, sehat, utuh dan/atau halal.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Usaha pemotongan hewan yang diwajibkan memiliki izin
usaha dari bupati atau walikota dapat bersifat milik sendiri
atau menyewa rumah potong hewan milik orang lain.
Pasal 63
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “residu” adalah akumulasi obat
atau bahan kimia dan/atau metabolitnya dalam
jaringan dan organ hewan setelah pemakaian obat atau
bahan kimia secara sengaja untuk
pencegahan/pengobatan, sebagai imbuhan pakan atau
secara tidak sengaja terkontaminasi senyawa tersebut.
Yang dimaksud dengan “cemaran” adalah masuknya
atau kejadian adanya suatu bahaya (hazard) kimia
dan/atau mikrobiologi termasuk mikroba pada produk
hewan dan pakan hewan baik langsung maupun tidak
langsung yang dapat menyebabkan produk hewan dan
pakan hewan tidak utuh, sehingga dapat mengganggu
kesehatan manusia, hewan, dan/atau lingkungan.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “manusiawi” adalah tindakan yang
merujuk pada etika dan nilai kemanusiaan, seperti tidak
melakukan penyiksaan.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “penganiayaan” adalah
tindakan untuk memeroleh kepuasan dan/atau
keuntungan dari hewan dengan memerlakukan
hewan di luar batas kemampuan biologis dan
fisiologis hewan, misalnya pengglonggongan sapi.
Yang dimaksud dengan “penyalahgunaan” adalah
tindakan untuk memeroleh kepuasan dan/atau
keuntungan dari hewan dengan memerlakukan
hewan secara tidak wajar dan/atau tidak sesuai
dengan peruntukan atau kegunaan hewan
tersebut, misalnya pencabutan kuku kucing.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan
sanksi kepada setiap orang yang melakukan
tindakan penganiayaan dan penyalahgunaan
hewan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “hewan yang tidak bertulang
belakang yang bisa merasakan sakit”, antara lain, adalah
kepiting. Pada dasarnya hewan yang merasakan sakit adalah
hewan yang memiliki susunan saraf pusat dan perifer, yaitu
semua hewan bertulang belakang. Namun, kalangan
masyarakat dunia yang peduli terhadap kesejahteraan hewan
memasukkan hewan yang tidak memiliki tulang belakang,
tetapi mempunyai rasa sakit sebagai hewan yang perlu
diperhatikan kesejahteraannya.
Ayat (4)
Termasuk dalam ketentuan yang diatur dalam Peraturan
Menteri, antara lain, adalah pengembangan Komite
Kesejahteraan Hewan Nasional untuk membina komisi
kesejahteraan hewan laboratorium di berbagai instansi dalam
rangka pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan.
Pasal 67
Penyelenggaraan kesejahteraan hewan dilakukan oleh Pemerintah
dan Pemerintah Daerah bersama masyarakat agar disadari bahwa
masalah kesejahteraan hewan merupakan tanggung jawab bersama.
Oleh karena itu, pelaksanaan kesejahteraan hewan diutamakan
pada upaya peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat
melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan.
Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam
penyelenggaraan kesejahteraan hewan, masyarakat dapat
membentuk kelembagaan yang relevan. Contohnya, penggunaan
hewan laboratorium untuk pendidikan, pelatihan, penelitian dan
pengembangan.
Pasal 68
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penetapan siskeswanas dimaksudkan agar terwujud totalitas
pelaksanaan otoritas veteriner di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan sebagai wujud bela negara.
Ciri totalitas pelaksanaan siskeswanas dalam otoritas
veteriner, antara lain, mengedepankan mutu, kecepatan,
keserentakan, keberlanjutan, ketuntasan, keselamatan, serta
kepentingan nasional.
Pendekatan untuk mencapai totalitas veteriner, antara lain,
meliputi penguatan: (a) kepemimpinan dan manajemen, (b)
sumber daya, (c) peran dan fungsi kelembagaan, (d) jejaring
informasi dan komunikasi vertikal-horisontal, (e) pola hierarki
perintah dan rentang-kendali dari pusat sampai ke daerah, (f)
akuntabilitas pengambilan keputusan, (g) relevansi dan
program, (h) keprofesian dan pelayanan, serta (i) dukungan
masyarakat luas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “meningkatkan peran dan fungsi
kelembagaan kesehatan hewan” adalah pemberian
kewenangan dalam penyusunan kebijakan dan pengambilan
keputusan tertinggi teknis kesehatan hewan di instansi
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau instansi lainnya
yang terkait.
Dalam menetapkan dokter hewan berwenang, jika di daerah
tersebut tidak terdapat dokter hewan untuk ditetapkan
sebagai dokter hewan berwenang, Pemerintah Daerah
tersebut dapat merekrut dokter hewan berwenang dari dan
melalui koordinasi dengan Pemerintah Daerah lain yang
terdekat.
Ayat (4)
Pelimpahan kewenangan Menteri kepada otoritas veteriner
dimaksudkan untuk dapat menerapkan kewenangan tertinggi
dalam pengambilan keputusan di bidang kesehatan hewan
yang bersifat nasional dan/atau internasional.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “memberdayakan potensi tenaga
kesehatan hewan”, antara lain, ditujukan untuk
meningkatkan kemampuan dalam pengendalian dan
penanggulangan penyakit hewan dan zoonosis; penanganan
bencana; pemeriksaan hewan kurban; serta pelayanan
masyarakat.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 69
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pelayanan kesehatan hewan” yaitu
serangkaian tindakan yang diperlukan, antara lain, untuk:
a. melakukan prognosis dan diagnosis penyakit secara klinis,
patologis, laboratoris, dan/atau epidemiologis;
b. melakukan tindakan transaksi terapeutik berupa
konsultasi dan/atau informasi awal (prior informed-consent)
kepada pemilik hewan yang dilanjutkan dengan beberapa
kemungkinan tindakan preventif, koperatif, kuratif,
rehabilitatif, dan promotif dengan menghindari tindakan
malpraktik;
c. melakukan pemeriksaan dan pengujian keamanan,
kesehatan, keutuhan, dan kehalalan produk hewan;
d. melakukan konfirmasi kepada unit pelayanan kesehatan
hewan rujukan jika diperlukan;
e. menyampaikan data penyakit dan kegiatan pelayanan
kepada otoritas veteriner;
f. menindaklanjuti keputusan Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan pengendalian
dan penanggulangan penyakit hewan dan/atau kesehatan
masyarakat veteriner; dan
g. melakukan pendidikan klien dan/atau pendidikan
masyarakat sehubungan dengan paradigma sehat dan
penerapan kaidah kesejahteraan hewan.
Yang dimaksud dengan “pelayanan jasa laboratorium
veteriner” adalah layanan jasa diagnostik dan/atau penelitian
dan pengembangan dalam rangka pelayanan kesehatan
hewan.
Yang dimaksud dengan “pelayanan jasa laboratorium
pemeriksaan dan pengujian veteriner” adalah layanan jasa
diagnostik dan/atau penelitian dan pengembangan dalam
rangka pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan
atau zoonosis, pelaksanaan kesehatan masyarakat veteriner,
dan/atau pengujian mutu obat, residu/cemaran, mutu pakan,
mutu bibit/ benih, dan/atau mutu produk hewan.
Yang dimaksud dengan “pelayanan jasa medik veteriner”
adalah layanan jasa yang berkaitan dengan kompetensi
dokter hewan yang diberikan kepada masyarakat dalam
rangka praktik kedokteran hewan, seperti rumah sakit hewan,
klinik hewan, klinik praktik bersama, klinik rehabilitasi
reproduksi hewan, ambulatori, praktik dokter hewan, dan
praktik konsultasi kesehatan hewan.
Yang dimaksud dengan “pelayanan jasa di pusat kesehatan
hewan (puskeswan)” adalah layanan jasa medik veteriner
yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Pelayanan ini
dapat bersifat rujukan dan/atau terintegrasi dengan
laboratorium veteriner dan/atau laboratorium pemeriksaan
dan pengujian veteriner.
Ayat (2)
Pemberian izin usaha dari bupati/walikota, selain untuk memenuhi
syarat legalitas dan standar pelayanan minimal, dimaksudkan
untuk mensinergikan pelayanan kesehatan hewan di daerah
tersebut dengan siskeswanas melalui pembinaan otoritas veteriner
bekerja sama dengan organisasi profesi kedokteran hewan setempat.
Apabila cakupan pelayanan kesehatan hewan tersebut meliputi
wilayah provinsi dan/atau lintas provinsi, pemberian izin usaha
dari bupati/walikota tersebut perlu dikonfirmasikan kepada otoritas
veteriner tingkat provinsi yang dimaksud.
Adapun kualifikasi pemberian izin tersebut antara lain pemberian
izin:
a. Rumah Sakit Hewan;
b. Praktik Kedokteran Hewan; dan
c. Laboratorium Keswan dan laboratorium Kesmavet yang
diselenggarakan oleh swasta.
Pasal 70
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “memenuhi kebutuhan tenaga
kesehatan hewan” adalah tersedianya satu kesatuan adanya
tenaga medik veteriner (dokter hewan dan/atau dokter hewan
spesialis) dan berbagai tingkatan kompetensi tenaga
paramedik veteriner yang dibutuhkan di setiap provinsi,
kabupaten/kota, sampai tingkat kecamatan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 71
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kompetensi medik veteriner” adalah
kecerdasan bertindak dan kemampuan mengambil keputusan
di bidang kesehatan hewan dengan mengacu pada
perkembangan ilmu kedokteran hewan terkini; kepentingan
tertinggi, klien, pasien masyarakat luas, dan lingkungan;
serta keluhuran sumpah atau janji dan kode etik profesi.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “di bawah penyeliaan dokter hewan”
adalah pengawasan dokter hewan secara berkelanjutan
kepada kinerja tenaga para medik veteriner dan/atau sarjana
kedokteran hewan dalam melaksanakan urusan kesehatan
hewan yang dilakukan berdasarkan acuan otoritas veteriner
dan/atau kesepakatan bersama antara kedua belah pihak
dengan memperhatikan batas-batas kemampuan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “sertifikat kompetensi” adalah
keterangan tertulis yang menjelaskan tingkat penguasaan
kemampuan tenaga kesehatan hewan dalam melaksanakan
urusan kesehatan hewan.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “kode etik profesi” adalah prinsip
moral dan sikap keprofesionalan yang selalu dijaga oleh
tenaga kesehatan hewan ketika berinteraksi dengan pasien,
klien, sesama tenaga kesehatan hewan, masyarakat, otoritas
veteriner, pemerintahan, dan/atau lingkungannya.
Yang dimaksud dengan “sumpah atau janji profesi” adalah
pernyataan sungguh-sungguh dokter hewan di depan pemuka
agama, organisasi profesi kedokteran hewan dan saksi
lainnya untuk memegang teguh prinsip moral dan sikap
keprofesionalan selama menjalankan profesinya.
Masing-masing strata tenaga kesehatan hewan memiliki kode
etik profesi, sedangkan sumpah atau janji profesi berlaku
hanya untuk dokter hewan.
Pasal 72
Ayat (1)
Surat ijin praktik kesehatan hewan yang dikeluarkan oleh
bupati/walikota adalah berupa Surat Tanda Registrasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Termasuk ketentuan surat ijin praktik kesehatan hewan
untuk tenaga kesehatan hewan asing, antara lain, adalah
penguasaan terhadap kemampuan berkomunikasi
menggunakan bahasa Indonesia dan kemampuan menguasai
penyakit hewan tropika.
Pasal 73
Ayat (1)
Ketentuan tentang medik reproduksi dimaksudkan untuk
mempercepat peningkatan kualitas dan populasi hewan
melalui intervensi kedokteran reproduksi, penanganan
kebidanan, pencegahan dan penanggulangan kasus-kasus
kemajiran, serta pengaturan perkembangan dan
keseimbangan populasi hewan.
Ketentuan tentang medik konservasi dimaksudkan untuk
mempercepat peningkatan upaya pelestarian jenis, populasi
dan habitat satwa liar Indonesia melalui intervensi medik
veteriner, memetakan status medik konservasi dan
epidemiologik satwa liar Indonesia, mengantisipasi
munculnya penyakit hewan baru yang berasal dari satwa liar
Indonesia, serta memantapkan manajemen medik konservasi
pada lembaga-lembaga konservasi.
Ketentuan tentang forensik veteriner dimaksudkan untuk
mengantisipasi penanganan kasus kejahatan yang berkaitan
dengan hewan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 74
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “etika hewan” sebagai
terjemahan dari kata bioethic, adalah penerapan prinsip
moral, keintelektualan dan keprofesionalan dalam
memperlakukan entitas hewan baik secara utuh, secara
holisitik dengan lingkungannya, maupun secara
sebagian, seperti sel, jaringan, atau organ.
Yang dimaksud dengan “etika kedokteran hewan”
adalah penerapan prinsip moral, keintelektualan,
keprofesionalan dan prinsip medis dalam
mengaplikasikan ilmu dan teknologi kedokteran hewan.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 75
Cukup jelas.
Pasal 76
Cukup jelas.
Pasal 77
Cukup jelas.
Pasal 78
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “aparat” adalah pegawai negeri baik
struktural maupun fungsional, pusat maupun daerah,
termasuk penyuluh peternakan dan kesehatan hewan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “metode pengembangan
lainnya” antara lain, permagangan dan sekolah lapang.
Pengembangan sumber daya manusia peternakan
bertujuan, antara lain, untuk meningkatkan
keterampilan, profesionalisme, kewirausahaan,
kerjasama, dan meningkatkan dedikasi.
Yang dimaksud dengan “memperhatikan budaya
masyarakat” adalah menghargai kearifan tradisional
dan budaya lokal sehingga peningkatan kualitas
sumber daya manusia berikut penerapan teknologi
untuk pengembangan usaha peternakan dan kesehatan
hewan di suatu wilayah dapat bersinergi dengan
kebiasaan, tradisi, adat, agama, dan budaya setempat
sehingga dapat diterima oleh masyarakat agar
mencapai hasil yang optimal.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “institusi pendidikan” antara lain,
perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, dan
perorangan.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “penyuluhan peternakan dan
kesehatan hewan” adalah salah satu upaya pemberdayaan
peternak yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan,
keterampilan, dan mengubah sikap serta perilakunya yang
dilaksanakan, antara lain, melalui pendidikan nonformal.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 79
Cukup jelas.
Pasal 80
Cukup jelas.
Pasal 81
Cukup jelas.
Pasal 82
Yang dimaksud dengan “rekayasa genetik” adalah segala upaya
untuk mengadakan perubahan secara sengaja pada genom mahluk
hidup dengan menambah, mengurangi, dan/atau mengubah
susunan asli genom dengan menggunakan teknik asam nukleat
deoksiribose (Deoxyribose Nucleic Acid/DNA) rekombinan.
Pasal 83
Cukup jelas.
Pasal 84
Cukup jelas.
Pasal 85
Cukup jelas.
Pasal 86
Cukup jelas.
Pasal 87
Cukup jelas.
Pasal 88
Cukup jelas.
Pasal 89
Cukup jelas.
Pasal 90
Cukup jelas.
Pasal 91
Cukup jelas.
Pasal 92
Cukup jelas.
Pasal 93
Cukup jelas.
Pasal 94
Cukup jelas.
Pasal 95
Cukup jelas.
Pasal 96
Cukup jelas.
Pasal 97
Cukup jelas.
Pasal 98
Cukup jelas.
Pasal 99
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5015

0 komentar: