Busyro Muqoddas
Busyro menawarkan konsep kenabian dalam upaya pemberantasan korupsi. Upaya ini didukung oleh mayoritas ke-55 anggota komisi hukum yang hadir tersebut.
Sebenarnya untuk proses uji kelayakan dan kepatutan pimpinan pengganti sendiri sudah dimulai sejak Selasa (23/11) kemarin dengan agenda pembuatan makalah yang bertema antikorupsi. Lalu pada tahap kedua dilanjutkan dengan pertanyaan langsung dari hampir seluruh semua anggota Komisi II DPR RI.
Beriku ini adalah sedikit profil dari Busyro :
M. Busyro Muqoddas meraih gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta tahun 1977. Ia pernah menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Islam Indonesia (MPM UII) ketika masih menjadi mahasiswa di Yogyakarta.
M. Busyro Muqoddas mengawali karier di bidang hukum pada tahun 1983 sebagai Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Ia pernah menjabat sebagai Pembantu Dekan III Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (1986-1988), dilanjutkan sebagai sebagai Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia hingga tahun 1990.
Gelar Magister Hukum diperoleh dari Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada tahun 1995. Pada tahun 1995-1998 ia menjabat sebagai Ketua Pusdiklat dan LKBH Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Abraham Samad
Dr. Abraham Samad, SH., yang lahir di Makassar, Sulawesi Selatan, 27 November 1966 (44 th), menyelesaikan jenjang pendidikan hukum dari Strata 1 hingga Strata 3 di Universitas Hasanuddin. Di Unhas, ia meraih gelar doktor pada 2010.
Sejak 1966 sampai sekarang, Abraham Samad masih berkarir sebagai advokat. Namun, ia termasuk pengacara dengan latar belakang LSM. Sebab, Abraham adalah seorang penggagas sekaligus Koordinator ACC (Anti Corruption Committee) di Sulsel. Di LSM itu, ia sangat fokus dalam mendorong terciptanya sistem pemerintahan yang baik serta sistem pelayanan publik yang maksimal dengan sasaran pemberantasan korupsi.
Adnan Pandu Praja, SH, Sp.N, LLM, adalah pria kelahiran Jakarta, 14 Januari 1960 (61 th), yang selama dua periode menjabat sebagai anggota Kompolnas.
Pendidikan:
- S1 Sarjana Hukum Universitas Indonesia (1987)
- Spesialisasi Notrait Notrait dan Pertanahan (Sp.N) Universitas Indonesia (1996)
- Master of Law (LL.M) University of Technology, Sydney Australia (2004)
- S1 Sarjana Hukum Universitas Indonesia (1987)
- Spesialisasi Notrait Notrait dan Pertanahan (Sp.N) Universitas Indonesia (1996)
- Master of Law (LL.M) University of Technology, Sydney Australia (2004)
Karier:
- Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sejak 1992
- Advokat, Warens & Partners Law Firm (1995-2005)
- Anggota Kompolnas selama dua periode (2006-2011)
- Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sejak 1992
- Advokat, Warens & Partners Law Firm (1995-2005)
- Anggota Kompolnas selama dua periode (2006-2011)
Aktivitas:
- Editorial Jurnal Hukum dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (1985-1987)
- Wakil Sekretaris Umum Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)(1997-2002)
- Anggota Tetap dan Peserta Aktif Kelompok Kerja (POKJA) Reformasi Polri yang dibentuk oleh Polri dan Partnership for Governance Reform in Indonesia/UNDP (2000-2003)
- Redaktur Ahli Jurnal Studi Kepolisian, PTIK (2003)
- Indonesian Student Association for International Studies (ISAFIS) (1985), Indonesian Police Watch (Polwatch) (1999)
- Yayasan Nurani Dunia, Yayasan Dunia Merdeka, dan Koordinator Koalisi LSM dalam rangka Sosialisasi RUU Polri pada Partnership for Governance Reform in Indonesia (UNDP) (2001)
- Editorial Jurnal Hukum dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (1985-1987)
- Wakil Sekretaris Umum Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)(1997-2002)
- Anggota Tetap dan Peserta Aktif Kelompok Kerja (POKJA) Reformasi Polri yang dibentuk oleh Polri dan Partnership for Governance Reform in Indonesia/UNDP (2000-2003)
- Redaktur Ahli Jurnal Studi Kepolisian, PTIK (2003)
- Indonesian Student Association for International Studies (ISAFIS) (1985), Indonesian Police Watch (Polwatch) (1999)
- Yayasan Nurani Dunia, Yayasan Dunia Merdeka, dan Koordinator Koalisi LSM dalam rangka Sosialisasi RUU Polri pada Partnership for Governance Reform in Indonesia (UNDP) (2001)
Bambang Widjojanto
Berikut Profil singkat mantan pengacara Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, kelahiran Jakarta, 18 Oktober 1959 itu yang disarikan dari berbagai sumber.
Pendidikan
- S1 sarjana hukum dari Universitas Jayabaya (1984)
- S2 Magister Hukum Universitas Padjajaran Bandung, Jawa Barat (2006)
- S3 Doktor Hukum Pidana Universitas Padjajaran Bandung, Jawa Barat (2009)
Karier
- Pengajar Fakultas Hukum Universitas Trisakti
- Pengacara/Tim Penasehat Hukum KPK
- Advisor hukum di kemitraan untuk tata pemerintahan yang baik
- Panitia seleksi calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 154/2009)
- Advokat pada WSA Lawfirm
- Dewan Etik ICW (Indonesia Corruption Watch)
- 1984-1986 LBH Jakarta – Pembela Umum
- 1986-1993 LBH Jayapura – Direktur
- 1990-1993 Dewan Pengurus Forum Kerja Sama LSM di Irian Jaya
- 1993-1995 YLBHI – Direktur Operasional
- 1995-2000 YLBHI – Ketua Dewan Pengurus
- 1999 Pendiri Komisi Untuk Orang Hilang (KONTRAS)
- 1999 Anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kerusuhan Mei 1999
- 2001 CETRO – Koordinator pada program Konstitusi dan Pemilu
- 2002 Partnership – Konsultan di Bidang Anti Korupsi
- 2002-2003 Yayasan TIFA
- Penasihat di bidang Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Sipil dan Demokrasi
- Internship Training 1993-1994
- International Human Rights Course tahun 1995
Zulkarnain
Saat ini, dia tercatat sebagai staf ahli Jaksa Agung.
Sebelumnya, Zulkarnain pernah menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Asisten Intelijen Kejati Papua, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Asisten Bidang Intelijen Kejati Jawa Tengah, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimatan Selatan, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Sekretaris JAM Intelijen Kejaksaan Agung.
Adnan Pandu Praja
Berikut Profil singkat pria kelahiran Jakarta, 14 Januari 1960
Adnan Pandu Praja, SH, Sp.N, LLM,
Pendidikan
Karier
Aktivitas
Saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan di DPR 30 November lalu, Adnan mengusulkan audit kinerja KPK. Dia juga mengusulkan pengawasan berjenjang terhadap lembaga ini. Pengawasan berjenjang ini melibatkan Polri dan Komisi Kepolisian Nasional.
“Saya mengusulkan audit kinerja dari BPK kepada instansi Tipikor. KPK harus diaudit dalam akuntabilitas," sambungnya. Audit terhadap KPK selama ini hanya dilakukan dalam sisi keuangan. Menyangkut efektivitas dikaitkan dengan anggaran, kinerja penyidikan bisa spesifik, dapat dieleminir tebang pilih,” katanya.
Adnan Pandu Praja
Berikut Profil singkat pria kelahiran Jakarta, 14 Januari 1960
Adnan Pandu Praja, SH, Sp.N, LLM,
Pendidikan
- S1 Sarjana Hukum Universitas Indonesia (1986)
- Spesialisasi Notrait Notrait dan Pertanahan (Sp.N) Universitas Indonesia (1996)
- Master of Law (LL.M) University of Technology, Sydney Australia (2004)
Karier
- Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sejak 1992
- Advokat, Warens & Partners Law Firm (1995-2005)
- Anggota Kompolnas selama dua periode (2006-2011)
Aktivitas
- Editorial Jurnal Hukum dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (1985-1987
- Wakil Sekretaris Umum Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)(1997-2002)
- Anggota Tetap dan Peserta Aktif Kelompok Kerja (POKJA) Reformasi Polri yang dibentuk oleh Polri dan Partnership for Governance Reform in Indonesia/UNDP (2000-2003)
- Redaktur Ahli Jurnal Studi Kepolisian, PTIK (2003-sekarang)
- Indonesian Student Association for International Studies (ISAFIS) (1985), Indonesian Police Watch (Polwatch) (1999)
- Yayasan Nurani Dunia, Yayasan Dunia Merdeka, dan Koordinator Koalisi LSM dalam rangka Sosialisasi RUU Polri pada Partnership for Governance Reform in Indonesia (UNDP) (2001).
- Berdasarkan keputusan Presiden R.I No. 43/M Tahun 2009 tanggal 4 Mei 2009 diangkat sebagai anggota Komisi Kepolisian Nasional unsur Tokoh Masyarakat.
Saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan di DPR 30 November lalu, Adnan mengusulkan audit kinerja KPK. Dia juga mengusulkan pengawasan berjenjang terhadap lembaga ini. Pengawasan berjenjang ini melibatkan Polri dan Komisi Kepolisian Nasional.
“Saya mengusulkan audit kinerja dari BPK kepada instansi Tipikor. KPK harus diaudit dalam akuntabilitas," sambungnya. Audit terhadap KPK selama ini hanya dilakukan dalam sisi keuangan. Menyangkut efektivitas dikaitkan dengan anggaran, kinerja penyidikan bisa spesifik, dapat dieleminir tebang pilih,” katanya.
Sumber : berbagai sumber
0 komentar:
Posting Komentar