UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2005 TENTANG SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2005
TENTANG
SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan untuk
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
b. bahwa dalam rangka mengisi kemerdekaan dan
memajukan kesejahteraan umum perlu mewujudkan
kehidupan bangsa yang bermanfaat bagi pembangunan
yang berkeadilan dan demokratis secara bertahap dan
berkesinambungan;
c. bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa melalui
instrumen pembangunan nasional di bidang keolahragaan
merupakan upaya meningkatkan kualitas hidup manusia
Indonesia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial dalam
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur,
sejahtera, dan demokratis berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
d. bahwa pembinaan dan pengembangan keolahragaan
nasional yang dapat menjamin pemerataan akses
terhadap olahraga, peningkatan kesehatan dan
kebugaran, peningkatan prestasi, dan manajemen
keolahragaan yang mampu menghadapi tantangan serta
tuntutan perubahan kehidupan nasional dan global
memerlukan sistem keolahragaan nasional;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu dibentuk
Undang-Undang tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 28 C ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM KEOLAHRAGAAN
NASIONAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan
olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan,
pelatihan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan.
2.Keolahragaan nasional adalah keolahragaan yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai
keolahragaan, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap
terhadap tuntutan perkembangan olahraga.
3.Sistem keolahragaan nasional adalah keseluruhan aspek
keolahragaan yang saling terkait secara terencana, sistimatis,
terpadu, dan berkelanjutan sebagai satu kesatuan yang
meliputi pengaturan, pendidikan, pelatihan, pengelolaan,
pembinaan, pengembangan, dan pengawasan untuk
mencapai tujuan keolahragaan nasional.
4.Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk
mendorong, membina, serta mengembangkan potensi
jasmani, rohani, dan sosial.


5.Pelaku olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok
orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan olahraga
yang meliputi pengolahraga, pembina olahraga, dan tenaga
keolahragaan.
6.Pengolahraga adalah orang yang berolahraga dalam usaha
mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.
7.Olahragawan adalah pengolahraga yang mengikuti
pelatihan secara teratur dan kejuaraan dengan penuh
dedikasi untuk mencapai prestasi.
8.Pembina olahraga adalah orang yang memiliki minat dan
pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan manajerial,
dan/atau pendanaan yang didedikasikan untuk kepentingan
pembinaan dan pengembangan olahraga.
9.Tenaga keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki
kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.
10.Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia
nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan
dalam bidang keolahragaan.
11.Olahraga pendidikan adalah pendidikan jasmani dan
olahraga yang dilaksanakan sebagai bagian proses
pendidikan yang teratur dan berkelanjutan untuk memperoleh
pengetahuan, kepribadian, keterampilan, kesehatan, dan
kebugaran jasmani.
12.Olahraga rekreasi adalah olahraga yang dilakukan oleh
masyarakat dengan kegemaran dan kemampuan yang
tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi dan nilai
budaya masyarakat setempat untuk kesehatan, kebugaran,
dan kegembiraan.
13.Olahraga prestasi adalah olahraga yang membina dan
mengembangkan olahragawan secara terencana, berjenjang,
dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi
dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi
keolahragaan.
14.Olahraga amatir adalah olahraga yang dilakukan atas
dasar kecintaan atau kegemaran berolahraga.

15.Olahraga profesional adalah olahraga yang
dilakukan untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang
atau bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran
berolahraga.
16. Olahraga . . .
16.Olahraga penyandang cacat adalah olahraga yang khusus
dilakukan sesuai dengan kondisi kelainan fisik dan/atau
mental seseorang.
17.Prestasi adalah hasil upaya maksimal yang dicapai
olahragawan atau kelompok olahragawan (tim) dalam
kegiatan olahraga.
18.Industri olahraga adalah kegiatan bisnis bidang olahraga
dalam bentuk produk barang dan/atau jasa.
19.Penghargaan olahraga adalah pengakuan atas prestasi di
bidang olahraga yang diwujudkan dalam bentuk material
dan/atau nonmaterial.
20.Prasarana olahraga adalah tempat atau ruang termasuk
lingkungan yang digunakan untuk kegiatan olahraga dan/atau
penyelenggaraan keolahragaan.
21.Sarana olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yang
digunakan untuk kegiatan olahraga.
22.Doping adalah penggunaan zat dan/atau metode terlarang
untuk meningkatkan prestasi olahraga.
23.Pembinaan dan pengembangan keolahragaan adalah
usaha sadar yang dilakukan secara sistematis untuk
mencapai tujuan keolahragaan.
24.Organisasi olahraga adalah sekumpulan orang yang
menjalin kerja sama dengan membentuk organisasi untuk
penyelenggaraan olahraga sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
25.Induk organisasi cabang olahraga adalah organisasi
olahraga yang membina, mengembangkan, dan
mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau gabungan
organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang
merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional
yang bersangkutan.

26.Setiap orang adalah seseorang, orang
perseorangan, kelompok orang, kelompok masyarakat, atau
badan hukum.
27.Standar nasional keolahragaan adalah kriteria minimal
tentang berbagai aspek yang berhubungan dengan
pembinaan dan pengembangan keolahragaan.
28. Standar . . .
28.Standar kompetensi adalah standar nasional yang
berkaitan dengan kemampuan minimal yang mencakup
pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang harus dimiliki
seseorang untuk dapat dinyatakan lulus dalam uji
kompetensi.
29.Akreditasi adalah pemberian peringkat terhadap
pemenuhan standar nasional keolahragaan yang berkaitan
dengan pembinaan dan pengembangan keolahragaan.
30.Sertifikasi adalah proses pemberian pengakuan atas
pemenuhan standar nasional keolahragaan.
31.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat
32.Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, dan/atau
pemerintah kabupaten/kota.
33.Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam
bidang keolahragaan.
BAB II
DASAR, FUNGSI, DAN TUJUAN
Pasal 2
Keolahragaan nasional diselenggarakan berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Pasal 3

Keolahragaan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan jasmani, rohani, dan sosial
serta membentuk watak dan kepribadian bangsa yang
bermartabat.
Pasal 4
Keolahragaan nasional bertujuan memelihara dan
meningkatkan kesehatan dan kebugaran, prestasi, kualitas
manusia, menanamkan nilai moral dan akhlak mulia,
sportivitas, disiplin, mempererat dan membina persatuan dan
kesatuan bangsa, memperkukuh ketahanan nasional, serta
mengangkat harkat, martabat, dan kehormatan bangsa.
BAB III . . .
BAB III
PRINSIP PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 5
Keolahragaan diselenggarakan dengan prinsip:
a. demokratis, tidak diskriminatif dan menjunjung tinggi nilai
keagamaan, nilai budaya, dan kemajemukan bangsa;
b. keadilan sosial dan nilai kemanusiaan yang beradab;
c. sportivitas dan menjunjung tinggi nilai etika dan estetika;
d.pembudayaan dan keterbukaan;
e.pengembangan kebiasaan hidup sehat dan aktif bagi
masyarakat;
f.pemberdayaan peran serta masyarakat;
g.keselamatan dan keamanan; dan
h.keutuhan jasmani dan rohani.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pasal 6
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk:
a.melakukan kegiatan olahraga;
b.memperoleh pelayanan dalam kegiatan olahraga;
c.memilih dan mengikuti jenis atau cabang olahraga yang
sesuai dengan bakat dan minatnya;
d.memperoleh pengarahan, dukungan, bimbingan,
pembinaan dan pengembangan dalam keolahragaan;
e.menjadi pelaku olahraga; dan
f.mengembangkan industri olahraga.
Pasal 7 . . .
Pasal 7
Warga negara yang memiliki kelainan fisik dan/atau mental
mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan dalam
kegiatan olahraga khusus.
Pasal 8
Setiap warga negara berkewajiban untuk berperan serta
dalam kegiatan olahraga dan memelihara prasarana dan
sarana olahraga serta lingkungan.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Orang Tua
Pasal 9
(1)Orang tua mempunyai hak mengarahkan, membimbing,
membantu, dan mengawasi serta memperoleh informasi
tentang perkembangan keolahragaan anaknya.
(2)Orang tua berkewajiban memberikan dorongan kepada

anaknya untuk aktif berpartisipasi dalam olahraga.
Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban Masyarakat
Pasal 10
(1)Masyarakat mempunyai hak untuk berperan serta dalam
perencanaan, pengembangan, pelaksanaan, dan
pengawasan kegiatan keolahragaan.
(2)Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber
daya dalam penyelenggaraan keolahragaan.
Bagian Keempat . . .
Bagian Keempat
Hak dan Kewajiban Pemerintah
dan Pemerintah Daerah
Pasal 11
(1)Pemerintah dan pemerintah daerah mempunyai hak
mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi
penyelenggaraan keolahragaan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2)Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban
memberikan pelayanan dan kemudahan serta menjamin
terselenggaranya kegiatan keolahragaan bagi setiap warga
negara tanpa diskriminasi.
BAB V
TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB
PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Pasal 12
(1)Pemerintah mempunyai tugas menetapkan dan

melaksanakan kebijakan serta standardisasi
bidang keolahragaan secara nasional.
(2)Pemerintah daerah mempunyai tugas untuk
melaksanakan kebijakan dan mengoordinasikan pembinaan
dan pengembangan keolahragaan serta melaksanakan
standardisasi bidang keolahragaan di daerah.
Pasal 13
(1)Pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengatur,
membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi
penyelenggaraan keolahragaan secara nasional.
(2)Pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk
mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan
mengawasi penyelenggaraan keolahragaan di daerah.

Pasal 14
(1)Pelaksanaaan tugas penyelenggaraan keolahragaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 pada tingkat
nasional dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan
yang dikoordinasikan oleh Menteri.
(2)Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah dapat melimpahkan sebagian
kewenangannya kepada pemerintah daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(3)Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (2), pemerintah daerah membentuk
sebuah dinas yang menangani bidang keolahragaan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab
untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan
keolahragaan nasional.
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, wewenang, dan
tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan
Pasal 15 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VI
RUANG LINGKUP OLAHRAGA
Pasal 17
Ruang lingkup olahraga meliputi kegiatan:
a. olahraga pendidikan;
b. olahraga rekreasi; dan
c. olahraga prestasi.
Pasal 18 . . .
Pasal 18
(1)Olahraga pendidikan diselenggarakan sebagai bagian
proses pendidikan.
(2)Olahraga pendidikan dilaksanakan baik pada jalur
pendidikan formal maupun nonformal melalui kegiatan
intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.
(3)Olahraga pendidikan dimulai pada usia dini.
(4)Olahraga pendidikan pada jalur pendidikan formal
dilaksanakan pada setiap jenjang pendidikan.
(5)Olahraga pendidikan pada jalur pendidikan nonformal
dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
(6)Olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dan ayat (5) dibimbing oleh guru/dosen olahraga dan
dapat dibantu oleh tenaga keolahragaan yang disiapkan oleh
setiap satuan pendidikan.
(7)Setiap satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) berkewajiban menyiapkan prasarana dan sarana
olahraga pendidikan sesuai dengan tingkat kebutuhan.
(8)Setiap satuan pendidikan dapat melakukan kejuaraan
olahraga sesuai dengan taraf pertumbuhan dan

perkembangan peserta didik secara berkala
antarsatuan pendidikan yang setingkat.
(9)Kejuaraan olahraga antarsatuan pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) dapat dilanjutkan pada tingkat
daerah, wilayah, nasional, dan internasional.
Pasal 19
(1)Olahraga rekreasi dilakukan sebagai bagian proses
pemulihan kembali kesehatan dan kebugaran.
(2)Olahraga rekreasi dapat dilaksanakan oleh setiap orang,
satuan pendidikan, lembaga, perkumpulan, atau organisasi
olahraga.
(3)Olahraga rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan:
a. memperoleh kesehatan, kebugaran jasmani, dan
kegembiraan;
b. membangun . . .
b. membangun hubungan sosial; dan/atau
c. melestarikan dan meningkatkan kekayaan budaya
daerah dan nasional.
(4)Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat
berkewajiban menggali, mengembangkan, dan memajukan
olahraga rekreasi.
(5)Setiap orang yang menyelenggarakan olahraga rekreasi
tertentu yang mengandung risiko terhadap kelestarian
lingkungan, keterpeliharaan sarana, serta keselamatan dan
kesehatan wajib:
a. menaati ketentuan dan prosedur yang ditetapkan
sesuai dengan jenis olahraga; dan
b. menyediakan instruktur atau pemandu yang
mempunyai pengetahuan dan keterampilan sesuai
dengan jenis olahraga.
(6)Olahraga rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh

perkumpulan atau organisasi olahraga.
Pasal 20
(1)Olahraga prestasi dimaksudkan sebagai upaya untuk
meningkatkan kemampuan dan potensi olahragawan dalam
rangka meningkatkan harkat dan martabat bangsa.
(2)Olahraga prestasi dilakukan oleh setiap orang yang
memiliki bakat, kemampuan, dan potensi untuk mencapai
prestasi.
(3)Olahraga prestasi dilaksanakan melalui proses pembinaan
dan pengembangan secara terencana, berjenjang, dan
berkelanjutan dengan dukungan ilmu pengetahuan dan
teknologi keolahragaan.
(4)Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat
berkewajiban menyelenggarakan, mengawasi, dan
mengendalikan kegiatan olahraga prestasi.
(5)Untuk memajukan olahraga prestasi, Pemerintah,
pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dapat
mengembangkan:
a. perkumpulan olahraga;
b. pusat . . .
b. pusat penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi keolahragaan;
c. sentra pembinaan olahraga prestasi;
d. pendidikan dan pelatihan tenaga keolahragaan;
e. prasarana dan sarana olahraga prestasi;
f. sistem pemanduan dan pengembangan bakat
olahraga;
g. sistem informasi keolahragaan; dan
h. melakukan uji coba kemampuan prestasi
olahragawan pada tingkat daerah, nasional, dan
internasional sesuai dengan kebutuhan.
(6)Untuk keselamatan dan kesehatan olahragawan pada tiap
penyelenggaraan, penyelenggara wajib menyediakan tenaga
medis dan/atau paramedis sesuai dengan teknis
penyelenggaraan olahraga prestasi.

BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 21
(1)Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan
pembinaan dan pengembangan olahraga sesuai dengan
kewenangan dan tanggung jawabnya.
(2)Pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi pengolahraga, ketenagaan,
pengorganisasian, pendanaan, metode, prasarana dan
sarana, serta penghargaan keolahragaan.
(3)Pembinaan dan pengembangan keolahragaan
dilaksanakan melalui tahap pengenalan olahraga,
pemantauan, pemanduan, serta pengembangan bakat dan
peningkatan prestasi.
(4)Pembinaan dan pengembangan keolahragaan
dilaksanakan melalui jalur keluarga, jalur pendidikan, dan
jalur masyarakat yang berbasis pada pengembangan
olahraga untuk semua orang yang berlangsung sepanjang
hayat.
Pasal 22 . . .
Pasal 22
Pemerintah melakukan pembinaan dan pengembangan
olahraga melalui penetapan kebijakan,
penataran/pelatihan, koordinasi, konsultasi, komunikasi,
penyuluhan, pembimbingan, pemasyarakatan,
perintisan, penelitian, uji coba, kompetisi, bantuan,
pemudahan, perizinan, dan pengawasan.

Pasal 23
(1)Masyarakat dapat melakukan pembinaan dan
pengembangan olahraga melalui berbagai kegiatan
keolahragaan secara aktif, baik yang dilaksanakan atas
dorongan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah, maupun
atas kesadaran atau prakarsa sendiri.
(2)Pembinaan dan pengembangan olahraga oleh masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
perkumpulan olahraga di lingkungan masyarakat setempat.
(3)Masyarakat dalam melakukan pembinaan dan
pengembangan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dapat membentuk organisasi cabang
olahraga yang tidak bertentangan dengan undang-undang
ini.
Pasal 24
Lembaga pemerintah maupun swasta berkewajiban
menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan
olahraga bagi karyawannya untuk meningkatkan
kesehatan, kebugaran dan kegembiraan serta kualitas
dan produktivitas kerja sesuai dengan kondisi masingmasing.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua
Pembinaan dan Pengembangan
Olahraga Pendidikan

Pasal 25
(1)Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan
dilaksanakan dan diarahkan sebagai satu kesatuan yang
sistemis dan berkesinambungan dengan sistem pendidikan
nasional.
(2)Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan
dilaksanakan melalui proses pembelajaran yang dilakukan
oleh guru/dosen olahraga yang berkualifikasi dan memiliki
sertifikat kompetensi serta didukung prasarana dan sarana
olahraga yang memadai.
(3)Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan pada
semua jenjang pendidikan memberikan kebebasan kepada
peserta didik untuk melakukan kegiatan olahraga sesuai
dengan bakat dan minat.
(4)Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan
dilaksanakan dengan memperhatikan potensi, kemampuan,
minat, dan bakat peserta didik secara menyeluruh, baik
melalui kegiatan intrakurikuler maupun ekstrakurikuler.
(5)Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara
teratur, bertahap, dan berkesinambungan dengan
memperhatikan taraf pertumbuhan dan perkembangan
peserta didik.
(6)Untuk menumbuhkembangkan prestasi olahraga di
lembaga pendidikan, pada setiap jalur pendidikan dapat
dibentuk unit kegiatan olahraga, kelas olahraga, pusat
pembinaan dan pelatihan, sekolah olahraga, serta
diselenggarakannya kompetisi olahraga yang berjenjang dan
berkelanjutan.

(7)Unit kegiatan olahraga, kelas olahraga, pusat pembinaan
dan pelatihan, atau sekolah olahraga sebagaimana dimaksud

pada ayat (6) disertai pelatih atau pembimbing
olahraga yang memiliki sertifikat kompetensi dari induk
organisasi cabang olahraga yang bersangkutan dan/atau
instansi pemerintah.
(8)Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan
dapat memanfaatkan olahraga rekreasi yang bersifat
tradisional sebagai bagian dari aktivitas pembelajaran.
Bagian Ketiga
Pembinaan dan Pengembangan
Olahraga Rekreasi
Pasal 26
(1)Pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi
dilaksanakan dan diarahkan untuk memassalkan olahraga
sebagai upaya mengembangkan kesadaran masyarakat
dalam meningkatkan kesehatan, kebugaran, kegembiraan,
dan hubungan sosial.
(2)Pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah
daerah, dan/atau masyarakat dengan membangun dan
memanfaatkan potensi sumber daya, prasarana dan sarana
olahraga rekreasi.
(3)Pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi yang
bersifat tradisional dilakukan dengan menggali,
mengembangkan, melestarikan, dan memanfaatkan olahraga
tradisional yang ada dalam masyarakat.
(4)Pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi
dilaksanakan berbasis masyarakat dengan memperhatikan
prinsip mudah, murah, menarik, manfaat, dan massal.
(5)Pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi
dilaksanakan sebagai upaya menumbuhkembangkan
sanggar-sanggar dan mengaktifkan perkumpulan olahraga
dalam masyarakat, serta menyelenggarakan festival
olahraga rekreasi yang berjenjang dan berkelanjutan pada
tingkat daerah, nasional, dan internasional.

Bagian Keempat
Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi
Pasal 27
(1)Pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi
dilaksanakan dan diarahkan untuk mencapai prestasi
olahraga pada tingkat daerah, nasional, dan internasional.
(2)Pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh induk
organisasi cabang olahraga, baik pada tingkat pusat maupun
pada tingkat daerah.
(3)Pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan
oleh pelatih yang memiliki kualifikasi dan sertifikat
kompetensi yang dapat dibantu oleh tenaga keolahragaan
dengan pendekatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4)Pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi
dilaksanakan dengan memberdayakan perkumpulan
olahraga, menumbuhkembangkan sentra pembinaan
olahraga yang bersifat nasional dan daerah, dan
menyelenggarakan kompetisi secara berjenjang dan
berkelanjutan.
(5)Pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melibatkan
olahragawan muda potensial dari hasil pemantauan,
pemanduan, dan pengembangan bakat sebagai proses
regenerasi.
Bagian Kelima
Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Amatir
Pasal 28
Pembinaan dan pengembangan olahraga amatir

dilaksanakan dan diarahkan sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai
dengan Pasal 27.
Bagian Keenam . . .
Bagian Keenam
Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Profesional
Pasal 29
(1)Pembinaan dan pengembangan olahraga profesional
dilaksanakan dan diarahkan untuk terciptanya prestasi
olahraga, lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan.
(2)Pembinaan dan pengembangan olahraga profesional
dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga dan/atau
organisasi olahraga profesional.
Bagian Ketujuh
Pembinaan dan Pengembangan
Olahraga Penyandang Cacat
Pasal 30
(1)Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang
cacat dilaksanakan dan diarahkan untuk meningkatkan
kesehatan, rasa percaya diri, dan prestasi olahraga.
(2)Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang
cacat dilaksanakan oleh organisasi olahraga penyandang
cacat yang bersangkutan melalui kegiatan penataran dan
pelatihan serta kompetisi yang berjenjang dan berkelanjutan
pada tingkat daerah, nasional, dan internasional.
(3)Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau organisasi
olahraga penyandang cacat yang ada dalam masyarakat
berkewajiban membentuk sentra pembinaan dan
pengembangan olahraga khusus penyandang cacat.
- 18 -
(4)Pembinaan dan pengembangan olahraga
penyandang cacat diselenggarakan pada lingkup olahraga
pendidikan, olahraga rekreasi, dan olahraga prestasi
berdasarkan jenis olahraga khusus bagi penyandang cacat
yang sesuai dengan kondisi kelainan fisik dan/atau mental
seseorang.

Pasal 31
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan
pengembangan olahraga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 sampai dengan Pasal 30 diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
PENGELOLAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 32
(1) Pengelolaan sistem keolahragaan nasional merupakan
tanggung jawab Menteri.
(2) Pemerintah menentukan kebijakan nasional, standar
keolahragaan nasional, serta koordinasi dan
pengawasan terhadap pengelolaan keolahragaan
nasional.
Pasal 33
Pemerintah provinsi melaksanakan kebijakan keolahragaan,
perencanaan, koordinasi, pembinaan, pengembangan,
penerapan standardisasi, penggalangan sumber daya, dan
pengawasan.

Pasal 34
(1)Pemerintah kabupaten/kota melaksanakan perencanaan,
pembinaan, pengembangan, penerapan standardisasi, dan
penggalangan sumber daya keolahragaan yang berbasis
keunggulan lokal.
(2)Pemerintah kabupaten/kota wajib mengelola sekurangkurangnya
satu cabang olahraga unggulan yang bertaraf
nasional dan/atau internasional.

Pasal 35
(1)Dalam pengelolaan keolahragaan, masyarakat dapat
membentuk induk organisasi cabang olahraga.
(2) Induk organisasi cabang olahraga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat mendirikan cabangcabangnya
di provinsi dan kabupaten/kota.
Pasal 36
(1)Induk organisasi cabang olahraga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 membentuk suatu komite olahraga nasional.
(2)Pengorganisasian komite olahraga nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh masyarakat yang
bersangkutan sesuai dengan peraturan perundangundangan.
(3)Induk organisasi cabang olahraga dan komite olahraga
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat
mandiri.
(4)Komite olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) mempunyai tugas:
a. membantu Pemerintah dalam membuat kebijakan
nasional dalam bidang pengelolaan, pembinaan, dan
pengembangan olahraga prestasi pada tingkat
nasional;
b. mengoordinasikan induk organisasi cabang olahraga,
organisasi olahraga fungsional, serta komite olahraga
provinsi dan komite olahraga kabupaten/kota;
c. melaksanakan pengelolaan, pembinaan, dan
pengembangan olahraga prestasi berdasarkan
kewenangannya; dan
d. melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan
multikejuaraan olahraga tingkat nasional.
Pasal 37
(1)Pengelolaan olahraga pada tingkat provinsi dilakukan oleh
pemerintah provinsi dengan dibantu oleh komite olahraga
provinsi.

(2)Komite olahraga provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibentuk oleh induk organisasi cabang olahraga
provinsi dan bersifat mandiri.
(3)Pengorganisasian komite olahraga provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh masyarakat yang
bersangkutan sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Pasal 38
(1)Pengelolaan olahraga pada tingkat kabupaten/kota
dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota dengan dibantu
oleh komite olahraga kabupaten/kota.
(2)Komite olahraga kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibentuk oleh induk organisasi cabang
olahraga kabupaten/kota dan bersifat mandiri.
(3)Pengorganisasian komite olahraga kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
masyarakat yang bersangkutan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 39
Komite olahraga provinsi dan komite olahraga
kabupaten/kota mempunyai tugas:
a. membantu pemerintah daerah dalam membuat
kebijakan daerah di bidang pengelolaan, pembinaan,
dan pengembangan olahraga prestasi;
b. mengoordinasikan induk organisasi cabang olahraga
dan organisasi olahraga fungsional;
c. melaksanakan pengelolaan, pembinaan, dan
pengembangan olahraga prestasi; dan
d. menyiapkan, melaksanakan, dan mengoordinasikan
keikutsertaan cabang olahraga prestasi dalam
kegiatan olahraga yang bersifat lintas daerah dan
nasional.

Pasal 40
Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi,
dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan
tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan
publik.
Pasal 41
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keolahragaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan
Pasal 40 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX
PENYELENGGARAAN KEJUARAAN OLAHRAGA

Pasal 42
Setiap penyelenggaraan kejuaraan olahraga yang
dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau
masyarakat wajib memperhatikan tujuan keolahragaan
nasional serta prinsip penyelenggaraan keolahragaan.
Pasal 43
Penyelenggaraan kejuaraan olahraga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 meliputi:
a. kejuaraan olahraga tingkat kabupaten/kota, tingkat
wilayah, tingkat provinsi, dan tingkat nasional;
b. pekan olahraga daerah, pekan olahraga wilayah, dan
pekan olahraga nasional;
c. kejuaraan olahraga tingkat internasional; dan
d. pekan olahraga internasional.

Pasal 44
(1) Keikutsertaan Indonesia dalam pekan olahraga
internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
butir (d) bertujuan untuk mewujudkan persahabatan dan
perdamaian dunia serta untuk meningkatkan harkat dan
martabat bangsa melalui pencapaian prestasi.
(2) Keikutsertaan Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh Komite Olimpiade Indonesia
atau National Olympic Committee sebagaimana telah
diakui oleh International Olympic Committee.
(3) Komite Olimpiade Indonesia meningkatkan dan
memelihara kepentingan Indonesia, serta memperoleh
dukungan masyarakat untuk mengikuti Olympic Games,

Asian Games, South East Asia Games, dan
pekan olahraga internasional lain.
(4) Komite Olimpiade Indonesia bekerja sesuai dengan
peraturan International Olympic Committee, Olympic
Council of Asia, South East Asia Games Federation, dan
organisasi olahraga internasional lain yang menjadi
afiliasi Komite Olimpiade Indonesia dengan tetap
memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 45
Penyelenggaraan kejuaraan olahraga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 bertujuan:
a. memasyarakatkan olahraga;
b. menjaring bibit atlet potensial;
c. meningkatkan kesehatan dan kebugaran;
d. meningkatkan prestasi olahraga;
e. memelihara persatuan dan kesatuan bangsa; dan
f. meningkatkan ketahanan nasional.
Pasal 46
(1)Pekan olahraga nasional diselenggarakan secara periodik
dan berkesinambungan.
(2)Pemerintah bertanggung jawab terhadap
penyelenggaraan pekan olahraga nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan menugasi komite olahraga
nasional selaku penyelenggara.
(3)Pemerintah daerah yang ditetapkan sebagai
penyelenggara bertanggung jawab terhadap pelaksanaan
pekan olahraga nasional.

Pasal 47
Penyelenggaraan kejuaraan olahraga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 dilakukan dengan prinsip efisiensi,
efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Pasal 48
(1)Pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan penyelenggaraan pekan olahraga daerah.
(2)Induk organisasi cabang olahraga bertanggung jawab
terhadap pelaksanaan penyelenggaraan kejuaraan olahraga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 butir (a) dan butir
(c).
(3)Organisasi olahraga penyandang cacat bertanggung
jawab terhadap penyelenggaraan pekan olahraga
penyandang cacat.
Pasal 49
(1)Induk organisasi cabang olahraga bertanggung jawab
terhadap penyelenggaraan kejuaraan olahraga tingkat
internasional.
(2)Penyelenggaraan kejuaraan olahraga tingkat internasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada
Pemerintah.
Pasal 50
(1)Pengajuan Indonesia sebagai calon tuan rumah
penyelenggara pekan olahraga internasional diusulkan oleh
Komite Olimpiade Indonesia setelah mendapatkan
persetujuan dari Pemerintah.
(2)Pemerintah bertanggung jawab terhadap
penyelenggaraan pekan olahraga internasional yang
dilaksanakan di Indonesia.
(3)Penyelenggaraan pekan olahraga internasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditugaskan
pelaksanaannya kepada Komite Olimpiade Indonesia.
Pasal 51
(1)Penyelenggara kejuaraan olahraga wajib memenuhi
persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan,
dan ketentuan daerah setempat.
(2)Penyelenggara kejuaraan olahraga yang mendatangkan
langsung massa penonton wajib mendapatkan rekomendasi
dari induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan
dan memenuhi peraturan perundang-undangan.
(3)Penyelenggara kejuaraan olahraga sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki penanggung jawab
kegiatan.
(4)Setiap orang dan/atau badan hukum asing dapat
menyelenggarakan kejuaraan olahraga di Indonesia dalam
bentuk kemitraan dengan induk organisasi cabang olahraga
nasional.
(5)Setiap penonton dalam kejuaraan olahraga wajib
menjaga, menaati, dan/atau mematuhi peraturan
perundangan mengenai ketertiban dan keamanan.
(6)Perlakuan pajak pertambahan nilai atas jasa
penyelenggaraan kejuaraan atau kegiatan olahraga
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
dalam bidang perpajakan.
Pasal 52
Ketentuan lebih lanjut mengenai Komite Olimpiade Indonesia,
penyelenggaraan pekan olahraga nasional,
tanggung jawab pemerintah daerah dan induk organisasi
cabang olahraga, penyelenggaraan pekan olahraga
internasional, dan persyaratan penyelenggaraan kejuaraan
olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pasal 46,
Pasal 48, Pasal 50, dan Pasal 51 diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB X
PELAKU OLAHRAGA
Bagian Satu
Olahragawan
Pasal 53
(1) Olahragawan meliputi olahragawan amatir dan
olahragawan profesional.
(2) Olahragawan penyandang cacat merupakan
olahragawan yang melaksanakan olahraga khusus.
Pasal 54
(1)Olahragawan amatir melaksanakan kegiatan olahraga
yang menjadi kegemaran dan keahliannya.
(2)Olahragawan amatir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai hak:
a. meningkatkan prestasi melalui klub dan/atau
perkumpulan olahraga;
b. mendapatkan pembinaan dan pengembangan sesuai
dengan cabang olahraga yang diminati;
c. mengikuti kejuaraan olahraga pada semua tingkatan
setelah melalui seleksi dan/atau kompetisi;
d. memperoleh kemudahan izin dari instansi untuk
mengikuti kegiatan keolahragaan daerah, nasional,
dan internasional; dan
e. beralih status menjadi olahragawan profesional.
Pasal 55
(1)Olahragawan profesional melaksanakan kegiatan
olahraga sebagai profesi sesuai dengan keahliannya.
(2)Setiap orang dapat menjadi olahragawan profesional
setelah memenuhi persyaratan:
a. pernah menjadi olahragawan amatir yang mengikuti
kompetisi secara periodik;
b. memenuhi ketentuan ketenagakerjaan yang
dipersyaratkan;
c. memenuhi ketentuan medis yang dipersyaratkan; dan
d. memperoleh pernyataan tertulis tentang pelepasan
status dari olahragawan amatir menjadi olahragawan
profesional yang diketahui oleh induk organisasi
cabang olahraga yang bersangkutan.
(3)Setiap olahragawan profesional mempunyai hak untuk:
a. didampingi oleh, antara lain, manajer, pelatih, tenaga
medis, psikolog, dan ahli hukum;
b. mengikuti kejuaraan pada semua tingkatan sesuai
dengan ketentuan;
c. mendapatkan pembinaan dan pengembangan dari
induk organisasi cabang olahraga, organisasi
olahraga profesional, atau organisasi olahraga
fungsional; dan
d. mendapatkan pendapatan yang layak.
Pasal 56
(1)Olahragawan penyandang cacat melaksanakan kegiatan
olahraga khusus bagi penyandang cacat.
(2)Setiap olahragawan penyandang cacat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berhak untuk:
a. meningkatkan prestasi melalui klub dan/atau
perkumpulan olahraga penyandang cacat;
b. mendapatkan pembinaan cabang olahraga sesuai
dengan kondisi kelainan fisik dan/atau
mental; dan
c. mengikuti kejuaraan olahraga penyandang cacat
yang bersifat daerah, nasional, dan internasional
setelah melalui seleksi dan/atau kompetisi.
Pasal 57
Setiap olahragawan berkewajiban:
a.menjunjung tinggi nilai luhur dan nama baik bangsa dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.mengedepankan sikap sportivitas dalam setiap kegiatan
olahraga yang dilaksanakan;
c.ikut menjaga upaya pelestarian lingkungan hidup; dan
d.menaati peraturan dan kode etik yang berlaku dalam setiap
cabang olahraga yang diikuti dan/atau yang menjadi
profesinya.
Pasal 58
(1)Olahragawan amatir memperoleh pembinaan dan
pengembangan dari induk organisasi cabang olahraga
amatir.
(2)Olahragawan profesional memperoleh pembinaan dan
pengembangan dari cabang olahraga profesional dan/atau
bergabung dalam cabang olahraga amatir yang dinaungi oleh
suatu lembaga mandiri yang dibentuk oleh Pemerintah.
(3)Olahragawan penyandang cacat memperoleh pembinaan
dan pengembangan dari organisasi olahraga penyandang
cacat.
Pasal 59
Dalam rangka pembinaan dan pengembangan
olahragawan dapat dilaksanakan perpindahan
olahragawan antarperkumpulan, antardaerah, dan
antarnegara.
Bagian Kedua
Pembina Olahraga
Pasal 60
(1)Pembina olahraga meliputi pembina perkumpulan, induk
organisasi, atau lembaga olahraga pada tingkat pusat dan
tingkat daerah yang telah dipilih/ditunjuk menjadi pengurus.
(2) Pembina . . .
(2)Pembina olahraga melakukan pembinaan dan
pengembangan olahraga sesuai dengan tugas dan fungsinya
dalam organisasi.
Pasal 61
(1) Pembina olahraga berhak memperoleh peningkatan
pengetahuan, keterampilan, penghargaan, dan bantuan
hukum.
(2) Pembina olahraga berkewajiban:
a. melaksanakan pembinaan dan pengembangan
terhadap organisasi olahraga, olahragawan, tenaga
keolahragaan, dan pendanaan keolahragaan; dan
b. melaksanakan pembinaan dan pengembangan
olahraga sesuai dengan prinsip penyelenggaraan
keolahragaan.
Pasal 62
Pembina olahraga warga negara asing yang bertugas dalam
setiap organisasi olahraga dan/atau lembaga olahraga wajib:
a. memiliki kualifikasi dan kompetensi;
b. mendapatkan rekomendasi dari induk organisai cabang
olahraga yang bersangkutan; dan
c. mendapatkan izin dari instansi pemerintah yang
berwenang sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Ketiga
Tenaga Keolahragaan
Pasal 63
(1)Tenaga keolahragaan terdiri atas pelatih, guru/dosen,
wasit, juri, manajer, promotor, administrator, pemandu,
penyuluh, instruktur, tenaga medis dan para medis, ahli gizi,
ahli biomekanika, psikolog, atau sebutan lain yang sesuai
dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam
menyelenggarakan kegiatan olahraga.
(2)Tenaga keolahragaan yang bertugas dalam setiap
organisasi olahraga dan/atau lembaga olahraga wajib
memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi yang
dikeluarkan oleh induk organisasi cabang olahraga yang
bersangkutan dan/atau instansi pemerintah yang berwenang.
(3)Tenaga keolahragaan bertugas menyelenggarakan atau
melakukan kegiatan keolahragaan sesuai dengan bidang
keahlian dan/atau kewenangan tenaga keolahragaan yang
bersangkutan.
(4)Pengadaan tenaga keolahragaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan melalui penataran dan/atau
pelatihan oleh lembaga yang khusus untuk itu.
Pasal 64
Tenaga keolahragaan dalam melaksanakan profesinya
berhak untuk mendapatkan:
a. pembinaan, pengembangan, dan peningkatan
keterampilan melalui pelatihan;
b. jaminan keselamatan;
c. peningkatan karier, pelayanan kesejahteraan, bantuan
hukum, dan/atau penghargaan.
Pasal 65
Tenaga keolahragaan asing yang bertugas pada setiap
organisasi olahraga dan/atau lembaga olahraga wajib:
a. memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi;
b. mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang
olahraga yang bersangkutan; dan
c. mendapatkan izin dari instansi pemerintah yang
berwenang sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Pasal 66
Ketentuan lebih lanjut mengenai alih status olahragawan,
olahragawan profesional, perpindahan olahragawan,
pembina olahraga warga negara asing, dan tenaga
keolahragaan warga negara asing sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 54, Pasal 55, Pasal 59, Pasal 62, dan Pasal 65
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XI
PRASARANA DAN SARANA OLAHRAGA
Pasal 67
(1)Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat
bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan,
pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengawasan prasarana
olahraga.
(2)Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin
ketersediaan prasarana olahraga sesuai dengan standar dan
kebutuhan Pemerintah dan pemerintah daerah.
(3)Jumlah dan jenis prasarana olahraga yang dibangun
harus memperhatikan potensi keolahragaan yang
berkembang di daerah setempat.
(4)Prasarana olahraga yang dibangun di daerah wajib
memenuhi jumlah dan standar minimum yang ditetapkan
oleh Pemerintah.
(5)Ketentuan mengenai tata cara penetapan prasarana
olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden.
(6)Badan usaha yang bergerak dalam bidang pembangunan
perumahan dan permukiman berkewajiban menyediakan
prasarana olahraga sebagai fasilitas umum dengan standar
dan kebutuhan yang ditetapkan oleh Pemerintah yang
selanjutnya diserahkan kepada pemerintah daerah sebagai
aset/milik pemerintah daerah setempat.
(7)Setiap orang dilarang meniadakan dan/atau
mengalihfungsikan prasarana olahraga yang telah menjadi
aset/milik Pemerintah atau pemerintah daerah tanpa
rekomendasi Menteri dan tanpa izin atau persetujuan dari
yang berwenang sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Pasal 68
(1)Pemerintah membina dan mendorong pengembangan
industri sarana olahraga dalam negeri.
(2)Setiap orang atau badan usaha yang memproduksi sarana
olahraga wajib memperhatikan standar teknis sarana
olahraga dari cabang olahraga yang bersangkutan.
(3)Sarana olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diproduksi, diperjualbelikan, dan/atau disewakan untuk
masyarakat umum, baik untuk pelatihan maupun untuk
kompetisi wajib memenuhi standar kesehatan dan
keselamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4)Produsen wajib memberikan informasi tertulis tentang
bahan baku, penggunaan, dan pemanfaatan sarana olahraga
untuk memberikan pelindungan kesehatan dan
keselamatan.
(5)Perlakuan bea masuk, pajak pertambahan nilai, dan pajak
penjualan atas barang mewah untuk sarana olahraga diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan dan perpajakan.
(6)Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana olahraga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XII
PENDANAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 69
(1) Pendanaan keolahragaan menjadi tanggung jawab
bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib
mengalokasikan anggaran keolahragaan melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 70
(1)Sumber pendanaan keolahragaan ditentukan berdasarkan
prinsip kecukupan dan keberlanjutan.
(2)Sumber pendanaan keolahragaan dapat diperoleh dari:
a. masyarakat melalui berbagai kegiatan berdasarkan
ketentuan yang berlaku;
b. kerja sama yang saling menguntungkan;
c. bantuan luar negeri yang tidak mengikat;
d. hasil usaha industri olahraga; dan/atau
e. sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 71
(1)Pengelolaan dana keolahragaan dilakukan berdasarkan
pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan
akuntabilitas publik.
(2)Dana keolahragaan yang dialokasikan dari Pemerintah
dan pemerintah daerah dapat diberikan dalam bentuk hibah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 72
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan keolahragaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 sampai dengan
Pasal 71 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 73
Pengaturan pajak bagi setiap orang yang memberikan
dukungan dana untuk pembinaan dan
pengembangan keolahragaan dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang
perpajakan.
BAB XIII
PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DAN
TEKNOLOGI KEOLAHRAGAAN
Pasal 74
(1)Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat
melakukan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
secara berkelanjutan untuk memajukan keolahragaan
nasional.
(2)Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat
dapat membentuk lembaga penelitian dan pengembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan yang
bermanfaat untuk memajukan pembinaan dan
pengembangan keolahragaan nasional.
(3)Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan
melalui penelitian, pengkajian, alih teknologi, sosialisasi,
pertemuan ilmiah, dan kerja sama antarlembaga penelitian,
baik nasional maupun internasional yang memiliki
spesialisasi ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.
(4)Hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disosialisasikan dan
diterapkan untuk kemajuan olahraga.
(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi keolahragaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
- 36 -
BAB XIV
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 75
(1)Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluasluasnya
untuk berperan serta dalam kegiatan keolahragaan.
(2)Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok,
keluarga, organisasi profesi, badan usaha, atau organisasi
kemasyarakatan lain sesuai dengan prinsip keterbukaan dan
kemitraan.
(3)Masyarakat dapat berperan sebagai sumber, pelaksana,
tenaga sukarela, penggerak, pengguna hasil, dan/atau
pelayanan kegiatan olahraga.
(4)Masyarakat ikut serta mendorong upaya pembinaan dan
pengembangan keolahragaan.
BAB XV
KERJA SAMA DAN INFORMASI KEOLAHRAGAAN
Pasal 76
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat
saling bekerja sama dalam bidang keolahragaan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2)Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan memperhatikan tujuan keolahragaan
nasional dan prinsip keterbukaan, efisiensi, efektivitas, dan
akuntabilitas.
(3) Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat
dapat menyelenggarakan kerja sama internasional
dalam bidang keolahragaan dan dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 77
(1)Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin
ketersediaan dan penyebarluasan informasi kepada
masyarakat untuk kepentingan pembinaan dan
pengembangan keolahragaan nasional.
(2)Dalam menyediakan dan menyebarluaskan informasi,
Pemerintah mengembangkan pusat informasi keolahragaan
nasional dengan memanfaatkan media massa dan media lain
serta museum keolahragaan nasional.
(3)Pemerintah daerah berdasarkan kewenangan dan
kemampuan yang dimiliki dapat mengembangkan dan
mengelola informasi keolahragaan sesuai dengan
kemampuan dan kondisi daerah.
BAB XVI
INDUSTRI OLAHRAGA
Pasal 78
Setiap pelaksanaan industri olahraga yang dilakukan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat wajib
memperhatikan tujuan keolahragaan nasional serta prinsip
penyelenggaraan keolahragaan.
Pasal 79
(1) Industri olahraga dapat berbentuk prasarana dan sarana
yang diproduksi, diperjualbelikan, dan/atau disewakan
- 38 -
untuk masyarakat.
(2) Industri olahraga dapat berbentuk jasa penjualan
kegiatan cabang olahraga sebagai produk utama yang
dikemas secara profesional yang meliputi:
a. kejuaraan nasional dan internasional;
b. pekan olahraga daerah, wilayah, nasional, dan
internasional;
c. promosi, eksibisi, dan festival olahraga; atau
d. keagenan, layanan informasi, dan konsultansi
keolahragaan.
(3) Masyarakat yang melakukan usaha industri olahraga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat
bermitra dengan Pemerintah, pemerintah daerah,
organisasi olahraga, dan/atau organisasi lain, baik dalam
negeri maupun luar negeri.
(4) Dalam melaksanakan kemitraan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) masyarakat membentuk badan usaha
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Masyarakat yang melakukan usaha industri jasa
olahraga memperhatikan kesejahteraan pelaku olahraga
dan kemajuan olahraga.
Pasal 80
(1) Pembinaan dan pengembangan industri olahraga
dilaksanakan melalui kemitraan yang saling
menguntungkan agar terwujud kegiatan olahraga yang
mandiri dan profesional.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan
kemudahan pembentukan sentra-sentra pembinaan dan
pengembangan industri olahraga.
(3) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memfasilitasi
pewujudan kemitraan pelaku industri olahraga dengan
media massa dan media lainnya.
BAB XVII
STANDARDISASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI
Bagian Kesatu
Standardisasi
Pasal 81
(1)Standar nasional keolahragaan meliputi:
a.standar kompetensi tenaga keolahragaan;
b.standar isi program penataran/pelatihan tenaga
keolahragaan;
c.standar prasarana dan sarana;
d.standar pengelolaan organisasi keolahragaan;
e.standar penyelenggaraan keolahragaan; dan
f.standar pelayanan minimal keolahragaan.
(2)Standar nasional keolahragaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus ditingkatkan secara berencana dan
berkelanjutan.
(3)Standar nasional keolahragaan digunakan sebagai acuan
pengembangan keolahragaan nasional.
(4)Pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian
standar nasional keolahragaan dilakukan oleh Pemerintah
dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk
akuntabilitas publik.
Bagian Kedua
Akreditasi
Pasal 82
(1)Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan dan
peringkat program penataran/pelatihan tenaga keolahragaan
dan organisasi olahraga.
(2)Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria objektif yang
bersifat terbuka.
(3) Akreditasi . . .
(3)Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang
sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Bagian Ketiga
Sertifikasi
Pasal 83
(1)Sertifikasi dilakukan untuk menentukan:
a. kompetensi tenaga keolahragaan;
b. kelayakan prasarana dan sarana olahraga; dan
c. kelayakan organisasi olahraga dalam melaksanakan
kejuaraan.
(2)Hasil sertifikasi berbentuk sertifikat kompetensi dan
sertifikat kelayakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah
dan/atau lembaga mandiri yang berwenang serta induk
organisasi cabang olahraga yang bersangkutan sebagai
bentuk akuntabilitas publik.
(3)Sertifikat kompetensi diberikan kepada seseorang sebagai
pengakuan setelah lulus uji kompetensi.
(4)Sertifikat kelayakan diberikan kepada organisasi,
prasarana, dan sarana olahraga.
Pasal 84
Ketentuan lebih lanjut mengenai standardisasi, akreditasi,
dan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 81 sampai dengan Pasal 83 diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB XVIII
DOPING
Pasal 85
(1)Doping dilarang dalam semua kegiatan olahraga.
(2)Setiap induk organisasi cabang olahraga dan/atau
lembaga/organisasi olahraga nasional wajib membuat
peraturan doping dan disertai sanksi.
(3)Pengawasan doping sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Pemerintah.
BAB XIX
PENGHARGAAN
Pasal 86
(1)Setiap pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga
pemerintah/swasta, dan perseorangan yang berprestasi
dan/atau berjasa dalam memajukan olahraga diberi
penghargaan.
(2)Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi
olahraga, organisasi lain, dan/atau perseorangan.
(3)Penghargaan dapat berbentuk pemberian kemudahan,
beasiswa, asuransi, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa,
tanda kehormatan, kewarganegaraan, warga kehormatan,
jaminan hari tua, kesejahteraan, atau bentuk penghargaan
lain yang bermanfaat bagi penerima
penghargaan.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan
dan bentuk penghargaan serta pelaksanaan pemberian
penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.
BAB XX
PENGAWASAN
Pasal 87
(1)Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat
melakukan pengawasan atas penyelenggaraan
keolahragaan.
(2)Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
(3)Pengawasan dan pengendalian olahraga profesional
dilakukan oleh lembaga mandiri yang dibentuk oleh
Pemerintah.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XXI
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 88
(1)Penyelesaian sengketa keolahragaan diupayakan melalui
musyawarah dan mufakat yang dilakukan oleh induk
organisasi cabang olahraga.
(2)Dalam hal musyawarah dan mufakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai,
penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui arbitrase atau
alternatif penyelesaian sengketa sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(3)Apabila penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak tercapai, penyelesaian sengketa dapat
dilakukan melalui pengadilan yang sesuai dengan
yurisdiksinya.
BAB XXII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 89
(1)Setiap orang yang menyelenggarakan kejuaraan olahraga
tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Apabila . . .
(2)Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menimbulkan kerusakan dan/atau gangguan keselamatan
pihak lain, setiap orang dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(3) Setiap orang yang mengalihfungsikan atau meniadakan
prasarana olahraga yang telah ada, baik sebagian
maupun seluruhnya tanpa izin sebagaimana diatur
dalam Pasal 67 ayat (7), dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
BAB XXIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 90
Pada saat Undang-Undang ini dinyatakan mulai berlaku,
semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan bidang keolahragaan dinyatakan tetap berlaku
sepanjang peraturan perundang-undangan dimaksud tidak
bertentangan atau belum diganti berdasarkan Undang-
Undang ini.
BAB XXIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 91
Semua peraturan yang diperlukan untuk melaksanakan
Undang-Undang ini harus diselesaikan paling lambat 2 (dua)
tahun terhitung sejak diundangkannya Undang-Undang ini.
Pasal 92
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 89
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2005
TENTANG
SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
I. UMUM.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sejalan dengan
ketentuan tersebut, segala aspek kehidupan dalam bidang
kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan
harus senantiasa berdasarkan atas hukum.
Olahraga merupakan bagian dari proses dan pencapaian tujuan
pembangunan nasional sehingga keberadaan dan peranan olahraga
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus
ditempatkan pada kedudukan yang jelas dalam sistem hukum nasional.
Selama ini bidang keolahragaan hanya diatur oleh peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang, bersifat parsial atau
belum mengatur semua aspek keolahragaan nasional secara
menyeluruh, dan belum mencerminkan tatanan hukum yang tertib di
bidang keolahragaan.
Permasalahan keolahragaan nasional semakin kompleks dan berkaitan
dengan dinamika sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat dan bangsa
serta tuntutan perubahan global sehingga sudah saatnya Indonesia
memiliki suatu undang-undang yang mengatur keolahragaan secara
menyeluruh dengan memperhatikan semua aspek terkait, adaptif
terhadap perkembangan olahraga dan masyarakat, sekaligus sebagai
instrumen hukum yang mampu mendukung pembinaan dan
pengembangan keolahragaan nasional pada masa kini dan masa yang
akan datang. Atas dasar inilah perlu dibentuk Undang-Undang tentang
Sistem Keolahragaan Nasional sebagai landasan yuridis bagi setiap
kegiatan keolahragaan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Hal-hal yang diatur dalam Undang-Undang ini memperhatikan asas
desentralisasi, otonomi, peran serta masyarakat, keprofesionalan,
kemitraan, transparansi, dan akuntabilitas. Sistem pengelolaan,
pembinaan, dan pengembangan keolahragaan nasional diatur dengan
semangat kebijakan otonomi daerah guna mewujudkan kemampuan
daerah dan masyarakat yang mampu secara mandiri mengembangkan
kegiatan keolahragaan. Penanganan keolahragaan tidak dapat lagi
ditangani secara sekadarnya tetapi harus ditangani secara profesional.
Penggalangan sumber daya untuk pembinaan dan pengembangan
keolahragaan nasional dilakukan melalui pembentukan dan
pengembangan hubungan kerja para pihak yang terkait secara
harmonis, terbuka, timbal balik, sinergis, dan saling menguntungkan.
Prinsip transparansi dan akuntabilitas diarahkan untuk mendorong
ketersediaan informasi yang dapat diakses sehingga memberikan
peluang bagi semua pihak untuk berperan serta dalam kegiatan
keolahragaan, memungkinkan semua pihak untuk melaksanakan
kewajibannya secara optimal dan kepastian untuk memperoleh haknya,
serta memungkinkan berjalannya mekanisme kontrol untuk menghindari
kekurangan dan penyimpangan sehingga tujuan dan sasaran
keolahragaan nasional dapat tercapai.
Dalam Undang-Undang ini, sistem keolahragaan nasional merupakan
keseluruhan subsistem keolahragaan yang saling terkait secara
terencana, terpadu, dan berkelanjutan untuk mencapai tujuan
keolahragaan nasional. Subsistem yang dimaksud, antara lain, pelaku
olahraga, organisasi olahraga, dana olahraga, prasarana dan sarana
olahraga, peran serta masyarakat, dan penunjang keolahragaan
termasuk ilmu pengetahuan, teknologi, informasi, dan industri olahraga.
Interaksi antarsubsistem perlu diatur guna mencapai tujuan
keolahragaan nasional yang manfaatnya dapat dirasakan oleh semua
pihak. Seluruh subsistem keolahragaan nasional diatur dengan
memperhatikan keterkaitan dengan bidang-bidang lain serta upayaupaya
yang sistematis dan berkelanjutan guna menghadapi tantangan
subsistem, antara lain, melalui peningkatan koordinasi antarlembaga
yang menangani keolahragaan, pemberdayaan organisasi
keolahragaan, pengembangan sumber daya manusia keolahragaan,
pengembangan prasarana dan sarana, peningkatan sumber dan
pengelolaan pendanaan, serta penataan sistem pembinaan dan
pengembangan olahraga secara menyeluruh.
Undang-Undang ini mengatur secara tegas mengenai hak dan
kewajiban serta kewenangan dan tanggung jawab semua pihak
(Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat) serta koordinasi
yang sinergis secara vertikal antara pusat dan daerah dan secara
horizontal antara lembaga terkait baik pada tingkat pusat maupun pada
tingkat daerah dalam rangka pengelolaan, pembinaan, dan
pengembangan keolahragaan nasional. Sebagai wujud kepedulian
dalam pembinaan dan pengembangan olahraga, masyarakat dapat
berperan serta dengan membentuk induk organisasi cabang olahraga
pada tingkat pusat dan daerah. Organisasi/kelembagaan yang dibentuk
oleh masyarakat itu membutuhkan dasar hukum sehingga kedudukan
dan keberadaannya akan lebih mantap.
Keterbatasan sumber pendanaan merupakan permasalahan khusus
dalam kegiatan keolahragaan di Indonesia. Hal ini semakin terasa
dengan perkembangan olahraga modern yang menuntut pengelolaan,
pembinaan dan pengembangan keolahragaan didukung oleh anggaran
yang memadai. Untuk itu, kebijakan tentang sistem pengalokasian dana
di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dalam bidang keolahragaan sesuai
dengan kemampuan anggaran harus dilaksanakan agar pembinaan
dan pengembangan keolahragaan nasional dapat berjalan lancar.
Selain itu, sumber daya dari masyarakat perlu dioptimalkan, antara lain,
melalui peran serta masyarakat dalam pengadaan dana,
pengadaan/pemeliharaan prasarana dan sarana, dan dalam industri
olahraga.
Dengan Undang-Undang ini sistem pembinaan dan pengembangan
keolahragaan nasional ditata sebagai suatu bangunan sistem
keolahragaan yang pada intinya dilakukan pembinaan dan
pengembangan olahraga yang diawali dengan tahapan pengenalan
olahraga, pemantauan dan pemanduan, serta pengembangan bakat
dan peningkatan prestasi. Penahapan tersebut diarahkan untuk
pemassalan dan pembudayaan olahraga, pembibitan, dan peningkatan
prestasi olahraga pada tingkat daerah, nasional, dan internasional.
Semua penahapan tersebut melibatkan unsur keluarga, perkumpulan,
satuan pendidikan, dan organisasi olahraga yang ada dalam
masyarakat, baik pada tingkat daerah maupun pusat. Sesuai dengan
penahapan tersebut, seluruh ruang lingkup olahraga dapat saling
bersinergi sehingga membentuk bangunan sistem keolahragaan
nasional yang luwes dan menyeluruh. Sistem ini melibatkan tiga jalur,
yaitu jalur keluarga, jalur pendidikan, dan jalur masyarakat yang saling
bersinergi untuk memperkukuh bangunan sistem keolahragaan
nasional.
Sistem keolahragaan nasional ditingkatkan, antara lain, melalui
penetapan standar nasional keolahragaan yang meliputi tenaga
keolahragaan, isi program penataran/pelatihan, prasarana dan sarana,
penyelenggaraan keolahragaan, dan pengelolaan organisasi
keolahragaan, serta pelayanan minimal keolahragaan.
Undang-Undang tentang Sistem Keolahragaan Nasional ini akan
memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah, pemerintah daerah,
dan masyarakat dalam kegiatan keolahragaan, dalam mewujudkan
masyarakat dan bangsa yang gemar, aktif, sehat dan bugar, serta
berprestasi dalam olahraga. Dengan demikian, gerakan
memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat serta
upaya meningkatkan prestasi olahraga dapat mengangkat harkat dan
martabat bangsa pada tingkat internasional sesuai dengan tujuan dan
sasaran pembangunan nasional yang berkelanjutan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Huruf a
Yang dimaksud dengan tidak diskriminatif dalam ketentuan
ini adalah bahwa olahraga merupakan hak setiap orang
dengan tidak membedakan antara orang perseorangan,
kelompok, golongan, agama, suku, dan bangsa/negara.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan etika dalam ketentuan ini adalah
bahwa penyelenggaraan keolahragaan mencerminkan nilainilai
yang baik yang dijabarkan dalam aturan, ketentuan,
maupun kegiatannya. Nilai-nilai yang dimaksud mencakup
nilai kesopanan, budaya, akhlak mulia, dan sportivitas.
Yang dimaksud dengan estetika dalam ketentuan ini adalah
bahwa penyelenggaraan keolahragaan mengandung hal-hal
yang berkaitan dengan seni dan keindahan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan pembudayaan dalam ketentuan ini
adalah proses sosial, perbuatan, dan cara memajukan
olahraga sehingga menjadi kebiasaan hidup masyarakat.
Yang dimaksud dengan keterbukaan dalam ketentuan ini
adalah bahwa setiap orang bebas mendapatkan informasi
dan akses keolahragaan.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan pemberdayaan dalam ketentuan ini
adalah upaya membangkitkan masyarakat agar
berkemampuan untuk berperan serta dalam
penyelenggaraan keolahragaan.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Pasal 6
Yang dimaksud dengan warga negara dalam ketentuan ini adalah
warga negara Indonesia, baik yang tinggal di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan hak mengarahkan dalam ketentuan
ini adalah orang tua tidak melakukan intervensi dan
mencampuri teknis kegiatan olahraga.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Ruang lingkup olahraga dimaksudkan untuk mengelompokkan
jenis-jenis atau kegiatan olahraga berdasarkan atas pendekatan
fungsi.
Pasal 18
Ayat (1)
Istilah olahraga pendidikan sama dengan pendidikan jasmani
dan olahraga dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan.
Keduanya dapat digunakan secara saling melengkapi untuk
kepentingan pendidikan.
- 7 -
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan jalur pendidikan formal dalam
ketentuan ini adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan
berjenjang yang terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan
menengah, dan pendidikan tinggi.
Yang dimaksud dengan jalur pendidikan nonformal dalam
ketentuan ini adalah jalur pendidikan di luar pendidikan
formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan
berjenjang.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan satuan pendidikan dalam ketentuan
ini adalah kelompok pelayanan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan
nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Olahraga rekreasi merupakan kegiatan olahraga waktu luang
yang dilakukan secara sukarela oleh perseorangan,
kelompok, dan/atau masyarakat seperti olahraga masyarakat,
olahraga tradisional, olahraga kesehatan, dan olahraga
petualangan yang tumbuh dan berkembang dalam
masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3) . . .
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Keterpeliharaan sarana dalam ketentuan ini dimaksudkan
untuk memberikan perlindungan terhadap sarana yang
digunakan dalam kegiatan olahraga termasuk hewan.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan masyarakat dalam ketentuan ini
adalah induk-induk organisasi cabang olahraga, organisasi
olahraga fungsional, sanggar-sanggar olahraga, perkumpulan
dan/atau klub olahraga lain yang ada dalam masyarakat serta
masyarakat lain yang berperan serta dalam pembinaan dan
pengembangan olahraga.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3) . . .
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan pengenalan olahraga dalam
ketentuan ini adalah kegiatan untuk menyadarkan dan
membangkitkan minat masyarakat agar gemar berolahraga.
Yang dimaksud dengan pemantauan, pemanduan, dan
pengembangan bakat dalam ketentuan ini adalah tahap
identifikasi dan seleksi penetapan bibit olahragawan potensial
yang selanjutnya dibina secara berjenjang dan berkelanjutan
sesuai dengan cabang olahraga tertentu.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Ayat (1)
- 10 -
Yang dimaksud dengan sebagai satu kesatuan yang sistemis
dan berkesinambungan dengan sistem pendidikan nasional
dalam ketentuan ini adalah bahwa olahraga pendidikan
sebagai subsistem keolahragaan nasional, dalam pembinaan
dan pengembangannya tidak dapat dipisahkan dari sistem
pendidikan nasional.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan secara menyeluruh dalam ketentuan
ini adalah mencakup seluruh ranah kognitif, afektif, dan
psikomotor peserta didik.
Ayat (5) . . .
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan unit kegiatan olahraga dalam
ketentuan ini adalah suatu perkumpulan olahraga
pelajar/mahasiswa sebagai wadah berkumpulnya peserta
didik yang memiliki minat dan bakat dalam olahraga tertentu
guna meningkatkan prestasi olahraga.
Yang dimaksud dengan kelas olahraga dalam ketentuan ini
adalah kelas khusus yang disediakan dalam satuan
pendidikan untuk menampung para peserta didik yang
berbakat dalam bidang olahraga tertentu.
Yang dimaksud dengan pusat pembinaan dan pelatihan
dalam ketentuan ini adalah suatu wadah yang khusus
dirancang untuk menampung dan membina para
olahragawan peserta didik yang telah diseleksi bakat dan
kemampuannya dalam satu asrama.
Yang dimaksud dengan sekolah olahraga dalam ketentuan ini
adalah satuan pendidikan khusus yang disediakan bagi para
olahragawan berbakat.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 26
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan memassalkan olahraga dalam
ketentuan ini adalah suatu upaya untuk mengenalkan
olahraga kepada masyarakat luas sehingga masyarakat
gemar melakukan kegiatan olahraga atas kehendak sendiri.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan berbasis masyarakat dalam
ketentuan ini adalah pembinaan dan pengembangan
olahraga dengan memperhatikan kebutuhan dan potensi
masyarakat.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan sentra pembinaan olahraga dalam
ketentuan ini adalah suatu wadah yang dirancang untuk
membina dan mengembangkan olahragawan dan berpotensi
sebagai olahragawan bertaraf nasional atau internasional.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan kegiatan penataran dan pelatihan
dalam ketentuan ini adalah kegiatan olahraga yang dilakukan
di lingkungan pendidikan dan pelatihan olahraga dalam
masyarakat.
Ayat (3) . . .
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pembinaan olahraga bagi penyandang cacat pada dasarnya
dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kelainan fisik
dan/atau mental seseorang sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan masyarakat yang bersangkutan
dalam ketentuan ini adalah induk-induk organisasi cabang
olahraga yang berafiliasi dengan federasi cabang olahraga
internasional.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39 . . .
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Yang dimaksud dengan mandiri dalam ketentuan ini adalah bebas
dari pengaruh dan intervensi pihak mana pun untuk menjaga
netralitas dan menjamin keprofesionalan pengelolaan
keolahragaan.
Yang dimaksud dengan jabatan struktural dalam ketentuan ini
adalah suatu jabatan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak seorang pegawai negeri sipil dan militer dalam
rangka memimpin satuan organisasi negara atau pemerintahan,
antara lain, jabatan eselon di departemen atau lembaga
pemerintahan nondepartemen.
Yang dimaksud dengan jabatan publik dalam ketentuan ini adalah
suatu jabatan yang diperoleh melalui suatu proses pemilihan
langsung oleh rakyat atau melalui pemilihan di Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia, antara lain Presiden/Wakil Presiden
dan para anggota kabinet, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil
bupati, walikota/wakil walikota, anggota DPR-RI, anggota DPD-RI,
anggota DPRD, hakim agung, anggota komisi yudisial, Kapolri, dan
Panglima TNI.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Yang dimaksud dengan kejuaraan olahraga dalam ketentuan ini
adalah pertandingan/perlombaan untuk satu jenis cabang olahraga
(single event).
Yang dimaksud dengan pekan olahraga dalam ketentuan ini
adalah pertandingan/perlombaan untuk beberapa jenis cabang
olahraga (multi events).
Yang dimaksud dengan penyelenggaraan kejuaraan olahraga
tingkat wilayah dalam ketentuan ini adalah kejuaraan dalam bentuk
pertandingan atau perlombaan yang diikuti oleh provinsi-provinsi
yang tergabung dalam satu wilayah tertentu.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Penyelenggara kejuaraan olahraga dari luar negeri
diharuskan melakukan alih ilmu pengetahuan dan teknologi
serta menyerap sumber daya manusia Indonesia.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53 . . .
Pasal 53
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan olahraga khusus dalam ketentuan ini
adalah olahraga yang dilakukan oleh penyandang cacat
sesuai dengan jenis kecacatan, yaitu tunarungu wicara,
tunagrahita, tunanetra, tunadaksa, paraplegia, dan polio.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Ayat (1)
Olahragawan profesional yang dimaksud dalam ketentuan ini
termasuk olahragawan asing.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan organisasi olahraga fungsional dalam
ketentuan ini adalah organisasi olahraga atau lembaga
berbadan hukum yang mengoordinasikan kegiatan cabang
olahraga profesional tertentu.
Yang dimaksud dengan pendapatan yang layak dalam
ketentuan ini adalah pendapatan atau penghasilan yang
mencukupi untuk kesejahteraan yang memadai (di atas
kebutuhan hidup minimum).
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan lembaga mandiri dalam ketentuan ini
adalah lembaga yang dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan
kewenangannya bebas dari pengaruh dan intervensi
Pemerintah, pemerintah daerah, atau pihak mana pun.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan lembaga olahraga dalam ketentuan
ini adalah badan/lembaga atau organisasi yang melakukan
satu atau berbagai kegiatan olahraga dalam rangka
pembinaan dan pengembangan olahraga.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan kualifikasi dalam ketentuan ini adalah
persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan pekerjaan
atau tugas tertentu di bidang keolahragaan.
Yang dimaksud dengan kompetensi dalam ketentuan ini
adalah standar kemampuan minimal yang dipersyaratkan
bagi seseorang untuk dapat melakukan pekerjaan atau tugas
tertentu di bidang keolahragaan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 64
Butir a
Cukup jelas.
Butir b
Jaminan keselamatan dalam ketentuan ini merujuk pada
peraturan penyelenggaraan kejuaraan olahraga setiap induk
organisasi cabang olahraga sesuai dengan ketentuan
federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan.
Butir c
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7) . . .
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan meniadakan prasarana olahraga
dalam ketentuan ini adalah tindakan/perbuatan
menghilangkan prasarana olahraga, misalnya, melalui
penjualan kepemilikan, penggusuran, dan/atau perbuatan lain
yang menyebabkan hilangnya prasarana olahraga.
Yang dimaksud dengan mengalihfungsikan prasarana
olahraga dalam ketentuan ini adalah beralihnya fungsi
prasarana olahraga menjadi fungsi kegiatan lain di luar
olahraga.
Pasal 68
Ayat (1)
Cukup jelas .
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan standar teknis sarana olahraga
- 20 -
dalam ketentuan ini adalah persyaratan khusus yang
ditetapkan oleh induk organisasi cabang olahraga dan/atau
federasi internasional cabang olahraga bersangkutan, antara
lain, tentang ukuran, jenis, dan bentuk peralatan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan standar kesehatan dalam ketentuan
ini adalah standar minimal tentang kesehatan yang
dipersyaratkan untuk sarana olahraga.
Yang dimaksud dengan standar keselamatan dalam
ketentuan ini adalah standar minimal tentang keselamatan
yang dipersyaratkan untuk sarana olahraga.
Ayat (4)
Pencantuman informasi tertulis dimaksudkan agar setiap
pengguna sarana olahraga dapat mengerti, memahami, dan
mengetahui cara penggunaan dan manfaatnya sehingga
dapat didayagunakan secara optimal serta menghindari
terjadinya kecelakaan/cidera olahraga.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70 . . .
Pasal 70
Cukup jelas.
Pasal 71
Cukup jelas.
Pasal 72
Cukup jelas.
Pasal 73
Cukup jelas.
Pasal 74
Cukup jelas.
Pasal 75
Cukup jelas.
Pasal 76
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Kerja sama yang dimaksud antara lain:
(a) pertukaran pelaku olahraga;
(b) pertukaran informasi ilmu pengetahuan dan teknologi;
(c) kerja sama dalam penyelenggaraan kejuaraan atau
kegiatan olahraga lainnya; dan
(d) kerja sama di bidang pendidikan, pelatihan, penelitian,
dan bantuan teknis.
Pasal 77
Cukup jelas.
Pasal 78
Cukup jelas.
Pasal 79
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan eksibisi dalam ketentuan ini adalah
bentuk kegiatan olahraga yang bersifat tontonan, pameran,
dan peragaan.
Yang dimaksud dengan festival dalam ketentuan ini adalah
bentuk kegiatan olahraga yang bersifat perlombaan dan
hiburan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan memperhatikan kesejahteraan
pelaku olahraga dalam ketentuan ini antara lain
memperhatikan kewajaran pembiayaan dan perlengkapan
yang diperlukan bagi pelaku olahraga sesuai dengan
kategorinya.
Pasal 80
Cukup jelas
Pasal 81
Ayat (1)
Standar kompetensi tenaga keolahragaan mencakup
persyaratan, antara lain, pendidikan dan kelayakan, baik fisik
maupun mental serta penataran/pelatihan yang telah diikuti.
Standar isi program penataran/pelatihan mencakup
persyaratan, antara lain, ruang lingkup materi, bahan, dan
silabus penataran/pelatihan yang harus dikuasai oleh
peserta, dan tingkat kompetensi yang dicapai oleh peserta
setelah menyelesaikan penataran/pelatihan.
Standar prasarana dan sarana olahraga mencakup, antara
lain, ruang dan tempat berolahraga serta perlengkapan dan
peralatan yang diperlukan untuk mendukung kegiatan
olahraga.
- 23 -
Standar . . .
Standar pengelolaan organisasi keolahragaan mencakup
persyaratan, antara lain, tentang struktur dan personalia,
rencana dan program kerja, jadwal pelatihan dan kompetisi
kejuaraan yang diselenggarakan/diikuti, serta administrasi
dan manajemen organisasi keolahragaan.
Standar penyelenggaraan keolahragaan mencakup, antara
lain, struktur organisasi penyelenggaraan, rencana dan
program kerja, satuan pembiayaan, jadwal kejuaraan,
administrasi dan manajemen penyelenggaraan, serta
keamanan dan perlindungan keselamatan dalam
penyelenggaraan keolahragaan.
Standar pelayanan minimal keolahragaan mencakup
persyaratan antara lain ruang berolahraga, tempat dan
fasilitas olahraga, tenaga keolahragaan yang mendukung
kegiatan olahraga, dan tingkat kebugaran jasmani
masyarakat.
Ayat (2)
Peningkatan secara berencana dan berkala dimaksudkan
untuk meningkatkan keunggulan lokal dan kepentingan
nasional dalam kompetisi antarbangsa pada tingkat global.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 82
Cukup jelas.
Pasal 83
Cukup jelas.
Pasal 84
Cukup jelas.
Pasal 85
Ayat (1)
Doping dilarang digunakan dengan maksud untuk menjaga
kesehatan dan keselamatan atlet, menjamin sportivitas, dan
menjaga keluhuran nilai-nilai olahraga.
Ayat (2)
Sanksi merujuk pada The Code dari World Anti Doping
Agency (WADA) dan ketentuan yang berlaku dalam
organisasi olahraga internasional serta induk organisasi
cabang olahraga.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 86
Cukup jelas.
Pasal 87
Cukup jelas.
Pasal 88
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Alternatif penyelesaian sengketa dilaksanakan dengan cara
negosiasi, mediasi, konsiliasi, pendapat ahli, dan cara-cara
lain yang diperlukan para pihak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 89
Cukup jelas.

Pasal 90
Cukup jelas.
Pasal 91
Cukup jelas.
Pasal 92
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR
4535

0 komentar: