UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1999 TENTANG PARTAI POLITIK


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1999
TENTANG
PARTAI POLITIK
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran sebagaimana
diakui dan dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 adalah bagian dari hak asasi
manusia;
b. bahwa usaha untuk menumbuhkan dan memperkokoh kemerdekaan berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pikiran, merupakan bagian dari upaya untuk
mewujudkan kehidupan kebangsaan yang kuat dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, demokratis, dan berdasarkan
atas hukum;
c. bahwa partai politik merupakan sarana yang sangat penting arti, fungsi dan
perannya sebagai perwujudan kenierdekaan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pikiran dalam mengembangkan kehidupan demokrasi yang menjunjung
tinggi kedaulatn rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975.tentang Partai Politik dan Golongan
Karya sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1985 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan
Karya sudah tidak dapat menampung aspirasi politik yang berkembang sehingga
kehidupan demokrasi di Indonesia tidak dapat berlangsung dengan baik;
e. bahwa sehubungan dengan hal-bal tersebut di atas dan untuk memberi landasan
hukum yang lebih baik bagi tumbuhnya kehidupan partai politik yang dapat lebih
menjamin peran serta rakyat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dipandang perlu mengganti
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1985 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan
Golongan Karya dengan sebuah Undang-Undang Partai Politik yang baru.
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
M e m u t u s k a n :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PARTAI POLITIK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1) Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan Partai adalah setiap organisasi
yang dibentuk oleh warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar
persamaan kehendak untuk memperjuangkan baik kepentingan anggotanya maupun
bangsa dan negara melalui pemilihan umum.
(2) Kedaulatan Partai Politik berada di tangan anggotanya.
(3) Setiap Partai Politik mempunyai kedudukan, fungsi, hak, dan kewajiban yang
sama dan sedemikian.
(4) Partai Politik bersifat mandiri dalam mengatur rumah tangga organisasinya.
BAB II
SYARAT-SYARAT PEMBENTUKAN
Pasal 2
(1) Sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) orang warga negara Repubilik
Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun dapat
membentuk Partai politik.
(2) Partai Politik yang dibentuk sebagaimana dimaksud ayat (1) harus
memenuhi syarat :
a. mencantumkan Pancasila sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan
Republik Indonesia dalam anggaran dasar partai;
b. asas atau ciri, aspirasi dan program Partai Politik tidak bertentangan
dengan Pancasila;
c. keanggotaan Partai Politik bersifat terbuka untuk setiap warga negara
Republik Indonesia yang telah mempunyai hak pilih;
d. Partai Politik tidak boleh menggunakan nama atau lambang yang sama dengan
lambang negara asing, bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia Sang Merah
Putih, bendera kebangsaan negara asing, gambar perorangan dan nama serta
lambang partai lain yang telah ada.
Pasal 3
Pembentukan Partai Politik tidak boleh membahayakan persatuan dan nasional.
Pasal 4
(1) Partai Politik didirikan dengan Akte notaris dan didaftarkan pada Departemen
Kehakiman Republik Indonesia.
(2) Departemen Kehakiman Republik Indonesia hanya dapat menerima pendaftaran
pendirian Partai Politik apabila telah memenuhi syarat dengan Pasal 2 dan
Pasal 3 Undang-undang ini.
(3) Pengesahan pendirian Partai Politik sebagai badan hukum diumumkan dalam Berita
Negara Republik Inclonesia oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia.
BAB III
TUJUAN
Pasal 5
(1) Tujuan umum Partai Politik adalah:
a. mewujudkan cita-cita nasional Bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
b. mengembangkan kehidupan demokmsi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung
tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Tujuan khusus Partai Politik adalah mempeduangkan cita-cita para anggotanya
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pasal 6
Setiap Partai Politik wajib mencantumkan tujuan umum dan tujuan khusus seperti
tercantum dalam Pasal 5 undang-undang ini di dalam anggaran dasarnya.
BAB IV
FUNGSI, HAK, DAN KEWAJIBAN
Pasal 7
(1) Partai, Politik berfungsi untuk:
a. melaksanakan pendidikan politik dengan menumbuhkan dan mengembangkan
kesadaran atas hak dan kewajiban politik rakyat dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara;
b. menyerap, menyalurkan dan memperjuangkan kepentingan masyarakat dalam
pembuatan kebijakan negara melalui mekanisme badan-badan permusyawaratan/
perwakilan rakyat;
c. mempersiapkan anggota masyarakat untuk mngisi jabatan-jabatan politik sesuai
dengan mekanisme demokrasi.
(2) Partai Politik sebagai lembaga demokrasi merupakan wahana guna menyatakan
dukungan dan tuntutan dalam proses politik.
Pasal 8
Partai Politik mempunyai hak :
a. ikut serta dalam pemilihan umum sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemilihan
Umum;
b. memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dari negara.
Pasal 9
Partai Politik berkewajiban :
a. memegang teguh serta mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. memelihara pemftan dan kesaum bangsa;
d. menyukseskan pembangunan nasional;
e. menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum secara demokratis, jujur, dan adil
dengan mengadakan pemberian dan pemungutan suara secara langsung, umum, bebas,
dan rahasia.
BAB V
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 10
(1) Anggota Partai Politik adaalah warga negara Republik Indonesia dengan
persyaratan sebagai berikut :
a. telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin;
b. dapat membaca dan menulis;
c. memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Partai Politik.
(2) Partai Politik mendaftar dan memelihara daftar anggotanya.
Pasal 11
Partai Politik dapat membentuk kepengurusan di:
a. ibukota negara Republik Indonesia untuk Pengurus Tingkat Pusat;
b. ibukota propinsi untuk Pengurus Daerah Tingkat I;
c. ibukota kabupaten/kotamadya untuk Pengurus Daerah Tingkat II;
d. kecamatan untuk Pengurus Tingkat Kecamatan;
e. desa/kelurahan untuk Pengurus Tingkat Desa/Kelurahan,
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 12
(1) Keuangan Partai Politik diperoleh dari:
a. iuran anggota;
b. sumbangan;
c. usaha lain yang sah.
(2) Partai Politik menerima bantuan tahunan dari anggaran negara yang ditetapkan
berdasarkan perolehan suara dalam pemilihan umum sebelumnya.
(3) Penetapan mengenai bantuan tahunan sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan
melalui Peraturan Pemerintah.
(4) Partai Politik tidak boleh menerima sumbangan dan bantuan dari pihak asing.
Pasal 13
(1) Partai Politik merupakan organisasi nirlaba.
(2) Pelaksanaan sebagaimanadimaksud ayat (1), Partai Politik dilarang mendirikan
badan usaha dan/atau memiliki saham suatu badan usaha.
Pasal 14
(1) Jumlah sumbangan dari setiap orang yang dapat diterima oleh Partai Politik
sebanyak-banyaknya adalah Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dalam waktu
satu tahun.
(2) Jumlah sumbangan dari setiap perusahaan dan setiap badan lainnya yang dapat
diterima oleh Partai Politik sebanyak-banyaknya adalah Rp 150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah) dalam waktu satu tahun.
(3) Sumbangan yang berupa barang dinilai menurut nilai pasar yang berlaku dan
diperlakukan sama dengan sumbangan yang berupa uang.
(4) Partai Politik memelihara claftar penyumbang dan jumlah sumbangannya, serta
terbuka untuk diaudit oleh akuntan publik.
Pasal 15
(1) Partai Politik wajib melaporkan daftar sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (4)
beserta laporan keuangannya setiap akhir tahun dan setiap 15 (lima belas) hari
sebelum serta 30 (tiga puluh) hari sesudah pemilihan umum kepada Mahkamah Agung
Republik Indonesia.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud ayat (1) sewaktu-waktu dapat diaudit oleh akuntan
publik yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
BAB VII
PENGAWASAN DAN SANKSI
Pasal 16
Partai Politik tidak boleh :
a. menganut, mengembangkan, menyebarkan ajaran atau paham Komunisme/Marxisme/
Leninisme dan ajaran lain yang bertentangan dengan Pancasila;
b. menerima sumbangan dan atau bantuan dalam bentuk apa pun dari pihak asing, baik
langsung maupun tidak langsung;
c. memberi sumbangan dan/atau bantuan dalam bentuk apa pun kepada pihak asing,
baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat merugikan kepentingan bangsa
dan negara;
d. melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Republik
Indonesia dalam memelihara persahabatan dengan negara lain.
Pasal 17
(1) Pengawasan atas ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam undang-undang ini
dilakukan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
(2) Dengan kewenangan yang ada padanya, Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat
membekukan atau membubarkan suatu Partai Politik jika nyata-nyata melanggar
Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 9, dan Pasal 16 undang-undang ini.
(3) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud ayat(2) dilakukan dengan terlebih
dahulu mendengar dan mempertimbangkan keterangan dari pengurus Pusat Partai
Politik yang bersangkutan dan setelah melalui proses peradilan.
(4) Pelaksanaan pembekuan atau pembubaran Partai Politik dilakukan setelah adanya
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan
mengumumkannya dalmn Berita Negara Republik Indonesia oleh Menteri Kehakiman
Republik Inclonesia.
Pasal 18
(1) Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa
penghentian bantuan dari anggaran negara apabila suatu Partai Politik nyatanyata
melanggar PasaI 15 undang-undang ini.
(2) Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat mencabut hak suatu partai politik untuk
ikut pemilihan umum jika nyata-nyata melanggar Pasal 13 dan Pasal 14 undangundang
ini.
(3) Pencabutan hak sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan dengan terlebih dahulu
mendengar pertimbangan pengurus pusat Partai Politik yang bersangkutan dan
setelah melalui proses peradilan.
Pasal 19
(1) Barang siapa dengan sengaja memberikan sumbangan kepada Partai Politik melebihi
ketentuan yang diatur dalarn Pasal 14 ayat (l ) dan ayat (2) undang-undang
ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 30(tigapuluh) hari atau pidana
denda sebanyak-banyaknya Rp l 00.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Barang siapa dengan sengaja memberikan uang atau barang kepada orang lain
dengan maksud agar orang tersebut menyumbangkannya kepada Partai Politik
sehingga melebihi ketentuan yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2)
undang-undang ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 30 (tiga puluh) hari
atau pidana denda sebanyak-banyaknya Rp l 00.000.000,00 (seratusjuta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan senjata menerima uang atau barang dari seseorang untuk
disumbangkan kepada Partai Politik dengan maksud agar orang tersebut dapat
menyumbang melebihi ketentuan yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2)
undang-undang ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 30 (tiga puluh) hari
atau pidana denda sebanyak-banyaknya Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja memaksa seseorang atau badan untuk memberikan
sumbangan kepada Partai Politik dalam bentuk apapun diancam pidana kurungan
selama-lamanya 30 (tiga puluh) hari atau pidana denda sebanyak-banyaknya
Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20
Pada saat berlakunya undang-undang ini maka Organisasi Peserta Pemilihan Umum Tahun
1997, yaitu Partai Persatuan Pembangunan. Golongan Karya, dan Partai Demokrasi Indonesia
sebagai organisasi kekuatan sosial politik berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975
tentang Partai Polink dan Golongan Karya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1985 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai
Politik dan Golongan Karya dianggap telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam
Pasal 2 dan Pasal 4 undang-undang serta wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan Undang-
Undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
(1) Sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini maka Undang-Undang, Nomor 3 Tahun
1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1985 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 1975
Tentang Partai Politik dan Golongan Karya dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Segala ketentuan dan peraturan yang bertentangan dengan Undang-Undang ini
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 22
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal l Pebruari 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal l Pebruari 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
AKBAR TANJUNG
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1999
TENTANG
PARTAI POLITIK
UMUM
Pembentukan Partai Politik pada dasamya merupakan salah satu pencerminan hak
warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat sesuai dengan
Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Melalui Partai Politik rakyat dapat
mewujudkan haknya menyatakan penclapat tentang arah kehidupan berbangsa dan
bernegara. Keragaman pendapat di dalam masyarakat akan melahirkan keinginan
untuk membentuk berbagai Partai Politik sesuai dengan ragam pendapat yang hidup.
Dengan demikian, pada hakekatnya, negara tidak membatasi jumlah Partai Politik
yang dibentuk oleh rakyat.
Dalam keragaman Partai Politik ini, setiap Partai Politik mempunyai kedudukan,
fungsi, hak, dan kewajiban yang sama dan sederajat.Kedaulatan Partai Politik
berada di tangan anggotanya, dan karena itu Partai Politik bersifat mandiri
dalam mengatur rumah tangga organisasinya. Dengan demikian, pihak-pihak yang
berada di luar partai tidak dibenarkan campur tangan dalam urusan rumah tangga
suatu Partai Politik.
Untuk mencapai suatu kehidupan berbangsa dan bernegara yang sehat yang dicitacitakan
oleh para pendiri negara sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945, setiap Partai Politik dalam kehidupan bernegara
melaksanakan secara konsisten Pancasila sebagai dasar Negara.Dengan demikian
dinamika demokrasi diIndonesia mendapatkan landasan yang kokoh. Karena acuan
utama Partai Politik telah disepakati, maka setiap Partai Politik dapat
mempunyai asas atau ciri, aspirasi dan program tersendiri yang tidak
bertentangan dengan Pancasila. Aspirasi dan program Partai Politik merupakan
pengejawantahan dari asas atau ciri dalam upaya memecahkan masalah bangsa
Indonesia. Program tersebut diarahkan untuk mewujudkan cita-cita nasional
Bangsa Indonesia dan mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila
sebagai tujuan umum dan memperjuangkan cita-cita para anggotanya sebagai
tujuan khusus Partai Politik,
Kehidupan berbangsadan bernegara yang merupakan cita-cita demokrasi berdasarkan
Pancasila, hanya dapat tercapai jika perbedaan yang ada dalam masyarakat tidak
dijadikan alasan untuk mendiskriminasikan keanggotaan Partai Politik. Prinsip
non diskriminasi dalam keanggotaan Partai Politik dimaksudkan agar demokrasi
berdasarkan Pancasila dapat terwujud secara dinamis, sehingga setiap Partai
Politik bersifat terbuka bagi setiap warga negara Republik Indonesia. Dengan
demikian, keragaman Partai Politik itu tidak menjadi pemecah belah bangsa
tetapi justru menjadi pengikat persatuan dan kesatuan bangsa.
Sebagai salah satu lembaga demokrasi, Partai Politik berfungsi mengembangkan
kesadaran atas hak dan kewa iban politik rakyat, menyalurkan kepentingan
masyarakat dalam pembuatan kebijakan negara, serta membina dan mempersiapkan
anggota masyarakat untuk mengisi jabatan-jabatan politik sesuai dengan mekanisme
demokrasi. Partai Politik juga merupakan salah satu wahana guna menyatakan
dukungan dan tuntutan dalam proses politik. Semua fungsi ini diwujudkan melalui
Pemilihan Umum yang diselenggarakan secara demokratis, jujur, dan adil dengan
mengadakan pemberian dan pemungutan suara secara langsung, umum, bebas, dan
rahasia, sebagaimana diamanatkan dalam TAP MPR Nomor XIV/MPR/1998 tentang
Perubahan dan Tambahan Atas TAP MPR Nomor IR/MPR/1998 tentang Pemilihan
Umum. Oleh karena itu setiap Partai Politik berhak ikut serta dalam Pemilihan
Umum setelah memenuhi syarat keikutsertaan sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang tentang Pemilihan Umum.
Negara harus menjamin bahwa setiap warga negara mempunyai kesempatan yang
sama untuk mempengaruhi kebijakan negara melalui Partai politik dan terwujudnya
asas demokrasi yaitu satu orang satu suara. Mengingat pembentukan Partai Politik
merupakan perwujudan kedaulatan rakyat, bukan perwujudan kekuatan ekonomi,
maka perlu pembatasan sumber keuangan Partai Politik untuk mencegah
penyalahgunaan uang demi kepentingan politik (money politics).
Keterbukaan Partai Politik dalam hal keuangan merupakan informasi penting bagi
warganegara untuk menilai dan memutuskan dukungannya terhadap Partai Politik
tersebut.
Selanjutnya sebagai perwujudan prinsip negara hukum, Partai Politik tunduk pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan terhadap pelanggaran
undang-undang ini dilakukan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia atas dasar
kewenangan yang ada padanya sebagai lembaga yudikatif tertinggi dengan merujuk
kepada mekanisme hukum yang telah ditetapkan.
PASAL DEMI PASAL
Pasal l
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan kedaulatan berada di tangan anggota dalam ayat ini
termasuk untuk membubarkan diri sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga Partai, di luar ketentuan Pasal 17 ayat (2)
undang-undang ini.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan mandiri dalam ayat ini adalah bahwa Partai Politik
dalam mengatur rumah tangganya terbebas dari campurtangan pihak-pihak di
luar partai, termasuk pihak pemerintah.
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan Pancasila adalah Pancasila yang rumusannya
tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Pencantuman Pancasila dalam anggaran dasar Partai Politik sebagaimana
dimaksud ayat (2) huruf a ini dimuat dalam batang tubuh anggaran
dasarnya untuk menunjukkan konsistensi Partai Politik terhadap
pelaksanaan Pancasila dalam kehidupan bernegara.
Huruf b
Cukup jelas
Humf c
Yang dimaksud dengan terbuka dalam ayat ini adalah bahwa keanggotaan
Partai Politik terbuka bagi setiap warganegara tanpa membedakan acuan
kedaerahan, agama, suku, ras, dan jenis kelamin, serta perbedaan
lainnya.
Huruf d
Cukup jelas
Pasal 3
Yang dimaksud dengan membahayakan persatuan dan kesatuan nasional dalam pasal
ini adalah pembentukan Partai Politik yang didasarkan pada tujuan separatisme
dan segala tinclakan yang langsung atau tidak langsung dapat berakibat
terganggungya persatuan dan kesatuan nasional.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pengesahan pendirian Partai Politik melalui pengumuman dalam Berita Negara
Republik Indonesia oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dimaksudkan
untuk keperluan administrasi hukum yang bersifat nasional dan memenuhi
asas publisitas.
Pasal 5
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan cita-cita nasional bangsa Indonesia adalah
seluruh isi yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
PMW 7
Ayat (1)
Humf a
Cukup jelas
Humf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 8
Huruf a
Keikutsertaan Partai Politik dalam Pemilihan Umum adalah hak untuk
Mengikuti Pemilihan Umum setelah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur
Dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum.
Huruf b
Cukup jelas
Pasal 9
Huruf a
Cukup je!as
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Yang dimaksud dengan jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia adalah
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum.
Pasal 10
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Humf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal l l
Kepengurusan Partai Politik untuk Wilayah Administrasi di lingkungan Daerah
Khusus lbukota Jakarta Raya dan Wilayah Administrasi lainnya yang ditetapkan
setingkat dengan Daerah Tingkat II, dipersamak-an dengan Daerah Tingkat II
sebagaimana dimaksud Pasal l l huruf c.
Pasal 12
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan iuran anggota adalah sumbangan dana yang diwajibkan
oleh Partai Politik kepada setiap anggotanya secara berkala.
Huruf b
Yang dimaksud dengan sumbangan adalah dana yang diberikan kepada Partai
Politik oleh anggota masyarakat, perusahaan dan badan lainnya serta oleh
pemerintah.
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan anggaran negara adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negaradan Anggaran Pendapatan. dan Belanja Daerah.
Jumlah bantuan kepada setiap Partai Politik peserta Pemilihan Umum yang
pertama setelah undang-undang ini diundangkan disamakan. Besarnya bantuan
disesuaikan dengan kondisi keuangan negara.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan organisasi nirlaba adalah organisasi yang tidak
mencari keuntungan finansial.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan setiap orang adalah setiap warga negara Republik
Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan akhir tahun dalam ayat ini adalah akhir tahun takwim.
Yang dimaksud dengan Pemilihan Umum dalam ayat ini adalah hari pemungutan
suara.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 16
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan sumbangan dan bantuan dari pihak asing dalam Pasal 16
huruf b ini adalah sumbangan dan bantuan dari pemerintah, lembaga badan
usaha, dan warga negara asing, baik yang berada di luaff negeri maupun di
dalam negeri.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan kebijakan Pemerintah adalah kegiatan Pemerintah dalam
menjalankan kebijakan negara.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan membekukan dalam ayat (2) ini adalah menghentikan
sementara kepengurusan dan/atau kegiatan Partai Politik.
Yang dimaksud dengan membubarkan dalam ayat (2) ini adalah mencabut hak
hidup dan keberadaan partai politik di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Ayat (3)
Sebelum proses peradilan sebagaimana dimaksud ayat (3) ini, Mahkamah
Agung Republik Indonesia memberikan peringatan secara tertulis sebanyak 3
(tiga) kali berturut-turut dalam waktu 3 (tip) bulan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan sanksi administratif dalam ayat (1) ini adalah sanksi
yang dikenakan terhadap pelanggaran administrasi.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan Pemilihan Umum dalam ayat (2) ini adalah Pemilihan
Umum pada waktu itu.
Ayat (3)
Cukup jelas
pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3809