UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1999 TENTANG PEMILIHAN UMUM


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1999
TENTANG
PEMILIHAN UMUM
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, negara Republik Indonesia adalah
negara yang berkedaulatan rakyat;
b. bahwa pemilihan umum merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam
rangka keikutsertaan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan negara;
C. bahwa Pemilihan Umum bukan hanya bertujuan untuk memilih wakil-wakil rakyat
yang akan duduk dalam lembaga Permusyawaratan/ Perwakilan, melainkan
juga merupakan suatu sarana untuk mewujudkan penyusunan tata kehidupan Negara
yang dijiwai semangat Pancasiladan Undang Undang Dasar 1945 dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
d. bahwa untuk lebih mewujudkan kedaulatan di tangan rakyat dan dengan telah
dilakukannya penataan Undang-undang di bidang politik, Perlu menata
kembali penyelenggaraan pemilihan umum secara demokratis dan transparan, jujur
dan adil, dengan mengadakan pemberian dan pemungutan suara secara langsung,
umum, bebas, dan rahasia;;
e. bahwa Undang-undang Nomor 15 Tahun 1960 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota
Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat, Sebagaimana Lelah diubah dengan
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975, Undang-undang Nomor 2 Tahun 1980, dan Undang-
Undang Nomor l Tahun 1985, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan
tuntutan kehidupan politik, karena itu perlu dicabut;
f. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a, b, c, d, dan e, perlu
ditetapkan Undang-undang tentang Pemilihan Umum;
Mengingat:
1. Pasal l ayat (2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1)
Undang Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XIV/MPR/1998
tentang Perubahan dan Tambahan Atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor III/MPR/1998 tentang Pemilihan Umum;
3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3809);
4. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
Permusyawaratan, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
M e m u t u s k a n:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMILIHAN UMUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1) Pemilihan Umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang
Dasar 1945.
(2) Pemilihan Umum diselenggarakan secara demokratis dan transparan, jujur dan
adil, dengan mengadakan pemberian dan pemungutan suara secara langsung, umum ,
bebas, dan rahasia.
(3) Pemilihan Umum dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekail pada hari libur atau
hari yang diliburkan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
(4) Pemilihan Umum dilaksanakan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tingkat II yang selanjutnya disebut DPR, DPRD I, dan DPRD II, kecuali untuk
Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
(ABRI).
(5) Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud ayat (4) juga untuk mengisi keanggotaan
Majelis Pennusyawaratan Rakyat, yang selanjutnya disebut MPR.
(6) Pemberian suara dalam pemilihan umum adalah hak setiap warga negara yang
memenuhi syarat untuk memilih.
(7) Pemilihan Umum dilaksanakan dengan menggunakan sistem proporsional berdasarkan
stelsel daftar.
Pasal 2
Perencanaan, pelaksanaan, pengawasan Pemilihan Umum didasarkan atas prinsip-prinsip
demokrasi yang dijiwai semangat Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
BAB II
DAERAH PEMILIKAN DAN JUMLAH KURSI
Pasal 3
(1) Untuk pemilihan anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II masing-masing ditetapkan
Daerah Pemilihan sesuai dengan tingkatannya.
(2) a. Untuk pemilihan anggota DPR, Daerah Pemilihannya adalah Daerah Tingkat 1;
b. Untuk pemilihan anggota DPRDI, Daerah Tingkat I merupakan satu Daerah
Pemilihan;
c. Untuk pemilihan anggota DPRD II, Daerah Tingkat II merupakan satu Daerah
Pemilihan;
Pasal 4
(1) Jumlah kursi Anggota DPR untuk setiap Daerah Pemilihan ditetapkan berdasarkan
pada jumlah penduduk di daerah Tingkat I, dengan ketentuan setiap Daerah
Tingkat II mendapat sekurang-kurangnya l (satu) kursi.
(2) Jumlah kursi Anggota DPR di masing-masing Daerah Pemilihan ditetapkan oleh KPU.
Pasal 5
(1) Jumlah kursi Anggota DPRD l ditetapkan sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima)
dan sebanyak-banyaknya 100 (seratus)
(2) Jumlah kursi Anggota DPRD I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada
jumlah penduduk di Daerah Tingkat I, dengan ketentuan sebagai berikut
a. Daerah Tingkat I yang jumlah penduduknya sampai dengan 3.000.000 (tiga juta)
jiwa mendapat 45 (empat puluh lima) kursi;
b. Daerah Tingkat I yang jumlah penduduknya 3.000.001 (tiga juta satu) sampai
dengan 5.000.000 (lima juta) jiwa mendapat 55 (lima puluh lima) kursi;
c. Daerah Tingkat I yang jumlah penduduknya 5.000.001 (lima juta satu) sampai
dengan 7.000.000 (tujuh juta)jiwa mendapat 65 (enam puluh lima) kursi;
d. Daerah Tingkat I yang jumlah penduduknya 7.000.001 (tujuh juta satu) sampai
dengan 9.000.000 (sembilan juta) jiwa mendapat 75 (tujuh puluh lima) kursi;
e. Daerah Tingkat I yang jumlah penduduknya 9.000.001 (sembilan juta satu)
sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa mendapat 85 (delapan puluh
lima) kursi;
f. Daerah Tingkat l yangjumlah penduduknya di atas 12.000.000 (dua belas juta)
jiwa mendapat l 00 (seratus) kursi;
(3) Setiap Daerah Tingkat II mendapat sekurang-kurangnya I (satu) kursi untuk
Anggota DPRD I.
(4) Penetapan jumlah kursi Anggota DPRD l untuk setiap Daerah Pemilihan ditetapkan
oleh KPU.
Pasal 6
(1) Jumlah kursi Anggota DPRD II ditetapkan sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) dan
sebanyak-banyaknya 45 (empat puluh lima).
(2) Jumlah kursi Anggota DPRD 11 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan
pada jumiah penduduk di Daerah TIngkat II, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Daerah Tingkat II yang jumiah penduduknya sampai dengan 100.000
(seratus ribu) jiwa mendapat 20 (dua puluh) kursi;
b. Daerah Tingkat 11 yangjumlah penduduknya l00 00l (seratus ribu satu) sampai
dengan 200.000 (dua ratus ribu) jiwa mendapat 25 puluh lima) kursi;
c. Daerah Tingkat II yang jumlah penduduknya 200.001 (dua ratus ribu satu)
sampai dengan 300.000 (tiga ratus ribu)jiwa mendapat 30 (tiga puluh) kursi;
d. Daerah Tingkat 11 yang jumiah penduduknya 300.001 (tiga ratus ribu satu)
sampai dengan 400.000 (empat ratus ribu)jiwa mendapat 35 (tiga puluh lima)
kursi;
e. Daerah Tingkat II yang jumlah penduduknya 400.001 (empat ratus ribu satu)
sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa mendapat 40 (empat puluh) kursi;
f. Daerah Tingkat II yang jumlah penduduknya di atas 500.000 (lima ratus ribu)
jiwa mendapat 45 (empat puluh lima) kursi;
(3) Setiap wilayah kecamatan mendapat sekurang-kurangnya l (satu) kursi untuk
Anggota DPRD II.
(4) Penetapan jumlah kursi untuk setiap Daerah Pemilihan Anggota DPRD II ditentukan
oleh KPU
Pasal 7
Jumlah Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II ditetapkan berdasarkan ketentuan Undang-undang
Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
BAB III
PENYELENGGARAAN DAN ORGANISASI
Pasal 8
(1) Penanggung jawab Pemilihan Umum adalah Presiden.
(2) Penyelenggaraan Pemilihan Umum dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum yang bebas
dan mandiri, yang terdiri dari atas unsur partai-partai politik peserta
Pemilihan Umum dan Pemerintah, yang bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang selanjutnya
disebut KPU, berkeduclukan di Ibukota Negara.
(4) Pembentukan KPU diresmikan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 9
(1) Keanggotaan KPU terdiri dari l (satu) orang Wakil dari masing-masing Partai
Politik peserta Pemilihan Umum dan 5 (lima) orang wakil Pemerintah.
(2) Hak suara dari unsur Pemerintah dan Wakil Partai Politik Peserta Pemilihan
Umum ditentukan berimbang.
(3) Wakil Partai Politik Peserta Pemilihan Umum ditentukan oleh masing-masing
Pimpinan Pusat Partai dan Wakil Pemerintah ditetapkan oleh Presiden.
(4) KPU terdiri dari seorang Ketua, 2 (dua) orang Wakil Ketua, dan Anggota-anggota.
(5) Ketua dan wakil-wakil Ketua dipilih secara demokratis dari dan oleh Anggota
KPU dalam rapat pleno KPU.
(6) Masa keanggotaan KPU adalah 5 (lima) tahun.
(7) Tata kerja disusun dan ditetapkan oleh KPU.
(8) Dalam melaksanakan tugasnya KPU dibantu oleh sebuah Sekretariat Umum yang
dipimpin oleh seorang Sekretaris Umum, dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris
Umum.
(9) Organisasi dan tata kerja Sekretariat KPU ditetapkan oleh Presiden.
(10) Sekretaris Umum dan Wakil Sekretaris Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(11) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
secara teknis operasional bertanggung kepada KPU dan secara teknis
administratif bertanggung jawab kepada Pemerintah.
Pasal 10
Untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas dan kewenangan sebagai
Berikut :
a. merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
b. menerima, meneliti, dan menetapkan Partai-partai Politik berhak sebagai peserta
Pemilihan Umum;
c. membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan
mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di
Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;
d. menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II untuk setiap daerah
pemilihan;
e. menetapkan keseluruhan hasil pemilihan umum di semua daerah serta pemilihan
untuk DPR, DPRD I, dan DPRD II;
f. mengumpulkan dan mensistematisasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan
Umum;
g. memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.
Pasal 11
Selain tugas dan kewenangan KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, selambatlambatnya
3 (tiga) tahun setelah Pemilihan Umum dilaksanakan, KPU mengevaluasi
sistem Pemilihan Umum.
Pasal 12
(1) PPI yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal l 0 huruf c berkedudukan
di Ibukota Negara dan berfungsi sebagai pelaksana KPU dalam menyelenggarakan
Pemilihan Umum.
(2) Keanggotaan PPI terdiri dari wakil-wakil Partai Politik Peserta Pemilihan Umum
dan Pemerintah, dengan susunan seorang Ketua, Wakil-wakil Ketua, Sekretaris,
Wakil-wakil Sekretaris, dan Anggota-anggota.
(3) Ketua, Wakil-wakil Ketua, Sekretaris, dan Wakil-wakil Sekretaris PPI dipilih
secara demokratis oleh anggota KPU dari anggota KPU yang bukan unsur Pimpinan
KPU.
(4) Susunan dan keanggotaan PPI ditetapkan dengan keputusan KPU.
Pasal 13
Tugas dan wewenang PPI adalah :
a. membentuk serta mengkoordinasikan kegiatan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I
yang selanjutnya disebut PPD I di seluruh Indonesia.
b. menetapkan nama-nama calon anggota DPR untuk setiap daerah pemilihan;
c. melaksanakan Pemilihan Umum untuk pemilihan anggota DPR;
d. menghitung suara hasil Pemilihan Umum untuk menentukan anggota DPR;
Pasal 14
(1) PPD I yang dibentuk oleh PPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a,
berkedudukan di Ibukota Propinsi dan berfungsi sebagai pelaksana PPI dalam
menyelenggarakan Pemilihan Umum.
(2) Keanggotaan PPD l terdiri dari wakil-wakil Partai Politik Peserta Pemilihan
Umum dan Pemerintah, dengan susunan Ketua, Wakil-wakil Ketua, Sekretaris,
Wakil-wakil Sekretaris, dan Angota-anggota.
(3) Ketua, Wakil-wakil Ketua, Sekretaris, dan Wakil-wakil Sekretaris dipilih
secara demokratis dari dan oleh anggota PPD I.
(4) Susunan dan keanggotaan PPD I ditetapkan dengan keputusan PPI.
Pasal 15
Tugas dan Kewenangan PPD I adalah:
a. membentuk dan mengkoordinasikan kegiatan Panitia Pemilihan
Daerah Tingkat II yang selanjutnya disebut PPD II di setiap daerah
pemilihan;
b. menetapkan nama-nama calon anggota DPRD I untuk setiap daerah pemilihan;
c. melaksanakan pemilihan umum untuk pemilihan anggota DPR dan DPRD I;
d. menghitung suara hasil Pemilihan Umum setiap daerah Pemilihan untuk DPR
dan DPRD I;
e. membantu tugas-tugas PPI.
Pasal 16
(1) PPD II yang dibentuk oleh PPD l sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a,
berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kotamadya dan berfungsi sebagai pelaksana
PPD I dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum.
(2) Keanggotaan PPD II terdiri dari Wakil-wakil Partai Politik Peserta Pemilihan
Umum dan Pemerintah, dengan susunan Ketua, Wakil-Wakil Ketua, Sekretaris,
Wakil-wakil Sekretaris dan Anggota-anggota.
(3) Ketua, Wakil-wakil Ketua, Sekretaris, dan Wakil-wakil Sekretaris dipilih secara
demokratis dari dan oleh Anggota PPD II.
(4) Susunan dan keanggotaan PPD II ditetapkan dengan keputusan PPD I.
Pasal 17
Tugas dan Kewenangan PPD II adalah:
a. membentuk dan mengkoordinasikan kegiatan Panitia Pemilihan Kecamatan yang
selanjutnya disebut PPK;
b. menetapkan nama-nama Calon anggota DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
c. melaksanakan Pemilihan Umum untuk pemilihan anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II
di daerahnya;
d. menghitung suara hasil Pemilihan Umum setiap daerah pemilihan untuk DPR, DPRD,
dan DPRD II;
e. membantu tugas-tugas PPD 1.
Pasal 18
(1) PPK yang dibentuk oleh PPD II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a
berkedudukan di Kecamatan yang bersangkutan dan berfungsi sebagai pelaksana PPD
II dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum.
(2) Keanggotaan PPK terdiri dari Wakil-wakil Partai Politik Peserta Pemilihan Umum
dan Pemerintah, dengan susunan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris
dan Anggota -anggota.
(3) Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Wakil Sekretaris dipilih secara demokratis
dari dan oleh Anggota PPK.
(4) Susunan dan keanggotaan PPK ditetapkan dengan keputusan PPD
Pasal 19
Tugas dan Kewenangan PPK adalah
a. membentuk dan mengkoordinasikan kegiatan Panitia Pemungutan Suara yang
selanjutnya disebut PPS;
b. menghitung suara hasil Pemilihan Umum untuk DPR, DPRDI,dan DPRD II di tingkat
Kecamatan;
c. membantu tugas-tugas PPD II.
Pasal 20
(1) Dalam melaksanakan tugasnya PPI,PPDI,PPDII,dan PPK dibantu oleh sebuah
Sekretariat yang dikepalai oleh seorang Kepala Sekretariat.
(2) Susunan, organisasi, dan tata kerja Sekretariat Panitia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri.
(3) Personalia Sekretariat PPI diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam
Negeri.
(4) Personalia Sekretariat PPD I diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur.
(5) Personalia Sekretariat PPD II dan PPK diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/
Walikotamadya.
Pasal 21
(1) PPS yang dibentuk oleh PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a
berkedudukan di Desa/Kelurahan/Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) yang
bersangkutan, dan berfungsi sebagai pelaksana PPK dalam menyelenggarakan
Pemilihan Umum.
(2) Keanggotaan PPS terdiri dari Wakil-wakil Partai Politik Peserta Pemilihan Umum
dan Pemerintah, dengan susunan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggotaanggota.
(3) Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris dipilih secara demokratis dari dan oleh
Anggota PPS.
(4) Susunan dan Keanggotaan PPS ditetapkan dengan keputusan PPK.
Pasal 22
Tugas dan Kewenangan PPS adalah:
a. melakukan pendaftaran pemilih dengan membentuk petugas pendaftaran pemilih;
b. membentuk Kelompok Pelaksana Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut KPPS
sesuai dengan jumlah TPS;
c. membantu tugas-tugas PPK;
Pasal 23
(1) Keanggotaan KPPS terdiri dari wakil-wakil Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum dan/atau wakil masyarakat.
(2) Susunan keanggotaan KPPS adalah sebagai berikut:
a. Seorang Ketua merangkap Anggota;
b. Seorang Wakil Ketua merangkap Anggota;
c. Anggota-anggota.
(3) Ketua dan Wakil Ketua KPPS dipilih dari dan oleh Anggota KPPS.
(4) Susunan dan keanggotaan KPPS ditetapkan dengan keputusan PPS.
(5) Jumlah, tugas, dan kewajiban masing-masing Anggota KPPS sebagaimana dimaksud
ayat (1) ditetapkan oleh KPU.
(6) KPPS dilengkapi dengan dua orang anggota Pertahanan Sipil sebagai petugas
keamanan yang diusulkan oleh Kepala Desa atau Kelurahan dan ditetapkan oleh
KPPS.
(7) Setiap Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Daerah Pemilihan yang
bersangkutan dapat mengutus satu orang saksi untuk mengikuti persiapan
pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, dan penghitungan suara, di
setiap TPS.
(8) Saksi utusan setiap partai Politik peserta Pemilihan Umum di TPS harus
menunjukkan surat mandat dari Pimpinan Partai Politik setempat kepada KPPS.
BAB IV
PENGAWASAN DAN PEMANTAUAN PEMILIHAN UMUM
Pasal 24
(1) Dalam rangka mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Umum dibentuk Panitia
Pengawas.:
(2) Panitia pengawas sebagaimana dimaksud ayat (1) dibentuk di Tingkat Pusat,
Propinsi, Kabupaten/Kotamadya, dan tingkat Kecamatan.
(3) Keanggotaan Panitia Pengawas Tingkat Pusat, Tingkat I, dan Tingkat II,
terdiri dari Hakim, Unsur Perguruan Tinggi, dan Unsur Masyarakat.
(4) Keanggotaan Panitia Pengawas Tingkat Kecamatan terdiri dari unsur Perguruan
Tinggi dan unsur masyarakat.
(5) Susunan Panitia Pengawas sebagaimana dimaksud ayat (3) dan ayat (4)
ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung untuk Tingkat Pusat, Ketua Pengadilan
Tinggi untuk Tingkat I, Ketua Pengadilan Negeri untuk Tingkat II dan Tingkat
Kecamatan.
Pasal 25
Hubungan dan tata kerja antara Panitia Pengawas dengan KPU dan Panitia Pelaksana mulai dari
Tingkat Pusat sampai dengan di TPS, diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung, berkonsultasi
dengan KPU.
Pasal 26
Tugas dan kewajiban Panitia Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
Adalah:
a. mengawasi semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum;
b. menyelesaikan sengketa atas perselisihan yang timbul dalam penyelenggaraan
Pemilihan Umum;
c. menindaklanjuti temuan, sengketa, dan perselisihan yang tidak dapat
diselesaikan untuk dilaporkan kepada instansi penegak hukum.
Pasal 27
(1) Lembaga-lembaga Pemantau Pemilihan Umum baik dari dalam maupun luar negeri
dapat melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan Pemilihan Umum dengan
mendaftarkan diri pada KPU.
(2) Tata cara pemantauan Pemilihan Umum oleh lembaga-lembaga sebagaimana dimaksud
ayat (1) ditetapkan oleh KPU.
BAB V
HAK MEMILIH
Pasal 28
Warga negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut warga negara yang
Pada waktu pemungutan suara untuk Pemilihan Umum sudah berumur 17 (tujuh belas)
tahun atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.
Pasal 29
(1) Untuk dapat menggunakan hak memilih seorang warga negara harus terdaftar
sebagai pemilih.
(2) Untuk dapat didaftar sebagai pemilih harus dipenuhi syarat-syarat sebagai
berikut :
a. nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;
b. tidak sedang menjalani pidana penjara atau pidana kurungan berdasarkan
putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
c. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan Pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(3) Seorang warga negara yang setelah terdaftar dalam daftar pemilih teryata tidak
lagi memenuhi syarat sebagaimana dima(2), tidak dapat menggunakan hak
memilihnya.
Pasal 30
Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih.
Pasal 31
Menteri Kehakiman memberitahukan kepada KPU tiap-tiap putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang mengakibatkan seseorang dicabut hak
pilihnya.
BAB VI
PENDAFTARAN PEMILIH
Pasal 32
(1) Pemberian suara merupakan hak warga negara yang berhak memilih.
(2) Pendaftaran pemilih di tempat yang ditentukan, dilakukan secara
aktif oleh pemilih dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti
diri lainnya yang sah.
(3) Untuk Desa/Kelurahan/UPT yang secara geografis sulit dijangkau oleh pemilih
dan atau kondisi masyarakatnya masih sulit berprakarsa untuk mendaftarkan
diri, PPS berkewajiban aktif melakukan pendaftaran pemilih yang bersangkutan.
(4) Penentuan jadwal waktu dimulai dan berakhinya pendaftaran pemilih ditentukan
oleh KPU.
Pasal 33
(1) Pendaftaran pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, dilakukan dengan
mencatat data pemilih dalam Daftar Pemilih.
(2) Format Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh KPU.
Pasal 34
(1) Pemilih yang namanya telah dicatat dalam Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33, diberi bukti pendaftaran yang berlaku sebagai surat panggilan.
(2) Format surat panggilan ditetapkan oleh KPU.
Pasal 35
(1) Warga negara yang berhak memilih dan bertempat tinggal di luar
negeri mendaftarkan diri ke Panitia Luar Negeri yang selanjutnya akan disebut
PPLN, setempat.
(2) PPLN berkedudukan di kantor-kantor perwakilan Republik Indonesia setempat.
(3) PPLN terdiri dari wakil-wakil masyarakat Indonesia yang ditentukan yang oleh
Kepala Perwakilan Republik Indonesia setempat, dengan mempertimbangkan usutan
yang telah masuk dari Pimpinan Pusat Partai Politik Peserta Pemilihan Umum.
(4) Susunan keanggotaan PPLN terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua,
seorang Sekretaris, dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota, selanjutnya
diusulkan kepadaPPI untuk memperoleh Surat Keputusan
Pasal 36
(1) Seorang pemilih hanya dapat didaftar dalam satu daftar pemilih.
(2) Apabila seorang pemilih mempunyai lebih dari satu tempat tinggal,pemilih
tersebut harus menentukan satu di antaranya untuk ditetapkan sebagai tempat
tinggal yang tetap.
(3) Apabila kemudian temyata pemilih tersebut dengan sengaja mendaftarkan diri
dalam lebih dari satu daftar pemilih, maka pemilih yang bersangkutan kehilangan
hak pilihnya.
Pasal 37
(1) Apabila seorang pemilih telah terdaftar dalam Daftar Pemilih sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33, kemudian berpindah tempat tinggal, pemilih yang
bersangkutan melapor kepada PPS setempat.
(2) Pemilih terdaftar yang telah melaporkan kepindahannya, menerima bukti tanda
pendaftaran dari PPS di tempat tinggal yang baru.
(3) Pemilih terdaftar yang terpaksa tidak dapat menggunakan hak pilihnya di tempat
yang bersangkutan tercatat dalam daftar pemilih,
dapat menggunakan hak pilihnya di tempat lain yang pengaturan
lebih lanjut ditentukan oleh KPU.
Pasal 38
(1) Daftar Pemilih Sementara diumumkan oleh PPS guna memberi kesempatan kepada para
pemilih untuk menyempurnakan Daftar Pemilih Sementara tersebut selanjutnya
disahkan oleh PPK.
(2) Daftar Pemilih Sementara yang telah disempurnakan dan disahkan menjadi Daftar
Pemilih Tetap oleh PPK,diumumkan oleh PPS.
(3) Pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pernilih tetap, dapat mendaftarkan
diri dalam daftar pemilih tambahan.
(4) Jadwal danjangka waktu kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) diatur oleh KPU.
(5) Daftar Pemilih Sementara, Daftar Pemilih Tetap, dan Daftar Pemilih Tambahan
harus diberikan salinannyakepadaPartai Politik Peserta Pemilihan Umum.
BAB VII
SYARAT KEIKUTSERTAAN DALAM PEMILIHAN UMUM
Pasal 39
(1) Partai Politik dapat menjadi peserta Pemilihan Umum apabila memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut:
a. diakui keberadaannya sesuai dengan Undang-undang tentang Partai Politik;
b. memiliki pengurus di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah propinsi di Indonesia;
c. memiliki pengurus di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah kabupaten/kotamadya
dipropinsi sebagaimana dimaksud pada huruf b;
d. mengajukan nama dan tanda gambar partai politik.
(2) Partai Politik yang telah terdaftar, tetapi tidak memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud ayat (1),tidak dapat menjadi Peserta Pemilihan Umum, namun
keberadaannya tetap diakui selama tersebut melaksanakan kewajiban-kewajiban
sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Partai Politik.
(3) Untuk dapat mengikuti Pemilihan Umum berikutnya, Partai Politik harus memiliki
sebanyak 2% (dua per seratus) dari jumlah kurs DPR atau mmiliki sekurangkurangnya
3% (tiga per seratus) jumlah kursi DPRD l atau DPRD Il yang tersebar
sekurang-kurangnya di 1/2(setengah) jumlah propinsi dan di 1/2 (setengah)
jumlah kabupaten/kotamadya seluruh Indonesia berdasarkan hasil Pemilihan Umum.
(4) Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud ayat (3), tidak boleh ikut dalam Pemilihan Umum berikutnya, kecuali
bergabung dengan partai politik lain.
(5) Pendaftaran Partai Politik untuk menjadi peserta Pemilihan Umum, diatur lebih
lanjut dengan keputusan KPU.
Pasal 40
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum tidak boleh menggunakan nama dan tanda
gambar yang sama atau mirip dengan:
a. lambang negara Republik Indonesia;
b. lambang negara asing;
C. bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia Sang Merah Putih;
d. bendera kebangsaan negara asing;
e. gambar perseorangan;
f. tanda gambar partai politik yang telah ada.
BAB VIII
HAK DIPILIH DAN PENCALONAN
Pasal 41
(1) Setiap Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dapat mengajukan calon Anggota
DPR, DPRD I, dan DPRD II untuk setiap Daerah Pemilihan.
(2) Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dapat mengajukan nama-nama calon Anggota
DPR, DPRD 1, dan DPRD II, sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali jumlah kursi yang
telah ditetapkan.
(3) Seorang calon hanya dapat dicalonkan dalam l (satu) Lembaga Perwakilan Rakyat.
(4) Calon-calon yang diajukan oleh maing-masing Partai Politik mempunyai kedudukan,
hak, dan kewajiban yang sama.
(5) Penyusunan daftar calon Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II dilakukan secara
demokratis oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik dengan memperhatikan
sungguh-sungguh usulan tertulis dari Pimpinan Partai Politik di Daerah Tingkat
II.
(6) a. Daftar nama-nama calon Anggota DPR diajukan oleh Pimpinan Pusat Partai
Peserta Pemilihan Umum dengan menyebutkan Daerah Tingkat II dimana yang
bersangkutan dicalonkan;
b. Daftar nama-nama calon Anggota DPRD I diajukan oleh Pimpinan Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum Daerah Tingkat I, dengan menyebutkan Daerah Tingkat
II dimana yang bersangkutan dicalonkan.
c. Daftar nama-nama calon Anggota DPRD II diajukan oleh Pimpinan Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum Daerah Tingkat II dengan menyebutkan Wilayah Kecamatan
Dimana yang bersangkutan dicalonkan.
Pasal 42
Anggota ABRI tidak menggunakan hak untuk dipilih.
Pasal 43
(1) Seorang calon anggota DPR,DPRDI,dan DPRD II harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut
a. warga negara yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun, bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa;
b. bertempat tinggal dalam wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan
KTP atau Keterangan Lurah/Kepala Desa tentang alamatnya yang tetap;
c. dapat berbahasa Indonesia, cakap membaca dan menulis;
d. berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau
berpengetahuan yang sederajat dan berpengalaman dalam bidang
kemasyarakatan;
e. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar 1945, dan
cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945;
f. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia,
termasuk organisasi massanya atau bukan seseorang yang terlibat langsung
ataupun tidak langsung dalam "G30S/PKI" atau organisasi terlarang lainnya;
g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap;
h. tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih:
i nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;
j. terdaftar dalam daftar pemilih.
(2) Anak-anak dan keturunan dari orang yang dimaksud ayat(1) huruf f dapat menjadi
calon Anggota DPR,DPRD I, dan DPRD II, kecuali ditentukan lain oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 44
(1) Untuk keperluan pencalonan Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II, Pengurus Partai
Politik Peserta Pemilihan Umum wajib menyerahkan data:
a. Surat pencalonan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik pada
tingkatan masing-masing;
b. surat pemyataan kesediaan menjadi calon anggota DPR/DPRD I/DPRD II;
c. daftar riwayat hidup lengkap;
d. daftar kekayaan pribadi;
e. surat keterangan domisili;
f. surat-surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.
(2) Format pengisian data sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh KPU.
(3) Daftar Calon beserta lampiran-lampirannya disampaikan kepada:
a. PPI untuk calon Anggota DPR;
b. PPD I untuk calon Anggota DPRD I;
c. PPD II untuk calon Anggota DPRD II.
(4) Penelitian terhadap kelengkapan dan penetapan atas keabsahan data sebagaimana
dimaksud ayat (1), dilakukan oleh:
a. PPI untuk calon Anggota DPR;
b. PPD I untuk calon Anggota DPRD I;
c. PPD II untuk calon Anggota DPRD II;
(5) Apabila seorang calon ditolak karena tidak memenuhi syarat calon sebagaimana
dimaksud ayat (1), penolakannya diberitahukan secara tertulis kepada Partai
Politik Peserta Pemilihan umum yang mengajukan calon dan kepada yang
bersangkutan disertai alasan-alasan yang jelas, clan kepadanya diberi
kesempatan untuk melengkapi dan atau memperbaiki syarat calon, atau kepada
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang mengajukan calon diberi kesempatan
untuk mengajukan calon lain dalam waktu yang ditetapkan oleh PPI/PPD I/PPD II.
Pasal 45
(1) Nama calon yang telah memenuhi persayaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 clan Pasal 44, disusun dalam Daftar Calon Anggota DPR/DPRD I/DPRD II
dan disahkan dalam rapat PPI/PPD I/PPD II.
(2) Daftar Calon Anggota DPR/DPRD I/DPRD II yang telah disahkan sebagaimana
dimaksud ayat (1), diumumkan dalam Berita Negara/Lembaran Daerah serta melalui
media pengumuman lainnya secara luas dan efektif.
(3) Tata cara dan jadwal waktu pencalonan Anggota DPR/DPRD I/DPRD II diatur oleh
KPU.
BAB IX
KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 46
(1) Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dapat diadakan kampanye Pemilihan Umum.
(2) Dalam kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud ayat (1), rakyat mempunyai
kesempatan dan kebebasan untuk menghadirinya.
(3) Pelaksanaan kegiatan kampanye Pemilihan Umum dilakukan sejak selesainya
pengumuman Daftar Calon Tetap Anggota DPR/DPRD I/DPRD II sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 sampai dengan 2 (dua) hari sebelum hari pemungutan suara.
(4) Tema kampanye Pemilihan Umum adalah program masing-masing Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum yang disampaikan oleh calon Anggota DPR/DPRD I/DPRD II
dan atau juru kampanye dan atau kader Partai Politik Peserta Pemilihan Umum.
(5) Partai Pultik Peserta Pemilihan Umum mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban
yang sama selama melaksanakan kampanye Pemilihan Umum.
(6) Tata cara dan jadwal waktu kampanye Pemilihan Umum diatur oleh KPU.
Pasal 47
(1). Dalam kampanye Pemilihan Umum dilarang :
a. mempersoalkan ideologi negara Pancasila dan UUD 1945,
b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, serta Partai Politik yang
lain;
c. menghasut dan mengadu domba kelompok-kelompok masyarakat;
d. mengganggu ketertiban umum;
e. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan
kepada seseorang atau sekelompok anggota masyarakat dan/atau Partai Politik
yang lain;
f. mengancam atau menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih
kekuasaan dari pemerintah yang sah.
g. menggunakan fasilitas pemerintah dan sarana ibadah;
h. menggerakkan massa dari satu daerah ke daerah lain untuk mengikuti kampanye.
(2) Pelanggaran atas ketentuan mengenai larangan pelaksanaan kampanye Pemilihan
Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berakibat dibubarkan atau
diberhentikan pelaksanaannya oleh yang berwenang.
Pasal 48
(1) Dana kampanye Pemilihan Umum masing-masing Partal Politik Peserta Pemilihan
Umum dapat diperoleh dari :
a. Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang bersangkutan;
b. Pemerintah, yang berasal dari anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c .Pihak-pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi badan-badan swasta,
perusahaan, yayasan, atau perorangan.
(2) Batas dana kampanye yang dapat diterima oleh Partai Politik Peserta Pemilu
ditetapkan oleh KPU.
(3) Dana dan bantuan lain untuk kampanye Pemilihan Umum masing-masing Partai
Politik tidak boleh berasal dari pihak asing.
(4) Pelanggaran terhadap ketentuan dana kampanye sebagaimana dimaksud ayat (1)
dan ayat (2), dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (2) dan Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang
Partai Politik.
Pasal 49
(1) Dana Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 diaudit oleh
Akuntan Publik, dan hasilnya dilaporkan oleh Partai Politik Peserta Pemilihan
Umum kepada KPU 15 (lima belas) hari sebelum hari pemungutan suara dan 25
(dua puluh lima) hari sesudah hari pemungutan suara.
(2) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenakan sanksi
administratif berupa penghentian bantuan dana dari Anggaran Pendapatan dan
Belania Negara/Daerah.
(3) Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang melanggar batas jumlah dana kampanye
dikenakan sanksi administratif tidak boleh mengikuti Pemilihan Umum berikutnya,
BAB X
PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
Pasal 50
(1) Pemungutan suara untuk Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II di
tempat pemungutan suara, dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal yang ditetapkan oleh KPU.
(2) Pemungutan suara bagi warga negara yang berada di luar negeri, hanya untuk
Pemilihan Umum Anggota DPR, yang dilaksanakan di tiap Kantor Perwakilan
Republik Indonesia, dan dilakukan pada waktu yang bersamaan dengan waktu
pemungutan suara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II yang
ditetapkan oleh KPU.
Pasal 51
(1) PPS menetapkanjumlah dan letak TPS sedemikian rupa, sehingga pemungutan suara
dapat dilaksanakan secara mudah dan lancar.
(2) Tempat pemungutan suara sebagaimana dimaksud ayat (1) ditentukan di tempattempat
yang strategis dan dapat dijangkau dengan mudah serta menjamin setiap
pemilih dapat memberikan suaranya secara bebas.
Pasal 52
(1) Untuk keperluan pemungutan suara dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan
DPRD II dibuat surat suara oleh KPU.
(2) Jumlah surat suara untuk Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II pada
setiap daerah pemilihan adalah sama dengan jumlah pemilih terdaftar di daerah
pemilihan yang bersangkutan ditambah 3% (tiga per seratus) dari jumlah pemilih.
(3) Surat suara tambahan sebanyak 3% (tiga per seratus) sebagaimana dimaksud ayat
(2) digunakan untuk mengganti surat suara yang rusak sebelum atau pada saat
pelaksanaan pemungutan suara di TPS dan untuk pemilih terdaftar yang
menggunakan hak pilihnya di tempat lain.
(4) Penerimaan dan penggunaan surat suara tambahan sebagaimana dimaksud ayat (3),
dinyatakan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua KPPS dan diketahui
oleh saksi yang hadir, yang formatnya ditetapkan oleh KPU.
Pasal 53
Pemberian dan pemungutan suara dilakukan dengan cara-cara yang akan ditentukan
oleh KPU.
Pasal 54
(1) Suara dinyatakan sah apabila menggunakan surat suara, yang ditandatangani oleh
Ketua KPPS.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sah atau tidak sahnya suara pada surat suara
ditetapkan oleh KPU.
Pasal 55
(1) Pemilih yang telah memberikan suara di tempat pemungutan suara, oleh KPPS
diberi tanda khusus.
(2) Tanda Khusus sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh KPU.
Pasal 56
(1) Segera setelah pemungutan suara beralchir diadakan penghitungan suara di TPS
oleh KPPS.
(2) Para saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum, para pemilih, dan
berbagai pihak berhak hadir untuk menyaksikan dan mengikuti jalannya
penghitungan suara oleh KPPS.
(3) Saksi Utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum harus membawa surat mandat
dari Pimpinan Partai Politik setempat dan menyerahkannya kepada Ketua KPPS.
(4) Saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan masyarakat melalui saksi
utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang hadir dapat mengajukan
keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh KPPS, apabila ternyata
terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi utusan Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum dan atau masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (3) dapat
diterima, KPPS seketika itu juga mengadakan pembetulan.
Pasal 57
(1) Segera setelah selesai penghitungan suara di TPS, KPPS membuat Berita Acara dan
Sertifikat Hasil Penghitungan Suara yang ditandatangani oleh Ketua dan Wakil
Ketua KPPS serta para saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang
hadir.
(2) KPPS wajib memberikan satu lembar Berita Acara dan Sertifikat Hasil
Penghitungan Suara di TPS kepada saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan
Umum yang hadir dan kepada PPS setempat.
Pasal 58
(1) PPS setelah menerima Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara TPS
dalam wilayah. kerja PPS yang bersangkutan, segera mengadakan Penghitungan
Suara untuk tingkat Desa/Kelurahan dan dihadiri oleh saksi utusan Partai
Politik Peserta Pemilihan Umum dan dapat dihadiri oleh masyarakat setempat.
(2) Saksi Utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum harus membawa surat mandat
dari Pimpinan Partai Politik setempat dan mennyerahkannya kepada Ketua PPS.
(3) Saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan masyarakat melalui
saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang hadir dapat mengajukan
keberatan terhadapjalannya penghitungan suara oleh PPS, apabila teryata
terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi utusan Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum dan atau masyarakai sebagaimana dimaksud ayat (3) dapat
diterima, PPS seketika itujuga mengadakan pembetulan.
(5) Setelah selesai melakukan tabulasi hasil penghitungan suara di semua TPS dalam
wilayah kerja Desa/Kelurahanyangbersangkutan, PPS membuat Berita Acara dan
Sertifikat Tabulasi Hasil Penghitungan Suara, yang ditandatangani oleh Ketua
dan Sekretaris PPS serta para saksi utusan Partai Politik peserta Pemilihan
Umum yang hadir.
(6) PPS wajib memberikan satu lembar Berita Acara dan Sertifikat Tabulasi Hasil
Penghitungan Suara di PPS kepada saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan
Umum yang hadir dlan kepada PPK setempat.
Pasal 59
(1) PPK setelah menerima Berita Acara dan Sertifikat Tabulasi Hasil Penghitungan
Suara PPS dalam wilayah kerja PPK yang bersangkutan, segera mengadakan
Penghitungan Suara untuk tingkat Kecamatan dan dihadiri oleh saksi utusan
Partai Polink Peserta Pemilihan Umum dan dapat dihadiri oleh masyarakat
setempat.
(2) Saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum harus membawa surat mandat
dari Pimpinan Partai Politik setempat dan menyerahkannya kepada Ketua PPK.
(3) Saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan masyarakat melalui saksi
utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang hadirdapatmengajukan keberatan
terhadap jalannya penghitungan suara oleh PPK, apabila temyata terdapat hal-hal
yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi utusan Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum dan atau masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (3) dapat
diterima, PPK seketika itu juga mengadakan pembetulan.
(5) Setelah selesai melakukan tabulasi hasil penghitungan suara di semua Desa/
Kelurahan yang terdapat di Kecamatan yang bersangkutan, PPK membuat Berita
Acara dan Sertifikat Tabulasi Hasil Penghitungan Suara, yang ditandatangani
oleh Ketua dan Sekretaris PPK serta para saksi utusan Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum yang hadir.
(6) PPK wajib memberikan satu lembar Berita Acara dan Sertifikat Tabulasi Hasil
Penghitungan Suara di PPK kepada saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan
Umum yang hadir dan kepada PPD II setempat.
Pasal 60
(1) PPD II setelah menerima Berita Acara dan Sertifikat Tabulasi Hasil Penghitungan
Suara PPK dalam wilayah kerja PPD II yang bersangkutan, segera mengadakan
Penghitungan Suara untuk tingkat Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II dan
dihadiri oleh saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan dapat
dihadiri oleh masyarakat setempat.
(2) Saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum harus membawa suara mandat
dari Pimpinan Partai Politik setempat dan menyerahkannya kepada Ketua PPD II.
(3) Saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan masyarakat melalui saksi
utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang hadir dapat mengajukan
keberatan terhadapjalannya penghitungan suara oleh PPD II, apabila ternyata
terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi utusan Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum dan atau masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (3) dapat
diterima, PPD II seketika itu juga mengadakan pembetulan.
(5) Setelah selesai melakukan tabulasi penghitungan suara di semua kecamatan yang
terdapat di Kabupaten/Kotamadya yang bersangkutan, PPD II membuat Berita Acara
dan Sertifikat Tabulasi Hasil Penghitungan Suara, yang ditandatangani oleh
Ketua dan Sekretaris PPD H serta para saksi utusan Partai Politik peserta
Pemilihan Umum yang hadir.
(6) PPD II wajib memberikan satu lembar Berita Acara dan Sertifikat Tabulasi Hasil
Penghitungan Suara di PPD II kepada saksi utusan Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum yang hadir dan kepada PPD I setempat.
Pasal 61
(1) PPD I setelah menerima Berita Acara dan Sertifikat Tabulasi Hasil Penghitungan
Suara PPD II dalam wilayah kerja PPD I yang bersangkutan, segera mengadakan
Penghitungan Suara untuk tingkat Propinsi dan dihadiri oleh saksi utusan Partai
Politik Peserta Pemilihan Umum dan dapat dihadiri oleh masyarakat setempat.
(2) Saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum harus membawa surat mandat
dari Pimpinan Partai Politik setempat dan menyerahkannya kepada Ketua PPD I.
(3) Saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan masyarakat melalui saksi
utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang hadir dapat mengajukan
keberatan terhadapjalannya penghitungan suara oleh PPD I, apabila ternyata
terdapat hal-hal yang ticlak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi utusan Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum dan atau masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (3) dapat
diterima, PPD I seketika itu juga mengadakan pembetulan.
(5) Setelah selesai melakukan tabulasi hasil penghitungan suara di semua Daerah
Tingkat II yang terdapat di Propinsi Daerah Tingkat I yang bersangkutan, PPD I
membuat Berita Acara dan Sertifikat Tabulasi Hasil Penghitungan Suara, yang
ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris PPD I serta para saksi utusan Partai
Politik Peserta Pemilihan Umum yang hadir.
(6) PPD l wajib memberikan satu lembar Berita Acara dan Sertifikat Tabulasi Hasil
Penghitungan Suara di PPD l kepada saksi atusan Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum yang hadir dan kepada PPI.
Pasal 62
(1) PPI telah menerima Berita Acara dan Sertifikat Tabulasi Hasil Penghitungan
Suara PPD I seluruh Indonesia, segera mengadakan Penghitungan Suara untuk
tingkat nasional dan dihadiri oleh saksi utusan Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum serta dapat dihadiri oleh masyarakat.
(2) Saksi utusan Partai Politik PesertaPemilihan Umum harus membawa surat mandat
dari Pimpinan Partai Politik dan menyerahkannya kepada Ketua PPI.
(3) Saksi utusan Partai Politik Pesrta Pemilihan Umum dan masyarakat melalui
saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang hadir dapat mengajukan
keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh PPI, apabila ternyata
terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undang.
(4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi utusan Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum dan atau masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (3) dapat
diterima, PPI seketika itujuga mengadakan pembetulan.
(5) Setelah selesai melakukan tabulasi hasil penghitungan suara di semua
Propinsi Daerah Tingkat I, PPI membuat Berita Acara dan Sertifikat Tabulasi
Hasil Penghitungan Suara, yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris PPI
serta para saksi utusan Partai Politik Peserfta Pemilihan Umum yang hadir.
(6) PPI wajib memberikan satu lembar Berita Acara dan Sertifikat Tabulasi
Penghitungan Suara tingkat nasional kepada saksi utusan Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum yang hadir dan kepada KPU.
Pasal 63
Keberatan yang diajukan oleh saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum
terhadap jalannya penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (5),
Pasal 58 ayat (4), Pasal 59 ayat (4), Pasal 60 ayat (4), Pasal 61 ayat (4), dan
Pasal 62 ayat (4)tidak menghalangi proses petaksanaan Pemilihan Umum.
Pasal 64
Format Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara di TPS serta Berita
Acara dan Sertifikat Tabulasi liasil Penghitungan Suara di PPS, PPK,PPD II, PPD II,
dan PPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1), Pasal 58 ayat (5), Pasal 59
ayat (5), Pasal 61 ayat (5.), dan Pasal 62 ayat (5) ditetapkan oleh KPU.
Pasal 65
(1) Berdasarkan Sertifikat Tabulasi Hasil Penghitungan Suara yang disampaikan oleh
PPI, KPU menetapkan hasil penghitungan suara Pemilihan Umum di seluruh
Indonesia.
(2) Penetapan keseluruhan hasil Penghitungan Suara yang dimaksud ayat (1)
dituangkan dalam Berita Acara dan Sertifikat Tabulasi Hasil Penghitungan suara
yang ditandatangani oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) Anggota KPU.
(3) Format Berita Acara dan Sertifikat Tabulasi Hasil Penghitungan Suara yang
dimaksud ayat (2) ditetapkan oleh KPU.
BAB XI
PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM
Pasal 66
(1) Penetapan hasil penghitungan suara untuk anggota DPRD II dilakukan oleh PPD II.
(2) Penetapan hasil penghitungan suara untuk anggota DPRD I dilakukan oleh PPD I.
(3) Penetapan hasil penghitungan suara untuk anggota DPR dilakukan oleh PPI.
(4) Penetapan keseluruhan hasil penghitungan suarauntukDPR, DPRD I, dan DPRD II
secara Nasional dilakukan oleh KPU.
Pasal 67
(1) Penghitungan suara untuk menentukan perolehan jumlah kursi Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum untuk Anggota DPRD II, didasarkan atas seluruh hasil
suara yang diperoleh Partai Politik tersebut di Daerah Tingkat II.
(2) Penghitungan suara untuk menentukan perolehan jumlah kursi Partai Politik
Peserta Pemilihan Umu m untuk Anggota DPRD I, didasarkan atas seluruh hasil
suara yang diperoleh Partai Politik tersebut di Daerah Tingkat
(3) Pengnitungan suara untuk menentukan perolehan jumlah kursi Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum untuk Anggota DPR, didasarkan atas seluruh hasil suara
yang diperoleh Partai Politik tersebut di Daerah Tingkat I.
Pasal 68
(1) Penentuan calon terpilih Anggota DPRD II, dari masing-masing Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum oleh PPD II berdasarkan pengajuan Pimpinan Partai
Politik Daerah Tingkat II dengan mengacu kepada suara terbanyak/ terbesar
yang diperoleh Partai Politik tersebut di Wilayah Kecamatan.
(2) Penentuan calon terpilih Anggota DPRD I dari masing-masing Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum oleh PPD I berdasarkan pengajuan Pimpinan Partai
Politik Daerah Tingkat l dengan mengacu kepada suara terbanyak/terbesar
yang diperoleh Partai Politik tersebut di Daerah Tingkat II.
(3) Penentuan calon terpilh Anggota DPR dari masing-masing Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum oleh PPI berdasarkan pengajuan Pimpinan Partai
Politik Tingkat Pusat dengan mengacu kepada suara terbanyak/terbesar yang
diperoleh Partai Politik tersebut di Daerah Tingkat II.
(4) Tata cara Pengesahan calon terpilih Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II secara
nasional diatur oleh KPU.
Pasal 69
(1) Sisa suara untuk penetapan Anggota DPR habis dihitung di tingkat I untuk
pembagi sisa kursi.
(2) Penentuan calon terpilih atas kursi sisa tersebut, merupakan wewenang Pimpinan
Pusat Partai Polink Peserta Pemilihan Umum yang bersangkutan.
BAB XII
PENGUMUMAN HASIL PEMILIHAN DAN
PEMBERITAHUAN KEPADA CALON TERPILIH
Pasal 70
(1) Pengumuman hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD II, DPRD I, dan DPR Pusat
dilakukan oleh :
a. PPD II untuk Anggota DPRD H;
b. PPD l untuk Anggota DPRD 1;
c. PPI untuk Anggota DPR.
(2) Pengumuman hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD II, DPRD I, dan DPR sebagaimana
dimaksud ayat (1), jadwal waktunya ditentukan lebih lanjut oleh KPU.
Pasal 71
(1) Pemberitahuan kepada calon terpilih Anggota DPRD II, DPRD I, dan DPR
dilakukan oleh:
a. PPD II untuk Calon Anggota DPRD II terpilih;
b. PPD I. untuk Calon Anggota DPRD I terpilih;
c. PPI untuk Calon Anggota DPR terpilih.
(2) Pemberitahuan kepada calon Anggota DPRD II, DPRD I, dan DPR terpilih
sebagaimana dimaksud ayat (1),jadwal waktunya ditentukan lebih lanjut oleh KPU.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 72
(1) Barang siapa dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai
diri sendiri atau diri orang lain tentang sesuatu hal yang diperlukan untuk
pengisian daftar pemilih, dipidana dengan hukuman penjara paling lama l (satu)
tahun.
(2) Barang siapa meniru atau memalsu sesuatu surat, yang menurut suatu aturan dalam
Undang-undang ini diperlukan untuk menjalankan sesuatu perbuatan dalam Pemilihan
Umum, dengan maksud untuk dipergunakan sendiri atau orang lain sebagai surat
Sah dan tidak dipalsukan, dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima)
tahun,
(3) Barang siapa dengan sengaja dan mengetahui bahwa sesuatu surat dimaksud ayat
(2) adalah tidak sah atau dipalsukan, mempergunakannya, atau menyuruh orang
lain mempergunakannya sebagai surat sah dan tidak dipalsukan, dipidana dengan
hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Pasal 73
(1) Barang siapa dengan sengaja mengacaukan, mnghalangi atau mengganggu jalannya
Pemilihan Umum yang diselenggarakan menurut Undang-undang ini, dipidana dengan
hukuman penjaranya paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Barang siapa pada waktu diselengarakannya Pemilihan Umum menurut Undang-undang
ini dengan sengaja dan dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan
menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih dengan
bebas dan tidak terganggu jalannya kegiatan Pemilihan Umum dipidana dengan
hukuman penjam paling lania 5 (lima) tahun.
(3) Barang siapa pada waktu diselenggarakannya Pemilihan Umum menurut Undang-undang
ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak
menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan
cara tertentu, dipidana dengan hukuman penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian
atau janji berbuat sesuatu.
(4) Barang siapa pada waktu diselenggarakan Pemilihan Umum menurut Undang-undang
ini melakukan tipu muslihat yang menyebabkan suara seseorang pemilih menjadi
tidak berharga atau yang menyebabkan partai tertentu mendapatkan tambahan
suara, dipidana hal dengan hukuman penjara paIing lama 3 (tiga) tahun.
(5) Barang siapa dengan sengaja turut serta dalam Pemilihan Umum menurut Undangundang
ini dengan mengaku dirinya sebagai orang lain, dipidana dengan hukuman
penjara paling lama 5 (lima).
(6) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 43 ayat (1) huruf
f dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 (Lima) tahun.
(7) Barang siapa memberikan suaranya lebih dari yang ditetapkan dalam Undang-undang
ini dalam satu Pemilihan Umum, dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5
(lima) tahun.
(8) Barang siapa pada waktu diselenggarakan Pemilihan Umum menurut Undang-undang
ini dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara yang telah dilakukan, atau
melakukan sesuatu perbuatan tipu muslihat, yang menyebabkan hasil pemungutan
suara itu menjadi lain dari yang harus diperoleh dengan suara-suara yang
diberikan dengan sah, dipiclana dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima)
tahun.
(9) Seorang majikan/atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja
untuk memberikan suaranya tanpa alasan bahwa pekerjaan dari pekeda itu
memungkinkannya, dipidana dengan hukuman penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
(1O) Seorang penyelenggara Pemilihan Umum yang melalaikan kewajibannya dipidana
dengan hukuman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling tinggi
Rp l 0.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
(l1) Barang siapa memberikan sumbangan dana kampanye melebihi batas yang ditentukan
sebagaimana yang telah ditetapkan oleh KPU dipidana dengan hukuman kurungan
paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 10.000.000,- (sepuluh
juta rupiah).
Pasal 74
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 dan Pasal 73 ayat (1) sampai
dengan ayat (9) adalah kejahatan.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (10) dan ayat (11)
adalah pelanggaran.
Pasal 75
Dalam menjatuhkan pidana atas perbuatan-perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 72 ayat (2) dan ayat (3), surat-surat yang dipergunakan dalam tindak pidana
itu, beserta benda-benda dan barang yang menurut sifatnya diperuntukkan guna meniru
atau memalsu surat-surat itu, dirampas dan dimusnahkan, juga kalau surat-surat,
benda-benda atau barang. barang itu bukan kepunyaan terpidana,
BAB XIV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 76
Apabila di suatu tempat di dalam suatu daerah pemilihan sesudah diadakan
penelitian dan pemeriksaan ternyata terdapat kekeliruan, kesalahan, atau hal-hal
lain yang menghambat dalam pemungutan suara, yang mengakibatkan terganggunya
penghitungan suara PPD l/PPD II yang bersangkutan, dengan memperhatikan ketentuan
jadwal waktu yang ditetapkan, yang dikuatkan oleh Panitia Pengawas dan Pemerintah
Daerah setempat, dapat mengadakan pemungutan suara ulangan di tempat yang
bersangkutan.
Pasal 77
Apabila di suatu tempat di dalam suatu daerah pemilihan pada waktu yang telah
ditetapkan tidak dapat diselenggarakan Pemilihan Umum atau penyelenggaraannya
terhenti disebabkan oleh keadaan yang memaksa, maka sesudah keadaan memungkinkan,
segera diadakan (tiga) Pemilihan Umum susulan Pemilihan Umum ulangan di tempat
yang sama dengan memperhatikan ketentuan batas waktu yang telah ditetapkan.
Pasal 78
Pelaksanaan pemungutan suara ulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dan
pelaksanaan Pemilihan Umum susulan atau Pemilihan Umum ulangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77 dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak
hari pemungutan suara.
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 79
1) Sebelum KPU terbentuk, Lembaga Pemilihan Umum (LPU) sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan
Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-undang Nomor l Tahun 1985, melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf b dan Pasal 39 ayat (5) paling lama 30
(tiga puluh) hari setelah Undang-undang ini diundangkan.
(2) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) KPU harus sudah dibentuk dan
segala hak dan kewajiban LPU menjadi tanggung jawab KPU.
Pasal 80
(1) Untuk Pemilihan Umum tahun 1999, Organisasi Peserta Pemilihan Umum dalwn
penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 1997 dianggap telah memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud Pasal 39 Undang-undang ini.
(2) Organisasi Peserta Pemilihan Umum dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun
1997 sebagaimana dimaksud ayat (1) tetap harus mendaftar sebagai peserta
Pemilihan Umum tahun 1999.
Pasal 81
Khusus pengisian Anggota MPR hasil Pemilihan Umum tahun 1999 dari Utusan
Golongan diatur sebagai berikut :
a. KPU menetapkanjenis dan jumlah wakil masing-masing golongan,
b. Utusan golongan sebagaimana dimaksud pada huruf a, diusulkan oleh golongan
masing-masing kepada KPU untuk ditetapkan, dan selanjutnya diresmikan secara
administratif oleh Presiden sebagai Kepala Negara;
c. Tata cara penetapan Anggota MPR dari Utusan Golongan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan b, diatur lebih lanjut oleh KPU.
Pasal 82
Untuk Pemilihan Umum tahun 1999, syarat Partai Politik untuk dapat menjadi
peserta Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud Pasal 38 ayat (1) huruf b dan huruf c
ditetapkan menjadi:
a. memiliki pengurus di l/3 (sepertiga) jumlah propinsi di Indonesia;
b. memiliki pengurus di l/2 (setengah) jumiah kabupaten/kotamadya 1985, di
propinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Pasal 83
Masa kerja KPU untuk Pemilihan Umum 1999 berakhir l tahun sebelum Pemilihan
Umum 2004.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 84
Segala sesuatu yang belum cukup diatur di dalam Undang-undang ini Pasal
diatur dengan Peraturan Pemerintah sesuai kebutuhan.
Pasal 85
Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969
tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat
(Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 (Lembaran
Negara Tahun 1975 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3063), Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1980 (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3163), dan Undang-undang Nomor l Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985
Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 328 1), dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 86
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal l Pebruari 1999
PRESIDEN REPUBLIK RiMNESIA
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Pebruari 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
AKBAR TANDJUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 23

0 komentar: