Contoh Perjanjian Sewa Menyewa Lahan Untuk ATM


PERJANJIAN SEWA MENYEWA LAHAN
ANTARA
PT.GOENCAKEP (Persero)  
DENGAN
PT. BANK BANG TUT (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG ....................

Nomor : ............


Yang bertanda tangan di bawah ini :
Anne Ariani , Direktur PT.GOENCAKEP Nomor SIUP/TDP tanggal 23 November 2010, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut untuk dan atas nama PT.GOENCAKEP, untuk selanjutnya disebut : -------------- YANG MENYEWAKAN -------------------------------------------


Malinda Dee, Pemimpin Cabang Sungai Penuh PT. BANK BANG TUT (Persero) Tbk, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut, dengan demikian berwenang bertindak untuk dan atas nama PT. BANK BANG TUT (Persero) Tbk, berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta, dengan alamat Jl. Jendral Sudirman Kavling 1, untuk selanjutnya disebut : ---------------------------------------------------------------------- PENYEWA --------------------------------------------------------


PENYEWA dan YANG MENYEWAKAN, untuk selanjutnya disebut PARA PIHAK, terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut :

- Bahwa YANG MENYEWAKAN merupakan pemilik syah lahan  di Jalan Jend.Sudirman No.1 ……….

- Bahwa PENYEWA bermaksud akan menyewa lahan milik YANG MENYEWAKAN tersebut untuk keperluan pembangunan bangunan permanen untuk ruang Anjungan Tunai Mandiri (selanjutnya disebut “ATM) termasuk mesin ATM dan perangkat penunjang operasional serta untuk keperluan-keperluan lain sehubungan dengan kegiatan usaha PENYEWA.

- Bahwa YANG MENYEWAKAN bersedia menyewakan lahan miliknya tersebut kepada PENYEWA untuk keperluan usaha PENYEWA serta untuk keperluan-keperluan lain sehubungan dengan kegiatan usaha PENYEWA.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kedua belah pihak sepakat mengadakan Perjanjian Sewa Menyewa Lahan dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :


PASAL 1
LAHAN YANG DISEWA

PENYEWA dengan ini setuju untuk menyewa lahan milik YANG MENYEWAKAN dan sebaliknya YANG MENYEWAKAN setuju untuk menyewakan lahan miliknya tersebut kepada PENYEWA yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman No.1 Kecamatan ...... kota ...... terletak di halaman PT.GOENCAKEP berupa lahan kosong seluas kurang lebih 8 (delapan) meter persegi.


PASAL 2
TUJUAN/PENGGUNAAN

PENYEWA akan mempergunakan lahan yang disewa tersebut sesuai dengan tujuannya, yaitu untuk keperluan pembangunan ruang ATM termasuk mesin dan perangkat penunjang operasional peralatan tersebut serta untuk keperluan-keperluan lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha PENYEWA.


PASAL 3
JANGKA WAKTU

(1) Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu ) tahun terhitung sejak tanggal 01 Mai 2012 sampai dengan tanggal 30 April 2013 dan dapat diperpanjang kembali untuk jangka waktu dan syarat-syarat yang akan disepakati oleh kedua belah pihak.
(2) PENYEWA berhak mengakhiri Perjanjian ini sebelum jangka waktunya berakhir dengan terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kepada YANG MENYEWAKAN selambat-lambatnya 30 ( tiga puluh ) hari sebelum tanggal pengakhiran Perjanjian yang dikehendaki oleh PENYEWA.


PASAL 4
HARGA SEWA

Sewa menyewa ini dilangsungkan dan diterima dengan harga sewa sebesar Rp. 24.000.000,- (Dua puluh empat juta rupiah) pertahun yang akan dibayarkan setiap tanggal 1 Mei tahun berjalan, dimana harga sewa ini Tetap  untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

PASAL 5
CARA PEMBAYARAN

 (1) Harga sewa tersebut pada Pasal 4 akan dibayarkan oleh PENYEWA kepada YANG MENYEWAKAN paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah ditandatanganinya Perjanjian ini oleh kedua belah pihak dengan cara tunai / pemindahbukuan ke rekening YANG MENYEWAKAN pada Bank yang ditunjuk oleh YANG MENYEWAKAN.
(2) Pembayaran tersebut harus dilengkapi kuitansi bermaterai cukup yang diserahkan oleh YANG MENYEWAKAN kepada PENYEWA berikut dengan Bukti pembayaran PPH.


PASAL 6
KEWAJIBAN PENYEWA

(1)  PENYEWA wajib menggunakan Lahan yang disewa dengan baik sesuai dengan tujuan/penggunaan sebagaimana tersebut pada Pasal 2 Perjanjian ini.
(2) PENYEWA selama jangka waktu sewa wajib memperbaiki segala kerusakan pada lahan yang disewa beserta fasilitasnya yang timbul akibat kesalahan dan atau kelalaian PENYEWA

PASAL 7
KEWAJIBAN YANG MENYEWAKAN

(1)  YANG MENYEWAKAN wajib menyerahkan lahan yang disewa kepada PENYEWA dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan.
(2)  YANG MENYEWAKAN wajib memelihara lahan yang disewakan termasuk fasilitasnya dengan baik dan mengadakan perbaikan-perbaikan yang diperlukan.


PASAL 8
JAMINAN KETENTRAMAN

YANG MENYEWAKAN menjamin PENYEWA bahwa lahan yang disewakan baik seluruhnya maupun sebagian, selama masa persewaan tersebut adalah kepunyaan syah YANG MENYEWAKAN, tidak disita, tidak digadaikan atau dijaminkan kepada pihak lain, tidak dalam keadaan sengketa serta belum disewakan kepada pihak lain, dan karenanya PENYEWA dibebaskan dari segala tuntutan/gugatan dari pihak manapun atas lahan yang disewa tersebut.


PASAL 9
BIAYA-BIAYA

(1)  Biaya pemasangan listrik serta tagihan yang timbul setiap bulannya akibat penggunaan lahan sebagaimana disebutkan pada pasal 2 oleh PENYEWA selama jangka waktu sewa sepenuhnya menjadi tanggungan PENYEWA.

(2) Biaya-biaya lain seperti biaya perizinan bangunan, dan lain-lain yang timbul sehubungan dengan penggunaaan lahan ini sepenuhnya menjadi tanggungan PENYEWA.


PASAL 10
PAJAK

(1) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak-pajak lain serta pungutan ataupun tagihan lainnya dari Pemerintah sehubungan dengan pemilikan tanah dan lahan yang disewa sepenuhnya menjadi tanggungan YANG MENYEWAKAN.
(2)  Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas biaya sewa-menyewa ini ditanggung oleh PENYEWA, sedangkan Pajak Penghasilan (PPh) ditanggung oleh YANG MENYEWAKAN.


PASAL 11
ASURANSI

(1)  Jika terjadi risiko kerugian pada lahan yang disewakan tersebut adalah resiko YANG MENYEWAKAN, sedangkan bangunan dan peralatan lain yang digunakan untuk tujuan penggunaan sebagaimana pasal 2 menjadi tanggung jawab PENYEWA sepenuhnya.
(2) Apabila terjadi risiko kerugian yang mengakibatkan PENYEWA tidak dapat lagi menggunakan lahan yang disewa tersebut untuk tujuan/penggunaan tersebut pada Pasal 2 Perjanjian ini, maka YANG MENYEWAKAN wajib mengembalikan harga sewa untuk jangka waktu yang tersisa terhitung sejak lahan yang disewa tersebut tidak dapat lagi dipergunakan oleh PENYEWA.

PASAL 12
PERUBAHAN / PENAMBAHAN

(1)  PENYEWA dengan persetujuan YANG MENYEWAKAN dapat melakukan perubahan-perubahan pada lahan yang disewa dan atau melakukan penambahan-penambahan peralatan / fasilitas lainnya sehubungan dengan tujuan/penggunaan lahan yang disewa oleh PENYEWA sebagaimana tersebut pada Pasal 2 Perjanjian ini.
(2) Semua peralatan/fasilitas tambahan tersebut pada ayat 1 Pasal ini tetap menjadi milik PENYEWA.


PASAL 13
KEWAJIBAN MENYERAHKAN KEMBALI


(1)  Pada saat Perjanjian ini berakhir, yaitu pada tanggal 30 April ………, PENYEWA wajib menyerahkan kembali lahan yang disewa dalam keadaan terpelihara baik kepada YANG MENYEWAKAN.
(2) Bangunan permanen yang dibangun oleh PENYEWA untuk tujuan sebagaimana pasal 2 pada saat Perjanjian ini berakhir dan tidak diperpanjang lagi menjadi hak milik YANG MEYEWAKAN.


PASAL 14
LARANGAN


Selama Perjanjian ini berlangsung, PENYEWA dilarang untuk memindahkan hak sewanya kepada pihak lain atau menyewakan lahan yang disewa kepada pihak lain baik sebagian ataupun seluruhnya tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari YANG MENYEWAKAN.


PASAL 15
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)

(1)  Apabila lahan yang disewa rusak atau hancur seluruhnya karena bencana alam banjir, gempa, angin topan, kebakaran, epidemi, pemberontakan, perang, huru-hara atau keadaan memaksa (Force Majeure) lainnya, maka Perjanjian ini menjadi berakhir dan YANG MENYEWAKAN wajib mengembalikan kepada PENYEWA harga sewa tersebut pada Pasal 4 Perjanjian ini untuk jangka waktu yang tersisa, terhitung sejak tanggal berakhirnya. Perjanjian ini.
(2) Apabila keadaan memaksa (Force Majeure) tersebut pada ayat (1) Pasal ini hanya menyebabkan kerusakan atau kehancuran sebagian dari lahan yang disewa namun perbaikan atas kerusakan atau kehancuran tersebut tidak dapat dilakukan dalam waktu 40 (empat puluh) hari, maka PENYEWA berhak memilih untuk menerima pengurangan harga sewa yang wajib diserahkan oleh YANG MENYEWAKAN selama lahan yang disewa berada dalam perbaikan atau mengakhiri Perjanjian ini dan mewajibkan YANG MENYEWAKAN mengembalikan kepada PENYEWA harga sewa untuk jangka waktu sewa yang tersisa terhitung sejak tanggal berakhirnya Perjanjian ini.


PASAL 16

PEMBERITAHUAN DAN SURAT-MENYURAT



Semua pemberitahuan dan surat-menyurat yang harus dikirim oleh masing –masing pihak kepada pihak lain didalam perjanjian ini, dilakukan dengan pos tercatat dan atau melalui perusahaan ekspedisi, dan atau kurir intern dari masing-masing pihak, kealamat yang tercantum dibawah ini :


I. YANG MENYEWAKAN :    PT.GOENCAKEP (Persero)    
                                                Alamat : Jalan Jend.Sudirman No.1 …………..
                                                Telepon : ................
                        Fax. ......


II. PENYEWA                   :     PT. BANK BANG TUT (Persero)Tbk
kantor cabang ....
                                                U/P                  : Unit Umum
                                                Alamat             : Jl. Ahmad Yani No. 16 ...................
                                                Telepon           : ................
                                                Fax                  : ..................

 

 


PASAL 17

KETENTUAN TAMBAHAN


(1) PENYEWA akan mendapatkan prioritas pertama dalam hal PENYEWA berkeinginan untuk menempati kembali lahan untuk periode berikutnya,dengan kondisi-kondisinya yang akan ditentukan kemudian

(2) Dalam hal PENYEWA berkehendak untuk memperpanjang perjanjian ini, maka  PENYEWA harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada YANG MENYEWAKAN sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu kontrak berakhir, untuk membicarakan syarat-syarat dan ketentuan yang akan diberlakukan dalam Perjanjian berikutnya.

(3) PENYEWA berhak memasang logo perusahaan, gambar, grafis, dan atau tulisan lainnya yang diperlukan untuk kepentingan usaha PENYEWA pada lahan yang disewa seluruhnya atau sebagian dan pada areal pinggir jalan lahan yang disewa khusus untuk pemasangan Pole sign ATM dengan seluruh biaya yang dtimbulkan mejadi tanggungan PENYEWA.

(4) YANG MENYEWAKAN memberikan fasilitas area parkir yang dibutuhkan bagi nasabah atau pengguna ATM untuk melakukan aktivitas keuangan pada ATM yang ditempatkan pada lahan yang disewa selama 24 jam setiap hari.

(5) Untuk Biaya pengamanan dan kebersihan akan dikelola oleh Tenaga Vendor kami secara
mobile yang telah kami tunjuk secara khusus, namun demikian kami tetap memberikan uang kompensasi untuk pengamanan dan kebersihan secara prorarta sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan

(6) Pembayaran tersebut harus dilengkapi kuitansi bermaterai cukup yang diserahkan oleh
     YANG MENYEWAKAN kepada PENYEWA.


PASAL 18
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Dalam hal terjadi perselisihan tentang pelaksanaan Perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah dan apabila musyawarah tidak tercapai maka akan diselesaikan melalui Pengadilan.

PASAL 19
ADDENDUM

Setiap perubahan yang akan dilakukan serta hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan ditetapkan kemudian secara musyawarah oleh kedua belah pihak serta akan dituangkan dalam Perjanjian Addendum yang merupakan bagian dan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
PASAL 20
DOMISILI HUKUM

Tentang Perjanjian ini dan segala akibatnya PARA PIHAK memilih tempat kedudukan hukum yang tetap dan umum di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sungai Penuh.

Demikianlah Perjanjian ini ditandatangani di Sungai Penuh pada tanggal 01 Mai 2012, dibuat dalam rangkap 2 (dua) masing-masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan pembuktian yang sama.




      YANG MENYEWAKAN                                                   PENYEWA,





        ANNE ARIANI                                                           MALINDA DEE

Silahkan baca juga : Contoh Perjanjian Sewa Menyewa Ruangan/Gudang/Lahan